Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47485/PP/M.VIII/16/2013

Tinggalkan komentar

22 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47485/PP/M.VIII/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp12.786.114.871,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa perhitungan DPP PPN berdasarkan koreksi peredaran usaha yang dilakukan terbanding berdasarkan Kantor Riset Penelitian Kelapa Sawit (RISPA) dan harga jual yang bersumber dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dapat dipertahankan karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang memadai untuk menjadi dasar keberatan yang diajukan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju pihak Terbanding menggunakan dasar harga dari dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang penyerahannya dilakukan di Belawan/Rotterdam, dimana penjualan CPO PT. XXX 90% adalah penjualan lokal dan penyerahan di Kalimantan Selatan. PT. XXX dalam menentukan harga CPO dengan menggunakan harga penjualan CPO pada pihak ketiga yang lokasi penyerahannya sama yaitu di Kalimantan Selatan. Penentuan harga jual CPO kepada pihak ketiga dilakukan dengan cara Tender, penetapan pemenang adalah berdasar harga tertinggi yang diperoleh pada saat Tender tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa telah dilakukan beberapakali uji bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut :
Koreksi atas DPP PPN sebesar Rp12.786.114.871,00
bahwa tidak ada bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
bahwa koreksi DPP PPN merupakan hasil equalisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan;
bahwa dengan tidak adanya bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti untuk peredaran usaha PPh Badan, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran perhitungan peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan, maka tidak dapat diyakini pula kebenaran DPP PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Juni 2009;
bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP, disebutkan bahwa :Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkanbuku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha,pekerjaan bebas WajiPajak atau obyek yang terutang pajak;
bahwa sesuai Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP yang menyatakan :bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat pemeriksaan tidak memenuhpermintaasebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, sehinggaDirektur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkaSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungasecara jabatan, yaitu penghitungan yang didasarkan padadata yang tidak hanya diperoleh dari WajiPajak saja;
bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memberikan data/dokumen yang mendukung kebenaran perhitungan peredaran usaha tersebut, sehingga Terbanding melakukan perhitungan secara jabatan atas peredaran usaha dengan menggunakan metode pengujian arus produksi, dengan data/dokumen yang ada berupa:
data areal tanam kebun kelapa sawit yang berasal dari SPOP PBB Tahun 2008;data rata-rata hasil tanam TBS per ha berdasarkan data RISPA dan Bappebti, dimana data tersebut berasal dari hasil penelitian balai penelitian perkebunan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;
bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp12.786.114.871,00;
Menurut Pemohon Banding
bahwa dengan mengingat keterbatasan waktu dalam mengumpulkan dokumen pendukung beserta tempat penyimpanan dokumen yang berada ditiap kebun maka Pemohon Banding tidak dapat langsung melampirkan seluruhnya data atau dokumen pada proses uji bukti;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penggunaan dasar harga dari Bappepti yang penyerahannya dilakukan di Belawan/Rotterdam, dimana penjualan CPO PT Pemohon Banding 90% adalah penjualan lokal dan penyerahan dilakukan di Kalimantan Selatan. Dan Pemohon Banding dalam menentukan harga CPO dengan menggunakan harga penjualan CPO pada pihak ketiga yang lokasi penyerahannya sama yaitu di Kalimantan Selatan dimana penentuan harganya dilakukan dengan cara tender yang penetapan pemenangnya berdasar harga tertinggi yang diperoleh pada saat tender tersebut;
Pendapat Majelis
bahwa koreksi DPP PPN Masa Juni 2009 sebesar Rp12.786.114.875,00 merupakan hasil equalisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan yaitu 1/12 x Rp 153.433.378.508,00 terdiri dari data eksternal/analisis sebesar Rp153.205.729.497,00 ditambah objek PPN yang belum dilaporkan Rp 227.649.011,00;
bahwa karena sengketa ini berkaitan dengan sengketa PPh Badan, maka penyelesaian sengketa DPP PPN yang berasal dari equalisasi pada PPh Badan sebesar Rp153.205.729.497,00 mengikuti sengketa PPh Badan;
bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47470/PP/M.VIII/15/2013 yang telah diucapkan pada tanggal 25 September 2013, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha di PPh Badan sebesar Rp153.205.729.497,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa selisih objek PPN yang belum dilaporkan sebesar Rp227.649.011,00 oleh Terbanding tidak pernah dilakukan uji bukti dalam persidangan asal usulnya terutang dan Majelis memandang selisih tersebut apabila benar berdasarkan data yang valid maka seharusnya dikoreksi dalam bulan terjadinya objek PPN tersebut bukan dirata- ratakan kemudian dibagi 12 bulan, sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa pembahasan atas sengketa DPP PPN sebesar Rp12.786.114.875,00 ini tidak perlu dilakukan lagi dan dapat merujuk pada pembahasan yang tercantum dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp12.786.114.875,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:
No. 
Uraian
Jumlah koreksi yang
tidak dapat
dipertahankan (Rp)
Jumlah koreksi
yang dipertahankan
(Rp)
1.
Koreksi DPP PPN
12.786.114.875,00
0,00
DPP PPN menurut Keputusan Terbanding Rp70.759.548.503,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp12.786.114.875,00DPP PPN menurut Majelis Rp57.973.433.628,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
M
engabulkan Seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1344/WPJ.06/2011 tanggal 03 November 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00192/207/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 atas nama : XXX, NPWP : YYY, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp57.973.433.628,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut Rp5.797.343.363,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp5.797.343.363,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Rp0,00
Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp0,00
PPN yang kurang dibayar Rp0,00
Sanksi Administrasi R 0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp0,00
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: