Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47518/PP/M.XIII/16/2013
Tinggalkan komentar22 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47518/PP/M.XIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47518/PP/M.XIII/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi Pajak Masukan sebesar Rp45.816.067,00 dijawab “tidak ada”;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding diakui / dilaporkan oleh PKP Penjual dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai-nya sebesar Rp14.147.795,00. Ini berarti bahwa PKP Penjual mengakui bahwa telah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Wajib Pajak sebesar Rp14.147.795,00;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding sudah memiliki bukti pembayaran atas Pajak Pertambahan Nilai dan faktur pajak yang sah sejumlah Rp45.816.067,00 yang sudah Pemohon Banding serahkan kepada pemeriksa pada tanggal 4 November 2010. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai; Oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar seluruh Faktur Pajak Masukan sebesar Rp45.816.067,00 tersebut dapat dimasukkan sebagai pajak yang dapat diperhitungkan sehingga koreksi pemeriksa harus dapat dibatalkan;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dilakukan karena jawaban konfirmasi Pajak Masukan sebesar Rp45.816.067,00 dijawab “tidak ada” dan menurut Majelis, jawaban konfirmasi ”tidak ada” adalah tidak termasuk kondisi yang mengakibatkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa selanjutnya berdasarkan Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001, tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistim Informasi Perpajakan dalam angka 1.4.2.1.dinyatakan bahwa dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh)hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung–jawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan PajakKurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
bahwa dalam angka 1.4.1.3.2. dinyatakan apabila jawaban klarifikasi menyatakan: “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belumdilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjualtersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa dalam angka 1.4.2.3. dinyatakan Permintaan klarifikasi harus dijawab paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi. Jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut sudah termasuk dengan jangka waktu pengiriman himbauan dan penerbitan SKPKB/SKPKBT kepadaPKP Penjual. Jawaban atas permintaan klarifikasi harus disertai dengan penjelasan;
bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan tersebut di atas, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkan kewajiban perpajakannya, maka SKPKB/SKPKBT wajib diterbitkan oleh Terbanding dalam jangka waktu paling lambat satu bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi, hal tersebut dimaksudkan agar Pemohon Banding dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukannya;
bahwa terhadap konfirmasi dengan jawaban “tidak ada” tersebut ternyata Terbanding tidak menerbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di samping itu Terbanding juga tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan kepada PKP Penjual walaupun PKP Penjual tidak melaksanakan kewajibannya, sebagaimana dimaksud KEP-754/PJ./2001 tersebut di atas;
bahwa oleh karena itu menurut Majelis, akibat yang timbul dari belum diterbitkannya SKPKB/SKPKBT tersebut yaitu berupa “tidak dapat dikreditkannya Faktur Pajak Masukan”, tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Bukti Pembayaran berupa Voucher Intruksi pembayaran dan kuitansi, Purchase Order,Invoice, Faktur Pajak Standar, Surat Jalan, Rekening Koran, Berita Acara Pekerjaan dan Rekapitulasi Bukti Pembayaran atas ke 31 (tiga puluh satu) transaksi yang menjadi dasar koreksi Pajak Masukan sebesar Rp45.816.067,00;
bahwa menurut Majelis, jawaban konfirmasi a quo tidak termasuk Faktur Pajak yang tidak boleh dikreditkan sebagaimana Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan seharusnya Terbanding juga memeriksa kebenaran pembayaran tersebut yang telah dilakukan Pemohon Banding dengan sebenar-benarnya berdasarkan bukti-bukti dan dokumen- dokumen pendukung yang ada;
bahwa dari pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan sebesar Rp 45.816.067,00 dimaksud;
bahwa mengingat hal tersebut, Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp45.816.067,00 tersebut tidak dipertahankan ;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan atas koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp 45.816.067,00 tidak dipertahankan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti serta penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan Majelis berkesimpulan, kredit pajak Masa Pajak Maret 2010 sebagai berikut:Kredit Pajak cfm Keputusan Terbanding Rp 50.190.363.211,00Koreksi tidak dapat dipertahankan Rp 45.816.067,00Kredit Pajak cfm Majelis Rp 50.236.179.278,00
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksiadministrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksiadministrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1380/WPJ.07/2012 tanggal 30 Juli 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00297/207/09/055/11 tanggal 27 Juli 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp497.692.615.269,00
Pajak Keluaran Rp 30.884.771.328,00
Pajak Yang Dapat Diperhitungkan:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp18.542.133.144,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 26.058.400.846,00
Lain-lain Rp 5.635.645.288,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp50.236.179.278,00
PPN yang Kurang / (Lebih) Dibayar Rp(19.351.407.950,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp19.351.407.950,00
PPN yang Kurang Dibayar Rp0,00
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP p0,00
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp0,00
PPN yang masih harus dibayar Rp0,00
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1380/WPJ.07/2012 tanggal 30 Juli 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00297/207/09/055/11 tanggal 27 Juli 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp497.692.615.269,00
Pajak Keluaran Rp 30.884.771.328,00
Pajak Yang Dapat Diperhitungkan:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp18.542.133.144,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 26.058.400.846,00
Lain-lain Rp 5.635.645.288,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp50.236.179.278,00
PPN yang Kurang / (Lebih) Dibayar Rp(19.351.407.950,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp19.351.407.950,00
PPN yang Kurang Dibayar Rp0,00
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP p0,00
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp0,00
PPN yang masih harus dibayar Rp0,00