Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48404/PP/M.XII/16/2013
Tinggalkan komentar21 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48404/PP/M.XII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48404/PP/M.XII/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp683.922,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi sebesar Rp683.922,00 merupakan pajak masukan terkait pemberian insentif kepada agensi biro perjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh Abacus International Pte. Ltd. kepada agensi biro perjalanan, sedangkan Pemohon Banding hanya membantu menyalurkan insentif tersebut kepada agensi biro perjalanan, jadi tidak semestinya Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan atas insentif tersebut;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa perbedaan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai antara Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan dengan Pemohon Banding disebabkan Terbanding tidak mengakui kredit pajak sebesar Rp683.922,00 dengan alasan:
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa terbukti Abacus International Pte. Ltd. memberikan insentif penjualan kepada biro perjalanan yang ada di Indonesia yang pembayarannya dilakukan melalui Pemohon Banding;
bahwa pembayaran insentif penjualan a quo terbukti merupakan pembayaran Abacus International Pte. Ltd Singapura kepada agen/biro perjalanan di Indonesia bukan merupakan pembayaran Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding secara yuridis fiskal Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai memberikan batasan tentang Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 Tahun 1994 yaitu “perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”, biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;
bahwa menurut Terbanding Pajak Masukan yang terkait dengan pembayaran insentif kepada para agen/biro perjalanan adalah Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding mengingat yang memberikan insentif bukan Pemohon Banding melainkan Abacus International Pte.Ltd Singapore;
bahwa menurut Pemohon Banding Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp.683.922,00 merupakan Pajak Masukan atas insentif yang diberikan kepada para agen/biro perjalanan dari Abacus International Pte.Ltd Singapore melalui Pemohon Banding;
bahwa insentif a quo menurut Pemohon Banding diberikan sehubungan dengan penggunaan sistem abacus dalam melakukan kegiatan agen/biro perjalanan;bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak pernah membuat invoice atas insentif travel agen tersebut kepada Abacus International Pte. Ltd., dan tidak pernah mengakuinya sebagai penghasilan saat menerima dana insentif dari Abacus International Pte. Ltd., serta tidak mengakui sebagai biaya saat menyerahkan insentif tersebut kepada travel agen di Indonesia dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pembayaran insentif tersebut merupakan pembayaran insentif dari Abacus International Pte. Ltd. kepada travel agen di Indonesia, bukan pembayaran dari Pemohon Banding;
bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 5 dan angka 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 ditegaskan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana di maksud dalam angka 5 di atas yang dikenakan pajak berdasarkan Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
bahwa Majelis berpendapat, insentif yang diberikan kepada agen/biro perjalanan bukan sebagai akibat dari jasa atau kegiatan pelayanan yang diberikan agen/biro perjalanan kepada Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat, insentif yang diterima agen/biro perjalanan dari Abacus International Pte.Ltd Singapore melalui Pemohon Banding bukan merupakan Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Majelis berpendapat, insentif a quo bukan merupakan Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai yang terbukti dari pernyataan Pemohon Banding bahwa Pajak Masukan a quo merupakan salah satu bentuk upaya pemberian bantuan pajak atas insentif yang diterima agen;
bahwa Pajak Masukan atas insentif a quo merupakan “tambahan insentif” yang diperuntukkan sebagai pembayaran pajak atas insentif bukan Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang diterima dari agen/biro perjalanan;
bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tentang adanya unsur bantuan Pajak keluaran yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada agen, Majelis berpendapat seharusnya bantuan tersebut dipisahkan dengan insentif dari Abacus International Pte. Ltd. Singapura kepada para agen agar termasuk dalam kriteria penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena subjek pajak dan objek pajaknya berbeda, dimana atas insentif adalah Abacus International Pte. Ltd. Singapura dan atas bantuan Pajak Keluaran adalah Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi Pajak Masukan atas insentif sebesar Rp.683.922,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
Uraian
|
Jumlah (Rp) Menurut
|
|||
Pemohon Banding
|
Terbanding
|
Majelis
|
Koreksi Dikabulkan Majelis
|
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
1.713.232.340,00
|
1.713.232.340,00
|
1.713.232.340,00
|
0,00
|
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
171.323.234,00
|
171.323.234,00
|
171.323.234,00
|
0,00
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
77.288.053,00
|
76.604.131,00
|
76.604.131,00
|
0,00
|
Dibayar dengan NPWP sendiri
|
94.035.181,00
|
94.035.181,00
|
94.035.181,00
|
0,00
|
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
|
171.323.234,00
|
170.639.312,00
|
170.639.312,00
|
|
PPN yang kurang dibayar
|
0,00
|
683.922,00
|
683.922,00
|
0,00
|
Sanksi administrasi:
– Bunga pasal 13 ayat (2) KUP
|
0,00
|
273.569,00
|
273.569,00
|
0,00
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
0,00
|
957.491,00
|
957.491,00
|
0,00
|
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1064/WPJ.19/2012 tanggal 3 Agustus 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00463/207/09/051/11 tanggal 8 Agustus 2011, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 16-066368-2009 atas nama PT. XXX, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 menjadi:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1064/WPJ.19/2012 tanggal 3 Agustus 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00463/207/09/051/11 tanggal 8 Agustus 2011, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 16-066368-2009 atas nama PT. XXX, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 menjadi:
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
1.713.232.340,00
|
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
171.323.234,00
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
76.604.131,00
|
Dibayar dengan NPWP sendiri
|
94.035.181,00
|
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
|
170.639.312,00
|
PPN yang kurang dibayar
|
683.922,00
|
Sanksi administrasi:
– Bunga pasal 13 ayat (2) KUP
|
273.569,00
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
957.491,00
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00260/PP/PM/III/2013 tanggal 18 Maret 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Drs. R. Arief Boediman, S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 25 November 2013 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;