Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48242/PP/M.VIII/16/2013

Tinggalkan komentar

21 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48242/PP/M.VIII/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiDasar Pengenaan Pajak;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Berita Acara tidak dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen dari KPP Pratama Rantau Prapat tanggal 18 Januari 2011 diketahui bahwa sebagian buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor : S-684/WPJ.26/KP.0300/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tidak dipenuhi peminjamannya oleh Wajib Pajak kepada pemeriksa. Buku, Catatan, dan Dokumen yang tidak dapat dipenuhi tersebut adalah Buku Kas, Buku Besar, dan Laporan Keuangan berupa Neraca, dan Laporan Laba Rugi yang diperlukan oleh pemeriksa untuk dapat menghitung jumlah penyerahan barang kena pajak yang menjadi obyek PPN yang seharusnya dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2009. Berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi positif tersebut dilakukan oleh Pemeriksa atas dugaan bahwa mutasi kredit di rekening koran bank merupakan penerimaan penjualan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN dan belum dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2009;
Menurut Majelis
:
bahwa telah dilakukan beberapakali uji bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut :
bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak senilai Rp1.293.404.345,00 yang terdiri dari3 mutasi kredit rekening Koran, yaitu :Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp534.461.330,00, Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp50.000.000,00, Rekening Koran Nomor 107-0000444499 senilai Rp708.943.015,00;
Menurut Terbanding
bahwa pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak memberikan informasi dan keterangan bahwa mutasi kredit bukan merupakan penjualan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa berdasarkan bukti yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
Koreksi Rp534.461.330,00bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa mutasi kredit merupakan setoran tunai untuk biaya operasional;
bahwa tidak ada aplikasi setoran, sehingga tidak dapat membuktikan bahwa setoran tunai dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri;
bahwa Terbanding tetap tidak meyakini penjelasan atau pembuktian dari Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi; Koreksi Rp50.000.000,00bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa mutasi kredit merupakan penjualan mobil;
bahwa berdasarkan bukti penerimaan, nilai tersebut merupakan hasil penjualan mobil;
bahwa berdasarkan penjelasan dari Pemohon Banding, Pemohon Banding mengakui bahwa nilai tersebut merupakan hasil penjualan mobil Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;
Koreksi Rp708.943.015,00
bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa mutasi kredit merupakan setoran tunai untuk pembayaran gaji karyawan kebun;
bahwa tidak ada identitas penyetor pada aplikasi setoran sehingga tidak dapat membuktikan bahwa setoran tunai dilakukan Pemohon Banding sendiri;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan buku besar gaji dan lain-lain sesuai dengan penjelasan atas mutasi di atas;
bahwa Terbanding tetap tidak meyakini penjelasan atau pembuktian dari PemohonBanding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;
Menurut Pemohon Banding
bahwa informasi tersebut sudah Pemohon Banding berikan pada saat pemeriksaan dilakukan dan dapat dibuktikan dengan bukti peminjaman dokumen. Jadi informasi tersebut tidak termasuk dalam Pasal 26A (4) UU KUP;
Koreksi Rp534.461.330,00
bahwa mutasi kredit tersebut merupakan setoran dari rekening Pemohon Banding kepada rekening Pemohon Banding yang lain dana tersebut berasal dari rekening Mandiri Nomor 1007-00-9705893-9 yang ditarik sejumlah Rp544.061.330 dengan cek nomor EP–913553;Koreksi Rp50.000.000,00
bahwa mutasi tersebut sesuai dengan buktinya; Koreksi Rp708.943.015,00 bahwa mutasi tersebut merupakan setoran tunai Pemohon Banding kepada rekening Pemohon Banding lainnya. Dana untuk setoran tersebut diambil dari Rekening Bank Mandiri Nomor 105-00-0128871-5 dengan menggunakan cek nomor EN 399369 sebesar Rp1.404.935.000,00 (SPB Nomor 58.B.5/SPB-HFM/X/2004). Kemudian dana sebesar Rp708.943.015 disetorkan ke Rekening Mandiri Nomor 107-00-00444499, Pemohon Banding, dokumen dan bukti pendukung dapat dilihat dalam lampiran berita acara ini;
Pendapat Majelis
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding dan dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan informasi dan keterangan bahwa mutasi kredit bukan merupakan penjualan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis;
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar PengenaanPajak :DPP PPN menurut Terbanding Rp16.424.864.845,00Menurut Pemohon Banding Rp15.131.460.500,00Koreksi Rp 1.293.404.345,00
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak senilai Rp1.293.404.345,00 yang terdiri dari3 mutasi kredit rekening Koran, yaitu :1. Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp534.461.330,00,2. Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp50.000.000,00,3. Rekening Koran Nomor 107-0000444499 senilai Rp708.943.015,00;
bahwa pembahasan terhadap Rekening Koran tersebut adalah sebagai berikut :
1.Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp534.461.330,00
bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
  • Bukti Pengeluaran,
  • Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 107-00-9705893-9,
  • Aplikasi Transfer Bank Mandiri,
  • Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-0128871-5,
  • Buku Besar Nomor : 111302,
  • Buku Besar Nomor : 111304, Cek Bank Mandiri
  • Buku Besar Nomor : 111203,
  • Bukti Penerimaan Negara (NTPN),
  • Surat Setoran Pajak,
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa menurut Terbanding tidak ada aplikasi setoran, sehingga tidak dapat membuktikan bahwa setoran tunai dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri, Terbanding tetap tidak meyakini penjelasan atau pembuktian dari Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut merupakan setoran dari rekening Pemohon Banding kepada rekening Pemohon Banding yang lain, dana tersebut berasal dari rekening Mandiri Nomor 107-00-9705893-9 yang ditarik sejumlah Rp544.061.330,00 dengan cek nomor EP–913553;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Surat Perintah Bayar, Bukti Pengeluaran, Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 107-00-9705893-9, Aplikasi Transfer Bank Mandiri, Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-0128871-5, Buku Besar Nomor : 111302, Buku Besar Nomor : 111304, Cek Bank Mandiri, Buku Besar Nomor : 111203, Bukti Penerimaan Negara (NTPN), Surat Setoran Pajak, terbukti setoran tersebut merupakan pembayaran PPh Pasal 21 Tahun 2007, yang dananya ditarik dari Rekening Bank Mandiri Pemohon Banding Rantau Prapat Nomor : 107-00-9705893-9 dan disetor ke Rekening Bank Mandiri Pemohon Banding di Medan Nomor : 105-00-0128871-5 sehingga menurut Majelis mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan;
bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, namun karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di cabang;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp534.461.330,00 tidak dapat dipertahankan;
2. Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp50.000.000,00
bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
  • Bukti Penerimaan,
  • Buku Besar Nomor : 111304,
  • Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA,
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa menurut Terbanding berdasarkan bukti penerimaan, nilai tersebut merupakan hasil penjualan mobil dan berdasarkan penjelasan dari Pemohon Banding, Pemohon Banding mengakui bahwa nilai tersebut merupakan hasil penjualan mobil Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut sesuai dengan buktinya;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Bukti Penerimaan, Buku Besar dan permohonan pengiriman uang serta penjelasan Pemohon Banding yang merupakan hasil penjualan mobil menurut Majelis mutasi kredit tersebut merupakan penyerahan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sehingga Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp50.000.000,00 tetap dipertahankan;
3. Rekening Koran Nomor 107-0000444499 senilai Rp708.943.015,00
bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa : Daftar Gaji,
  • Buku Besar Nomor : 111304,
  • Buku Besar Nomor : 111203,
  • Buku Besar Nomor : 111309,
  • Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-0128871-5,
  • Bukti Pengeluaran,
  • Aplikasi Setoran Bank Mandiri,
  • Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 107-00-0044449-9,
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa menurut Terbanding tidak ada identitas penyetor pada aplikasi setoran sehingga tidak dapat membuktikan bahwa setoran tunai dilakukan Pemohon Banding sendiri, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan buku besar gaji dan lain-lain sesuai dengan penjelasan atas mutasi di atas, Terbanding tetap tidak meyakini penjelasan atau pembuktian dari Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut merupakan setoran tunai Pemohon Banding kepada rekening Pemohon Banding lainnya, dana untuk setoran tersebut diambil dari Rekening Bank Mandiri Nomor 105-00-0128871-5 dengan menggunakan cek nomor EN 399369 sebesar Rp1.404.935.000,00 (SPB Nomor 58.B.5/SPB-HFM/X/2004), kemudian dana sebesar Rp708.943.015,00 disetorkan ke Rekening Mandiri Pemohon Banding Nomor 107-00-00444499;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Daftar Gaji, Surat Perintah Bayar, Buku Besar Nomor : 111304, Buku Besar Nomor : 111203, Buku Besar Nomor : 111309, Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-0128871-5, Bukti Pengeluaran, Aplikasi Setoran Bank Mandiri, Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 107-00-0044449-9, terbukti merupakan setoran uang ke Rekening Mandiri Pemohon Banding Nomor 107-00-0044449-9 untuk pembayaran gaji karyawan kebun September 2009, sehingga pembayaran tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan maka Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp708.943.015,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap DPP PPN Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp1.293.404.345,00 yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp1.243.404.345,00 (Rp534.461.330,00 + Rp708.943.015,00), sedangkan jumlah sebesar Rp 50.000.000,00 tetap dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal16 B (3) UU Nomor 18 Nomor 18 Tahun 2000 yang perolehannya untuk penyerahan BKP atau JKP yang dibebaskan sesuai dengan Pasal 3 PP Nomor 31 Tahun 2007 perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2001 dengan perincian sebagai berikut:
No. 
Nama WP/NPWP
No. Faktur Pajak
Tanggal FP
Jumlah (Rp)
1.
PT Mestika Karunia Utama
010.000-09-000.01219
28/09/2009
960.000
2.
PT Mestika Karunia Utama
010.000-09-000.01276
14/10/2009
960.000
Jumlah
1.920.000
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi positif Pajak Masukan (PM) tersebut dilakukan pemeriksa karena PM tersebut dianggap memiliki kaitan dengan penyerahan BKP berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan;
Menurut Majelis
:
bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU PPN sebesar Rp 1.920.000,00 yang perolehannya untuk penyerahan PPN yang dibebaskan sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, Terbanding dalam Laporan Penelitian Keberatan menyatakan pada saat pembelian Kecambah Kelapa Sawit dari PT Bina Sawit Makmur, sesuai PP No.12 Tahun 2001 stdd. PP No. 31 Tahun 2007 maka atas penyerahan tersebut PPN nya dibebaskan, dengan demikian tidak ada pembayaran PPN dari Pemohon Banding ke pihak penjual, untuk itu Pemohon Banding tidak berhak mengkreditkan Pajak Masukan terkait pembelian tersebut;
bahwa transaksi berupa pembelian (Smart @ 20 liter) tersebut merupakan pembelian obat-obatan atau sejenis herbisida yang memang disemprotkan ke tanaman sawit sebagai penanggulangan gulma/perawatan tanaman tersebut Produk atau hasil dari pohon/kebun sawit adalah Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan Barang yang bersifat Strategis yang dibebaskan dan pengenaan PPN, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2007;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat :
bahwa Pasal 9 ayat (2) UU PPN menyatakan :“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”;
bahwa Pasal 9 ayat (5) UU PPN menyatakan :”Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukanpenyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”;
bahwa Pasal 9 ayat (6) UU PPN menyatakan :“Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”;
bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan :“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”;
bahwa Penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan :“Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”;
bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, antara lain mengatur bahwa bagi Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang :nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan, digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap penyerahan seluruhnya;
bahwa dalam LHP dan KKP Terbanding sepakat bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu/integrated (Pemohon Banding memulai operasi Pabrik sejak Juni 1998), dan berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan Pemohon Banding tidak pernah menjual langsung hasil kebun yaitu berupa TBS akan tetapi hasil kebun (TBS) tersebut diolah terlebih dahulu menjadi CPO dengan menggunakan pabrik milik Pemohon Banding sendiri;
bahwa jika memperhatikan ketentuan yang ada dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Majelis berpendapat bahwa pengkreditan PM tidak dikaitkan dengan produk yang dihasilkan melainkan dikaitkan dengan penyerahannya;
bahwa terkait penafsiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan sebesar Rp1.920.000,00 yaitu atas pembelian Smart @ 20 liter (obat-obatan atau sejenis herbisida) terkait Produk atau hasil dari pohon/kebun sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan barang yang bersifat strategis, akan tetapi Pemohon Banding tidak menjual TBS tersebut kepada pihak ke-3 tetapi diolah di pabrik milik Pemohon Banding sendiri, sehingga yang diserahkan berupa CPO/PK yang atas penyerahan tersebut terutang PPN;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas terbukti bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BKP yang terutang pajak (CPO dan PK) sehingga sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPN yang berbunyi : “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”, maka Pajak Masukan-nya (yang terkait dengan kebun dan pabrik tersebut) dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.920.000,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN dan Pajak Masukan Masa Juli 2009, dengan perincian sebagai berikut :
No. 
Uraian
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
1.
DPP PPN
1.243.404.345,00
50.000.000,00
2.
Pajak Masukan
1.920.000,00
0,00
DPP PPN menurut Keputusan Terbanding Rp16.424.864.845,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp1.243.404.345,00DPP PPN menurut Majelis Rp15.181.460.500,00
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Rp8.582.099,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp1.920.000,00Pajak Masukan menurut Majelis Rp10.502.099,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian 
permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-155/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal31 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00058/207/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011Masa Pajak Oktober 2009 atas nama XXX, NPWP : YYY, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
DPP PPNEkspor Rp0,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp50.000.000,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut Wapu PPN Rp0,00
Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut Rp13.066.460.500,00
Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan Rp2.065.000.000,00
Jumlah Penyerahan yang terutang PPN Rp15.181.460.500,00
Jumlah Penyerahan yang Tidak Terutang PPN Rp0,00
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp15.181.460.500,00
Pajak Keluaran Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri Rp5.000.000,00
PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak yang Sama Rp0,00
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Rp10.502.099,00
PPN yang Kurang (Lebih) Bayar Rp(5.502.099,00)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2013 berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: