Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48243/PP/M.VIII/16/2013

Tinggalkan komentar

21 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48243/PP/M.VIII/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding sebagai berikut : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak- Menurut Terbanding Rp 11.312.015.462,00- Menurut Pemohon Banding Rp 8.779.911.700,00Selisih Rp 2.532.103.762,00
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan :
Menurut Terbanding Rp 5.638.326,00
Menurut Pemohon Banding Rp 7.204.326,00
Selisih Rp 1.566.000,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Rp 2.532.103.762,00
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Berita Acara tidak dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen dari KPP Pratama Rantau Prapat tanggal 18 Januari 2011 diketahui bahwa sebagian buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor : S 675/WPJ.26/KP.0300/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tidak dipenuhi peminjamannya oleh Pemohon Banding kepada Pemeriksa. Buku, Catatan, dan Dokumen yang tidak dapat dipenuhi tersebut adalah Buku Kas, Buku Besar, dan Laporan Keuangan berupa Neraca, dan Laporan Laba Rugi yang diperlukan oleh Pemeriksa untuk dapat menghitung jumlah penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang terutang maupun yang tidak terutang PPN yang seharusnya dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Nopember 2009.
Berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Menurut Pemohon
:
bahwa terhadap koreksi ini Pemohon Banding menyatakan tidak setuju karena mutasi kredit dalam rekening koran tersebut bukan merupakan penerimaan uang karena adanya transaksi penyerahan BKP maupun JKP yang terutang PPN. Mutasi kredit dalam rekening koran bank tersebut sebenarnya adalah perintah overbooking (pemindahan dana) dari rekening bank lainnya untuk keperluan pengeluaran dan biaya-biaya usaha;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding dan dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan informasi dan keterangan bahwa mutasi kredit bukan merupakan penjualan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis;
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak :
  • DPP PPN menurut Terbanding Rp 11.312.015.462,00
  • DPP PPN menurut Pemohon Banding Rp8.779.911.700,00
  • Koreksi Rp2.532.103.762,00
bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak senilai Rp2.532.103.762,00 yang terdiri dari 8 mutasi kredit rekening koran, yaitu :
  1. Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp72.916.670,00,
  2. Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp50.054.772,00,
  3. Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp51.377.500,00,
  4. Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp100.000.000,00,
  5. Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp42.443.750,00,
  6. Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp211.000.000,00,
  7. Rekening Koran Nomor 107-0044557777 senilai Rp1.885.950.000,00,
  8. Rekening Koran Nomor 107-0044557777 senilai Rp118.361.070,00;
bahwa pembahasan terhadap Rekening Koran tersebut adalah sebagai berikut :1.Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp72.916.670,00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :-
  • Surat Setoran Tunai Bank Mandiri,
  • Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-0128871-5,
  • Bukti Penerimaan,
  • Surat Perintah Bayar,
  • Bukti Pengeluaran,
  • Buku Besar Nomor : 111304,
  • Buku Besar Nomor : 111203,
  • Bukti Pembayaran,
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa menurut Terbanding, tidak terdapat bukti adanya penyerahan dana dari PT Mujur Lestari kepada Pemohon Banding, tidak terdapat bukti adanya surat–menyurat antara Pemohon Banding dan PT.Mujur Lestari mengenai adanya dana titipan dari PT. Mujur Lestari, tidak terdapat bukti adanya penerimaan dana dari Pemohon Banding kepada PT.Mujur Lestari, berdasarkan uraian di atas Terbanding tetap tidak meyakini pembuktian dan penjelasan dari Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi bank tersebut merupakan setoran tunai dari kas kebun sebagai dana titipan untuk diserahkan kepada PT. Mujur Lestari. Konfirmasi mengenai titipan ini dilakukan secara lisan dan didukung dengan formulir setoran tunai Bank Mandiri. Dana titipan tersebut untuk kemudian Pemohon Banding tarik dengan menggunakan cek nomor EN.404231 sesuai SPB Nomor 68/B.5-SPB/HFM/XI/2009 sebesar Rp606.199.770,00, dari dana yang Pemohon Banding tarik tersebut sebesar Rp72.916.670,00 kemudian Pemohon Banding serahkan seluruhnya kepada pihak PT. Mujur Lestari;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Surat Setoran Tunai Bank Mandiri, Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105- 00-0128871-5, Bukti Penerimaan, Surat Perintah Bayar, Bukti Pengeluaran, Buku Besar Nomor : 111304, Buku Besar Nomor : 111203, Bukti Pembayaran, terbukti setoran tersebut adalah sebagai penarikan dana titipan ABB PT Mujur Lestari September 2009, menurut Majelis mutasi kredit tersebut adalah sebagai dana titipan PT Mujur Lestari yang sesuai penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan adalah merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornya sama dengan kedudukan kantor Pemohon Banding sehingga bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan;
bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, namun karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di cabang;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp72.916.670,00 tidak dapat dipertahankan;
2. Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp50.054.772,00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
  • Surat Setoran Tunai Bank Mandiri,
  • Buku Besar Nomor : 111304,
  • Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-0128871-5,
  • Bukti Penerimaan,- Surat Perintah Bayar,
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa menurut Terbanding, bahwa tidak terdapat adanya penyerahan dana dari PT. Mujur Lestari mengenai adanya dana titipan dari PT. Mujur Lestari, tidak terdapat adanya bukti penerimaan dana dari Pemohon Banding kepada PT.Mujur Lestari, berdasarkan uraian di atas, Terbanding tetap tidak meyakini penjelasan dan pembuktian dari Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut mutasi kredit ini merupakan dana titipan dari PT. Mujur Lestari untuk pembayaran PPh Pasal 21 PT. Mujur Lestari. Konfirmasi mengenai dana titipan ini dilakukan secara lisan dengan menyediakan bukti setoran tunai Bank Mandiri milik Pemohon Banding. Dana titipan tersebut kemudian Pemohon Banding tarik sesuai SPB Nomor 72/B.5-SPB/HFM/XI/20009 dan seluruh dana sebesar Rp50.054.772,00 telah Pemohon Banding serahkan kepada PT. Mujur Lestari;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Surat Setoran Tunai Bank Mandiri, Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-0128871-5, Bukti Penerimaan, Surat Perintah Bayar, Buku Besar Nomor : 111304, terbukti setoran tersebut adalah sebagai penarikan dana titipan PT Mujur Lestari untuk pembayaran PPh Pasal 21, menurut Majelis mutasi kredit tersebut adalah sebagai dana titipan PT Mujur Lestari yang sesuai penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan adalah merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornya sama dengan kedudukan kantor Pemohon Banding sehingga bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan;
bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, namun karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di cabang;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp50.054.772,00 tidak dapat dipertahankan;
3. Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp51.377.500,00
bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
  • Surat Perintah Bayar,
  • Cek Bank Mandiri,
  • Formulir Setoran Tunai Bank Mandiri,
  • Bukti Pengeluaran,-
  • Buku Besar Nomor : 111203,
  • Buku Besar Nomor : 111304,
  • Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-0128871-5,
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa menurut Terbanding tidak terdapat identitas penyetor kas ke bank, Pemohon Banding menjelaskan dalam bukti pengeluaran bahwa penyetoran tunai dilakukan untuk pengembalian dana pembelian alat-alat IT di Jakarta, tidak terdapat bukti adanya pembatalan pembelian peralatan IT, berdasarkan uraian di atas Terbanding tetap tidak meyakini penjelasan dan pembuktian Pemohon Banding dan Terbanding tetap mempertahankan koreksi;
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut adalah pengembalian dana yang semula diperuntukan pembelian alat computer, dana tersebut ditarik bedasarkan SPB Nomor : 68/B5/SPB/HFM/X/2009 dan karena satu hal pembelian alat komputer tersebut Pemohon Banding batalkan karena tidak sesuai dengan Quatation yang disampaikan oleh Vendor. Dalam hal ini yang dimaksud pembatalan adalah sepihak dari pihak Pemohon Banding penyetoran kembali akun tersebut dilakukan oleh Fitri yang dalam hal ini pegawai Pemohon Banding, ini dapat diliat pada aplikasi setoran tunai Bank Mandiri;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Surat Perintah Bayar, Cek Bank Mandiri, Formulir Setoran Tunai, Bukti Pengeluaran, Buku Besar dan Rekening Koran terbukti setoran tersebut merupakan setoran tunai ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Medan Nomor : 105-00-0128871-5 dari pengembalian dana pembelian alat-alat IT sehingga menurut Majelis mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan;
bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, namun karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di cabang;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp51.377.500,00 tidak dapat dipertahankan;
4. Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp100.000.000,00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :-
  • Permohonan Pengiriman Uang Bank CIMB Niaga,
  • Buku Besar Nomor : 111304,
  • Bukti Pengeluaran,
  • Surat Perintah Bayar,
  • Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-0128871-5,
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan tujuan penyetoran dari Tien Laura Paulien, tidak terdapat bukti adanya keharusan Ibu Tien Laura Paulien sebagai Komisaris untuk menyetorkan dana kepada Pemohon Banding, berdasarkan uraian di atas, Terbanding tetap tidak meyakini penjelasan dan pembuktian Pemohon Banding, sehingga tetap mempertahankan koreksi;
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut dari pengiriman dana oleh Direksi yang dilakukan dari Bank CIMB Niaga ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding kemudian dana tersebut Pemohon Banding tarik dengan cek nomor EN 4044233 sebesar Rp154.193.750,00 sesuai SPB Nomor 68/B.5-SPB/HFM/XI/2009, dari dana yang Pemohon Banding tarik tersebut sebesar Rp100.000.000,00 untuk diserahkan ke Direksi;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Permohonan Pengiriman Uang Bank CIMB Niaga, Buku Besar Nomor : 111304, Bukti Pengeluaran, Surat Perintah Bayar, Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-0128871-5, terbukti setoran tersebut adalah penggantian dana yang disetorkan ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Medan Nomor : 105-00-0128871-5 sehingga mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan;
bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, namun karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di cabang;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp100.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;
5. Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp42.443.750,00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :-
  • Surat Perintah Bayar,
  • Cek Bank Mega,
  • Rekening Koran Bank Mega Nomor : 01-045-00-11-00127-4,
  • Aplikasi Transfer Bank Mega,
  • Buku Besar Nomor : 111307,
  • Buku Besar Nomor : 111304,
  • Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-012887-5,
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa Terbanding tidak meyakini penyetor dana adalah Pemohon Banding karena tidak terdapat dokumen pendukung, dalam rekening koran tidak terdapat diketahui tanggal penarikan dana yang diklaim Pemohon Banding yang kemudian disetorkan kembali tanggal 10 November 2009, dalam bukti pengeluaran dijelaskan bahwa penyetoran tunai dilakukan untuk penggantian dana tiket Direktur, tidak terdapat bukti adanya peminjaman dana untuk tiket Direktur, berdasarkan uraian di atas, Terbanding tetap memepertahankan koreksi dan Terbanding tidak meyakini penjelasan dan pembuktian Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut merupakan setoran dana dari Direksi untuk biaya pengobatan Direksi tersebut di luar negeri, dana tersebut kemudian Pemohon Banding tarik sesuai dengan SPB Nomor 52/B.5-SPB/DK/XI/2009, dari dana sebesar Rp42.443.750,00 Pemohon Banding bayarkan kepada pihak travel;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Surat Perintah Bayar, Cek Bank Mega, Rekening Koran Bank Mega Nomor : 01-045-00-11-00127-4, Aplikasi Transfer Bank Mega, Buku Besar Nomor : 111307, Buku Besar Nomor : 111304, Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-012887-5, terbukti setoran tersebut adalah kiriman dari dari rekening Bank Mega cabang Medan Nomor : 01-045-00-11-00127-4 ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Medan Nomor : 105-00-012887-5 untuk penggantian dana Direktur sehingga bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan;
bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, namun karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di cabang;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp42.443.750,00 tidak dapat dipertahankan;
6. Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp211.000.000,00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
  • Surat Perintah Bayar,
  • Cek Bank Mandiri,
  • Buku Kas Besar Nomor : 111203,
  • Buku Besar Nomor : 111304,
  • Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-0128871-5,
  • Bukti Pengeluaran,
  • Formulir Setoran Tunai Bank Mandiri,
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa menurut Terbanding, tidak terdapat bukti setoran tunai yang dilakukan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan alasan penyetoran dana secara tunai ke rekening nomor 105.0001288715, berdasarkan uraian di atas, Terbanding tetap tidak meyakini penjelasan dan pembuktian Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut merupakan setoran tunai dari kas Pemohon Banding ke rekening bank Mandiri Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Surat Perintah Bayar, Cek Bank Mandiri, Buku Kas Besar Nomor : 111203, Buku Besar Nomor : 111304, Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-0128871-5, Bukti Pengeluaran, Formulir Setoran Tunai Bank Mandiri, terbukti setoran tersebut adalah setoran tunai untuk pengembalian pinjaman setoran Graha Mangatur yang disetorkan ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Medan Nomor : 105-00-0128871-5 sehingga mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan;
bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, namun karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di cabang;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp211.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;
7. Rekening Koran Nomor 107-0044557777 senilai Rp1.885.950.000,00, bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :- Surat Perintah Bayar,- Cek Bank Mandiri,- Buku Besar Nomor : 111307,- Buku Besar Nomor : 111308,- Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 01-045-00-11-00127-4,- Aplikasi Transfer Bank Mega,- Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 107-00-4455777-7,
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa menurut Terbanding, tidak meyakini penyetor adalah Pemohon Banding, tidak ada dokumen pendukung, dalam rekening koran tidak diketahui tanggal penarikan dana yang diklaim Pemohon Banding disetorkan kembali tanggal 10 November 2009, tidak terdapat bukti adanya pembayaran pembelian kecambah dari rekening nomor 107.004455777, berdasarkan uraian di atas Terbanding tetap tidak meyakini penjelasan dan pembuktian dari Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut merupakan dana yang berasal dari rekening Pemohon Banding yang lain melalui perintah overbooking, dana tersebut digunakan untuk pembelian kecambah dan alat berat;
bahwa mutasi kredit tersebut merupakan pindah buku dari Rekening Bank Mega 01-05.00-11-00127-4 senilai Rp 1.928.393.750,00 ke rekening Bank mandiri Nomor : 107-00-4455777-7. Untuk pembelian kecambah Rp1.885.950.000 dan Rp 42.443.750,00 untuk biaya pengobatan.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Surat Perintah Bayar, Cek Bank Mandiri, Buku Besar Nomor : 111307, Buku Besar Nomor : 111308, Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 01-045-00-11-00127-4, Aplikasi Transfer Bank Mega, Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 107-00-4455777-7, terbukti setoran tersebut adalah setoran tunai untuk pengantaian dana untuk pembelian kecambah dan alat berat yang disetorkan ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Medan Nomor : 105-00-0128871-5 sehingga mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan, maka Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp1.885.950.000,00 tidak dapat dipertahankan;
8. Rekening Koran Nomor 107-0044557777 senilai Rp118.361.070,00;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
  • Aplikasi Setoran Bank Mandiri,- Bukti Pembayaran,
  • Buku Besar Nomor : 111202,
  • Buku Besar Nomor : 111308,
  • Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 107-00-4455777-7,
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa menurut Terbanding, tidak terdapat identitas penyetor dalam aplikasi setoran, dalam bukti pengeluaran dijelaskan bahwa penyetoran digunakan untuk pengembalian pinjaman untuk pesangon karyawan PMKS, tidak terdapat bukti adanya pinjaman untuk pesangon PMKS dari rekening nomor 107.00044557777, berdasarkan uraian di atas, Terbanding tetap tidak meyakini penjelasan dan pembuktian dari Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut merupakan mutasi kredit tersebut berasal dari setoran tunai kas kebun Pemohon Banding di Rantauprapat, untuk penggantian biaya pesangon karyawan PMKS;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Aplikasi Setoran Bank Mandiri, Bukti Pembayaran, Buku Besar Nomor : 111202, Buku Besar Nomor : 111308, Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 107-00-4455777-7, terbukti setoran tersebut adalah setoran tunai untuk pengembalian pinjaman untuk pesangon karyawan PMKS yang disetorkan ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Rantau Prapat Nomor : 107-00-4455777-7 sehingga mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan maka Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp118.361.070,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Nopember 2009 seluruhnya sebesar Rp2.532.103.762,00 tidak dapat dipertahankan;
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.566.000,00
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, untuk perusahaan kelapa sawit yang terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka:
  1. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak (CPO/PKO), dapat dikreditkan,
  2. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan keberatan atas koreksi ini karena PPN (PM) yang dibayarkan/dikeluarkan adalah untuk kegiatan usaha menghasilkan CPO yang atas penyerahannya terutang PPN sehingga PM tersebut seharusnya dapat dikreditkan di SPT Masa PPN sesuai ketentuan Pasal 9 dan Pasal 16B UU PPN dan peraturan terkait lainnya. Selama ini Pemohon Banding tidak pernah menjual langsung hasil kebun yang berupa TBS. Hasil kebun (TBS) tersebut diolah terlebih dahulu menjadi CPO dengan menggunakan pabrik milik Pemohon Banding sendiri;
Menurut Majelis
:
bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU PPN sebesar Rp1.566.000,00 yang perolehannya untuk penyerahan PPN yang dibebaskan sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, Terbanding dalam Laporan Penelitian Keberatan menyatakan pada saat pembelian Kecambah Kelapa Sawit dari PT Bina Sawit Makmur, sesuai PP No.12 Tahun 2001 stdd. PP No. 31 Tahun 2007 maka atas
penyerahan tersebut PPN nya dibebaskan, dengan demikian tidak ada pembayaran PPN dari Pemohon Banding ke pihak penjual, untuk itu Pemohon Banding tidak berhak mengkreditkan Pajak Masukan terkait pembelian tersebut;
bahwa transaksi berupa pembelian (Smart) tersebut merupakan pembelian obat-obatan atau sejenis herbisida yang memang disemprotkan ke tanaman sawit sebagai penanggulangan gulma/perawatan tanaman tersebut Produk atau hasil dari pohon/kebun sawit adalah Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan Barang yang bersifat Strategis yang dibebaskan dan pengenaan PPN, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP Nomor 12 Tahun 2001 sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2007;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat :
bahwa Pasal 9 ayat (2) UU PPN menyatakan :“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”;
bahwa Pasal 9 ayat (5) UU PPN menyatakan :”Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”;
bahwa Pasal 9 ayat (6) UU PPN menyatakan :“Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”;
bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan :“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”;bahwa Penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan :“Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”;
bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, antara lain mengatur bahwa bagi Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang :
  1. nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas peyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan,
  2. digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatantersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap penyerahan seluruhnya;
bahwa dalam LHP dan KKP Terbanding sepakat bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu/integrated (Pemohon Banding memulai operasi Pabrik sejak Juni 1998), dan berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan Pemohon Banding tidak pernah menjual langsung hasil kebun yaitu berupa TBS akan tetapi hasil kebun (TBS) tersebut diolah terlebih dahulu menjadi CPO dengan menggunakan pabrik milik Pemohon Banding sendiri;
bahwa jika memperhatikan ketentuan yang ada dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Majelis berpendapat bahwa pengkreditan PM tidak dikaitkan dengan produk yang dihasilkan melainkan dikaitkan dengan penyerahannya;
bahwa terkait penafsiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan sebesar Rp1.566.000,00 yaitu atas pembelian Smart (obat-obatan atau sejenis herbisida) terkait Produk atau hasil dari pohon/kebun sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan barang yang bersifat strategis, akan tetapi Pemohon Banding tidak menjual TBS tersebut kepada pihak ke-3 tetapi diolah di pabrik milik Pemohon Banding sendiri, sehingga yang diserahkan berupa CPO/PK yang atas penyerahan tersebut terutang PPN;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas terbukti bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BKP yang terutang pajak (CPO dan PK) sehingga sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPN yang berbunyi : “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”, maka Pajak Masukan-nya (yang terkait dengan kebun dan pabrik tersebut) dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.566.000,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN dan Pajak Masukan Masa Nopember 2009, dengan perincian sebagai berikut :
No.
Uraian
Jumlah koreksi yang t
idak dapat dipertahankan (Rp)
Jumlah koreksi
yang dipertahankan (Rp)
1.
DPP PPN
2.532.103.762,00
0,00
2.
Pajak Masukan
1.566.000,00
0,00
DPP PPN menurut Keputusan Terbanding Rp11.312.015.462,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp2.532.103.762,00DPP PPN menurut Majelis Rp8.779.911.700,00
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Rp5.638.326,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp1.566.000,00Pajak Masukan menurut Majelis Rp7.204.326,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-146/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN Nomor : 00059/207/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak Nopember 2009 atas nama PT XXX sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
DPP PPNEkspor Rp 0,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp0,00Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 0,00Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut Rp8.675.425.000,00Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan Rp104.486.700,00Jumlah Rp8.779.911.700,00Jumlah Penyerahan yang Tidak Terutang PPN Rp 0,00Jumlah Seluruh Penyerahan Rp8.779.911.700,00Perhitungan PPN Kurang BayarPajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri Rp0,00PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak yang Sama Rp 0,00Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Rp7.204.326,00Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan Rp0,00PPN yang Kurang dibayar Rp(7.204.326,00) Sanksi Administrasi Rp 0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp(7.204.326,00)
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: