Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48238/PP/M.VIII/16/2013

Tinggalkan komentar

21 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48238/PP/M.VIII/16/2013
JENS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Berita Acara tidak dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen dari KPP Pratama Rantau Prapat tanggal 18 Januari 2011 diketahui bahwa sebagian buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor : S-683/WPJ.26/KP.0300/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tidak dipenuhi peminjamannya oleh Wajib Pajak kepada pemeriksa. Buku, Catatan, dan Dokumen yang tidak dapat dipenuhi tersebut adalah Buku Kas, Buku Besar, dan Laporan Keuangan berupa Neraca, dan Laporan Laba Rugi yang diperlukan oleh pemeriksa untuk dapat menghitung jumlah penyerahan barang kena pajak yang menjadi obyek PPN yang seharusnya dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Februari2008.
Berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi positif tersebut dilakukan oleh Pemeriksa atas dugaan bahwa mutasi kredit di rekening koran bank merupakan penerimaan penjualan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN dan belum dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2009;
Menurut Majelis
:
bahwa telah dilakukan beberapakali uji bukti antara Terbanding dengan PemohonBanding dengan hasil sebagai berikut :
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp860.058.907,00 yang terdiri dari 5 mutasi kredit rekening koran, yaitu:
Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp108.279.000,00, Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp100.000.000,00, Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp214.787.107,00, Rekening Koran Nomor 107-0097063566 senilai Rp180.115.850,00, Rekening Koran Nomor 107-0097063566 senilai Rp256.876.950,00;
Menurut Terbanding:
bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan informasi dan keterangan bahwa mutasi kredit bukan merupakan penjualan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP. Informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
Koreksi Rp108.279.000,00
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit berasal dari pemindahbukuan dari rekening koran Nomor 107-00-97058939;
bahwa dalam bukti pengeluaran yang diberikan Pemohon Banding, dijelaskan bahwa transfer dana tersebut digunakan untuk penggantian kas Medan dan dana zakat;
bahwa dalam pelaksanaan uji bukti, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti mengenai penggantian kas dan dana zakat tersebut;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tidak meyakini penjelasan dari Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap memperyahankan koreksi; Koreksi Rp100.000.000,00
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit berasal dari rekening koran Nomor 107-0097058939;
bahwa berdasarkan penjelasan dari bukti pengeluaran, transfer dana digunakan untuk biaya santunan rumah zakat, anak yatim;
bahwa dalam pelaksanaan uji bukti, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti mengenai biaya santunan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tetap tidak meyakini penjelasan pembuktian dari Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;Koreksi Rp214.787.107,00
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit berasal dari pemindahbukuan dari rekening koran Nomor 107-0097058939;
bahwa dalam bukti pengeluaran yang diberikan Pemohon Banding dijelaskan bahwa transfer dana digunakan untuk pembayaran kekurangan plafon kandir Januari s.d Mei 2009;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti adanya kekurangan plafon kandir di atas, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini penjelasan dari Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi; Koreksi Rp180.115.850,00
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit berasal dari pemindahbukuan dari rekening koran Nomor 107.0097058939;
bahwa berdasarkan bukti pengeluaran dijelaskan bahwa transfer diperuntukkan bagi kebun (TB);
bahwa berdasarkan penjelasan dari Pemohon Banding, dijelaskan bahwa transfer dana dilakukan atas penghasilan kebun Pemohon Banding kepada PKS Pemohon Banding itu sendiri;
bahwa tidak dapat membuktikan mengenai adanya biaya kebun tersebut;
bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding tetap tidak meyakini pembuktian dan penjelasan dari Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;Koreksi Rp256.876.950,00
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit berasal dari pemindahbukuan dari rekening koran Nomor 107-0097058939;
bahwa berdasarkan bukti pengeluaran dijelaskan bahwa transfer dana di peruntukan bagi kebun (TB);
bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa transfer dana dilakukan untuk penghasilan kebun Pemohon Banding kepada PKS Pemohon Banding itu sendiri;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan mengenai adanya biaya kebun tersebut;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tetap tidak meyakini pembuktian dan penjelasan dari Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;
Menurut Pemohon Banding
bahwa informasi sudah Pemohon Banding berikan pada saat pemeriksaan dilakukan dan dapat dibuktikan dengan bukti peminjaman dokumen. Jadi informasi tersebut tidak termasuk dalam Pasal 26A (4) UU KUP; Koreksi Rp108.279.000,00
bahwa mutasi kredit tersebut merupakan setoran tunai Pemohon Banding kepada rekening Pemohon Banding lainnya;
bahwa dana untuk setoran tersebut diambil dari rekening Bank Mandiri Nomor 107-00-97058993-9 dengan menggunakan SPB Nomor 34/B5-SPB/HFM VI/2009, pemasukan dana melalui cek EJ 52 7067 kemudian dipindahbukukan sebesar Rp108.279.000,00 ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding Nomor 105- 0001288715;
bahwa dari penejelasan di atas dan sesuai bukti yang ada mutasi kredit tersebut bukanlah omzet;
Koreksi Rp100.000.000,00
bahwa mutasi tersebut merupakan setoran dari rekening Pemohon Banding kepada rekening Pemohon Banding lainnya;
bahwa dana tersebut berasal dari Rekening Mandiri Nomor 107.0097058939 yang ditarik dengan menggunakan bilyet giro Nomor MH 443154, dan sejumlah Rp100.000.000,00 dilakukan pemindahbukuan melalui perintah kepada Bank Mandiri untuk dan sumbangan ke panti asuhan, ke rekening Nomor 105.0001288715 Pemohon Banding;
bahwa kemudian dari rekening tersebut ditarik dengan menggunakan cek Nomor EJ527068 untuk diberikan tunai ke masing-masing panti asuhan;
bahwa dokumen pendukung sanggahan Pemohon Banding dapat dilihat dalam lampiran berita acara ini; Koreksi Rp214.787.107,00
bahwa mutasi kredit tersebut berasal dari overbooking rekening Bank MandiriPemohon Banding kepada rekening Pemohon Banding lainnya;
bahwa dana tersebut berasal dari Rekening Bank Mandiri Nomor 107-009705893-9 sebesar Rp471.664.057,00 dengan bilyet giro MH.443155;
bahwa kemudian dari dana tersebut dipindahbukukan sebesar Rp214.787.107,00 ke rekening Pemohon Banding Mandiri Nomor 105.0001288715;
bahwa mutasi kredit tersebut di atas bukanlah omzet melainkan biaya operasional perusahaan;
bahwa dokumen pendukung sanggahan Pemohon Banding dapat dilihat dalam lampiran berita acara ini; Koreksi Rp180.115.850,00
bahwa mutasi kredit tersebut berasal dari overbooking rekening Bank Mandiri Pemohon Banding kepada rekening Pemohon Banding lainnya;
bahwa dana tersebut berasal dari rekening 107.0097058939 sebesar Rp180.115.850,00 dipindahbukukan melalui perintah overbooking dengan bilyet giro MH.443154 ke rekening 107.0097063566, Bank Mandiri Rantauprapat Pemohon Banding;
bahwa TBS yang diterima di PKS adalah milik Pemohon Banding sendiri artinya dalam hal ini bukanlah penyerahan (omzet) karena TBS merupakan bahan baku untuk produksi Pemohon Banding sendiri;
bahwa dokumen pendukung sanggahan Pemohon Banding dapat dilihat dalam lampiran berita acara ini; Koreksi Rp256.876.950,00
bahwa mutasi kredit tersebut berasal dari overbooking rekening Bank MandiriPemohon Banding kepada rekening Pemohon Banding lainnya;
bahwa dana tersebut berasal dari rekening Nomor 107.0097058939 Bank Mandiri Pemohon Banding dan diperintahkan pindah buku ke rekening Nomor 107.0097063566 sebesar Rp256.876.950, Bank Mandiri Pemohon Banding Rantauprapat;
bahwa TBS tersebut berasal dari kebun Pemohon Banding dan diterima di PKS Pemohon Banding untuk diproduksi artinya bukanlah penyerahan karena kebun dan PKS sama-sama milik Pemohon
Banding;
bahwa dokumen pendukung sanggahan Pemohon Banding dapat dilihat dalam lampiran berita acara ini;
Pendapat Majelis
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding dan dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan informasi dan keterangan bahwa mutasi kredit bukan merupakan penjualan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis;
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak :DPP PPN menurut Terbanding Rp14.294.301.507,00DPP PPN menurut Pemohon Banding Rp13.434.242.600,00Koreksi Rp 860.058.907,00
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp860.058.907,00 yang terdiri dari5 mutasi kredit rekening koran, yaitu:
Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp108.279.000,00, Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp100.000.000,00,Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp214.787.107,00, Rekening Koran Nomor 107-0097063566 senilai Rp180.115.850,00, Rekening Koran Nomor 107-0097063566 senilai Rp256.876.950,00;
bahwa pembahasan terhadap Rekening Koran tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp108.279.000,00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
  • Surat Perintah Pemindahbukuan,
  • Cek Bank Mandiri,
  • Buku Besar Nomor : 111302,
  • Buku Besar Nomor : 111304,
  • Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 107-00-9705893-9,
  • Bukti Pengeluaran,
  • Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-0128871-5,
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa menurut Terbanding, bahwa dalam bukti pengeluaran yang diberikan Pemohon Banding, dijelaskan bahwa transfer dana tersebut digunakan untuk penggantian kas Medan dan dana zakat;
bahwa dalam pelaksanaan uji bukti, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti mengenai penggantian kas dan dana zakat tersebut, berdasarkan uraian di atas Terbanding tidak meyakini penjelasan dari Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut merupakan setoran tunai Pemohon Banding kepada rekening Pemohon Banding lainnya;
bahwa dana untuk setoran tersebut diambil dari rekening Bank Mandiri Nomor 107-00-97058993-9 dengan menggunakan SPB Nomor 34/B5-SPB/HFM VI/2009, pemasukan dana melalui cek EJ 52 7067 kemudian dipindahbukukan sebesar Rp108.279.000,00 ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding Nomor 105-0001288715;
bahwa bukti-bukti pendukung telah Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Surat Perintah Pemindahbukuan, Cek Bank Mandiri, Buku Besar dan Rekening Koran serta bukti pengeluaran terbukti setoran tersebut adalah pemindahbukukan dari rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Rantau Prapat Nomor : 107-00-9705893-9 ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Medan Nomor : 105-00-0128871-5 untuk penggantian kas Medan dan Zakat, sehingga bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan;
bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, namun karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di cabang;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp108.279.000,00 tidak dapat dipertahankan;
  1. Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp100.000.000,00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
  • Surat Perintah Pemindahbukuan,
  • Cek Bank Mandiri,
  • Buku Besar Nomor : 111304,
  • Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 107-00-9705893-9,
  • Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-0128871-5,
  • Surat Perintah Bayar,
  • Buku Besar Medan Nomor : 111203,
  • Bukti Pengeluaran/pembayaran,
  • Bukti Tanda Terima,
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa menurut Terbanding, bahwa berdasarkan penjelasan dari bukti pengeluaran, transfer dana digunakan untuk biaya santunan rumah zakat, anak yatim, dalam pelaksanaan uji bukti, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti mengenai biaya santunan, berdasarkan uraian di atas, Terbanding tetap tidak meyakini penjelasan pembuktian dari Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut berasal dari Rekening Mandiri Nomor 107.0097058939 yang ditarik dengan menggunakan bilyet giro Nomor MH 443154, dan sejumlah Rp100.000.000,00 dilakukan pemindahbukuan melalui perintah kepada Bank Mandiri untuk dana sumbangan ke panti asuhan, ke rekening Nomor 105.0001288715 Pemohon Banding, kemudian dari rekening tersebut ditarik dengan menggunakan cek Nomor EJ527068 untuk diberikan tunai ke masing-masing panti asuhan;
bahwa bukti-bukti pendukung telah Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Surat Perintah Pemindahbukuan, Cek Bank Mandiri, Buku Besar dan Rekening Koran serta bukti pengeluaran, tanda terima terbukti setoran tersebut adalah pemindahbukukan dari rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Rantau Prapat Nomor : 107-00-9705893-9 ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Medan Nomor : 105-00-0128871-5 untuk pengeluaran zakat, santunan ke yayasan anak yatim, anak jalanan dan sosial, sehingga bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan, maka Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp100.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;
  1. Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp214.787.107,00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
  • Surat Perintah Pemindahbukuan,
  • Cek Bank Mandiri,
  • Buku Besar Nomor : 111302,
  • Buku Besar Nomor : 111304,
  • Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 107-00-9705893-9,
  • Bukti Pengeluaran,
  • Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-0128871-5,
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa menurut Terbanding dalam bukti pengeluaran yang diberikan Pemohon Banding dijelaskan bahwa transfer dana digunakan untuk pembayaran kekurangan plafon kandir Januari s.d Mei 2009, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti adanya kekurangan plafon kandir di atas, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini penjelasan dari Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut merupakan mutasi kredit tersebut berasal dari overbooking rekening Bank Mandiri Pemohon Banding kepada rekening Pemohon Banding lainnya, dana tersebut berasal dari Rekening Bank Mandiri Nomor 107-009705893-9 sebesar Rp471.664.057,00 dengan bilyet giro MH.443155, kemudian dari dana tersebut dipindahbukukan sebesar Rp214.787.107,00 ke rekening Pemohon Banding Mandiri Nomor 105.0001288715, mutasi kredit tersebut di atas bukanlah omzet melainkan biaya operasional perusahaan;
bahwa bukti-bukti pendukung telah Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Surat Perintah Pemindahbukuan, Cek Bank Mandiri, Buku Besar dan Rekening Koran dan bukti pengeluaran terbukti setoran tersebut adalah pemindahbukukan dari rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Rantau Prapat Nomor : 107-00-9705893-9 ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Medan Nomor : 105-00-0128871-5 untuk operasional perusahaan sehingga menurut Majelis mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan;
bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, namun karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di cabang;
bahwa dengan demikian maka Majelis berpendapat koreksi terhadap RekeningKoran sebesar Rp214.787.107,00 tidak dapat dipertahankan;
  1. Rekening Koran Nomor 107-0097063566 senilai Rp180.115.850,00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
  • Surat Perintah Pemindahbukuan,
  • Cek Bank Mandiri,
  • Buku Besar Nomor : 111302,
  • Buku Besar Nomor : 111301,
  • Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 107-00-9705893-9,
  • Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 107-00-9706356-6,
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa menurut Terbanding berdasarkan bukti pengeluaran dijelaskan bahwa transfer diperuntukkan bagi kebun (TB), berdasarkan penjelasan dari Pemohon Banding, dijelaskan bahwa transfer dana dilakukan atas penghasilan kebun Pemohon Banding kepada PKS Pemohon Banding itu sendiri, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan mengenai adanya biaya kebun tersebut, berdasarkan uraian di atas Terbanding tetap tidak meyakini pembuktian dan penjelasan dari Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut berasal dari overbooking rekening Bank Mandiri Pemohon Banding kepada rekening Pemohon Banding lainnya, dana tersebut berasal dari rekening Nomor 107.0097058939 sebesar Rp180.115.850,00 dipindahbukukan melalui perintah overbooking dengan bilyet giro MH.443154 ke rekening 107.0097063566 Bank Mandiri Rantau Prapat Pemohon Banding, TBS yang diterima di PKS adalah milik Pemohon Banding sendiri artinya dalam hal ini bukanlah penyerahan (omzet) karena TBS merupakan bahan baku untuk produksi Pemohon Banding sendiri;
bahwa bukti-bukti pendukung telah Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Surat Perintah Pemindahbukuan, Cek Bank Mandiri, Buku Besar dan Rekening Koran Bank Mandiri terbukti setoran tersebut adalah pemindahbukukan dari rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Rantau Prapat Nomor : 107-00-9705893-9 ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Rantau Prapat Nomor : 107-00-9706356-6 untuk biaya kebun menurut Majelis mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan,
maka Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp180.115.850,00 tidak dapat dipertahankan;
  1. Rekening Koran Nomor 107-0097063566 senilai Rp256.876.950,00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
  • Surat Perintah Pemindahbukuan,
  • Cek Bank Mandiri,
  • Buku Besar Nomor : 111302,
  • Buku Besar Nomor : 111301,
  • Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 107-00-9705893-9,
  • Bukti Pengeluaran
  • Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 107-00-9706356-6,
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa menurut Terbanding bahwa berdasarkan bukti pengeluaran dijelaskan bahwa transfer dana di peruntukan bagi kebun (TB), Pemohon Banding menjelaskan bahwa transfer dana dilakukan untuk penghasilan kebun Pemohon Banding kepada PKS Pemohon Banding itu sendiri, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan mengenai adanya biaya kebun tersebut, berdasarkan uraian di atas, Terbanding tetap tidak meyakini pembuktian dan penjelasan dari Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut mutasi berasal dari overbooking rekening Bank Mandiri Pemohon Banding kepada rekening Pemohon Banding lainnya, dana tersebut berasal dari rekening Nomor 107.0097058939 Bank Mandiri Pemohon Banding dan diperintahkan pindah buku ke rekening Nomor 107.0097063566 sebesar Rp256.876.950,00 Bank Mandiri Pemohon Banding Rantauprapat, TBS tersebut berasal dari kebun Pemohon Banding dan diterima di PKS Pemohon Banding untuk diproduksi artinya bukanlah penyerahan karena kebun dan PKS sama-sama milik Pemohon Banding;
bahwa bukti-bukti pendukung telah Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Surat Perintah Pemindahbukuan, Cek Bank Mandiri, Buku Besar dan Rekening Koran Bank Mandiri terbukti setoran tersebut adalah pemindahbukukan dari rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Rantau Prapat Nomor : 107-00-9705893-9 ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Rantau Prapat Nomor : 107-00-9706356-6 untuk biaya kebun menurut Majelis mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan, maka Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp256.876.950,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp860.058.907,00, tidak dapat dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding diketahui koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16 B (3) UU PPN yang perolehannya untuk penyerahan BKP atau JKP yang dibebaskan sesuai Pasal 3 PP Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 31 Tahun 2007, dengan perincian sebagai berikut :
No. 
Nama WP/NPWP
No. Faktur Pajak
Tanggal
PPN (Rp)
1.
PT Mestika Karunia Utama *NPWP :01.115.497.8.123-
010.000-0900000803
15-06-2009
3.036,000
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi positif Pajak Masukan (PM) tersebut dilakukan pemeriksa karena PM tersebut dianggap berhubungan langsung dengan penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan BKP yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan;
Menurut Majelis
:
bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU PPN sebesar Rp3.036.000,00 yang perolehannya untuk penyerahan PPN yang dibebaskan sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, Terbanding dalam Laporan Penelitian Keberatan menyatakan pada saat pembelian Kecambah Kelapa Sawit dari PT Bina Sawit Makmur, sesuai PP No.12 Tahun 2001 stdd. PP No. 31 Tahun 2007 maka atas penyerahan tersebut PPN nya dibebaskan, dengan demikian tidak ada pembayaran PPN dari Pemohon Banding ke pihak penjual, untuk itu Pemohon Banding tidak berhak mengkreditkan Pajak Masukan terkait pembelian tersebut;
bahwa transaksi berupa pembelian (Smart 486 AS) tersebut merupakan pembelian obat-obatan atau sejenis herbisida yang memang disemprotkan ke tanaman sawit sebagai penanggulangan gulma/perawatan tanaman tersebut Produk atau hasil dari pohon/kebun sawit adalah Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan Barang yang bersifat Strategis yang dibebaskan dan pengenaan PPN, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP Nomor 12 Tahun 2001 sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2007;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat :
bahwa Pasal 9 ayat (2) UU PPN menyatakan :“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”;
bahwa Pasal 9 ayat (5) UU PPN menyatakan :”Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”;
bahwa Pasal 9 ayat (6) UU PPN menyatakan :“Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”;
bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan :“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”;
bahwa Penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan :“Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”;
bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, antara lain mengatur bahwa bagi Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang :nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas peyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan, digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap penyerahan seluruhnya;
bahwa dalam LHP dan KKP Terbanding sepakat bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu/integrated (Pemohon Banding memulai operasi Pabrik sejak Juni 1998), dan berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan Pemohon Banding tidak pernah menjual langsung hasil kebun yaitu berupa TBS akan tetapi hasil kebun (TBS) tersebut diolah terlebih dahulu menjadi CPO dengan menggunakan pabrik milik Pemohon Banding sendiri;
bahwa jika memperhatikan ketentuan yang ada dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Majelis berpendapat bahwa pengkreditan PM tidak dikaitkan dengan produk yang dihasilkan melainkan dikaitkan dengan penyerahannya;
bahwa terkait penafsiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan sebesar Rp3.036.000,00 yaitu atas pembelian Smart 486 AS (obat-obatan atau sejenis herbisida) terkait Produk atau hasil dari pohon/kebun sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan barang yang bersifat strategis, akan tetapi Pemohon Banding tidak menjual TBS tersebut kepada pihak ke-3 tetapi diolah di pabrik milik Pemohon Banding sendiri, sehingga yang diserahkan berupa CPO/PK yang atas penyerahan tersebut terutang PPN;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas terbukti bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BKP yang terutang pajak (CPO dan PK) sehingga sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPN yang berbunyi : “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”, maka Pajak Masukan-nya (yang terkait dengan kebun dan pabrik tersebut) dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp3.036.000,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN dan Pajak Masukan Masa Juni 2009, dengan perincian sebagai berikut :
No.
Uraian
Jumlah koreksi yang
tidak dapat dipertahankan (Rp)
Jumlah koreksi
yangdipertahankan (Rp)
1.
DPP PPN
860.058.907,00
0,00
2.
Pajak Masukan
3.036.000,00
0,00
DPP PPN menurut Keputusan Terbanding Rp14.294.301.507,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp860.058.907,00DPP PPN menurut Majelis Rp13.434.242.600,00
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Rp7.000.247,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp3.036.000,00Pajak Masukan menurut Majelis Rp10.036.247,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-138/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00054/207/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 atas nama XXX, NPWP : YYY sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
DPP PPNEkspor Rp 0,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 0,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut Rp 0,00
Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut Rp 13.357.750.000,00
Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan Rp 76.492.600,00
Jumlah Rp 13.434.242.600,00
Jumlah Penyerahan yang Tidak Terutang PPN Rp 0,00
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 13.434.242.600,00
Perhitungan PPN Kurang BayarPajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri Rp 0,00
PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak yang Sama Rp 0,00
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Rp 10.036.247,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan Rp 0,00
PPN yang Kurang dibayar Rp (10.036.247,00)
Sanksi Administrasi Rp 0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp (10.036.247,00)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2013 berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua, Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota, Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota, yang dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: