Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46965/PP/M.V/16/2013
Tinggalkan komentar26 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46965/PP/M.V/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46965/PP/M.V/16/2013
JENIS PAJAK
PPN
PPN
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp64.772.315,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pokok sengketa Pemohon Banding dengan Pemeriksa adalah tidak adanya invoice dari S.A SIPEF N.V atas Commision fee sebesar USD56.137,28 (Rp647.723.164,00) sehingga oleh pemeriksa PPN Masukan Impor Rp64.772.316,00 tidak bisa dikreditkan. Commision fee sebesar USD 56.137,28 terdiri dari :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa pokok sengketa sebenarnya Pemohon Banding telah menunjukkan invoice asli S.A SIPEF N.V atas PT XXX sehingga menurut Pemohon Banding dengan segala hormat Majelis dapat membatalkan koreksi atas Sales Commisions sebesar Rp 64.772.315,00;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan bukti Sales Invoice yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa rinciannya adalah sebagai berikut :
bahwa kurs yang digunakan pada tanggal 31 Maret 2009 adalah kurs KMK sebesar Rp11.538,20. sehingga total Sales Invoices dalam rupiah adalah US$56.137,28 x Rp11.538,20 = Rp 647.723.164,00 dan VAT (PPN) 10 % menjadi Rp64.772.315,00 yang sudah disetor dengan SSP dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan bukti Nota Setoran Pajak atas PPN Sales Commission periode Januari s.d Maret 2009 yang disetor di Masa April tahun 2009 sebesar Rp64.772.315,00 pada tanggal 15 April 2009;
bahwa koreksi pajak masukan sebesar Rp. 64.772.315 dilakukan Terbanding setelah meminta dokumen invoice asli atas sales commissions dari S.A SIPEF N.V melalui surat nomor : S-8660/WPJ.07/BD tanggal 10 Oktober 2011 dilanjutkan dengan permintaan ke-2 dengan surat nomor : S-9418/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 02 November 2011, yang tidak direspon oleh Pemohon Banding.
bahwa dokumen yang diminta oleh Terbanding tersebut dapat disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat persidangan karena dokumen berupa invoice asli atas sales commission dari S.A Sipef N.V tersebut baru diperoleh Pemohon Banding pada bulan April 2012.
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding termasuk invoice asli atas sales commissions dari S.A Sipef N.V, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding berdasarkan tidak adanya invoice dimaksud yang mengakibatkan PPN Masukan Impornya tidak dapat dikreditkan adalah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
bahwa penghitungan Pajak Masukan berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan adalah sebagai berikut :
Pajak Masukan cfm Terbanding Rp. 4.093.760.588,-Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dipertahankan Rp. 64.772.315,-Pajak Masukan cfm Hasil Persidangan Rp. 4.158.532.903,-
|
MENIMBANG
bahwa oleh karena koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp64.772.315,- tidak dapat dipertahankan koreksinya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menghitung kembali PPN yang masih harus (lebih) dibayar sebagai berikut :
bahwa oleh karena koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp64.772.315,- tidak dapat dipertahankan koreksinya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menghitung kembali PPN yang masih harus (lebih) dibayar sebagai berikut :
No.
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
1
2
3
|
Dasar Pengenaan Pajak :
a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
c. Jumlah seluruh penyerahan
Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
c. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar
Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
34.472.568.306,00
6.673.636.303,00
0,00
41.201.670.188,00
11.146.016,00
82.359.020.813,00
667.363.630,00
4.158.532.903,00 (3.491.169.273,00)
3.491.169.273,00
|
4
|
PPN yang kurang dibayar
|
Nihil
|
5
|
Sanksi administrasi :
|
|
|
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
|
0,00
|
|
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
|
0,00
|
6
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
Nihil
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perUndang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perUndang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-3209/WPJ.07/2011 tanggal 16 Desember 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor : 00017/207/09/058/10 tanggal 18 November 2010 Masa Pajak Januari s.d. Mei 2009, atas nama PT XXX, dan menghitung kembali jumlah PPN terutang menjadi sebagai berikut :
No.
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
1
2
3
4
5
6
|
Dasar Pengenaan Pajak :
a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh
Pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
c. Jumlah seluruh penyerahan
Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar
Kelebihan Pajak yang sudah :
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
PPN yang kurang dibayar
Sanksi administrasi :
c. Bunga Pasal 13 (2) KUP
d. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
34.472.568.306,00
6.673.636.303,00
0,00
41.201.670.188,00
11.146.016,00
82.359.020.813,00
667.363.630,00
4.158.532.903,00 (3.491.169.273,00)
3.491.169.273,00
Nihil
0,00
0,00
Nihil
|