Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48237/PP/M.VIII/16/2013
Tinggalkan komentar21 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48237/PP/M.VIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48237/PP/M.VIII/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sebagai berikut :
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak:
Menurut Terbanding Rp 8.899.155.852,00
Menurut Pemohon Banding Rp 7.546.688.700,00
Selisih Rp 1.352.467.152,00
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan :
Menurut Terbanding Rp 14.965.712,00
Menurut Pemohon Banding Rp 99.093.712,00
Selisih Rp 84.128.000,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak:
Menurut Terbanding Rp 8.899.155.852,00
Menurut Pemohon Banding Rp 7.546.688.700,00
Selisih Rp 1.352.467.152,00
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan :
Menurut Terbanding Rp 14.965.712,00
Menurut Pemohon Banding Rp 99.093.712,00
Selisih Rp 84.128.000,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Rp 1.352.467.152,00
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Berita Acara tidak dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen dari KPP Pratama Rantau Prapat tanggal 18 Januari 2011 diketahui bahwa sebagian buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor : S-679/WPJ.26/KP.0300/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tidak dipenuhi peminjamannya oleh Wajib Pajak kepada pemeriksa. Buku, Catalan, dan Dokumen yang tidak dapat dipenuhi tersebut adalah Buku Kas, Buku Besar, dan Laporan Keuangan berupa Neraca, dan Laporan Laba Rugi yang diperlukan oleh pemeriksa untuk dapat menghitung jumlah penyerahan barang kena pajak yang menjadi obyek PPN yang seharusnya dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2008.
Berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi positif tersebut dilakukan oleh Pemeriksa atas dugaan bahwa mutasi kredit di rekening koran bank merupakan penerimaan penjualan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN dan belum dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2009;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding dan dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan informasi dan keterangan bahwa mutasi kredit bukan merupakan penjualan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis;
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi DasarPengenaan Pajak :
DPP PPN menurut Terbanding Rp8.899.155.852,00DPP PPN menurut Pemohon Banding Rp 7.546.688.700,00Koreksi Rp1.352.467.152,00
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.352.467.152,00 yang terdiri dari 4 mutasi kredit rekening koran, yaitu:
Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp1.070.000.000,00, Rekening Koran Nomor 105-0097058939 senilai Rp100.000.000,00, Rekening Koran Nomor 107-0044557777 senilai Rp107.843.952,00, Rekening Koran Nomor 107-0097063566 senilai Rp74.623.200,00.
bahwa pembahasan terhadap Rekening Koran tersebut adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa menurut Terbanding, pengiriman dana berdasarkan aplikasi berasal dari dana pribadi Sdr. Herludiansyah, kuitansi penerimaan pembayaran pembelian lahan dibuat oleh Marihot Nainggolan kepada Debby FL. Pane, aplikasi transfer atas pembelian lahan ditujukan kepada PT. MAL.
bahwa Terbanding tidak dapat meyakini atas dokumen yang diberikan atau diperlihatkan merupakan kesatuan transaksi yaitu atas penggantian pembelian lahan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi.
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi tersebut adalah merupakan setoran dari komisaris dan sesuai dengan bukti setor validasi Bank Mega.
bahwa setoran tersebut merupakan penggantian dana pembelian tanah yang sebelumnya telah ditalangi oleh Pemohon Banding, tanah dibeli untuk dan atas nama Komisaris.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Aplikasi Pengiriman Uang Bank Mega, Buku Besar, Rekening Koran, Surat Perintah Bayar, Aplikasi Tunai Bank Mandiri terbukti mutasi tersebut merupakan pengiriman uang dari rekening Direksi Pemohon Banding di Bank Mega ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Medan Nomor : 105-00-0128871-5 untuk penggantian pelunasan pembayaran tanah kepada PT. MAL, sehingga menurut Majelis mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan.
bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, namun karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di cabang.
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp1.070.000.000,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa menurut Terbanding, bahwa aplikasi pengiriman uang, pengirim adalah Sdr. Herludiansyah, kuitansi pembelian lahan dibuat oleh Usman Hasibuan kepada Pemohon Banding, penjelasan Pemohon Banding pembelian lahan kepada PT. Mujur Artha, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa atas dokumen yang diberikan atau diperlihatkan merupakan kesatuan transaksi yaitu atas penggantian pembelian lahan sehingga Terbanding mempertahankan koreksi.
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut adalah benar merupakan setoran dari komisaris dan sesuai dengan bukti setoran Bank Mega, setoran tersebut merupakan penggantian dana atas DP (uang muka) pembelian tanah yang sebelumnya telah ditalangi oleh pihak Pemohon Banding.
bahwa bukti-bukti yang mendukung sanggahan Pemohon Banding telah Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Aplikasi Pengiriman Uang Bank Mega, Rekening Koran, Surat Perintah Bayar, kuitansi terbukti mutasi tersebut merupakan pengiriman uang dari rekening Direksi Pemohon Banding di Bank Mega ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Rantau Prapat Nomor: 107-00-9705893-9 untuk panjar pembelian tanah, sehingga menurut Majelis mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan.
bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, namun karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di cabang.
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp100.000.000,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa menurut Terbanding tidak ada penandatanganan Surat Perintah Bayar atas dana Rp107.843.952, tidak ada identitas penyetor dalam formulir setoran, Terbanding tidak meyakini pembuktian dan penjelasan dari Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi.
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut merupakan setoran tunai untuk pembiayaan operasional perusahaan, dana untuk penyetoran tersebut Pemohon Banding tarik dari Rekening Mandiri Nomor 107-0099089593 dengan cek Nomor DN. 292818.
bahwa bukti-bukti yang mendukung sanggahan Pemohon Banding telah Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Formulir Setoran Tunai Bank Mandiri, Surat Perintah Bayar, Cek, Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 107-00-9705893-9, Laporan Pemakaian Dana Plafon PMKS, Buku Besar, Buku Kas PKS, Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 107-00-4455777-7, Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 107-00-97908959-3, terbukti transaksi tersebut merupakan tarik tunai untuk pembiayaan operasional perusahaan dari rekening Pemohon Banding di Bank Mandiri cabang Rantau Prapat Nomor : 107-00-9705893-9 ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Medan Nomor : 107-0044557777 untuk pembayaran kekurangan dana PMKS sehingga menurut Majelis mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan, maka Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp107.843.952,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa menurut Terbanding tidak ada identitas penyetor pada formulir setoran, tidak ada identitas dan tanda tangan penerima uang dalam bukti kas, tidak ada pengesahan (tanda tangan dan identitas petugas) dalam bukti penerimaan, Terbanding tidak meyakini penjelasan atau pembuktian Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi.
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut merupakan setoran tunai dari kasir perusahaan untuk pembelian BBM, dana tersebut berasal dari kas kebun dan disetorkan ke Rekening kebun.
bahwa bukti-bukti yang mendukung sanggahan Pemohon Banding telah Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Formulir Setoran Tunai Bank Mandiri, Buku Besar Kas Kebun, Buku Besar, Rekening Koran Bank Mandiri, terbukti transaksi tersebut merupakan setoran tunai dari kas kebun Rantau Prapat
melalui rekening Pemohon Banding di Bank Mandiri cabang Rantau Prapat Nomor : 107-00-9706356-6 untuk pembelian BBM, sehingga pembayaran tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan, maka Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp74.623.200,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.1.352.467.152,00, tidak dapat dipertahankan.
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp84.128.000,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-16/WPJ.26/KP.0305/2011 tanggal 04 Maret 2011, Kertas Kerja Pemeriksaan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU PPN sebesar Rp84.128.000,00 yang perolehannya untuk penyerahan PPN yang dibebaskan sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007.
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi positif Pajak Masukan (PM) tersebut dilakukan pemeriksa karena PM dianggap berhubungan langsung dengan penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan BKP yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan.
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU PPN sebesar Rp84.128.000,00 yang perolehannya untuk penyerahan PPN yang dibebaskan sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, Terbanding dalam Laporan Penelitian Keberatan menyatakan pada saat pembelian Kecambah Kelapa Sawit dari PT Bina Sawit Makmur, sesuai PP No.12 Tahun 2001 stdd. PP No. 31 Tahun 2007 maka atas penyerahan tersebut PPN nya dibebaskan, dengan demikian tidak ada pembayaran PPN dari Pemohon Banding ke pihak penjual, untuk itu Pemohon Banding tidak berhak mengkreditkan Pajak Masukan terkait pembelian tersebut.
bahwa transaksi berupa pembelian (Smart 486 AS) tersebut merupakan pembelian obat-obatan atau sejenis herbisida yang memang disemprotkan ke tanaman sawit sebagai penanggulangan gulma/perawatan tanaman tersebut Produk atau hasil dari pohon/kebun sawit adalah Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan Barang yang bersifat Strategis yang dibebaskan dan pengenaan PPN, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP Nomor 12 Tahun 2001 sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2007 :
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat :
bahwa Pasal 9 ayat (2) UU PPN menyatakan :“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”.
bahwa Pasal 9 ayat (5) UU PPN menyatakan :”Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”.
bahwa Pasal 9 ayat (6) UU PPN menyatakan :“Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”.
bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan :“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”.
bahwa Penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan :“Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”.
bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, antara lain mengatur bahwa bagi Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang :
bahwa dalam LHP dan KKP Terbanding sepakat bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu/integrated (Pemohon Banding memulai operasi Pabrik sejak Juni 1998), dan berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan Pemohon Banding tidak pernah menjual langsung hasil kebun yaitu berupa TBS akan tetapi hasil kebun (TBS) tersebut diolah terlebih dahulu menjadi CPO dengan menggunakan pabrik milik Pemohon Banding sendiri.
bahwa jika memperhatikan ketentuan yang ada dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Majelis berpendapat bahwa pengkreditan PM tidak dikaitkan dengan produk yang dihasilkan melainkan dikaitkan dengan penyerahannya.
bahwa terkait penafsiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan sebesar Rp84.128.000,00 yaitu atas pembelian Smart 486 AS (obat-obatan atau sejenis herbisida) terkait Produk atau hasil dari pohon/kebun sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan barang yang bersifat strategis, akan tetapi Pemohon Banding tidak menjual TBS tersebut kepada pihak ke-3 tetapi diolah di pabrik milik Pemohon Banding sendiri, sehingga yang diserahkan berupa CPO/PK yang atas penyerahan tersebut terutang PPN.
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas terbukti bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BKP yang terutang pajak (CPO dan PK) sehingga sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPN yang berbunyi : “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”, maka Pajak Masukan-nya (yang terkait dengan kebun dan pabrik tersebut) dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp84.128.000,00 tidak dapat dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-147/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00053/207/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak Mei 2009, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-147/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00053/207/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak Mei 2009, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
DPP PPN
|
||
Ekspor
|
Rp.
|
0,00
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
Rp.
|
0,00
|
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
|
Rp.
|
0,00
|
Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut
|
Rp.
|
7.480.750.000,00
|
Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan Rp 65.938.700,00
Jumlah Rp 7.546.688.700,00
Jumlah Penyerahan yang Tidak Terutang PPN Rp 0,00
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 7.546.688.700,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri Rp 0,00
PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak yang Sama Rp 0,00
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Rp 99.093.712,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan Rp 0,00
PPN yang Kurang dibayar Rp (99.093.712,00)
Sanksi Administrasi Rp 0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp (99.093.712,00)
Jumlah Rp 7.546.688.700,00
Jumlah Penyerahan yang Tidak Terutang PPN Rp 0,00
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 7.546.688.700,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri Rp 0,00
PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak yang Sama Rp 0,00
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Rp 99.093.712,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan Rp 0,00
PPN yang Kurang dibayar Rp (99.093.712,00)
Sanksi Administrasi Rp 0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp (99.093.712,00)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2013 berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,