Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48820/PP/M.IV/16/2013
Tinggalkan komentar21 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48820/PP/M.IV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48820/PP/M.IV/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-159/WPJ.07/2013 tanggal 4 Februari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 Nomor: 00172/207/09/058/11 tanggal 22 November 2011;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 Nomor: 00172/207/09/058/11 tanggal 22 November 2011 oleh Kantor Pelayanan Pajak PMA Lima;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 020/BSKP/FIN/II-2012 tanggal 16 Februari 2012 dan dengan Keputusan Terbanding a quo keberatan tersebut ditolak sehingga dengan Surat Nomor: 120/BSKP/FIN/VII-2013 tanggal 10 Juli 2013 mengajukan banding;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Surat Banding Nomor : 120/BSKP/FIN/VII-2013 tanggal 10 Juli 2013, ditandatangani oleh Presiden Direktur.
bahwa Surat Banding Nomor : 120/BSKP/FIN/VII-2013 tanggal 10 Juli 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor : 120/BSKP/FIN/VII-2013 tanggal 10 Juli 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 159/WPJ.07/2013 tanggal 4 Februari 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 Nomor: 00172/207/09/058/11 tanggal 22 November 2011.
bahwa Surat Banding Nomor : 120/BSKP/FIN/VII-2013 tanggal 10 Juli 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor : 120/BSKP/FIN/VII-2013 tanggal 10 Juli 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 18 Februari 2013 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor : 120/BSKP/FIN/VII-2013 tanggal 10 Juli 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak
bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan:
Pasal 25 ayat (3a)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.
Pasal 27(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding,(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a),(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.
bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan:…….dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).
bahwa berdasarkan ketentuan diatas diketahui bahwa pajak yang terutang pada saat mengajukan banding (kewajiban Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002) adalah yang pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum surat keberatan disampaikan.
bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.471.069.775,00 dan jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp.0,00 sebagaimana tertulis dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 Nomor: 00172/207/09/058/11 tanggal 22 November 2011 sehingga tidak ada kewajiban melakukan pembayaran jumlah pajak yang masih harus dibayar sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan menerima Keputusan Terbanding Nomor : KEP-159/WPJ.07/2013 tanggal 4 Februari 2013 pada tanggal 18 Februari 2013.
bahwa berdasarkan data dalam berkas banding diketahui Surat Banding Nomor : 120/BSKP/FIN/VII-2013 tanggal 10 Juli 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2013 (Cap Pos tanggal 17 Juli 2013).
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan bukti pengiriman Keputusan Terbanding Nomor : KEP-159/WPJ.07/2013 tanggal 4 Februari 2013 dari PT. Pos Indonesia, Jenis Kiriman Surat Kilat Khusus Nomor Resipos 12787385148 yang dikirimkan tanggal 5 Februari 2013.
bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perUndang- Undangan perpajakan.
bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat dihitung dari tanggal 5 Februari 2013 sampai dengan tanggal 17 Juli 2013 melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor :120/BSKP/FIN/VII-2013 tanggal 10 Juli 2013 ditandatangani oleh Tonrusdi Sud, jabatan : Presiden Direktur, namun dalam berkas banding Pemohon Banding tidak melampirkan bukti kewenangan Tonrusdi Sud, jabatan : Presiden Direktur untuk menandatangani surat banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Pemohon Banding telah dipanggil secara patut dengan surat pemberitahuan dan undangan sidang:
namun sampai dengan persidangan terakhir Pemohon Banding tidak pernah hadir, sehingga Majelis tidak memperoleh dokumen dan keterangan tambahan atas permohonan bandingnya.
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 120/BSKP/FIN/VII-2013 tanggal 10 Juli 2013 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.
|
MENIMBANG
Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas.
Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-159/WPJ.07/2013 tanggal 4 Februari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 Nomor: 00172/207/09/058/11 tanggal 22 November 2011, tidak dapat diterima.
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-159/WPJ.07/2013 tanggal 4 Februari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 Nomor: 00172/207/09/058/11 tanggal 22 November 2011, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IV Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Kusmadi Djajanegara sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rahmaida S.H.,M.Kn. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Kusmadi Djajanegara sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rahmaida S.H.,M.Kn. sebagai Panitera Pengganti,