Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49559/PP/M.XV/16/2013
Tinggalkan komentar21 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49559/PP/M.XV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49559/PP/M.XV/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN Masa Pajak Pebruari 2009 sebesar Rp.354.927.069,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa DPP PPN Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp.354.927.069,00 dikoreksi Terbanding berdasarkan Petunjuk Metode dan Teknik Pemeriksaan, salah satu teknik pemeriksaan yang dapat digunakan adalah ekualisasi atau rekonsiliasi yang bertujuan untuk untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa;
bahwa kredit pajak berupa Faktur Pajak Masukan sebesar Rp.12.632.208,00 dikoreksi karena jawaban klarifikasi Pajak Masukan menyatakan “tidak ada”.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang telah dilakukan oleh Terbanding tersebut, karena koreksi yang dilakukan oleh Terbanding didasarkan pada ekualisasi antara SPT Masa PPN dengan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2009, dimana pada ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut, masih menggunakan SPT Masa Pajak Januari 2009 sebelum pembetulan dalam perhitungan ekualisasi, yang mana seharusnya data yang dipakai adalah SPT Masa Pajak Januari 2009 Pembetulan;
bahwa sebagai Pemohon Banding yang berusaha patuh dan taat terhadap peraturan perpajakan, Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding yaitu membayar PPN yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa (buat Pemohon Banding PPN yang telah Pemohon Banding bayar tersebut berfungsi sebagai Pajak Masukan).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.354.927.069,00 berdasarkan ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha PPh Badan karena dalam menghitung ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha PPh Badan Terbanding menggunakan SPT Masa Pajak Januari 2009 sebelum pembetulan ke satu sedangkan Pemohon Banding menggunakan SPT Masa Pajak Januari 2009 pembetulan ke satu.
bahwa terhadap sengketa ini Terbanding memberikan penjelasan tertulis dalam persidangan dengan Surat Nomor : S-7058/PJ.07/2013 tanggal 13 November 2013 yang pada intinya adalah sebagai berikut :
bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri diperoleh dari perhitungan ekualisasi antara Pendapatan di PPh Badan (Penjualan dan Pendapatan Lain-lain) dengan Penyerahan di PPN,
bahwa pada Tahun Pajak 2009 Pemohon Banding melaporkan Penjualan di PPh Badan sebesar Rp.300.344.240.826,00.
bahwa dalam perhitungan ekualisasi tersebut Terbanding juga memasukkan pendapatan lain-lain yang telah dilaporkan pada PPh Badan yaitu atas Incidental Sales to KC Vietnam sebesar Rp.3.475.096.811,00 dan Asset Disposal Proceeds sebesar Rp.6.929.348.526,00.
bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (1) UU PPN juncto Pasal 1 PP 144 Tahun 2000, diketahui bahwa produk yang dihasilkan dan dijual Pemohon Banding adalah Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PPN dimana atas penyerahannya terutang PPN. Untuk Asset Disposal Prosceeds juga tidak ada bantahan dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding bahwa barang tersebut bukan termasuk barang kena pajak, oleh karenanya Terbanding berpendapat barang yang diserahkan Pemohon Banding tersebut adalah Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PPN.
bahwa detil perhitungan ekualisasi adalah sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Tanggapan Terhadap Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : PHP408/ WPJ.07/KP.0205/2011 tanggal 14 Juli 2011, tertanggal 20 Juli 2011 (Lampiran 1) dan Risalah Pembahasan Akhir serta Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal 25 Juli 2011 (Lampiran 2) Pemohon Banding menyatakan “setuju sebagian” atas koreksi Terbanding, dengan rincian :
bahwa setuju atas koreksi ekspor sebesar Rp 7.354.024.670,00 yang belum dilaporkan pada SPT Masa PPN,
bahwa tidak setuju atas koreksi penyerahan dalam negeri sebesar Rp.4.259.124.833,00 karena terbanding menggunakan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 (sebelum pembetulan) dalam menghitung ekualisasi PPN,
bahwa perhitungan ekualisasi PPN seharusnya adalah :(dalam rupiah)
bahwa oleh karena tidak diketahui secara pasti besarnya DPP PPN yang kurang dilaporkan untuk masing-masing Masa Pajak, maka Terbanding membagi rata per Masa Pajak sehingga besarnya koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (Rp.4.259.124.833,00 / 12 = Rp.354.927.069,00),
bahwa mengingat terhadap besarnya penyerahan cfm PPh Badan dan SPT Masa PPN cfm perhitungan Pemohon Banding di atas sebesar Rp.335.179.201,00, Pemohon Banding tidak pula dapat mengidentifikasi terjadi pada Masa Pajak apa saja. Dengan demikian, alasan Terbanding membagi rata per Masa Pajak koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang didasarkan berdasarkan fakta di atas dan berdasarkan pada SE-32/PJ.03/1988 tanggal 28 Juli 1988 dan Surat Dirjen Pajak Nomor S-354/PJ.32/2003 tanggal 29 Mei 2003, telah benar.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding memohon Majelis Hakim menolak alasan banding Pemohon di atas, dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (1) UU PPN juncto Pasal 1 PP 144 Tahun 2000, diketahui bahwa produk yang dihasilkan dan dijual Pemohon Banding adalah Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PPN dimana atas penyerahannya terutang PPN. Untuk Asset Disposal Prosceeds juga tidak ada bantahan dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding bahwa barang tersebut bukan termasuk Barang Kena Pajak, oleh karenanya Terbanding berpendapat barang yang diserahkan Pemohon Banding tersebut adalah Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PPN,
bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU KUP, PMK-199/PMK.03/2007, Per-9/PJ/2010 dan SE-126/PJ/2010, pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada petunjuk teknis pemeriksaan, dimana ekualisasi antara pos SPT PPh Badan/Orang Pribadi dengan objek pajak lainnya adalah salah satu teknik pemeriksaan untuk mengetahui pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Dengan demikian, koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang didasarkan pada ekualisasi Peredaran Usaha di PPh Badan (Penjualan dan Pendapatan Lain- lain) dengan Penyerahan di PPN pada perkara a quo telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
bahwa pada surat tanggapan atas SPHP, surat keberatan maupun pada surat bandingnya Pemohon Banding menyatakan telah menyetujui sebagian koreksi Terbanding yaitu atas nilai ekspor sebesar Rp.7.354.024.670,00, padahal koreksi Terbanding tersebut juga dihitung berdasarkan ekualisasi Peredaran Usaha di PPh Badan dan Penyerahan di PPN, maka Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding pun mengakui bahwa metode dan alasan yang dikemukakan Terbanding sebagaimana diuraikan di atas adalah benar adanya,
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding telah tepat baik secara logika maupun menurut peraturan perpajakan yang berlaku, oleh karena itu tidak beralasan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi yangdilakukan berdasarkan hasil ekualisasi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku,
bahwa Terbanding menggunakan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 (sebelum pembetulan) dalam menghitung ekualisasi PPN dengan pertimbangan sebagai berikut :
bahwa terhadap Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan seluruh jenis pajak (all taxes) untuk Tahun Pajak 2008 berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : Prin-PL693/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 16 November 2009. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor Lap-536/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 30 Juli 2010, diketahui bahwa Terbanding telah melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 517.887.646,00 berdasarkan ekualisasi Peredaran Usaha di PPh Badan dengan Penyerahan di PPN, dengan perhitungan sebagai berikut:
(dalam rupiah)
Ket.*)Penjualan Desember 2008 yang dilaporkan di Januari 2009 berdasarkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 (sebelum pembetulan) yang dilaporkan pada tanggal 13 Maret 2009.
bahwa atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.517.887.646,00 telah diterbitkan SKPKB PPN Nomor 01056/207/08/052/10 tanggal 30 Juli 2010,
bahwa SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 (pembetulan-1) dilaporkan pada tanggal 22 Oktober 2010,
bahwa terhadap SKPKB tersebut telah diajukan keberatan melalui surat tanpa nomor tanggal 27 Oktober 2010 dan telah diterbitkan Keputusan Keberatan Nomor : KEP-2586/WPJ.07/2011 tanggal 19 Oktober 2011 dengan keputusan “menolak” keberatan Pemohon Banding,
bahwa terhadap Keputusan Keberatan tersebut diajukan banding oleh Pemohon Banding ke Pengadilan Pajak yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor : 16-060893-2008 dan telah pula diputus oleh Majelis Hakim XV melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43896/PP/M.XV/16/2013 tanggal 11 Maret 2013 (Lampiran 3) dengan amar “Mengabulkan Sebagian” banding Pemohon Banding, khususnya atas sengketa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.517.887.646,00 pada pertimbangan hukumnya Majelis Hakim XI “tetap mempertahankan” koreksi Terbanding (halaman 19),
bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, oleh karena itu besarnya penyerahan PPN Tahun 2008 adalah sebesar Rp.335.734.796.800 yang didasarkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 (sebelum pembetulan) sesuai uraian pada Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-536/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 30 Juli 2010,
bahwa dengan demikian, digunakannya SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 (sebelum pembetulan) dalam ekualisasi Peredaran Usaha di PPh Badan dengan Penyerahan di PPN oleh Terbanding telah benar dan telah pula dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43896/PP/M.XV/16/2013,
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak alasan banding Pemohon sebagaimana diuraikan di atas,
bahwa untuk mendukung alasan koreksi fiskalnya, Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung berupa:
T-6 Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-479/WPJ.07/KP.0205/2011 tanggal 04 Agustus 2011,T-7 Kertas Kerja Pemeriksaan,T-8 Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1797/WPJ.07/2012 tanggal 05 Oktober 2012. bahwa terhadap sengketa ini Pemohon Banding menyatakan memberikan penjelasan tertulis dalam persidangan tanggal 27 November 2013 melalui Sekretariat Pengadilan Pajak namun sampai dengan Putusan ini dibuat penjelasan tertulis Pemohon Banding dimaksud tidak diterima Majelis
bahwa untuk mendukung pendapatnya Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung berupa:P-4 Perhitungan Ekualisasi menurut Pemohon Banding, P-5 SPT Masa PPN Normal Masa Pajak Januari 2009,P-6 SPT Masa PPN Pembetulan I Masa Pajak Januari 2009,P-7 Bukti Penyerahan Dokumen tanggal 31 Maret 2011, 12 April 2011, 24Mei 2011, 17 Juni 2011, 22 Juni 2011, 22 Juli 2012, 28 Juli 2012, dan19 Agustus 2012.
bahwa terhadap sengketa ini Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun2000 menyatakan sebagai berikut:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
bahwa menurut Majelis, penghitungan ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha PPh Badan yang dilakukan Terbanding dalam sengketa ini merupakan kelanjutan dari penghitungan ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha PPh Badan untuk Tahun Pajak 2008.
bahwa terhadap penghitungan ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha PPh Badan untuk Tahun Pajak 2008 diajukan sengketa dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43896/ PP/M.XV/16/2013.bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43896/PP/M.XV/16/2013, penghitungan ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha PPh Badan untuk Tahun Pajak 2008 mengacu kepada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 sebelum pembetulan.
bahwa Majelis berpendapat penghitungan ekualisasi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 dengan Peredaran Usaha PPh Badan tahun 2009 menunjukkan adanya koreksi sebesar Rp.4.259.124.833,00 yang menjadi dasar koreksi Terbanding atas DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp.354.927.069,00.
bahwa berdasarkan penelitian atas bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat penghitungan ekualisasi DPP PPN dengan peredaran usaha PPh Badan yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan SPT Masa Januari 2009 sebelum pembetulan Ke-satu sudah benar sehingga koreksi Terbanding sengketa terhadap DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.354.927.069,00 tetap dipertahankan.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap koreksi kredit pajak berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas PPN Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp.12.632.208,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan sedangkan menurut Pemohon banding dapat dikreditkan.
bahwa Terbanding berpendapat Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas PPN Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp.12.632.208,00 tidak dapat dikreditkan karena adanya jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar yang menyatakan “Tidak Ada”.
bahwa Pasal 31 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan menyatakan Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
bahwa Surat Edaran Terbanding Nomor : SE-10/PJ.52/2006 tanggal 15Agustus 2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-langkah Penanganan Restitusi dalam rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan :
“ Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur Pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar Pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut”. bahwa Majelis berpendapat jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar yang menyatakan “Tidak Ada” tidak dapat dijadikan dasar koreksi karena untuk meyakini kebenaran suatu transaksi Terbanding seharusnya melakukan mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut.
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding untuk menunjukkan dokumen pendukung atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding dan memerintahkan Terbanding untuk melakukan penelitian terhadap dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding.
bahwa untuk mendukung alasan bandingnya, Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan bukti pendukung berupa:
P-8 Faktur Pajak Masukan, P-9 Invoice, P-10 Bukti Pembayaran, P-11 Purchase Order, P-12 Delivery Order. bahwa terhadap penelitian yang dilakukan, Terbanding berkesimpulan bahwa transaksi tersebut tidak diyakini validitasnya karena bukti pendukung mengenai kebenaran transaksi tersebut tidak dapat ditunjukkan seluruhnya.
bahwa Pasal 1 angka 23 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun2000 menyatakan :
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. bahwa Pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah aquo menyatakan :
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.
bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah aquo menyatakan :
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah aquo menyatakan :
Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, atau penerima Jasa Kena Pajak, atau pengimpor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut di atas oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama. bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti- bukti/dokumen pendukung yang mendukung kebenaran pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dan menerima Faktur Pajak sebagai bukti pungutan Pajak.bahwa berdasarkan penelitian atas bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan yang sudah dibayar dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding atas kredit pajak berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas PPN Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp.12.632.208,00 tidak dapat dipertahankan.
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak berupa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.12.632.208,00.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak berupa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.12.632.208,00.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak., Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak., Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1824/WPJ.07/2012 tanggal 5 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009 Nomor : 00785/207/09/052/11 tanggal 5 Agustus 2011, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Pajak Februari 2009 menjadi sebagai berikut :
Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1824/WPJ.07/2012 tanggal 5 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009 Nomor : 00785/207/09/052/11 tanggal 5 Agustus 2011, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Pajak Februari 2009 menjadi sebagai berikut :
DPP PPN Ekspor
|
Rp.
|
1.513.909.600,00
|
DPP PPN Dipungut
|
Rp.
|
24.917.178.348,00
|
DPP PPN-nya tidak dipungut
|
Rp.
|
333.346.601,00
|
Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN)
|
Rp.
|
26.764.434.549,00
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp.
|
2.491.717.832,00
|
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
|
Rp.
|
3.021.212.693,00
|
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar
|
Rp.
|
(529.494.861,00)
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
Rp.
|
564.987.513,00
|
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar
|
Rp.
|
35.492.652,00
|
Sanksi administrasi Pasal 13 (3) KUP
|
Rp.
|
35.492.652,00
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
Rp.
|
70.985.304,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2013, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00542/PP/PM/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH, L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH, L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2013, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.