Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48643/PP/M.XV/16/2013
Tinggalkan komentar21 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48643/PP/M.XV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48643/PP/M.XV/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp.27.318.101.620,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa DPP PPN atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp.27.318.101.620,00 dikoreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding penjualan tersebut dibatalkan, atas alasan tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang memadai, Pemeriksa berpendapat bahwa transaksi yang dibatalkan sebenarnya bukan pembatalan transaksi penjualan tetapi merupakan transaksi penjualan yang tidak dilaporkan;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa sejak bulan Juni 2009, Pemohon Banding melakukan perubahan software akuntansi (pembukuan), Pemohon Banding menggunakan program akuntansi solusi GIL Versi 5.2 dengan tampilan DOS berubah menjadi SAP;
bahwa akibat dari adanya perubahan sistem ini, terdapat beberapa kekeliruan penjurnalan yang berakibat pada adanya jurnal revisi;
bahwa dalam pemeriksaan, Terbanding tidak mengakui adanya jurnal revisi ini;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap jurnal dengan kode RX dalam GL sebesar Rp.27.318.101.620,00 yang menurut Terbanding adalah jurnal untuk mencatat penjualan sedangkan menurut Pemohon Banding adalah jurnal revisi karena perubahan program akuntansi solusi G/L Versi 5.2 dengan tampilan DOS menjadi program SAP;
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan koreksi atas penyerahan yang tidak dipungut PPN sebesar Rp.27.318.101.620,00 berasal dari koreksi peredaran usaha di PPh Badan untuk Masa Pajak Juli 2009;
bahwa Majelis berpendapat pembahasan atas sengketa ini dilakukan bersamaan dengan pembahasan sengketa yang dilakukan pada saat pemeriksaan PPh Badan yang juga diajukan banding;
bahwa untuk mendukung alasan koreksi fiskalnya, Terbanding dalam persidangan menunjukkan bukti-bukti sebagai berikut :T-5 Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-064/WPJ.06/KP.0905/2011 tanggal 12 April 2011; T-6 Kertas Kerja Pemeriksaan;T-7 Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-764/WPJ.06/BD.06/2012 tanggal 09 Juli 2012;
bahwa untuk mendukung pendapatnya, Pemohon Banding menyajikan data/dokumen sebagai berikut: P-5 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009;P-6 Audit Report Tahun Buku 2009; P-7 Print Out Jurnal SAP;P-8 Penjelasan Tertulis mengenai Kronologis Jurnal-Jurnal Awal, Jurnal Revisi, dan Jurnal Yang Sebenarnya; P-9 Invoice;P-10 Bill of Landing;P-11 Report of Discharge;P-12 Pemberitahuan Ekspor Barang; P-13 Persetujuan Ekspor;P-14 Proforma Invoice;P-15 Surat Pemohon Banding Nomor : 004/KPE-CPKE/III/2009 tanggal 06 Maret 2009; P-16 Faktur Pajak Standar;P-17 Laporan Pemuatan;P-18 Contract Confirmation; P-19 Debit Memo;P-20 Voucher Pengeluaran; P-21 Kwitansi;P-22 Purchase Order;P-23 Kontrak Penjualan;P-24 Voucher Penerimaan; P-25 Bukti Setoran;P-26 Credit Note;
bahwa dalam persidangan, Majelis meminta Terbanding untuk meneliti data/dokumen Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas bukti-bukti pendukung Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 001/TKP-PJK.V/11 tanggal 12 Mei 2011, Pemohon Banding menyatakan bahwa jurnal balik dilakukan karena salah kode customer, yang semula di-posting ke Ecogreen Belawan, seharusnya ke Ecogreen Batam (terlampir);
bahwa dalam Surat Bantahan Nomor : 001/TAX-TKP/04/2013 tanggal 8 April 2013, Pemohon Banding menyatakan bahwa jurnal balik dilakukan karena kesalahan kode customer dari semula di-posting PT Ecogreen Oleochemical Batam (184) seharusnya PT Ecogreen Oleochemical Batam (284), alasan tersebut bertentangan dengan yang dikemuka-kan Pemohon Banding pada Surat Keberatan;
bahwa oleh karena, yang diajukan banding adalah Keputusan Keberatan Nomor : KEP-967/ WPJ.06/2012 tanggal 9 Juli 2012 yang merupakan respon dari Surat Keberatan Pemohon Banding, maka Terbanding berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding mempertahankan koreksi tersebut di atas telah sesuai dengan fakta dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, tidak terdapat kesalahan pencatatan sehingga tidak perlu dilakukan jurnal balik;
bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding yaitu Invoice Nomor 670000008 tanggal 26 Juni 2009 pada detail transaksi memuat data-data berupa : jumlah transaksi USD.1.335.940,00, PPN 10% USD.133,594.00 sehingga total USD.1,469,534.00;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan dokumen tersebut masih memuat transaksi yang terutang PPN;
bahwa Terbanding menunjukkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan yang membuktikan bahwa apabila terdapat kesalahan pada invoice tertentu maka Pemohon Banding akan melakukan revisi pada dokumen tersebut;
bahwa oleh karena dokumen yang disampaikan Pemohon Banding adalah dokumen yang nyata-nyata masih memuat PPN dengan nilai USD.133,594,00 maka Terbanding berpendapat tidak seharusnya dilakukan jurnal balik atas transaksi tersebut;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa jurnal ketiga adalah transaksi yang berbeda dengan transaksi yang dijurnal balik meski ditujukan pada pembeli yang sama;
bahwa Pemohon Banding memberikan tanggapan atas pendapat Terbanding sebagai berikut:- bahwa terjadi kekeliruan kode Customer harusnya ke Belawan 284 tetapi tertulis 184;
bahwa Terbanding tidak mengakui Jurnal yang salah direverse karena tidak ada dokumen pendukung jurnal tanggal 26 Juli 2009, tetapi Terbanding tetap menganggap sebagai penjualan yang tidak terutang PPN;
bahwa juga terjadi kekeliruan kode Customer yang kedua;
bahwa Jurnal yang sebenarnya adalah dengan kode Customer 284;
bahwa terjadi kekeliruan Tax Code, yang seharusnya tidak dipungut karena merupakan penyerahan ke PDKB (PT. EOE Belawan), tetapi tercatat terdapat nilai PPNnya;
bahwa Terbanding tidak mengakui Jurnal yang salah direverse karena tidak ada dokumen pendukung jurnal tanggal 26 Juli 2009, tetapi Terbanding tetap menganggap sebagai penjualan yang tidak terutang PPN, yang berartinya jurnal pembatalan PPN keluarannya tetap diakui oleh Terbanding;
bahwa jurnal yang sebenarnya adalah dengan Tax Code A0 yang artinya tidak terutang PPN;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dalam persidangan, diperoleh keterangan-keterangan sebagai berikut :
bahwa menurut Pemohon Banding, jurnal yang dilakukan adalah jurnal awal, jurnal reverse, dan jurnal sebenarnya;
bahwa di SAP ada 3 macam tanggal, yaitu document date adalah tanggal dokumen/voucher, posting date adalah tanggal manual di-input, serta entry date adalah penanggalan yang dilakukan system;
bahwa perbedaan tanggal dalam jurnal disebabkan kesalahan input karena posting date dan document date di-input secara manual tetapi entry date otomatis dari system;
bahwa Terbanding menyatakan bahwa tidak ada keterangan kesalahan/kekeliruan dilakukan jurnal reverse dan tidak ada dokumen yang mendukung perintah dari manajemen untuk memperbaiki jurnal yang salah;
bahwa Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 Sebagaimana yang Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa ”Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
bahwa dokumen jurnal tipe RX menjurnal balik dokumen jurnal tipe RV atau Billing Doc. Transfer yang telah dibuat sebelumnya;
bahwa setelah dokumen jurnal tipe RX dibuat, dokumen jurnal tipe RV baru dibuat untuk merevisi dokumen jurnal tipe RV lama yang telah dijurnal balik oleh dokumen jurnal tipe RX;
bahwa Terbanding telah mengakui dalam Laporan Pemeriksaan Pajak bahwa pengendalian interen Pemohon Banding cukup baik;
bahwa hasil audit akuntan publik menyatakan Laporan Keuangan telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemohon Banding Tahun 2009;
bahwa berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berpendapat Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas;
bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berpendapat bahwa dalam rangka menetukan kebenaran materiil sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- Undang Perpajakan, dalam persidangan Para Pihak tetap dapat mengemukan hal baru yang dalam Surat Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau Surat Bantahan atau Surat Tanggapan belum diungkap;
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, peraturan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa dokumen jurnal tipe RX adalah bukan dokumen jurnal yang mencatat penjualan sehingga koreksi Terbanding atas penyerahan yang tidak dipungut PPN sebesar Rp.27.318.101.620,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu nilai Objek Pajak versi Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut :
bahwa oleh karena itu nilai Objek Pajak versi Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut :
No
|
Macam/Jenis Objek menurut istilah yang digunakan oleh Terbanding
|
Nilai Objek Pajak versi Keputusan Terbanding
|
Dibatalkan oleh Majelis sebagai Objek Pajak Masa Pajak Juli 2009
|
Nilai Objek Pajak Versi Majelis
|
1.
|
Penyerahan disengketakan
|
27.318.101.620,00
|
27.318.101.620,00
|
0,00
|
2.
|
Penyerahan tidak disengketakan
|
20.864.809.074,00
|
0.00
|
20.864.809.074,00
|
|
Jumlah
|
48.182.910.694,00
|
27.318.101.620,00
|
20.864.809.074,00
|
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa oleh karena itu koreksi Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 yang kurang/(lebih) dibayar versi Terbanding menjadi sebagai berikut:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa oleh karena itu koreksi Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 yang kurang/(lebih) dibayar versi Terbanding menjadi sebagai berikut:
Macam/Jenis
Objek sesuai istilah yang digunakan oleh Terbanding
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif PPN
|
PPN
|
Koreksi Jumlah PPN oleh Majelis
|
|||
Versi Terbanding
|
Versi Majelis
|
Versi Terbanding
|
Versi Majelis
|
Versi Terbanding
|
Versi Majelis
|
||
Jumlah Penyerahan
|
48.182.910.694
|
20.864.809.074
|
dibebaskan
|
dibebaskan
|
0
|
0
|
0
|
|
Kredit Pajak
|
1.504.962.394
|
1.504.962.394
|
0
|
|||
Pajak yang kurang dibayar
|
(1.504.962.394)
|
(1.504.962.394)
|
0
|
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
bahwa oleh karena itu jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 termasuk sanksi administrasi yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut :
bahwa oleh karena itu jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 termasuk sanksi administrasi yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut :
Pajak dan Sanksi Administrasi
|
Versi Terbanding
|
Versi Pemohon Banding
|
Jumlah yang disengketakan Versi Pemohon Banding
|
Jumlah yang tidak dikabulkan oleh Majelis
|
Jumlah yang dikabulkan oleh Majelis
|
PPN terutang
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
Kredit pajak
|
1.504.962.394
|
1.504.962.394
|
0
|
0
|
0
|
Jumlah pajak yang
kurang dibayar
|
(1.504.962.394)
|
(1.504.962.394)
|
0
|
0
|
0
|
dikompensasikan
|
1.504.962.394
|
1.504.962.394
|
0
|
0
|
0
|
Jumlah yang (lebih)
dibayar
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-966/WPJ.06/2012 tanggal 09 Juli 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor : 00119/507/09/023/ 11 tanggal 13 April 2011 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00072/WPJ.06/KP.1203/2012 tanggal 21 Mei 2012, atas nama : PT XXX, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 menjadi sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-966/WPJ.06/2012 tanggal 09 Juli 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor : 00119/507/09/023/ 11 tanggal 13 April 2011 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00072/WPJ.06/KP.1203/2012 tanggal 21 Mei 2012, atas nama : PT XXX, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 menjadi sebagai berikut :
Jumlah seluruh penyerahan
|
Rp.
|
20.864.809.074,00
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp.
|
0,00
|
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
|
Rp.
|
1.504.962.394,00
|
Jumlah perhitungan PPN kurang / (lebih) dibayar
|
Rp.
|
(1.504.962.394,00)
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
Rp.
|
1.504.962.394,00
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
Rp.
|
0,00
|