Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46968/PP/M.VIII/16/2013

Tinggalkan komentar

26 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46968/PP/M.VIII/16/2013
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi PajakMasukan yang dapat diperhitungkan :
– Menurut Pemohon Banding Rp. 18.701.164.350,00
– Menurut Terbanding Rp. 18.685.295.228,00 Selisih Rp. 15.869.122,00
Menurut Terbanding
:
bahwa oleh karena itu, atas koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp15.869.372,00 karena tidak memenuhi persyaratan formal sesuai Pasal 13 ayat (5) jo Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-159/PJ./2006, karena berdasarkan penelitian atas 19 (sembilan belas) Faktur Pajak Masukan terkait diketahui tidak dilakukan pencoretan pada kolom kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin, sehingga keterangan dalam Faktur Pajak menjadi tidak jelas, apakah pembayaran tersebut untuk harga jual, penggantian, uang muka ataukah termijn;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi Terbanding adalah tidak benar, dan oleh karena itu mohon Majelis berkenan membatalkannya dan menghitung kembali PPN Masa Pajak September 2009, menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor
94.824.701.652,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
16.856.721.908,00
Jumlah Penyerahan
109.681.423.560,00
PPN yang harus dipungut sendiri
1.685.672.191,00
Jumlah Kredit Pajak
18.701.164.350,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar
(17.015.492.159,00)
Kelebihan yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
17.015.492.159,00
PPN yang masih harus dibayar (Lebih Bayar)
NIHIL
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan LPP dan KKP diketahui, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang diperhitungkan sebesar Rp.15.869.122,00 karena Faktur Pajak cacat yang tidak memenuhi ketentuan formal sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) huruf c Undang- Undang PPN tahun 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak Masukan yang dikoreksiTerbanding, dengan rincian sebagai berikut :
DAFTAR KOREKSI PAJAK MASUKAN
Nama Wajib Pajak
: PT. NIPPON SHOKUBAI INDONESIA
NPWP
: 01.071.713.0052.000
Masa Pajak
: SEPTEMBER 2009
No
Nama Penjual BKP/JKP
NPWP
FakturPajak/NotaRetur
DPP
PPN
Uraian
Kode danNomor Seri
Tanggal
(Rupiah)
(Rupiah)
1
CV. Sinar Mustika
02.657.337.8-417.000
010.000.09.00000010
02 September 2009
2.000.000,00
200.000,00
BSA RAIN COAT
2
CV. Sinar Mustika
02.657.337.8-417.000
010.000.09.00000011
02 September 2009
585.000,00
58.500,00
Seal Tape Size 1” Brand : Fuji
3
CV. Sinar Mustika
02.657.337.8-417.000
010.000.09.00000012
02 September 2009
4.500.000,00
450.000,00
1. Tighthen Drum Cap Size : 1”
2. Tighthen Drum Cap Size : 2
4
CV. Sinar Mustika
02.657.337.8-417.000
010.000.09.00000013
02 September 2009
7.212.500,00
721.250,00
1.High Preesure Polyurethane Hose  Size : 5D X 8D X 10 M
2. Polyurethane Hose Size : 6.5 X 10 MM (Orange)
3. Pe Terpaulin Sheet Cover With Fish Eyes Size : 10 X 13 M
5
PT. Petro Indonesia
02.399.173.0-015.000
010.000-09.00000040
29 September 2009
843.726,00
84.372,60
Chugoku Ravax Thinner 5 Canister
6
PT. Krakatau Duta Perkasa
02.486.054.6-417.000
010.000-09.00000089
07September 2009
17.850.000,00
1.785.000,00
170 EA, Wooden Pallet Standard
Size:115x115x12cm
No. PO : 4500003423
No. Invoice :015/KDP/INV-NSI/08/09
7
PT. Krakatau Duta Perkasa
02.486.054.6-417.000
010.000-09.00000092
14 September 2009
13.650.000,00
1.365.000,00
130 EA, Wooden Pallet Standard
No. PO : 4500003423
No. Invoice :016/KDP/INV-NSI/08/09
8
PT. Krakatau Duta Perkasa
02.486.054.6-417.000
010.000-09.00000095
24 September 2009
13.000.000,00
1.300.000,00
100 EA, Wooden Pallet ISPM # 15
No. PO : 4500003491
No. Invoice :017/KDP/INV-NSI/08/09
9.
PT. Krakatau Duta Perkasa
02.486.054.6-417.000
010.000-09.00000096
24 September 2009
15.750.000,00
1.575.000,00
150 EA, Wooden Pallet Standard
No. PO : 4500003481
No. Invoice :018/KDP/INV-NSI/08/09
10
PT. Teras Teknik Perdana
01.071.713.0-052.000
010.000.09-00000542
01 September 2009
39.000.000,00
3.900.000,00
– Material Cost
– Manpower Cost
11
PT. Teras Teknik Perdana
01.071.713.0-052.000
010.000.09-00000552
11 September 2009
18.500.000,00
1.850.000,00
– Material Cost
– Manpower Cost
12
PT. Teras Teknik Perdana
01.071.713.0-052.000
010.000.09-00000553
11September 2009
5.600.000,00
560.000,00
– Material Cost
– Manpower Cost
13
PT. Teras Teknik Perdana
01.071.713.0-052.000
010.000.09-00000554
11 September 2009
15.000.000,00
1.500.000,00
– Material Cost
– Manpower Cost
14
PT. Laut Selatan Semesta
01.984.258.2-037.000
010.000.09-00000743
03 September 2009
1.000.000,00
100.000,00
By Pengurusan Barang
Ekspor (UITKLARING)
15
PT. Laut Selatan Semesta
01.984.258.2-037.000
010.000.09-00000795
29 September 2009
550.000,00
55.000,00
By Pengurusan Barang
Ekspor (UITKLARING)
16
PT. Laut Selatan Semesta
01.984.258.2-037.000
010.000.09-00000796
29 September 2009
550.000,00
55.000,00
By Pengurusan Barang
Ekspor (UITKLARING)
17
PT. Laut Selatan Semesta
01.984.258.2-037.000
010.000.09-00000797
29 September 2009
550.000,00
55.000,00
By Pengurusan Barang
Ekspor (UITKLARING)
18
PT. Laut Selatan Semesta
01.984.258.2-037.000
010.000.09-00000798
29 September 2009
550.000,00
55.000,00
By Pengurusan Barang
Ekspor (UITKLARING)
19
PT.Sankyu Indonesia International
01.000.127.9-058.000
010.000-09.00004192
30 September 2009
2.000.000,00
200.000,00
Being the payment for Forwarding Work :
MV. Housten Express V-25 E B/L. OOLU 95270050
PO.4500003190
– Preparation
– Custom Clearance
– Bank Clearance
– Handling Fee Invoice No : 7C – 375
Total
158.691.220,00
15.869.122,00
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan PPN dapat diperhitungkan Masa September 2009, dengan perincian sebagaiberikut :
No
Uraian
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
1
Pajak Masukan
15.869.122,00
0,00
Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Terbanding  Rp 18.685.295.228,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan                                           Rp        15.869.122,00
Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis                            Rp  18.701.164.350,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1377/WPJ.07/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00860/207/09/052/11 tanggal 26 September 2011 Masa Pajak September 2009 atas nama : PT. XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor
94.824.701.652,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
16.856.721.908,00
Jumlah Penyerahan
111.681.423.560,00
PPN yang harus dipungut sendiri
1.685.672.191,00
Jumlah Kredit Pajak
(18.701.164.350,00)
PPN yang kurang (lebih) dibayar
(17.015.492.159,00)
Kelebihan yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
17.015.492.159,00
PPN yang masih harus dibayar (Lebih Bayar)
NIHIL
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: