Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48247/PP/M.X/16/2013
Tinggalkan komentar21 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48247/PP/M.X/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48247/PP/M.X/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 sebesar Rp.5.825.736.494,00.
Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.825.736.494,00
Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.825.736.494,00
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan LPP Nomor LAP-56/WPJ.01/KP.700/2011, koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 5.825.736.494,00 adalah sesuai dengan koreksi pada Peredaran Usaha (koreksi tersebut telah diterbitkan SKPKB PPh Badan Nomor : 00008/206/09/123/11 tanggal 28 April 2011);
|
||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa pengujian Arus Piutang yang dilakukan oleh Terbanding, dengan bersumber/berdasarkan dari semua hasil penerimaan pada Buku Bank tidaklah sepenuhnya akurat karena tidak mempertimbangkan item-item reconcile yang ada, karena hasil penerimaan dana dari Customer dan Pihak Lain yang masuk ke dalam Buku Bank Pemohon Banding adalah meliputi/termasuk pula unsur- unsur lain yang bukan merupakan penerimaan atau hasil dari Penjualan/Peredaran Usaha (misalnya berupa penerimaan penggantian biaya, pemungutan PPh Pasal 22, pemungutan Pajak Behan Baker Kendaraan Bermotor, penerimaan hasil penjualan sparepart, penerimaan upah pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, penerimaan klaim susut ongkos angkut, dan lain-lain), dan termasuk juga karena adanya potongan-potongan (misalnya berupa pemotongan PPh Pasal 23 atas Pendapatan Ongkos Angkut Penjualan, dan lain-lain);
|
||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan butir 9.1. halaman 23 LPP Nomor LAP-56/WPJ.01/KP.700/2011, Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.5.825.736.494,00 adalah sesuai dengan Koreksi pada Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2009.
bahwa perbedaan perhitungan peredaran Usaha menurut pengujian Arus Piutang Pemeriksa dengan Pemohon Banding adalah perbedaan dalam perhitungan :
Penerimaan Pinjaman, Transaksi antar Bank, dan penerimaan lainnya sebesar Rp.7.051.548.118,00, PPN yang dipungut sendiri sebesar Rp.1.225.811.901,00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat melakukan pengujian atas alasan-alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding.
bahwa menurut Pemohon Banding, pengujian Arus Piutang yang dilakukan oleh Terbanding, dengan bersumber/berdasarkan dari semua hasil penerimaan pada Buku Bank tidaklah sepenuhnya akurat karena tidak mempertimbangkan item-item reconcile yang ada, karena hasil penerimaan dana dari Customer dan Pihak Lain yang masuk ke dalam Buku Bank Pemohon Banding adalah meliputi/termasuk pula unsur-unsur lain yang bukan merupakan penerimaan atau hasil dari Penjualan/Peredaran Usaha.
bahwa pada saat proses keberatan berlangsung, sesungguhnya terhadap pengujian yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Dokumen 9179000127, 9159008181, dan 9159010781), Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pencatatan penerimaan yang masuk ke dalam Buku Bank bukanlah merupakan aktual penerimaan dari hasil Penjualan/PeredaranUsaha, tetapi merupakan :
Nomor Dokumen 9179000127 :
Merupakan reversal journal entry (ayat jurnal balik) untuk Dokumen Nomor 9159002570, awal posting/pencatatan yang dilakukan via Dokumen Nomor 9159002570 untuk pembayaran Permohonan Impor Barang (PIB) di Dumai telah salah dicatat di tanggal 6 Mei 2012, seharusnya posting/pencatatan dilakukan di tanggal 5 Mei 2012 sesuai dengan tanggal pembayaran atas Permohonan Impor Barang (PIB) di Dumai tersebut, oleh karenanya, Pemohon Banding melakukan reversal journal entry (ayat jurnal balik) untuk Dokumen Nomor 9159002570 tanggal 6 Mei 2012, dimana reversal dilakukan dengan Nomor Dokumen 9179000127 tanggal 6 Mei 2012 juga, dan lalu dilakukan juga posting/pencatatan yang sebenarnya melalui Dokumen Nomor 9159002581 tanggal 5 Mei 2012 sejumlah Rp. 2.176.989.288,00 juga.
Posting/pencatatan yang sebenarnya melalui Dokumen Nomor 9159002581 tanggal 05 Mei 2012 sejumlah Rp. 2.176.989.288,00 ini merupakan real pembayaran Permohonan Impor Barang (PIB) di Dumai, yang merupakan pencatatan atas pengeluaran dana di Buku Bank.
Nomor Dokumen 9159008181 :
Merupakan penerimaan dari PT. Sinar Alam Permai atas penjualan Sparepart (1120063448) dengan Sales Order Nomor : 5532300005 (Flowmeter P.D. isoil BM200 single case 3″ & Strainer R/separator DN 80 (3″) mat, body). Penjualan Sparepart ini telah dicatat oleh Pemohon Banding sebagai Other Income.
Nomor Dokumen 9159010781:
Merupakan penerimaan dari PT. XBC atas penjualan Sparepart dengan Sales Order Nomor : 5532300009 (Pile Concrete 232 x 3166, 515). Penjualan Sparepart ini telah dicatat oleh Pemohon Banding sebagai Other Income.
bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut diatas, diketahui koreksi positif atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.5.825.736.494,00, merupakan equalisasi dengan Koreksi pada Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2009 yang juga diajukan banding oleh pihak Pemohon banding.
bahwa oleh karena sengketa banding Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 terkait dengan sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2009, maka berdasarkan Putusan Banding PPh Badan Tahun Pajak 2009Nomor : Put. 48245/PP/M.X/15/2013 diketahui pendapat Majelis sebagai berikut :
bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.825.736.494,00 yang tetap dipertahankan sebesar Rp566.145.356,00 dan sebesar Rp5.259.591.138,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa pada saat proses keberatan berlangsung, sesungguhnya terhadap pengujian yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Dokumen 9179000127, 9159008181, dan 9159010781), Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pencatatan penerimaan yang masuk ke dalam Buku Bank bukanlah merupakan aktual penerimaan dari hasil Penjualan/PeredaranUsaha, tetapi merupakan :
Nomor Dokumen 9179000127 :
Merupakan reversal journal entry (ayat jurnal balik) untuk Dokumen Nomor 9159002570, awal posting/pencatatan yang dilakukan via Dokumen Nomor 9159002570 untuk pembayaran Permohonan Impor Barang (PIB) di Dumai telah salah dicatat di tanggal 6 Mei 2012, seharusnya posting/pencatatan dilakukan di tanggal 5 Mei 2012 sesuai dengan tanggal pembayaran atas Permohonan Impor Barang (PIB) di Dumai tersebut, oleh karenanya, Pemohon Banding melakukan reversal journal entry (ayat jurnal balik) untuk Dokumen Nomor 9159002570 tanggal 6 Mei 2012, dimana reversal dilakukan dengan Nomor Dokumen 9179000127 tanggal 6 Mei 2012 juga, dan lalu dilakukan juga posting/pencatatan yang sebenarnya melalui Dokumen Nomor 9159002581 tanggal 5 Mei 2012 sejumlah Rp2.176.989.288,00 juga.
Posting/pencatatan yang sebenarnya melalui Dokumen Nomor 9159002581 tanggal 05 Mei 2012 sejumlah Rp2.176.989.288,00 ini merupakan real pembayaran Permohonan Impor Barang (PIB) di Dumai, yang merupakan pencatatan atas pengeluaran dana di Buku Bank.
Nomor Dokumen 9159008181 :
Merupakan penerimaan dari PT. Sinar Alam Permai atas penjualan Sparepart (1120063448) dengan Sales Order Nomor : 5532300005 (Flowmeter P.D. isoil BM200 single case 3″ & Strainer R/separator DN 80 (3″) mat, body). Penjualan Sparepart ini telah dicatat oleh Pemohon Banding sebagai Other Income.
Nomor Dokumen 9159010781:
Merupakan penerimaan dari PT. XBC atas penjualan Sparepart dengan Sales Order Nomor : 5532300009 (Pile Concrete 232 x 3166, 515). Penjualan Sparepart ini telah dicatat oleh Pemohon Banding sebagai Other Income.
bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut diatas, diketahui koreksi positif atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 5.825.736.494,00, merupakan equalisasi dengan Koreksi pada Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2009 yang juga diajukan banding oleh pihak Pemohon banding.
bahwa oleh karena sengketa banding Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 terkait dengan sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2009, maka berdasarkan Putusan Banding PPh Badan Tahun Pajak 2009 Nomor : Put. 48245/PP/M.X/15/2013 diketahui pendapat Majelis sebagai berikut :
bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.825.736.494,00 yang tetap dipertahankan sebesar Rp566.145.356,00 dan sebesar Rp5.259.591.138,00 tidak dapat dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-415/WPJ.01/2012 tanggal 5 Juni 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor : 00073/207/09/123/11 tanggal 28April 2011, sehingga penghitungan jumlah PPN yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-415/WPJ.01/2012 tanggal 5 Juni 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor : 00073/207/09/123/11 tanggal 28April 2011, sehingga penghitungan jumlah PPN yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
1.
|
Dasar Pengenaan Pajak :
|
||
|
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c. Jumlah Seluruh Penyerahan
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :
|
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
|
0,00
1.446.947.706.081,00
0,00
1.446.947.706.081,00
0,00
|
2.
|
Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
c. Diperhitungkan :
c.1. SKPPKP
c.2. PPN atas Retur Pembelian
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
|
144.697.770.608,00
0,00
179.073.351.353,00
0,00
0,00
179.073.351.353,00
(34.375.580.745,00)
|
3.
|
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
Rp.
|
34.435.195.352,00
|
4.
|
PPN yang kurang dibayar
|
Rp.
|
59.614.607,00
|
5.
|
Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
c. Jumlah
|
Rp.
Rp.
Rp.
|
0,00
59.614.607,00
0,00
|
6.
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
Rp.
|
119.229.214,00
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2013 berdasarkan musyawarah Majelis X Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : 01287/PP/PM/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S. B. Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S. B. Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,