Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49561/PP/M.XV/16/2013

Tinggalkan komentar

21 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49561/PP/M.XV/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN Masa Pajak April 2009 sebesar Rp.354.927.069,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang telah dilakukan oleh Terbanding tersebut, karena koreksi yang dilakukan oleh Terbanding didasarkan pada ekualisasi antara SPT Masa PPN dengan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2009, dimana pada ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut, masih menggunakan SPT Masa Pajak Januari 2009 sebelum pembetulan dalam perhitungan ekualisasi, yang mana seharusnya data yang dipakai adalah SPT Masa Pajak Januari 2009 Pembetulan;
bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang PPN, PPN dikenakan atas adanya “penyerahan” Barang/Jasa Kena Pajak (bukan atas hasil equalisasi);
bahwa oleh karena itu, koreksi yang dilakukan berdasarkan hasil ekualisasi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;
Menurut Pemohon
:
bahwa DPP PPN Masa Pajak April 2009 sebesar Rp.354.927.069,00 dikoreksi Terbanding berdasarkan Petunjuk Metode dan Teknik Pemeriksaan, salah satu teknik pemeriksaan yang dapat digunakan adalah ekualisasi atau rekonsiliasi yang bertujuan untuk untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa;
bahwa Terbanding tidak menggunakan data SPT Masa Januari 2009 pembetulan I yang disampaikan karena SPT PPN Masa Januari 2009 Normal (sebelum pembetulan) yang dimaksud telah menjadi data dan sesuai azas konsistensi atas hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2008 dalam pengujian Peredaran Usaha dengan metode ekualisasi;
Menurut Majelis
:
bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.354.927.069,00 berdasarkan ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha PPh Badan karena dalam menghitung ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha PPh Badan Terbanding menggunakan SPT Masa Pajak Januari 2009 sebelum pembetulan ke satu sedangkan Pemohon Banding menggunakan SPT Masa Pajak Januari 2009 pembetulan ke satu;
bahwa terhadap sengketa ini Terbanding memberikan penjelasan tertulis dalam persidangan dengan Surat Nomor : S-7060/PJ.07/2013 tanggal 13 November 2013 yang pada intinya adalah sebagai berikut :
bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri diperoleh dari perhitungan ekualisasi antara Pendapatan di PPh Badan (Penjualan dan Pendapatan Lain- lain) dengan Penyerahan di PPN;
bahwa pada Tahun Pajak 2009 Pemohon Banding melaporkan Penjualan di PPh Badan sebesar Rp.300.344.240.826,00;bahwa dalam perhitungan ekualisasi tersebut Terbanding juga memasukkan pendapatan lain- lain yang telah dilaporkan pada PPh Badan yaitu atas Incidental Sales to KC Vietnam sebesar Rp.3.475.096.811,00 dan Asset Disposal Proceeds sebesar Rp.6.929.348.526,00;
bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (1) UU PPN juncto Pasal 1 PP 144 Tahun 2000, diketahui bahwa produk yang dihasilkan dan dijual Pemohon Banding adalah Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PPN dimana atas penyerahannya terutang PPN, untuk Asset Disposal Prosceeds juga tidak ada bantahan dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding bahwa barang tersebut bukan termasuk barang kena pajak, oleh karenanya Terbanding berpendapat barang yang diserahkan Pemohon Banding tersebut adalah Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PPN;
bahwa detil perhitungan ekualisasi adalah sebagai berikut:
PPh Badan
(dalam rupiah)
1.
Penjualan
• Ekspor
16.937.013.250
• Lokal
375.210.196.519
• Retur Pen’ualan
(14.868.212.106)
Gross Sales
377.278.997.663
Minus
a. Trade returns & Allowances-no return rabate
203.865.359
b. Return & Allowances-Contract price discount
31.338.447.569
c. Promo Exp. Bonus Stock
2.045.577.097
d. Cash discount
406.401.390
e. Cash discount provision — consumer
(57.065.370)_
f. Promo exp. price discount
1.597.205.470
g. Promo exp. retail trade promo
(174.798.153)
195.619.174
h. Promo exp. dispensers
i. Trade promo exp. bonus stock
2.083.758.452
37.639..010.988
Net Sales
339.639.986.675
2.
Pendapatan Lain-lain
a. Incidental sales to KC Vietnam
3.475.096.811
b. Asset disposal proceeds
6.929.348.526
10.404.445.337
Total Penyerahan menurut PPh Badan
350.044.432.012
DPP PPN yang dilaporkan:
Ekspor
13.067.675.404
Penyerahan Lokal
a. Penyerahan tidak dipungut PPN
6.218.753.738
b. Penyerahan kepada bukan pemungut
323.354.747.669
Return penjualan
(14.868.212.106)
Total penyerahan
327.762.964.705
Penyesuaian time difference
-/- Penjualan Desember 2008 yang dilaporkan di Januari 2009
(18.254.898.610)
+/+ Penjualan Desember 2009 yang dilaporkan di Januari 2010
28.923.216.414
Total penyerahan yang telah dilaporkan pada SPT Masa
338.431.282.509
Selisih ekualisasi / koreksi
11.613.149.503
bahwa berdasarkan Tanggapan Terhadap Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : PHP-408/ WPJ.07/KP.0205/2011 tanggal 14 Juli 2011, tertanggal 20 Juli 2011 (Lampiran 1) dan Risalah Pembahasan Akhir serta Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal 25 Juli 2011 (Lampiran 2) Pemohon Banding menyatakan “setuju sebagian” atas koreksi Terbanding, dengan rincian :
bahwa setuju atas koreksi ekspor sebesar Rp 7.354.024.670,00 yang belum dilaporkan pada SPT Masa PPN;
bahwa tidak setuju atas koreksi penyerahan dalam negeri sebesar Rp.4.259.124.833,00 karena terbanding menggunakan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 (sebelum pembetulan) dalam menghitung ekualisasi PPN;
bahwa perhitungan ekualisasi PPN seharusnya adalah:
Penyerahan dalam negeri
Rp.
314.705.289.301
Ekspor
Rp.
20.412.111.467
Total penyerahan
Rp.
335.117.399.768
-/- Penjualan Desember 2008 yang dilaporkan di tahun Januari 2009
Rp.
(14.331.363.371)
+/+ Penjualan Desember 2009 yang dilaporkan di Januari 2010
Rp.
28.923.216.414
Total penyerahan cfm SPT Masa PPN
Rp.
349.709.252.811
Total penyerahan cfm PPh Badan
Rp.
350.044.432.012
Selisih
Rp.
335.179.201
bahwa oleh karena tidak diketahui secara pasti besarnya DPP PPN yang kurang dilaporkan untuk masing-masing Masa Pajak, maka Terbanding membagi rata per Masa Pajak sehingga besarnya koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (Rp.4.259.124.833,00 / 12 = Rp.354.927.069,00);
bahwa mengingat terhadap besarnya penyerahan cfm PPh Badan dan SPT Masa PPN cfm perhitungan Pemohon Banding di atas sebesar Rp.335.179.201,00, Pemohon Banding tidak pula dapat mengidentifikasi terjadi pada Masa Pajak apa saja. Dengan demikian, alasan Terbanding membagi rata per Masa Pajak koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang didasarkan berdasarkan fakta di atas dan berdasarkan pada SE-32/PJ.03/1988 tanggal 28 Juli 1988 dan Surat Dirjen Pajak Nomor S-354/PJ.32/2003 tanggal 29 Mei 2003, telah benar;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding memohon Majelis Hakim menolak alasan banding Pemohon di atas, dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (1) UU PPN juncto Pasal 1 PP 144 Tahun 2000, diketahui bahwa produk yang dihasilkan dan dijual Pemohon Banding adalah Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PPN dimana atas penyerahannya terutang PPN. Untuk Asset Disposal Prosceeds juga tidak ada bantahan dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding bahwa barang tersebut bukan termasuk Barang Kena Pajak, oleh karenanya Terbanding berpendapat barang yang diserahkan Pemohon Banding tersebut adalah Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PPN;
bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU KUP, PMK-199/PMK.03/2007, Per-9/PJ/2010 dan SE-126/PJ/2010, pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada petunjuk teknis pemeriksaan, dimana ekualisasi antara pos SPT PPh Badan/Orang Pribadi dengan objek pajak lainnya adalah salah satu teknik pemeriksaan untuk mengetahui pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Dengan demikian, koreksi DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri yang didasarkan pada ekualisasi Peredaran Usaha di PPh Badan (Penjualan dan Pendapatan Lain-lain) dengan Penyerahan di PPN pada perkara a quo telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa pada surat tanggapan atas SPHP, surat keberatan maupun pada surat bandingnya Pemohon Banding menyatakan telah menyetujui sebagian koreksi Terbanding yaitu atas nilai ekspor sebesar Rp.7.354.024.670,00, padahal koreksi Terbanding tersebut juga dihitung berdasarkan ekualisasi Peredaran Usaha di PPh Badan dan Penyerahan di PPN, maka Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding pun mengakui bahwa metode dan alasan yang dikemukakan Terbanding sebagaimana diuraikan di atas adalah benar adanya;
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding telah tepat baik secara logika maupun menurut peraturan perpajakan yang berlaku, oleh karena itu tidak beralasan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan berdasarkan hasil ekualisasi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;
bahwa Terbanding menggunakan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 (sebelum pembetulan) dalam menghitung ekualisasi PPN dengan pertimbangan sebagai berikut :
bahwa terhadap Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan seluruh jenis pajak (all taxes) untuk Tahun Pajak 2008 berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : Prin-PL693/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 16 November 2009. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor Lap-536/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 30 Juli 2010, diketahui bahwa Terbanding telah melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 517.887.646,00 berdasarkan ekualisasi Peredaran Usaha di PPh Badan dengan Penyerahan di PPN, dengan perhitungan sebagai berikut:
Penjualan bruto
376.095.167.236
Retur Penjualan
(41.449.363.077)
Total Peredaran Usaha cfm Terbanding
334.645.804.159
Penyerahan cfm SPT Masa PPN
339.785.429.105
-/- Penjualan Desember 2007 yang dilaporkan di Januari 2008
(22.305.530.915)
+/+ Penjualan Desember 2008 yang dilaporkan di Januari 2009 *)
18.254.898.610
Total penyerahan cfm SPT Masa PPN
335.734.796.800
1.088.992.641
Selisih
Disposal asset
517.887.646
Selisih kurs (diabaikan karena tidak material 0,17%)
571.104.995
Ket.*) Penjualan Desember 2008 yang dilaporkan di Januari 2009 berdasarkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 (sebelum pembetulan) yang dilaporkan pada tanggal 13 Maret 2009;-
bahwa atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.517.887.646,00 telah diterbitkan SKPKB PPN Nomor 01056/207/08/052/10 tanggal 30 Juli 2010;
bahwa SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 (pembetulan-1) dilaporkan pada tanggal 22 Oktober 2010;
bahwa terhadap SKPKB tersebut telah diajukan keberatan melalui surat tanpa nomor tanggal 27 Oktober 2010 dan telah diterbitkan Keputusan Keberatan Nomor Kep-2586/VVPJ.07/2011 tanggal 19 Oktober 2011 dengan keputusan “menolak” keberatan Pemohon Banding;
bahwa terhadap Keputusan Keberatan tersebut diajukan banding oleh Pemohon Banding ke Pengadilan Pajak yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor : 16-060893-2008 dan telah pula diputus oleh Majelis Hakim XV melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43896/PP/M.XV/ 16/2013 tanggal 11 Maret 2013 (Lampiran 3) dengan amar “Mengabulkan Sebagian” banding Pemohon Banding, khususnya atas sengketa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.517.887.646,00 pada pertimbangan hukumnya Majelis Hakim XI “tetap mempertahankan” koreksi Terbanding (halaman 19);
bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, oleh karena itu besarnya penyerahan PPN Tahun 2008 adalah sebesar Rp.335.734.796.800 yang didasarkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 (sebelum pembetulan) sesuai uraian pada Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-536/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 30 Juli 2010;
bahwa dengan demikian, digunakannya SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 (sebelum pembetulan) dalam ekualisasi Peredaran Usaha di PPh Badan dengan Penyerahan di PPN oleh Terbanding telah benar dan telah pula dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43896/PP/M.XV/16/2013;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak alasan banding Pemohon sebagaimana diuraikan di atas;
bahwa untuk mendukung alasan koreksi fiskalnya, Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung berupa:
T-1 Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-479/WPJ.07/KP.0205/2011 tanggal 04 Agustus 2011;T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;T-3 Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1805/WPJ.07/2012 tanggal 05 Oktober 2012;
bahwa terhadap sengketa ini Pemohon Banding menyatakan memberikan penjelasan tertulis dalam persidangan tanggal 27 November 2013 melalui Sekretariat Pengadilan Pajak namun sampai dengan Putusan ini dibuat penjelasan tertulis Pemohon Banding dimaksud tidak diterima Majelis
bahwa untuk mendukung pendapatnya Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung berupa:
P-4 Perhitungan Ekualisasi menurut Pemohon Banding;
P-5 SPT Masa PPN Normal Masa Pajak Januari 2009;
P-6 SPT Masa PPN Pembetulan I Masa Pajak Januari 2009;
P-7 Bukti Penyerahan Dokumen tanggal 31 Maret 2011, 12 April 2011, 24 Mei 2011, 17 Juni 2011, 22 Juni 2011, 22 Juli 2012, 28 Juli 2012, dan 19 Agustus 2012;
bahwa terhadap sengketa ini Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 menyatakan sebagai berikut:Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”
bahwa menurut Majelis, penghitungan ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha PPh Badan yang dilakukan Terbanding dalam sengketa ini merupakan kelanjutan dari penghitungan ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha PPh Badan untuk Tahun Pajak 2008;
bahwa terhadap penghitungan ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha PPh Badan untuk Tahun Pajak 2008 diajukan sengketa dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43896/ PP/M.XV/16/2013;
bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43896/PP/M.XV/16/2013, penghitungan ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha PPh Badan untuk Tahun Pajak 2008 mengacu kepada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 sebelum pembetulan;
bahwa Majelis berpendapat penghitungan ekualisasi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 dengan Peredaran Usaha PPh Badan tahun 2009 menunjukkan adanya koreksi sebesar Rp.4.259.124.833,00 yang menjadi dasar koreksi Terbanding atas DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak April 2009 sebesar Rp.354.927.069,00;
bahwa berdasarkan penelitian atas bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat penghitungan ekualisasi DPP PPN dengan peredaran usaha PPh Badan yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan SPT Masa Januari 2009 sebelum pembetulan Ke- satu sudah benar sehingga koreksi Terbanding sengketa terhadap DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.354.927.069,00 tetap dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa kredit pajak berupa Faktur Pajak Masukan sebesar Rp.6.901.474,00 dikoreksi karena jawaban klarifikasi Pajak Masukan menyatakan “tidak ada”;
bahwa rincian Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi adalah sebagai berikut:
No
PKP Penjual
 NPWP
Nomor Faktur Pajak
Tgl Faktur Pajak
PPN (Rp)
1.
PT Majora Inkas
01.522.481.9-405.000
010.000.07.00000002
09 Feb 09
1.979.040
2.
PT Iradat
01.306.816.8-023.000
010.000.07.00000032
03 Mar 09
1.028.194
3.
PT Majora Inkas
01.522.481.9-405.000
010.000.07.00000005
27 Mar 09
1.979.040
4.
PT Majora Inkas
01.522.481.9-405.000
010.000.07.00000006
27 Apr 09
1.915.200
Total
6.901.474
bahwa berdasarkan penelitian data PK-PM melalui Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Terbanding pada tanggal 22 Nopember 2011, diketahui bahwa atas ketiga Faktur Pajak Masukan tersebut di atas dengan jumlah PPN sebesar Rp.6.901.474,00 tersebut tidak dilaporkan pada lawan transaksinya;
bahwa klarifikasi ulang terhadap 4 (empat) Faktur Pajak Masukan telah dilakukan dengan hasil klarifikasi ulang adalah sebagai berikut :
No.
Surat PermintaanKonfirmasi/Klarifikasi
KPP PKP Penjual
JawabanKonfirmasi/Klarifikasi
Ket.
Nomor
Tanggal
Nomor
Tanggal
1.
S-243/WPJ.07/BD.05/2012
04/01/2012
KPP Pratama Sukabumi
Belum Dijawab
2.
S-245/WPJ.07/BD.05/2012
04/01/2012
KPP Pratama Jkt Senen
SKonf-26/WPJ.06/KP.0903/2011
16/01/2012
dan diperoleh jawaban konfirmasi dari KPP terkait, dengan perincian sebagai berikut:
No
Faktur Pajak
PKP Penjual
NPWP
Nilai PPN
Jawaban Konfirmasi
Nomor
Tanggal
1
010-000-0900000002
09/02/2009
PT MajoraInkas
01.522.481.9-405.000
1.979.040
Belum Dijawab
2
010-000-0900000005
27/03/2009
PT MajoraInkas
01.522.481.9-405.000
1.979.040
Belum Dijawab
3
010-000-0900000006
27/04/2009
PT MajoraInkas
01.522.481.9-405.000
1.915.200
Belum Dijawab
4
010-000-0900000032
03/03/2009
PT Iradat
01.306.816.8-023.000
1.028.194
Lain-lain
Jumlah
6.901.474
bahwa 3 (tiga) Faktur Pajak Masukan (PKP Penjual PT Majora Inkas) yang dikonfirmasi belum dijawab oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP Penjual terdaftar, dengan demikian Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP Penjual terdaftar tidak meralat atas jawaban konfirmasi “Tidak Ada” yang sebelumnya telah disampaikan kepada Terbanding, oleh karena itu Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tersebut;
bahwa satu Faktur Pajak Masukan (PKP Penjual PT Iradat) yang dikonfirmasi telah dijawab “Lain-lain (dikirim surat teguran)” oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP Penjual terdaftar, selain itu dalam jawaban konfirmasi tersebut tidak dinyatakan bahwa atas PKP Penjual telah diterbitkan SKPKB/SKPKBT, dengan demikian Terbanding belum dapat meyakini bahwa Pemohon Banding telah membayar PPN yang menjadi kewajibannya, sehingga Terbanding sependapat dengan koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tersebut;
bahwa dengan memperhatikan keseluruhan hasil penelitian keberatan di atas, maka atas 3 (tiga) Faktur Pajak PPN Masukan yang belum dijawab konfirmasinya sebesar Rp.5.873.280,00 dan 1 (Satu) Faktur Pajak PPN Masukan yang berdasarkan hasil konfimasi dijawab “Lain-lain (dikirim surat teguran)” sebesar Rp.1.028.194,00 tidak boleh dikreditkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa sebagai Pemohon Banding yang berusaha patuh dan taat terhadap peraturan perpajakan, Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding yaitu membayar PPN yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa (buat Pemohon Banding PPN yang telah Pemohon Banding bayar tersebut berfungsi sebagai Pajak Masukan);
bahwa Pemohon Banding juga telah menunjukkan kepada Terbanding bahwa atas Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan di dalam SPT PPN telah Pemohon Banding lakukan pembayaran pajaknya melalui mekanisme pemungutan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Perpajakan; sehingga yang menjadi tanggung jawab Pemohon Banding untuk melakukan pembayaran atas PPN yang dipungut oleh penjual/pemberi jasa telah Pemohon Banding lakukan sebagaimana seharusnya;
bahwa apabila terdapat kelalaian/kealphaan yang dilakukan oleh para penjual barang/pemberi jasa sehingga belum/tidak melaporkan pajak keluaran yang dipungut dari Pemohon Banding (menjadi Pajak Masukan buat Pemohon Banding); tidak seharusnya kelalaian/kelaphaan tersebut menjadi tanggung jawab/beban yang harus Pemohon Banding pikul yang menyebabkan Pemohon Banding dianggap belum melakukan pembayaran PPN yang terutang sehingga harus membayar ulang PPN beserta sanksi kenaikan (100%) yang sangat berat untuk sesuatu yang bukan berasal dari kesalahan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan UU Perpajakan yang berlaku (Pasal 9 UU PPN), jawaban konfirmasi bukan merupakan satu alasan yang menyebabkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan;
bahwa disamping itu, seperti yang Pemohon Banding uraikan dalam surat keberatan Pemohon Banding bahwa terdapat kesalahan pencantuman tahun oleh Terbanding dalam proses permintaan ‘konfirmasi’ sehingga kesalahan tersebut dapat menjadi penyebab diterimanya jawaban konfirmasi ‘tidak ada’ yang sangat merugikan Pemohon Banding;
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenis-jenis sengketa terbukti mengenai objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2009 menjadi sebagai berikut :
Tabel pemilahan nilai sengketa objek pajak kedalam “dipertahankan” dan“dibatalkan/ditambah” (dalam rupiah)
No
Jenis sengketa atas Objek Pajak terbukti
Dipertahankan oleh Majelis sebagai DPP PPN Masa Apr 2009
Dibatalkan/ditambah oleh Majelis sebagai bagian DPP PPN MasaApr 2009
Total nilai sengketa terbukti
1
2
3
4
5 (3+4)
1.
Koreksi DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
354.927.069
0,00
354.927.069
Total Nilai Sengketa terbukti
354.927.069
0,00
354.927.069
bahwa oleh karena itu nilai Objek Pajak versi Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2009 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut :
Tabel penyesuaian atas nilai objek pajak yang mendasari keputusan Terbanding (dalam rupiah)
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak berupa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.6.901.474,00;
bahwa hasil pembahasan Majelis atas sengketa Kredit Pajak ini adalah sebagai berikut :
bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap kredit pajak atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai PPN Masa Pajak April 2009 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut :
No
Macam/Jenis/Unsur Kredit Pajak menurut istilah yang digunakan oleh Terbanding
Kredit Pajak versi Terbanding
Kredit Pajak versi Majelis
Koreksi Jumlah Pajak karena sengketa kredit pajak
1
2
3
4
5 (34)
1.
Kredit Pajak Masukan yg
disengketakan
0,00
6.901.474,00
6.901.474,00
2.
Kredit Pajak Lainnya
(tidak disengketakan)
3.076.408.193,00
3.076.408.193,00
0,00
Jumlah
3.076.408.193,00
3.083.309.667,00
6.901.474,00
bahwa oleh karena itu koreksi Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2009 yang kurang/(lebih) dibayar versi Terbanding menjadi sebagai berikut:
Tabel total nilai koreksi pajak (dalam rupiah)
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1832/WPJ.07/2012 tanggal 05 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2009 Nomor: 00787/207/09/052/11 tanggal 05 Agustus 2011, atas nama : PT XXX, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2009 menjadi sebagai berikut :
DPP PPN Ekspor
Rp.
2.190.624.263,00
DPP PPN Dipungut
Rp.
27.881.942.540,00
DPP PPN-nya tidak dipungut
Rp.
719.528.333,00
Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN)
Rp.
30.792.095.136,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Rp.
2.788.194.247,00)
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
Rp.
3.083.309.667,00)
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar
Rp.
(295.115.420,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Rp.
330.608.070,00)
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar
Rp.
35.492.650,00)
Sanksi administrasi Pasal 13 (3) KUP
Rp.
35.492.650,00)
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp.
70.985.300,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2013, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00542/PP/PM/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwad

http://www.pengadilanpajak.com

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: