Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48240/PP/M.VIII/16/2013

Tinggalkan komentar

21 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48240/PP/M.VIII/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap:
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Rp.
102.605.409.000,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Rp.
2.842.497.200,00
Total
Rp.
105.447.906.200,00
bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2009 Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp12.787.595,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa atas Pajak Masukan tersebut Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp1.440.000,00 dengan alasan bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN disebutkan bahwa atas Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan atau JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian maka atas Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan usaha perkebunan yang dikreditkan Pemohon Banding dikoreksi seluruhnya oleh Terbanding;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pajak Masukan yang dibayarkan/dikeluarkan adalah untuk kegiatan usaha menghasilkan CPO yang atas penyerahannya terutang PPN sehingga PPN tersebut seharusnya dapat dikreditkan di SPT Masa PPN sesuai ketentuan Pasal 9 dan Pasal 16B UU PPN dan peraturan terkait lainnya. Selama ini Pemohon Banding tidak pernah menjual langsung hasil kebun yang berupa TBS. Hasil kebun (TBS) tersebut diolah terlebih dahulu menjadi CPO dengan menggunakan pabrik milik Pemohon Banding sendiri;
Menurut Majelis
:
bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU PPN sebesar Rp1.440.000,00 yang perolehannya untuk penyerahan PPN yang dibebaskan sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, Terbanding dalam Laporan Penelitian Keberatan menyatakan pada saat pembelian Kecambah Kelapa Sawit dari PT Bina Sawit Makmur, sesuai PP No.12 Tahun 2001 stdd. PP No. 31 Tahun 2007 maka atas penyerahan tersebut PPN nya dibebaskan, dengan demikian tidak ada pembayaran PPN dari Pemohon Banding ke pihak penjual, untuk itu Pemohon Banding tidak berhak mengkreditkan Pajak Masukan terkait pembelian tersebut;
bahwa transaksi berupa pembelian (Smart @ 20 liter) tersebut merupakan pembelian obat- obatan atau sejenis herbisida yang memang disemprotkan ke tanaman sawit sebagai penanggulangan gulma/perawatan tanaman tersebut Produk atau hasil dari pohon/kebun sawit adalah Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan Barang yang bersifat Strategis yang dibebaskan dan pengenaan PPN, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP Nomor 12 Tahun 2001 sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 31Tahun 2007;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat :
bahwa Pasal 9 ayat (2) UU PPN menyatakan :“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk MasaPajak yang sama”;
bahwa Pasal 9 ayat (5) UU PPN menyatakan :”Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”;
bahwa Pasal 9 ayat (6) UU PPN menyatakan :“Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”;
bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan :“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”;
bahwa Penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan :“Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”;
bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, antara lain mengatur bahwa bagi Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang :
  1. nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas peyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan,
  2. digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap penyerahan seluruhnya;
bahwa dalam LHP dan KKP Terbanding sepakat bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu/integrated (Pemohon Banding memulai operasi Pabrik sejak Juni 1998), dan berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan Pemohon Banding tidak pernah menjual langsung hasil kebun yaitu berupa TBS akan tetapi hasil kebun (TBS) tersebut diolah terlebih dahulu menjadi CPO dengan menggunakan pabrik milik Pemohon Banding sendiri;
bahwa jika memperhatikan ketentuan yang ada dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Majelis berpendapat bahwa pengkreditan PM tidak dikaitkan dengan produk yang dihasilkan melainkan dikaitkan dengan penyerahannya;
bahwa terkait penafsiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan sebesar Rp1.440.000,00 yaitu atas pembelian Smart @ 20 liter (obat-obatan atau sejenis herbisida) terkait Produk atau hasil dari pohon/kebun sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan barang yang bersifat strategis, akan tetapi Pemohon Banding tidak menjual TBS tersebut kepada pihak ke-3 tetapi diolah di pabrik milik Pemohon Banding sendiri, sehingga yang diserahkan berupa CPO/PK yang atas penyerahan tersebut terutang PPN;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas terbukti bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BKP yang terutang pajak (CPO dan PK) sehingga sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPN yang berbunyi : “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”, maka Pajak Masukan-nya (yang terkait dengan kebun dan pabrik tersebut) dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.440.000,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN dan Pajak Masukan Masa Agustus 2009, dengan perincian sebagai berikut :
No. 
Uraian
Jumlah koreksi yang
tidak dapat dipertahankan (Rp)
Jumlah koreksi
yang dipertahankan (Rp)
1.
DPP PPN
818.781.890,00
0,00
2.
Pajak Masukan
1.440.000,00
0,00
DPP PPN menurut Keputusan Terbanding Rp9.986.216.890,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp818.781.890,00
DPP PPN menurut Majelis Rp 9.167.435.000,00
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Rp11.347.595,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp1.440.000,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp12.787.595,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-154/WPJ.26/ BD.06/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00056/207/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak Agustus 2009 atas nama PT XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
DPP PPN Ekspor Rp 0,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp0,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp0,00
Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut Rp9.090.875.000,00
Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan Rp76.560.600,00
Jumlah Rp9.167.435.000,00
Jumlah Penyerahan yang Tidak Terutang PPN Rp0,00
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp9.167.435.000,00
Perhitungan PPN Kurang BayarPajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri Rp0,00
PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak yang Sama Rp0,00
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Rp12.787.595,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan Rp0,00
PPN yang Kurang dibayar Rp(12.787.595,00)
Sanksi Administrasi R 0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp(12.787.595,00)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2013 berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 13 November 2013 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: