Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49562/PP/M.XV/16/2013
Tinggalkan komentar21 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49562/PP/M.XV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49562/PP/M.XV/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.354.927.069,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa DPP PPN Masa Pajak Mei 2009 sebesar Rp.354.927.069,00 dikoreksi Terbanding berdasarkan Petunjuk Metode dan Teknik Pemeriksaan, salah satu teknik pemeriksaan yang dapat digunakan adalah ekualisasi atau rekonsiliasi yang bertujuan untuk untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang telah dilakukan oleh Terbanding tersebut, karena koreksi yang dilakukan oleh Terbanding didasarkan pada ekualisasi antara SPT Masa PPN dengan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2009, dimana pada ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut, masih menggunakan SPT Masa Pajak Januari 2009 sebelum pembetulan dalam perhitungan ekualisasi, yang mana seharusnya data yang dipakai adalah SPT Masa Pajak Januari 2009 Pembetulan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan oleh PemohonBanding;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.354.927.069,00 berdasarkan ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha PPh Badan karena dalam menghitung ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha PPh Badan Terbanding menggunakan SPT Masa Pajak Januari 2009 sebelum pembetulan ke satu sedangkan Pemohon Banding menggunakan SPT Masa Pajak Januari 2009 pembetulan ke satu;
bahwa terhadap sengketa ini Terbanding memberikan penjelasan tertulis dalam persidangan dengan Surat Nomor : S-7061/PJ.07/2013 tanggal 13 November 2013 yang pada intinya adalah sebagai berikut :
bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri diperoleh dari perhitungan ekualisasi antara Pendapatan di PPh Badan (Penjualan dan Pendapatan Lain-lain) dengan Penyerahan di PPN;
bahwa pada Tahun Pajak 2009 Pemohon Banding melaporkan Penjualan di PPhBadan sebesar Rp.300.344.240.826,00;
bahwa dalam perhitungan ekualisasi tersebut Terbanding juga memasukkan pendapatan lain-lain yang telah dilaporkan pada PPh Badan yaitu atas Incidental Sales to KC Vietnam sebesar Rp.3.475.096.811,00 dan Asset Disposal Proceeds sebesar Rp.6.929.348.526,00;
bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (1) UU PPN juncto Pasal 1 PP 144 Tahun2000, diketahui bahwa produk yang dihasilkan dan dijual Pemohon Banding adalah Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PPN dimana atas penyerahannya terutang PPN, untuk Asset Disposal Prosceeds juga tidak ada bantahan dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding bahwa barang tersebut bukan termasuk barang kena pajak, oleh karenanya Terbanding berpendapat barang yang diserahkan Pemohon Banding tersebut adalah Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PPN;
bahwa detil perhitungan ekualisasi adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Tanggapan Terhadap Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : PHP408/ WPJ.07/KP.0205/2011 tanggal 14 Juli 2011, tertanggal 20 Juli 2011 (Lampiran 1) dan Risalah Pembahasan Akhir serta Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal 25 Juli 2011 (Lampiran 2) Pemohon Banding menyatakan “setuju sebagian” atas koreksi Terbanding, dengan rincian :
bahwa setuju atas koreksi ekspor sebesar Rp 7.354.024.670,00 yang belum dilaporkan pada SPT Masa PPN;
bahwa tidak setuju atas koreksi penyerahan dalam negeri sebesar Rp.4.259.124.833,00 karena terbanding menggunakan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 (sebelum pembetulan) dalam menghitung ekualisasi PPN;
bahwa perhitungan ekualisasi PPN seharusnya adalah:
bahwa oleh karena tidak diketahui secara pasti besarnya DPP PPN yang kurang dilaporkan untuk masing-masing Masa Pajak, maka Terbanding membagi rata per Masa Pajak sehingga besarnya koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (Rp.4.259.124.833,00 / 12 = Rp.354.927.069,00);
bahwa mengingat terhadap besarnya penyerahan cfm PPh Badan dan SPT Masa PPN cfm perhitungan Pemohon Banding di atas sebesar Rp.335.179.201,00, Pemohon Banding tidak pula dapat mengidentifikasi terjadi pada Masa Pajak apa saja. Dengan demikian, alasan Terbanding membagi rata per Masa Pajak koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang didasarkan berdasarkan fakta di atas dan berdasarkan pada SE-32/PJ.03/1988 tanggal 28 Juli 1988 dan Surat Dirjen Pajak Nomor S-354/PJ.32/2003 tanggal 29 Mei 2003, telah benar;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding memohon Majelis Hakim menolak alasan banding Pemohon di atas, dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (1) UU PPN juncto Pasal 1 PP 144 Tahun2000, diketahui bahwa produk yang dihasilkan dan dijual Pemohon Banding adalah Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PPN dimana atas penyerahannya terutang PPN. Untuk Asset Disposal Prosceeds juga tidak ada bantahan dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding bahwa barang tersebut bukan termasuk Barang Kena Pajak, oleh karenanya Terbanding berpendapat barang yang diserahkan Pemohon Banding tersebut adalah Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PPN;
bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU KUP, PMK-199/PMK.03/2007, Per-9/PJ/2010 dan SE-126/PJ/2010, pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada petunjuk teknis pemeriksaan, dimana ekualisasi antara pos SPT PPh Badan/Orang Pribadi dengan objek pajak lainnya adalah salah satu teknik pemeriksaan untuk mengetahui pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Dengan demikian, koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang didasarkan pada ekualisasi Peredaran Usaha di PPh Badan (Penjualan dan Pendapatan Lain-lain) dengan Penyerahan di PPN pada perkara a quo telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa pada surat tanggapan atas SPHP, surat keberatan maupun pada surat bandingnya Pemohon Banding menyatakan telah menyetujui sebagian koreksi Terbanding yaitu atas nilai ekspor sebesar Rp.7.354.024.670,00, padahal koreksi Terbanding tersebut juga dihitung berdasarkan ekualisasi Peredaran Usaha di PPh Badan dan Penyerahan di PPN, maka Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding pun mengakui bahwa metode dan alasan yang dikemukakan Terbanding sebagaimana diuraikan di atas adalah benar adanya;
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding telah tepat baik secara logika maupun menurut peraturan perpajakan yang berlaku, oleh karena itu tidak beralasan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan berdasarkan hasil ekualisasi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;
bahwa Terbanding menggunakan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 (sebelumpembetulan) dalam menghitung ekualisasi PPN dengan pertimbangan sebagai berikut :
bahwa terhadap Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan seluruh jenis pajak (all taxes) untuk Tahun Pajak 2008 berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : Prin-PL693/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 16 November 2009. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor Lap-536/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 30 Juli 2010, diketahui bahwa Terbanding telah melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.517.887.646,00 berdasarkan ekualisasi Peredaran Usaha di PPh Badan dengan Penyerahan di PPN, dengan perhitungan sebagai berikut:
(dalam rupiah)
Ket.*) Penjualan Desember 2008 yang dilaporkan di Januari 2009 berdasarkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 (sebelum pembetulan) yang dilaporkan pada tanggal 13 Maret 2009;
bahwa atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.517.887.646,00 telah diterbitkan SKPKB PPN Nomor 01056/207/08/052/10 tanggal 30 Juli 2010;
bahwa SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 (pembetulan-1) dilaporkan pada tanggal 22 Oktober 2010;
bahwa terhadap SKPKB tersebut telah diajukan keberatan melalui surat tanpa nomor tanggal 27 Oktober 2010 dan telah diterbitkan Keputusan Keberatan Nomor Kep-2586/VVPJ.07/2011 tanggal 19 Oktober 2011 dengan keputusan “menolak” keberatan Pemohon Banding;
bahwa terhadap Keputusan Keberatan tersebut diajukan banding oleh Pemohon Banding ke Pengadilan Pajak yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor : 16-060893-2008 dan telah pula diputus oleh Majelis Hakim XV melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43896/PP/M.XV/ 16/2013 tanggal 11 Maret 2013 (Lampiran 3) dengan amar “Mengabulkan Sebagian” banding Pemohon Banding, khususnya atas sengketa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.517.887.646,00 pada pertimbangan hukumnya Majelis Hakim XI “tetap mempertahankan” koreksi Terbanding (halaman 19);
bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, oleh karena itu besarnya penyerahan PPN Tahun 2008 adalah sebesar Rp.335.734.796.800 yang didasarkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 (sebelum pembetulan) sesuai uraian pada Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-536/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 30 Juli 2010;
bahwa dengan demikian, digunakannya SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 (sebelum pembetulan) dalam ekualisasi Peredaran Usaha di PPh Badan dengan Penyerahan di PPN oleh Terbanding telah benar dan telah pula dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43896/PP/M.XV/16/2013;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak alasan banding Pemohon sebagaimana diuraikan di atas;
bahwa untuk mendukung alasan koreksi fiskalnya, Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung berupa:
T-1 Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-479/WPJ.07/KP.0205/2011 tanggal 04 Agustus 2011;T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;T-3 Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1798/WPJ.07/2012 tanggal 05 Oktober 2012; bahwa terhadap sengketa ini Pemohon Banding menyatakan memberikan penjelasan tertulis dalam persidangan tanggal 27 November 2013 melalui Sekretariat Pengadilan Pajak namun sampai dengan Putusan ini dibuat penjelasan tertulis Pemohon Banding dimaksud tidak diterima Majelis
bahwa untuk mendukung pendapatnya Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung berupa:
P-4 Perhitungan Ekualisasi menurut Pemohon Banding; P-5 SPT Masa PPN Normal Masa Pajak Januari 2009;P-6 SPT Masa PPN Pembetulan I Masa Pajak Januari 2009;P-7 Bukti Penyerahan Dokumen tanggal 31 Maret 2011, 12 April 2011, 24 Mei2011, 17 Juni 2011, 22 Juni 2011, 22 Juli 2012, 28 Juli 2012, dan 19 Agustus 2012; bahwa terhadap sengketa ini Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 menyatakan sebagai berikut:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan olehPengusaha;impor Barang Kena Pajak;penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan olehPengusaha; pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalamDaerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;atauekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.” bahwa menurut Majelis, penghitungan ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha PPh Badan yang dilakukan Terbanding dalam sengketa ini merupakan kelanjutan dari penghitungan ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha PPh Badan untuk Tahun Pajak 2008;bahwa terhadap penghitungan ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha PPh Badan untuk Tahun Pajak 2008 diajukan sengketa dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43896/ PP/M.XV/16/2013;
bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43896/PP/M.XV/16/2013, penghitungan ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha PPh Badan untuk Tahun Pajak 2008 mengacu kepada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 sebelum pembetulan;
bahwa Majelis berpendapat penghitungan ekualisasi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 dengan Peredaran Usaha PPh Badan tahun 2009 menunjukkan adanya koreksi sebesar Rp.4.259.124.833,00 yang menjadi dasar koreksi Terbanding atas DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Mei 2009 sebesar Rp.354.927.069,00;
bahwa berdasarkan penelitian atas bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat penghitungan ekualisasi DPP PPN dengan peredaran usaha PPh Badan yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan SPT Masa Januari 2009 sebelum pembetulan Ke-satu sudah benar sehingga koreksi Terbanding sengketa terhadap DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.354.927.069,00 tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenis-jenis sengketa terbukti mengenai objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 menjadi sebagai berikut :Tabel pemilahan nilai sengketa objek pajak kedalam “dipertahankan” dan “dibatalkan/ditambah” (dalam rupiah)
bahwa oleh karena itu nilai Objek Pajak versi Majelis setelah memperhitungkankoreksi oleh Majelis terhadap nilai objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei2009 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut :
Tabel penyesuaian atas nilai objek pajak yang mendasari keputusan Terbanding (dalam rupiah)
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa oleh karena itu koreksi Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 yang kurang/(lebih) dibayar versi Terbanding menjadi sebagai berikut:
Tabel total nilai koreksi pajak (dalam rupiah)
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai SanksiAdministrasi;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1825/WPJ.07/ 2012 tanggal 05 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00788/207/09/052/11 tanggal 05 Agustus 2011, atas nama : XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2013, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00542/PP/PM/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH, L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH, L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,