Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46968/PP/M.VIII/16/2013
Tinggalkan komentar26 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46968/PP/M.VIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46968/PP/M.VIII/16/2013
JENIS PAJAK
PPN
PPN
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi PajakMasukan yang dapat diperhitungkan :
– Menurut Pemohon Banding Rp. 18.701.164.350,00
– Menurut Terbanding Rp. 18.685.295.228,00 Selisih Rp. 15.869.122,00
– Menurut Pemohon Banding Rp. 18.701.164.350,00
– Menurut Terbanding Rp. 18.685.295.228,00 Selisih Rp. 15.869.122,00
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa oleh karena itu, atas koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp15.869.372,00 karena tidak memenuhi persyaratan formal sesuai Pasal 13 ayat (5) jo Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-159/PJ./2006, karena berdasarkan penelitian atas 19 (sembilan belas) Faktur Pajak Masukan terkait diketahui tidak dilakukan pencoretan pada kolom kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin, sehingga keterangan dalam Faktur Pajak menjadi tidak jelas, apakah pembayaran tersebut untuk harga jual, penggantian, uang muka ataukah termijn;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding adalah tidak benar, dan oleh karena itu mohon Majelis berkenan membatalkannya dan menghitung kembali PPN Masa Pajak September 2009, menjadi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan LPP dan KKP diketahui, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang diperhitungkan sebesar Rp.15.869.122,00 karena Faktur Pajak cacat yang tidak memenuhi ketentuan formal sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) huruf c Undang- Undang PPN tahun 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak Masukan yang dikoreksiTerbanding, dengan rincian sebagai berikut :
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan PPN dapat diperhitungkan Masa September 2009, dengan perincian sebagaiberikut :
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan PPN dapat diperhitungkan Masa September 2009, dengan perincian sebagaiberikut :
No
|
Uraian
|
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
|
Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
|
1
|
Pajak Masukan
|
15.869.122,00
|
0,00
|
Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Terbanding Rp 18.685.295.228,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 15.869.122,00
Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp 18.701.164.350,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 15.869.122,00
Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp 18.701.164.350,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1377/WPJ.07/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00860/207/09/052/11 tanggal 26 September 2011 Masa Pajak September 2009 atas nama : PT. XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1377/WPJ.07/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00860/207/09/052/11 tanggal 26 September 2011 Masa Pajak September 2009 atas nama : PT. XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
|
|
Ekspor
|
94.824.701.652,00
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
16.856.721.908,00
|
Jumlah Penyerahan
|
111.681.423.560,00
|
PPN yang harus dipungut sendiri
|
1.685.672.191,00
|
Jumlah Kredit Pajak
|
(18.701.164.350,00)
|
PPN yang kurang (lebih) dibayar
|
(17.015.492.159,00)
|
Kelebihan yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
|
17.015.492.159,00
|
PPN yang masih harus dibayar (Lebih Bayar)
|
NIHIL
|