Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46967/PP/M.VIII/16/2013
Tinggalkan komentar26 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46967/PP/M.VIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46967/PP/M.VIII/16/2013
JENIS PAJAK
PPN
PPN
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan :
– Menurut Terbanding Rp13.407.908.373,00- Menurut Pemohon Banding Rp13.742.170.623,00 Selisih Rp 334.262.250,00
bahwa koreksi sebesar Rp334.262.250,00 berasal dari koreksi Terbanding sesuai keputusan keberatan sebesar Rp334.982.262,00, dikurangi dengan Faktur Pajak PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang koreksinya telah disetujui Pemohon Banding sebesar Rp720.012,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa atas koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp334.262.250,00 karena tidak memenuhi persyaratan formal sesuai Pasal 13 ayat (5) jo Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-159/PJ./2006, karena berdasarkan penelitian atas 28 (dua puluh delapan) Faktur Pajak Masukan terkait diketahui tidak dilakukan pencoretan pada kolom kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termiin, sehingga keterangan dalam Faktur Pajak menjadi tidak jelas, apakah pembayaran tersebut untuk harga jual, penggantian, uang muka ataukah termijn, Terbanding berpendapat untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp334.262.250,00;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
berpendapat bahwa koreksi Terbanding adalah tidak benar, dan oleh karena itu mohon Majelis berkenan membatalkannya dan menghitung kembali PPN Masa Pajak Juli 2009, menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan PPN (DPP)Ekspor Rp 62.827.136.290Penyerahan Dalam Negeri Rp 26.151.152.399Jumlah penyerahan Rp 88.978.288.689PPN yang harus dipungut sendiri Rp 2.615.115.240Kredit Pajak Rp 13.742.170.623PPN yang (lebih) dibayar Rp 11.127.055.383PPN yang dikompensasikan Rp 11.127.775.395PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan Rp 720.012PPN yang harus dibayar kembali Rp 720.012Sanksi Pasal 13 ayat (3) KUP Rp 720.012Jumlah yang masih harus dibayar Rp 1.440.036
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Pajak Masukan yaitu :
Menurut Pemohon Banding : Rp 13.742.890.635,0Menurut Terbanding : Rp 13.407.908.373,0Jumlah koreksi Pajak Masukan : Rp 334.982.262,00
bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan senilai Rp334.262.250,00 karena merupakan Faktur Pajak cacat (tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) huruf c UU PPN );
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding, dengan rincian sebagai berikut :
bahwa menurut Pemohon Banding ke 28 Faktur Pajak yang tidak dilakukan pencoretan pada pilihan antara Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin, namun telah diisi sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, jo. Pasal 5 ayat (1), jo. Pasal 4 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006,sehingga memenuhi persyaratan formal pengisian Faktur Pajak standar, berarti Faktur Pajak standar tersebut telah diisi secara lengkap, jelas dan benar, sehingga bukan sebagai Faktur Pajak cacat, oleh sebab itu dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP/Penerima JKP;
bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU No. 18 Tahun 2000, berbunyi:
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
bahwa dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU No. 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan PPN yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar tanggal 31 Oktober 2006 berbunyi :
Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang :
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006, mengatur bahwa Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditandatangani oleh Pejabat/Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006:
Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006:
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;
bahwa Majelis juga melihat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-151/PJ./2010 tanggal 31 Desember 2010 pada angka 8 disebutkan : “Faktur Pajak yang tidak dicoret pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena telah dicantumkan keterangan/informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat”;
bahwa Majelis juga memandang hal tersebut sejalan dengan Surat Direktur PPN dan PTU kepada Asosiasi Pedagang dan Pemakai Bahan Berbahaya Nomor S-244/PJ.52/2005 tanggal 8 April 2005 pada nomor 5 huruf b disebutkan :
“Dalam hal ada ketentuan untuk mencoret yang tidak perlu, tetapi tidak dicoret, maka apabila informasi yang diberikan pada kolom nama BKP/JKP telah jelas dan tidak memberikan penafsiran lain, maka PKP dapat tidak mencoret dan Faktur Pajak dianggap telah memenuhi syarat formal sehingga PPN yang tercantum dapat dikreditkan”; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Pemohon Banding telah memuat persyaratan minimal di atas, hanya saja Pemohon Banding tidak mencoret kata “Penggantian/Uang Muka/Termin” dalam pengisian Faktur Pajak Masukannya;
bahwa dengan demikian, Majelis setelah meneliti 28 Faktur Pajak tersebut ternyata uraian BKP/JKP yang dijual/diserahkan tersebut diberi penjelasan yang jelas, maka tanpa pencoretan salah satu dari Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn tidak bisa diartikan lain selain seperti yang dimaksud dalam penjelasan tersebut;
bahwa Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu dimaksudkan untuk melakukan kegiatan penyerahan kena pajak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp334.262.250,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 2009, dengan perincian sebagai berikut :
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 2009, dengan perincian sebagai berikut :
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 2009, dengan perincian sebagai berikut :
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 2009, dengan perincian sebagai berikut :
No
|
Uraian
|
Jumlah koreksi Pajak Masukan (Rp)
|
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
|
Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
|
1
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
334.982.262,00
|
334.262.250,00
|
720.012,00
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut KeputusanTerbanding Rp 13.407.908.373,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 334.262.250,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp 13.742.170.623,00
MENIMBANG
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 2009, dengan perincian sebagai berikut :
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 2009, dengan perincian sebagai berikut :
No
|
Uraian
|
Jumlah koreksi Pajak Masukan (Rp)
|
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
|
Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
|
1
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
334.982.262,00
|
334.262.250,00
|
720.012,00
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut KeputusanTerbanding Rp13.407.908.373,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 334.262.250,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp13.742.170.623,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1375/WPJ.07/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00858/207/09/052/11 tanggal 26 September 2011 Masa Pajak Juli 2009, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1375/WPJ.07/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00858/207/09/052/11 tanggal 26 September 2011 Masa Pajak Juli 2009, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan PPN (DPP)Ekspor Rp 62.827.136.290,00Penyerahan Dalam Negeri Rp 26.151.152.399,00
Jumlah penyerahan
|
Rp
|
88.978.288.689,00
|
PPN yang harus dipungut sendiri
|
Rp
|
2.615.115.240,00
|
Pajak Masukan Rp 13.742.170.623,00
PPN yang (lebih) dibayar Rp 11.127.055.383,00
PPN yang dikompensasikan Rp 11.127.775.395,00
PPN yang kurang dibayar Rp 720.012,00
Sanksi Administrasi :
Sanksi Pasal 13 ayat (3) KUP Rp 720.012,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 1.440.036,00
PPN yang (lebih) dibayar Rp 11.127.055.383,00
PPN yang dikompensasikan Rp 11.127.775.395,00
PPN yang kurang dibayar Rp 720.012,00
Sanksi Administrasi :
Sanksi Pasal 13 ayat (3) KUP Rp 720.012,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 1.440.036,00