Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48239/PP/M.VIII/16/2013

Tinggalkan komentar

21 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48239/PP/M.VIII/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sebagai berikut :
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak :
Menurut Terbanding Rp14.079.540.795,00
Menurut Pemohon Banding Rp 11.100.881.200,00
Selisih Rp2.978.659.595,00
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan :
Menurut Terbanding Rp13.409.523,00-
Menurut Pemohon Banding Rp16.415.734,00
Selisih Rp3.006.211,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Rp2.978.659.595,00
Menurut Terbanding
:
bahwa menurut Terbanding banding koreksi tersebut merupakan koreksi atas penyerahan barang kena pajak bukan peredaran usaha sebagaimana menurut Pemohon Banding, karena sampai terbitnya surat ketetapan pajak kurang bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 dan menurut Terbanding atas sejumlah koreksi penyerahan barang kena pajak yang adalah merupakan penjualan (Penghasilan) wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009;
Menurut Pemohon
:
bahwa terhadap koreksi ini Pemohon Banding menyatakan tidak setuju karena mutasi kredit dalam rekening koran tersebut bukan merupakan penerimaan uang karena adanya transaksi penyerahan BKP maupun JKP yang terutang PPN. Mutasi kredit dalam rekening koran bank tersebut sebenarnya adalah perintah overbooking (pemindahan dana) dari rekening bank lainnya untuk keperluan pengeluaran dan biaya-biaya usaha;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding dan dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan informasi dan keterangan bahwa mutasi kredit bukan merupakan penjualan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis;
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak :
  • DPP PPN menurut Terbanding Rp 14.079.540.795,00
  • DPP PPN menurut Pemohon Banding Rp 11.100.881.200,00Koreksi Rp 2.978.659.595,00
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak senilai Rp2.978.659.595,00 yang terdiri dari 4 mutasi kreditRekening Koran, yaitu :
  1. Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp2.003.467.090,00,
  2. Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp626.672.663,00,
  3.  Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp55.917.000,00,
  4.  Rekening Koran Nomor 107/0097063566 senilai Rp292.602.842,00;
bahwa pembahasan terhadap Rekening Koran tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp2.003.467.090,00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
  • Surat Perintah Bayar,
  • Cek Bank Mega,
  • Buku Besar Nomor : 111307,
  • Buku Besar Nomor : 111304
  • Rekening Koran Bank Mega Nomor : 01-045-0011-00127-4,
  • Aplikasi Transfer,
  • Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-0128871-5,
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa menurut Terbanding, pada saat uji bukti ini, Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan bukti/dokumen yang terkait dengan biaya plafon dan bantuan kepada Bapak Harunsyah, hal ini menyebabkan Terbanding tidak dapat meyakini pendapat Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut bukanlah omzet melainkan transfer dari rekening Bank Mega Nomor 010-4500-1100-1274 milik Pemohon Banding, dengan cek Nomor MG.174084, sebesar Rp2.003.492.090 ditransfer ke rekening Bank Mandiri Nomor 105-000.1288.715, milik Pemohon Banding;
bahwa transfer dana tersebut di atas telah sesuai dengan SPB Nomor 15/B.5-SPBIDK/VII/2009, dan ditandatangani oleh Direksi, untuk pembayaran/realisasi anggaran belanja perusahaan, surat perintah bayar yang telah disetujui Direksi ini, akan direalisasikan dan dibayarkan ke masing-masing pos biayanya dan dilengkapi bukti pendukung transaksi tersebut;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Surat Perintah Bayar, Cek Bank Mega, Buku Besar dan Rekening Koran Bank Mega dan Rekening Bank Mandiri serta Aplikasi Transfer terbukti mutasi tersebut adalah transfer dari Bank Mega Pemohon Banding cabang Medan Nomor : 01-045-00-11-00127-4 ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Medan Nomor : 105-00-0128871-5 untuk plafon kebun, plafon PMKS dan penggantian dana bantuan, sehingga bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan;
bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran cabang, namun karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di cabang;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp2.003.492.090,00 tidak dapat dipertahankan;
  1. Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp626.672.663,00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
  • Surat Perintah Bayar,
  • Cek Bank Mega,
  • Rekening Koran Bank Mega Nomor : 01-045-0011-00127-4,
  • Aplikasi Transfer,
  • Buku Besar Nomor : 111307,
  • Buku Besar Nomor : 111304,
  • Bukti Pengeluaran,
  • Aplikasi Transfer Bank Mega,
  • Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-0128871-5,
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa menurut Terbanding, pada saat uji bukti ini, Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan bukti/dokumen yang terkait dengan pembayaran gaji ke-14 untuk dewan komisaris dan staff, hal ini menyebabkan Terbanding tidak dapat meyakini pendapat dari Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut bahwa mutasi kredit tersebut merupakan setoran dari rekening Pemohon Banding kepada rekening Pemohon Banding lainnya, dana tersebut berasal dari Rekening Bank Mega Nomor 010.4500-1100-1274 yang ditarik sebesar Rp662.358.963 dengan cek Nomor MG.174092, dana tersebut ditransfer ke Rekening Bank Mandiri Nomor 105.000-1288-715;
bahwa dana tersebut dikeluarkan sesuai SPB Nomor : 20/B.5-SPB/DK/VII/2009 yang telah ditandatangani Direktur;
bahwa perintah pembayaran gaji ke-14 dan bantuan perusahaan tersebut sesuai dengan dokumen pengajuan dari masing-masing unit yaitu kandir, kebun dan PMKS;
bahwa bukti-bukti pendukung telah Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Surat Perintah Bayar, Cek Bank Mega, Buku Besar dan Rekening Koran Bank Mega dan Rekening Bank Mandiri serta Aplikasi Transfer terbukti mutasi tersebut adalah transfer dari Bank Mega Pemohon Banding cabang Medan Nomor : 01-045-00-11-00127-4 ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Medan Nomor : 105-00-0128871-5 untuk pengeluaran zakat, santunan ke yayasan anak yatim, anak jalanan dan sosial, sehingga bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan;bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran cabang, namun karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di cabang;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp626.672.663,00 tidak dapat dipertahankan;
  1. Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp55.917.000,00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
  • Surat Perintah Bayar,
  • Cek Bank Mega,
  • Rekening Koran Bank Mega Nomor : 01-045-0011-00127-4,
  • Aplikasi Transfer,
  • Buku Besar Nomor : 111307,
  •  Buku Besar Nomor : 111304,
  • Bukti Pengeluaran,
  •  Aplikasi Transfer Bank Mega,
  •  Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-0128871-5,
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa menurut Terbanding atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan uang yang masuk ke Rekening Koran Bank Mandiri Nomor 105.0001288715 tersebut adalah pelunasan atas pinjaman PT. Mujur Lestari, pendapat tersebut tidak didukung dengan surat menyurat (korespondensi) antara piutang tersebut;
bahwa terdapat bukti transfer dari PT. Mujur Lestari ke Pemohon Banding, menurut Terbanding merupakan penghasilan/penjualan kepada PT. Mujur Lestari atau bisa merupakan penghasilan dari pihak lain karena walaupun di bukti transfer tertulis pengirimnya adalah PT. ML tetapi tidak diketahui nama orangnya, selain itu transfer dilakukan secara kas bukan dengan cek atau bilyet giro;
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut merupakan setoran dari rekening Bank Mandiri Rantau Prapat Pemohon Banding Nomor 107.0097058939, jumlah dana yang ditarik dari rekening tersebut sebesar Rp69.847.000,00 dengan cek Nomor EN 399351, kemudian dana sebesar Rp55.917.000,00 disetorkan ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding Nomor 105.0001288715, dan oleh Pemeriksa setoran ini dianggap omzet, dana sebesar Rp55.917.000,00 tersebut diperuntukkan sebagai dana titipan Mujur Lestari untuk pembayaran ABB (Anggaran Belanja Bulanan);
bahwa konfirmasi mengenai adanya dana titipan tersebut dilakukan secara lisan dan juga diperkuat dengan Surat Perintah Bayar Nomor : 42/B5-SPB/HFM/VII/2009 yang ditandatangani oleh Direksi, identitas penyetor adalah kasir Pemohon Banding;
bahwa bukti-bukti pendukung telah Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Surat Perintah Bayar, Cek Bank Mega, Rekening Koran, Aplikasi Transfer dan Buku Besar serta bukti pengeluaran terbukti mutasi tersebut merupakan uang titipan dari PT Mujur Lestari Rantau Prapat yang dari Surat Perintah Bayar terlihat untuk pembayaran biaya operasional PT Mujur Lestari di Medan, menurut Majelis mutasi kredit tersebut adalah sebagai dana titipan PT Mujur Lestari yang sesuai penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan adalah merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornya sama dengan kedudukan kantor Pemohon Banding sehingga bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan;
bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran cabang, namun karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di cabang;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp55.917.000,00 tidak dapat dipertahankan;
  1. Rekening Koran Nomor 107-0097063566 senilai Rp292.602.842,00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
  • Surat Perintah Bayar,
  •  Cek Bank Mandiri,
  •  Bukti Pengeluaran Bank,
  •  Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-0128871-5,
  •  Daftar Rincian Bantuan,
  •  Bukti Pengeluaran Kas Besar,
  •  Aplikasi Transfer,
  •  Buku Besar Nomor : 111304,
  • Buku Besar Nomor : 111203,
  • Buku Besar Nomor : 111301,
  •  Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 107-00-9706356-6,
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa menurut Terbanding pada saat uji bukti ini, Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan bukti/dokumen yang terkait dengan pembayaran dana bantuan bonus untuk karyawan Pemohon Banding, hal ini menyebabkan Terbanding tidak dapat meyakini pendapat dari Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut mutasi kredit tersebut bukan merupakan penjualan, melainkan setoran tunai dari kasir Pemohon Banding di Medan untuk dibayarkan sebagai dana bantuan kepada karyawan, dana tersebut berasal dari Rekening Nomor 105-0001288715 yang ditarik sesuai dengan cek Nomor EJ527044, kemudian sebesar Rp292.602.842,00 disetorkan ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding Nomor 107.008.9706356-6 untuk dibayarkan kepada masing- masing karyawan sesuai dengan Surat Perintah Bayar Nomor 41/B.5/HFM/VII/2009, dana bantuan tersebut telah dibayarkan kepada seluruh karyawan sesuai dengan daftar surat terima;
bahwa bukti-bukti pendukung telah Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Surat Perintah Bayar, Cek Bank Mandiri, Rekening Koran, Aplikasi Transfer dan Buku Besar serta bukti pengeluaran terbukti mutasi tersebut merupakan pemindahbukukan dari rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Medan Nomor : 105-000128871-5 ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Rantau Prapat Nomor : 107-00-9706356-6 untuk bantuan karyawan sehingga menurut Majelis mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan, maka Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp292.602.842,00 tidak dapat dipertahankan;Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp3.036.211,00
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi pengkreditan Pajak Masukan ini sama sekali tidak didasarkan karena adanya bukti telah terjadi peristiwa penyerahan/penjualan TBS atau terjadi penyerahan/penjualan CPO/PK yang tidak terutang PPN. Koreksi dilakukan karena sesuai ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Pasal 1 angka 1 huruf c berikut lampiran PP 31 Tahun 2007 dan Pasal 2 angka (1) KMK-575/KMK.04/2000 maka seluruh Pajak Masukan yang dibayarkan atas perolehan BKP/JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan (dalam hal ini menghasilkan TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan keberatan atas koreksi ini karena PPN (PM) yang dibayarkan/dikeluarkan adalah untuk kegiatan usaha menghasilkan CPO yang atas penyerahannya terutang PPN sehingga PM tersebut seharusnya dapat dikreditkan di SPT Masa PPN sesuai ketentuan Pasal 9 dan Pasal 16B UU PPN dan peraturan terkait lainnya;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :- Faktur Pajak Standar,- Slip Setoran;
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 010.000-09.00001200 tanggal 30 Juli 2009 yang diterbitkan oleh PT Perdana Perkasa Elastindo diketahui perincian Nama Barang/Jasa Kena Pajak berupa :
  • Gaji Pokok Rp 2.718.000,00,
  • Allowance Rp110.000,00,
  • Tunjangan Hari Raya Rp 226.500,00,
  • Medical Rp 100.000,00,
  • Jamsostek 4,24% Rp115.243,00,
  • Management Fee Rp392.369,00,
  • Harga Jual/Penggantian/Uang Muka Rp3.662.113,00
  • Dasar Pengenaan Pajak Rp3.662.113,00PPN 10% x DPP Rp 366.211,00
bahwa berdasarkan penelitian terhadap slip setoran Bank Mandiri tanggal 7 Agustus 2009 diketahui Pemohon Banding melakukan penyetoran uang sebesar Rp4.028.324,00 kepada PT Perdana Perkasa Elastistindo;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam uji bukti berupa Faktur Pajak dan bukti setoran bank, Majelis tidak dapat meyakini terhadap bukti-bukti tersebut dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang ;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp366.211,00 tetap dipertahankan;
2.1. Koreksi Pajak Masukan PPN Dibebaskan Rp 2.640.000,00;
bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU PPN sebesar Rp2.640.000,00 yang perolehannya untuk penyerahan PPN yang dibebaskan sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, Terbanding dalam Laporan Penelitian Keberatan menyatakan pada saat pembelian Kecambah Kelapa Sawit dari PT Bina Sawit Makmur, sesuai PP No.12 Tahun 2001 stdd. PP No. 31 Tahun 2007 maka atas penyerahan tersebut PPN nya dibebaskan, dengan demikian tidak ada pembayaran PPN dari Pemohon Banding ke pihak penjual, untuk itu Pemohon Banding tidak berhak mengkreditkan Pajak Masukan terkait pembelian tersebut;
bahwa transaksi berupa pembelian (Smart 486 AS) tersebut merupakan pembelian obat-obatan atau sejenis herbisida yang memang disemprotkan ke tanaman sawit sebagai penanggulangan gulma/perawatan tanaman tersebut Produk atau hasil dari pohon/kebun sawit adalah Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan Barang yang bersifat Strategis yang dibebaskan dan pengenaan PPN, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2007;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat :
bahwa Pasal 9 ayat (2) UU PPN menyatakan :“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”;
bahwa Pasal 9 ayat (5) UU PPN menyatakan :”Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”;
bahwa Pasal 9 ayat (6) UU PPN menyatakan :“Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”;
bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan :“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”;
bahwa Penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan :“Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”;
bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, antara lain mengatur bahwa bagi Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang :
  1. nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan,
  2. digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap penyerahan seluruhnya;
bahwa dalam LHP dan KKP Terbanding sepakat bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu/integrated (Pemohon Banding memulai operasi Pabrik sejak Juni 1998), dan berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan Pemohon Banding tidak pernah menjual langsung hasil kebun yaitu berupa TBS akan tetapi hasil kebun (TBS) tersebut diolah terlebih dahulu menjadi CPO dengan menggunakan pabrik milik Pemohon Banding sendiri;
bahwa jika memperhatikan ketentuan yang ada dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Majelis berpendapat bahwa pengkreditan PM tidak dikaitkan dengan produk yang dihasilkan melainkan dikaitkan dengan penyerahannya;
bahwa terkait penafsiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan sebesar Rp2.640.000,00 yaitu atas pembelian Smart 486 AS (obat-obatan atau sejenis herbisida) terkait Produk atau hasil dari pohon/kebun sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan barang yang bersifat strategis, akan tetapi Pemohon Banding tidak menjual TBS tersebut kepada pihak ke-3 tetapi diolah di pabrik milik Pemohon Banding sendiri, sehingga yang diserahkan berupa CPO/PK yang atas penyerahan tersebut terutang PPN;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas terbukti bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BKP yang terutang pajak (CPO dan PK) sehingga sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPN yang berbunyi : “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”, maka Pajak Masukan-nya (yang terkait dengan kebun dan pabrik tersebut) dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp2.640.000,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN dan Pajak Masukan Masa Juli 2009, dengan perincian sebagai berikut :
No. 
Uraian
Jumlah koreksi yang
tidak dapat dipertahankan (Rp)
Jumlah koreksi
yang dipertahankan (Rp)
1.
DPP PPN
2.978.659.595,00
0,00
2.
Pajak Masukan
2.640.000,00
366.211,00
DPP PPN menurut Keputusan Terbanding Rp 14.079.540.795,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 2.978.659.595,00DPP PPN menurut Majelis Rp 11.100.881.200,00
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding
Rp.
13.409.523,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Rp.
2.640.000,00
Pajak Masukan menurut Majelis
Rp.
16.049.523,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan
 banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-153/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00055/207/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak Juli 2009 atas nama PT.XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
DPP PPN Ekspor Rp0,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp0,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp0,00
Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut Rp11.016.375.000,00
Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan Rp84.506.200,00
Jumlah Rp11.100.881.200,00
Jumlah Penyerahan yang Tidak Terutang PPN Rp0,00
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp11.100.881.200,00
Perhitungan PPN Kurang BayarPajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri Rp0,00
PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak yang Sama Rp0,00
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Rp16.049.523,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan Rp0,00
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: