Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48236/PP/M.VIII/16/2013

Tinggalkan komentar

21 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48236/PP/M.VIII/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sebagai berikut :
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak :
Menurut Terbanding Rp. 11.645.969.884,00
Menurut Pemohon Banding Rp. 10.268.604.000,00
Selisih Rp. 1.377.365.884,00
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan :
Menurut Terbanding Rp. 81.892.462,00
Menurut Pemohon Banding Rp. 83.517.916,00
Selisih Rp. 1.625.454,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Rp 1.377.365.884,00
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Berita Acara tidak dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen dari KPP Pratama Rantau Prapat tanggal 18 Januari 2011 diketahui bahwa sebagian buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor : S-674/WPJ.26/KP.0300/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tidak dipenuhi peminjamannya oleh Pemohon Banding kepada Pemeriksa.
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi positif tersebut dilakukan oleh Pemeriksa atas dugaan bahwa mutasi kredit di rekening koran bank merupakan penerimaan penjualan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN dan belum dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Pajak April 2009.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding dan dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan informasi dan keterangan bahwa mutasi kredit bukan merupakan penjualan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan.
bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis;
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi DasarPengenaan Pajak :
  • DPP PPN menurut Terbanding Rp 11.645.969.884,00
  • DPP PPN menurut Pemohon Banding Rp 10.268.604.000,00
  • Koreksi Rp 1.377.365.884,00
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.377.365.884,00 yang terdiri dari 3 mutasi kredit rekening koran, yaitu:
1. Rekening Koran Nomor 107-0097063566 senilai Rp1.263.366.000,00,2. Rekening Koran Nomor 107-0097063566 senilai Rp66.610.095,00,3. Rekening Koran Nomor 107-0097063566 senilai Rp47.389.789,00.
bahwa pembahasan terhadap Rekening Koran tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Rekening Koran Nomor 107-0097063566 senilai Rp1.263.366.000,00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
Surat Perintah Bayar,Surat Perintah Pemindahbukuan, Buku Besar Nomor : 111302, Buku Besar Nomor : 111304,Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 107-00-9705893-9, Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-0128871-5, Bukti Pengeluaran,
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa menurut Terbanding, tidak ada buku besar kas atas rekening Nomor : 107-00-9705893-9 dan 105-0001288715, Terbanding tidak meyakini penjelasan atau pembuktian dari Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi.
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut merupakan pemindahbukuan antar rekening Pemohon Banding untuk pembelian pupuk dan kecambah, hal ini dapat dilihat dalam kedua rekening bank Pemohon Banding yang Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Surat Perintah Bayar, Surat Perintah Pemindahbukuan, Buku Besar, Rekening Koran, serta bukti pengeluaran terbukti mutasi tersebut merupakan pengiriman uang dari rekening Pemohon Banding Bank Mandiri cabang Rantau Prapat Nomor : 107-0097058939 ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Medan Nomor : 105-00-0128871-5 untuk pembayaran kecambah, shipment kecambah dan pembayaran pupuk, sehingga menurut Majelis mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan maka Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp1.263.366.000,00 tidak dapat dipertahankan.
  1. Rekening Koran Nomor 107-0097063566 senilai Rp66.610.095,00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
Setoran Tunai Bank, Bukti Pengeluaran;Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 107-00-9705893-9, Surat Perintah Bayar,Buku Besar Nomor : 111302, Buku Besar Nomor : 111304, Bukti Penerimaan,Surat Pernyataan.
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa menurut Terbanding, tidak ada bukti surat menyurat adanya dana titipan dari PT. ML kepada Pemohon Banding, tidak ada bukti penerimaan kas dari Pemohon Bandinng kepada PT. ML, Terbanding tetap tidak meyakini penjelasan atau pembuktian dari Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahakan koreksi.
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut adalah pemindahbukuan antar rekening Pemohon Banding dan digunakan untuk ditransfer kembali kepada PT. ML.
bahwa bukti-bukti yang mendukung sanggahan Pemohon Banding telah Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Setoran Tunai Bank, Bukti Pengeluaran, Rekening Koran, Surat Perintah Bayar, Buku Besar, Bukti Penerimaan dan Surat Pernyataan terbukti bahwa setoran tersebut sebagai dana titipan dari PT. ML Rantau Prapat yang dari Surat Perintah Bayar terlihat untuk pembayaran biaya operasional PT. ML di Medan, sesuai penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan adalah merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornya sama dengan kedudukan kantor Pemohon Banding sehingga bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan sehingga Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp66.610.095,00 tidak dapat dipertahankan.
  1. Rekening Koran Nomor 107-0097063566 senilai Rp47.389.789,00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
Bukti Setoran Tunai Bank Mandiri, Buku Besar Nomor : 111202,Buku Besar Nomor : 111304,Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-0128871-5, Bukti Penerimaan.
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa Terbanding tidak meyakini penjelasan atau pembuktian dari Pemohon Banding bahwa mutasi tersebut setoran tunai yang dilakukan Pemohon Banding sendiri, Terbanding mempertahankan koreksi atas mutasi tersebut dan berpendapat terhadap penghasilan yang belum dilaporkan sehingga tetap mempertahankan koreksi.
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut merupakan setoran tunai dari kas Pemohon Banding di Rantauprapat ke rekening Pemohon Banding di Medan, pihak penyetor adalah kasir di PMKS dapat dilihat secara jelas dalam formulir setoran.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Setoran Bank Mandiri, Buku Besar, Rekening Koran dan bukti penerimaan terbukti terbukti setoran tersebut adalah sebagai pengiriman uang dari kas Pemohon Banding cabang Rantau Prapat ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Medan Nomor : 105-000128871-5 untuk kekurangan ABB PMKS sehingga menurut Majelis mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan, maka Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp47.389.789,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak seluruhnya sebesar Rp1.377.365.884,00 tidak dapat dipertahankan.
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.625.454,00
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-15/WPJ.26/ KP.0305/2011 tanggal 04 Maret 2011, Kertas Kerja Pemeriksaan dan dokumen yang disampaikan oleh Terbanding, diketahui Koreksi atas faktur Pajak Masukan disebabkan oleh jawaban ‘tidak ada’ setelah dilakukan klartfikasi ke KPP tempat lawan transaksi terdaftar sebesar Rp1.625.454,00.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengna koreksi tersebut karena sesuai dengan Pasal 13 UU PPN untuk transaksi penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean, kewajiban untuk memungut dan menyetor PPN atas penyerahan tersebut berada di pundak pihak yang menyerahkan BKP/JKP. Dalam hal ini, Wajib Pajak sebagai pembeli BKP/JKP hanya dikenai kewajiban untuk membayar PPN yang terutang kepada penjual dan menerima Faktur Pajak dari penjua sebaga bukti pembayaran PPN.
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
  • Faktur Pajak,
  • Surat Permintaan Barang (PO),
  • Surat Pengantar Barang (DO),
  • Faktur (Invoice),
  • Bukti Pengeluaran,
  • Faktur Pajak,
  • Bukti Penyetoran.
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 010.000-09.00000093 tanggal 31 Maret 2009 yang diterbitkan oleh PT.NDM diketahui Pemohon Banding memesan barang berupa Nuquat 276 SL 240 lt @ Rp36.363,64 dengan harga sebesar Rp8.727.273,00 dengan PPN sebesar Rp872.727,00.
bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 010.000-09.00000094 tanggal 31 Maret 2009 yang diterbitkan oleh PT.NDM diketahui Pemohon Banding memesan barang berupa Metafuron 20 WG 23 kg @ Rp327.272,73 dengan harga sebesar Rp7.527.273,00 dengan PPN sebesar Rp752.727,00.
bahwa berdasarkan bukti Nota Permintaan Barang atau Purchase Order yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan permintaan barang kepada PT. NDM, berupa Metafuro 20 WG dan Nuquat 276 SL masing-masing 23 kg dan 240 ltr dengan perincian Rp7.527.256,00 dan sebesar Rp8.728.800,00 dengan jumlah Rp16.256.056,00 ditambah PPN 0% menjadi Rp17.881.662,00.
bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang atau Delivery Order dari PT.NDM Nomor : 010/NQ-20/III/2009 tanggal 17 Maret 2009 diketahui PT.NDM mengirimkan barang berupa Nuquat 276 SL sebanyak 12 pail.
bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang atau Delivery Order dari PT.NDM Nomor : 017/MF-0.5/III/2009 tanggal 17 Maret 2009 diketahui PT.NDM mengirimkan barang berupa Metafuron 20 WG sebanyak 46 botol.
bahwa berdasarkan bukti Faktur atau Invoice Nomor : 057/F- NDM/M/III/2009 tanggal 17 Maret 2009 yang diterbitkan oleh PT.NDM diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa Nuquat 276 SL sebanyak 36.363,64/ltr sebesar Rp8.727.272.73 dengan PPN Rp872.727.27.
bahwa berdasarkan bukti Faktur atau Invoice Nomor : 058/F- NDM/M/III/2009 tanggal 17 Maret 2009 yang diterbitkan oleh PT.NDM diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa Metafuron 20 WG sebanyak 327.272,73/kg sebesar Rp7.527.272.73 dengan PPN Rp752.727,27.
bahwa berdasarkan bukti pengeluaran yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pengeluaran berupa biaya pembelian 23 Kg Metafuron 20 WG sebesar Rp7.527.272,73 PPN Masukan Rp752.727,27, biaya pembelian 240 Ltr Nuquat 276 SL sebesar Rp8.727.272,73, PPN Masukan Rp872.727,27 dengan total Rp17.880.000,00.
bahwa berdasarkan slip setoran Bank Mega tanggal 24 April 2009 diketahui Pemohon Banding telah melakukan penyetoran kepada PT.NDM Rekening Nomor : 01-045-00-11-0000-27 untuk pembayaran faktur Nomor : 057/F-NDM/M/III/2009 dan Nomor : 058/F-NDM/M/III/2009 tanggal 17 Maret 2009 sebesar Rp17.880.000,00 (Rp9.600.000,00 + Rp8.280.000,00).
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam uji bukti berupa Faktur Pajak, Purchase Order, Delivery Order, Invoice, bukti pengeluaran dan bukti setoran, sehingga menurut Majelis atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.625.454,00 (Rp872.727,00 + Rp752.727,00) Pemohon Banding telah dapat membuktikannya dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang .
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 1.625.454,00 tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-144/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Nomor : 00052/207/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak April 2009, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
DPP PPN
Ekspor
Rp.
0,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp.
0,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
Rp.
0,00
Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut
Rp.
10.231.000.000,00
Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan Rp 37.604.000,00
Jumlah Rp 10.268.604.000,00
Jumlah Penyerahan yang Tidak Terutang PPN Rp 0,00
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 10.268.604.000,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri Rp 0,00
PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak yang Sama Rp 0,00
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Rp 83.517.916,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan Rp 0,00
PPN yang Kurang dibayar Rp (83.517.916,00)
Sanksi Administrasi Rp 0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp (83.517.916,00)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2013 berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: