Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48241/PP/M.VIII/16/2013

Tinggalkan komentar

21 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48241/PP/M.VIII/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sebagai berikut :
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak :- Menurut Terbanding Rp5.087.882.787,00- Menurut Pemohon Banding Rp4.695.650.400,00Selisih Rp392.232.387,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Rp392.232.387,00
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Berita Acara tidak dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen dari KPP Pratama Rantau Prapat tanggal 18 Januari 2011 diketahui bahwa sebagian buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor : S-683/WPJ.26/KP.0300/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tidak dipenuhi peminjamannya oleh Pemohon Banding kepada Pemeriksa. Buku, Catatan, dan Dokumen yang tidak dapat dipenuhi tersebut adalah Buku Kas, Buku Besar, dan Laporan Keuangan berupa Neraca, dan Laporan Laba Rugi yang diperlukan oleh Pemeriksa untuk dapat menghitung jumlah penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang terutang maupun yang tidak terutang PPN yang seharusnya dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2009.
Berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi positif tersebut dilakukan oleh Pemeriksa atas dugaan bahwa mutasi kredit di rekening koran bank merupakan penerimaan penjualan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN dan belum dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Pajak September 2009;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding dan dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan informasi dan keterangan bahwa mutasi kredit bukan merupakan penjualan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis;
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi DasarPengenaan Pajak :DPP PPN menurut Terbanding Rp5.087.882.787,00DPP PPN menurut Pemohon Banding Rp4.695.650.400,00Koreksi Rp392.232.387,00
bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak senilai Rp392.232.387,00 yang terdiri dari 3 mutasi kredit rekening Koran yaitu :1. Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp93.283.387,00,2. Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp250.000.000,00,3. Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp48.949.000,00;
bahwa pembahasan terhadap Rekening Koran tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp93.283.387,00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
  • Aplikasi Setoran Bank Mandiri,
  • Memo,
  • Surat Perintah Bayar,
  • Buku Besar Nomor : 111304,
  • Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-0128871-5,
  • Bukti Penerimaan.
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat : bahwa menurut Terbanding, tidak terdapat identitas penyetor dalam aplikasi setoran, sehingga tidak membuktikan setoran dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding dan tidak adanya bukti dalam buku besar kas mengenai penarikan sebesar tersebut di atas untuk disetorkan kembali ke Rekening Koran Nomor 105.0001288715, tidak adanya surat perintah pembayaran THR kepada karyawan, Terbanding tidak meyakini atas penjelasan pembuktian dari Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi.
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut bukanlah penjualan melainkan setoran tunai dari Pemohon Banding di Aek Batu, Rantauprapat kepada Pemohon Banding di Medan.Dana tersebut diambil dari rekening kas kebun (rekening bank) untuk kemudian disetorkan ke Rekening Pemohon Banding Medan sebesar Rp93.283.387,00. Mutasi kredit ini adalah murni dari rekening Pemohon Banding kepada rekening Pemohon Banding yang lain.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Aplikasi Setoran Bank Mandiri, Memo, Surat Perintah Bayar, Buku Besar Nomor : 111304, Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-0128871-5, Bukti Penerimaan, terbukti mutasi tersebut merupakan storan tunai ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Medan Nomor : 105-00-0128871-5 untuk pembayaran THR, uang daging dan PPh Pasal 21, sehingga menurut Majelis mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan.
bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, namun karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di cabang.
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp93.283.387,00 tidak dapat dipertahankan.
  1. Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp250.000.000,00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
Surat Perintah Bayar,Cek Bank Mandiri,Buku Besar Nomor : 111308, Buku Besar Nomor : 111304,Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 107-00-4455777-7, ukti Pengeluaran,
Aplikasi Setoran Bank Mandiri,Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-0128871-5, Cek Bank Mandiri,Kuitansi,Bukti Setoran.
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa menurut Terbanding, tidak ada identitas penyetor pada aplikasi setoran sehingga tidak dapat membuktikan bahwa setor tunai dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding, tidak ada bukti pembayaran zakat dari Rumah Zakat Indonesia, Terbanding tetap tidak meyakini penjelasan atau pembuktian dari Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi.
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut adalah setoran tunai dari kas atau bank Pemohon Banding Rantauprapat kepada Pemohon Banding Medan. Dana tersebut berasal dari rekening Bank Mandiri Nomor 107.004455777-7-7 yang dioverbooking ke rekening Bank Mandiri Nomor 107-00-9705893-9 dilakukan penarikan cek nomor EM 066674, untuk kemudian disetorkan tunai ke Rekening Bank Mandiri Nomor 105-00-01288-71-5. Identitas yang tercantum di cek penarikan dana adalah Bu Debby selaku Direktur, identitas penyetor adalah Pemohon Banding Aek Batu, Rantauprapat.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Surat Perintah Bayar, Cek Bank Mandiri, Buku Besar, Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 107-00-4455777-7, Bukti Pengeluaran, Aplikasi Setoran Bank Mandiri, Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-0128871-5, Kuitansi dan Bukti Setoran, terbukti bahwa setoran tersebut sebagai setoran kas tunai untuk pembayaran zakat mall sehingga bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan.
bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, namun karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di cabang.
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp250.000.000,00 tidak dapat dipertahankan.
  1. Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp48.949.000,00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
Surat Perintah Bayar, Cek Bank Mandiri,Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 107-00-4455777-7, Bukti Pengeluaran,Buku Besar Nomor : 111308, Daftar Rincian Biaya,Aplikasi Setoran Bank Mandiri, Buku Besar Nomor : 111304, Buku Besar Nomor : 111203,Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-0128871-5.
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa menurut Terbanding tidak ada aplikasi setoran yang membuktikan Pemohon Banding adalah yang melakukan setoran, tidak ada tanda terima (kuitansi) dari PT. ML mengenai pinjaman uang tersebut, tidak adanya bukti surat menyurat antara Pemohon Banding dengan PT. ML mengenai pinjaman uang tersebut, daftar rincian biaya yang diperlihatkan tidak terdapat identitas perusahaan yang membutuhkan dana untuk operasionalnya (PT. ML) sehingga Terbanding tetap tidak meyakini pembuktian atau penjelasan dari Pemohon Banding sehingga tetap mempertahankan koreksi.
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut merupakan berasal dari overbooking rekening Bank Mandiri Pemohon Banding kepada rekening Pemohon Banding yang lain. Dana tersebut berasal dari Rekening Bank Mandiri Nomor 107.00-4455777-7 melalui perintah overbooking kepada rekening Bank Mandiri Nomor 107.00-9705893-9 sebesar Rp448.852.183,72. Setelah dana tersebut masuk ke rekening Nomor : 107.00-9705893-9 kemudian sejumlah Rp48.949.000,00 ditarik dengan menggunakan cek nomor 105-000128871-5.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Surat Perintah Bayar, Cek Bank Mandiri, Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 107-00-4455777-7, Bukti Pengeluaran, Buku Besar, Daftar Rincian Biaya, Aplikasi Setoran Bank Mandiri, Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-0128871-5, terbukti setoran tersebut adalah sebagai pinjaman PT Mujur Lestari dari Surat Perintah Bayar terlihat pembayaran dana untuk ABB kebun Tanjung Mulia Agustus 2009, menurut Majelis mutasi kredit tersebut adalah sebagai dana titipan PT Mujur Lestari yang sesuai penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan adalah merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornya sama dengan kedudukan kantor Pemohon Banding sehingga bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan.
bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, namun karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di cabang.
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp48.989.000,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap DPP PPN Masa Pajak September 2009 sebesar Rp 392.232.387,00 yang terdiri dari Rp93.283.387,00 + Rp250.000.000,00 + Rp48.949.000,00, tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkian dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya
 permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-139/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00057/207/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak September 2009, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
DPP PPN
Ekspor
Rp.
0,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp.
0,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
Rp.
0,00
Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut
Rp.
4.662.000.000,00
Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan Rp 33.650.400,00
Jumlah Rp 4.695.650.400,00
Jumlah Penyerahan yang Tidak Terutang PPN Rp 0,00
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 4.695.650.400,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri Rp 0,00
PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak yang Sama Rp 0,00
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Rp 25.281.227,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan Rp 0,00
PPN yang Kurang dibayar Rp (25.281.227,00)
Sanksi Administrasi Rp 0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp (25.281.227,00)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2013 berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: