Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48235/PP/M.VIII/16/2013

Tinggalkan komentar

21 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48235/PP/M.VIII/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak dan Koreksi Pajak Masukan;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Berita Acara tidak dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen KPP Pratama Rantau Prapat tanggal 18 Januari 2011 diketahui
bahwa sebagian buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor : S-677/WPJ.26/KP.0300/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tidak dipenuhi peminjamannya oleh Pemohon Banding kepada pemeriksa.
Buku, Catatan, dan Dokumen yang tidak dapat dipenuhi tersebut adalah Laporan Keuangan berupa Neraca, Laporan Laba Rugi, dan Buku Besar yang diperlukan oleh pemeriksa untuk dapat menghitung penyerahan usaha / penyerahan Barang Kena Pajak yang menjadi obyek PPN yang seharusnya dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2009;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi positif tersebut dilakukan oleh Pemeriksa atas dugaan bahwa mutasi kredit di rekening koran bank merupakan penerimaan penjualan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN dan belum dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2009;
Menurut Majelis
:
bahwa telah dilakukan beberapakali uji bukti antara Terbanding dengan PemohonBanding dengan hasil sebagai berikut :
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp133.773.267,00 yang terdiri dari 3 mutasi kredit rekening koran, yaitu:
Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp109.490.500,00, Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp5.937.500,00, Rekening Koran Nomor 105-0097063566 senilai Rp18.345.267,00;
Menurut Terbanding:
bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan informasi dan keterangan bahwa mutasi kredit bukan merupakan penjualan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP. Informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut: Koreksi Rp109.490.500,00
bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa mutasi kredit merupakan uang titipan dari PT. Mujur Lestari (PT. ML);
bahwa tidak terdapat adanya bukti surat menyurat atara PT. Mujur Lestari dengan Pemohon Banding mengenai adanya dana titipan;
bahwa tidak terdapat bukti penyerahan uang dari PT Mujur Lestari kepada Pemohon Banding;
bahwa tidak terdapat bukti penerimaan dana titipan dari Pemohon Banding kepada PT. Mujur Lestari;
bahwa Terbanding tetap tidak meyakini penjelasan Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi; Koreksi Rp5.937.500,00
bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa mutasi kredit merupakan setoran tunai dari kas Pemohon Banding Rantau Prapat ke rekening di Medan untuk pinjaman karyawan;
bahwa tidak terdapatnya bukti adanya peminjaman oleh karyawan dari Pemohon Banding;
bahwa tidak terdapatnya bukti pembayaran dari karyawan atau pemotongan gaji dari karyawan yang bersangkutan;
bahwa Terbanding tetap tidak meyakini penjelasan/pembuktian dari Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;
bahwa tidak terdapat bukti pendukung berupa buku besar kas yang membuktikan bahwa mutasi tersebut merupakan mutasi internal;
Koreksi Rp18.345.267,00
bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa mutasi kredit merupakan setoran tunai dari Pemohon Banding untuk pembayaran PBB;
bahwa tidak terdapatnya bukti pendukung berupa buku besar kas yang membuktikan bahwa mutasi tersebut adalah mutasi kas internal;
bahwa tidak terdapatnya bukti adanya pembayaran PBB;
bahwa Terbanding tetap tidak meyakini penjelasan/pembuktian Pemohon Banding, sehingga tetap mempertahankan koreksi;
Menurut Pemohon Banding
bahwa informasi tersebut sudah Pemohon Banding berikan pada saat pemeriksaan dilakukan dan dapat dibuktikan dengan bukti peminjaman dokumen. Jadi informasi tersebut tidak termasuk dalam Pasal 26A (4) UU KUP; Koreksi Rp109.490.500,00
bahwa mutasi kredit tersebut merupakan uang titipan dari PT. Mujur Lestari untuk pembayaran biaya operasional PT. Mujur Lestari, ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan bukti-bukti yang Pemohon Banding lampirkan dalam berita acara ini;
bahwa konfirmasi mengenai adanya pengiriman dana tersebut dilakukan secara lisan;Koreksi Rp5.937.500,00
bahwa mutasi kredit tersebut adalah setoran tunai dari kas Pemohon Banding di Rantauprapat untuk pinjaman karyawan di Medan;
bahwa hal ini dapat dibuktikan dimana pihak yang menandatangani setoran tunai bank adalah karyawan atau internal Pemohon Banding, dan dana tersebut telah Pemohon Banding berikan kepada masing-masing karyawan;
bahwa bukti-bukti yang mendukung sanggahan Pemohon Banding dapat dilihat pada lampiran berita acara ini; Koreksi Rp18.345.267,00
bahwa mutasi kredit tersebut merupakan setoran tunai dari kas kebun kepada rekening Pemohon Banding di Rantauprapat untuk pembayaran PBB kebun;
bahwa dana tersebut telah Pemohon Banding bayarkan atau setorkan kepada instansi terkait;
bahwa pembayaran PBB akan Pemohon Banding sampaikan di persidangan berikutnya;
Pendapat Majelis
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding dan dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan informasi dan keterangan bahwa mutasi kredit bukan merupakan penjualan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis;
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar PengenaanPajak :
  • DPP PPN menurut Terbanding Rp2.793.875.167,00
  • DPP PPN menurut Pemohon Banding Rp2.660.101.900,00
  • Koreksi Rp133.773.267,00
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp133.773.267,00 yang terdiri dari3 mutasi kredit rekening koran, yaitu:
1. Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp109.490.500,00,2. Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp5.937.500,00,3. Rekening Koran Nomor 105-0097063566 senilai Rp18.345.267,00;
bahwa pembahasan terhadap Rekening Koran tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp109.490.500,00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
Buku Besar Nomor : 111302, Buku Besar Nomor : 111304,Buku Besar Nomor : 111203,Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-0128871-5, Cek Bank Mandiri,Bukti Pengeluaran, Surat Perintah Bayar,
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa menurut Terbanding, tidak terdapat adanya bukti surat menyurat atara PT. Mujur Lestari dengan Pemohon Banding mengenai adanya dana titipan, tidak terdapat bukti penyerahan uang dari PT Mujur Lestari kepada Pemohon Banding, tidak terdapat bukti penerimaan dana titipan dari Pemohon Banding kepada PT. Mujur Lestari, Terbanding tetap tidak meyakini penjelasan Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut merupakan uang titipan dari PT. Mujur Lestari Rantau Prapat untuk pembayaran biaya operasional PT. Mujur Lestari Medan, ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Buku Besar, Rekening Koran, Cek Bank Mandiri dan Surat Perintah Bayar serta bukti pengeluaran terbukti sebagai uang titipan dari PT Mujur Lestari Rantau Prapat yang dari Surat Perintah Bayar terlihat untuk pembayaran biaya operasional PT Mujur Lestari di Medan, menurut Majelis mutasi kredit tersebut adalah sebagai dana titipan PT Mujur Lestari yang sesuai penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan adalah merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornya sama dengan kedudukan kantor Pemohon Banding sehingga bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan;
bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, namun karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di cabang;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp109.490.500,00 tidak dapat dipertahankan;
  1. Rekening Koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp5.937.500,00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
Buku Besar Nomor : 111202,Buku Besar Nomor : 111304,Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-0128871-5, Bukti Penerimaan,Surat Pernyataan,
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa menurut Terbanding, tidak terdapatnya bukti adanya peminjaman oleh karyawan dari Pemohon Banding tidak terdapatnya bukti pembayaran dari karyawan atau pemotongan gaji dari karyawan yang bersangkutan;
bahwa Terbanding tetap tidak meyakini penjelasan/pembuktian dari Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi, tidak terdapat bukti pendukung berupa buku besar kas yang membuktikan bahwa mutasi tersebut merupakan mutasi internal;
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut adalah setoran tunai dari kas Pemohon Banding di Rantau Prapat untuk pinjaman karyawan di Medan;
bahwa hal ini dapat dibuktikan dimana pihak yang menandatangani setoran tunai bank adalah karyawan atau internal Pemohon Banding dan dana tersebut telah Pemohon Banding berikan kepada masing-masing karyawan;
bahwa bukti-bukti yang mendukung sanggahan Pemohon Banding telah PemohonBanding dalam persidangan;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Buku Besar, Rekening Koran dan Bukti Penerimaan, bukti penerimaan, Surat Pernyataan terbukti bahwa setoran tersebut adalah dari karyawan Pemohon Banding yang berasal dari cabang Pemohon Banding di Rantau Prapat dan menurut Majelis mutasi kredit tersebut adalah kiriman uang dari cabang Pemohon Banding di Rantau Prapat yang diperuntukan bagi karyawan Pemohon Banding di Medan sehingga bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan ;
bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, namun karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di cabang;
bahwa dengan demikian maka Majelis berpendapat koreksi terhadap RekeningKoran sebesar Rp5.937.500,00 tidak dapat dipertahankan;
  1. Rekening Koran Nomor 105-0097063566 senilai Rp18.345.267,00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
Bukti Setoran Bank Mandiri, Buku Besar Nomor : 111301,Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-0128871-5, Bukti Penerimaan,
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa menurut Terbanding tidak terdapatnya bukti pendukung berupa buku besar kas yang membuktikan bahwa mutasi tersebut adalah mutasi kas internal dan tidak terdapatnya bukti adanya pembayaran PBB, Terbanding tetap tidak meyakini penjelasan/pembuktian Pemohon Banding, sehingga tetap mempertahankan koreksi;
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut merupakan setoran tunai dari kas kebun kepada rekening Pemohon Banding di Rantau Prapat untuk pembayaran PBB kebun, dana tersebut telah Pemohon Banding bayarkan atau setorkan kepada instansi terkait;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Setoran Bank Mandiri, Buku Besar, Rekening Koran dan bukti penerimaan terbukti bahwa setoran/kiriman uang dari cabang Pemohon Banding di Rantau Prapat dan menurut Majelis mutasi kredit adalah dari cabang Pemohon Banding di Rantau Prapat untuk pembayaran PBB kebun, sehingga pembayaran tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan;
bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, namun karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di cabang;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp18.345.267,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak seluruhnya sebesar Rp133.773.267,00 tidak dapat dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP- 14/WPJ.26/ KP.0305/2011 tanggal 04 Maret 2011, Kertas Kerja Pemeriksaan dan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak, diketahui Koreksi atas Faktur Pajak Masukan disebabkan oleh jawaban ‘tidak ada’ setelah dilakukan klarifikasi ke KPP tempat lawan transaksi terdaftar sebesar Rp 158.200;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi positif Pajak Masukan (PM) dilakukan Pemeriksa sehubungan dengan konfirmasi PM kepada KPP terkait yang mendapat jawaban “TIDAK ADA”;
Menurut Majelis
:
bahwa telah dilakukan beberapa kali uji bukti antara Terbanding dengan PemohonBanding dengan hasil sebagai berikut :
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
  • untuk sengketa Rp142.000,00:
Fotokopi Faktur Pajak, Fotokopi permintaan barang, Sales invoice,Delivery order, Kuitansi,Bukti pengeluaran
  • Untuk sengketa Rp16.200,00: Faktur Pajak;
Menurut Terbanding
bahwa koreksi Pajak Masukan terdiri dari 2 Faktur Pajak yaitu senilai Rp16.200,00 dan Rp142.000,00 atas pembelian dari CV King Indo Jaya Nomor 010.000-09.00000059 dan 010.000-09.00000060;
bahwa berdasarkan data dokumen yang diberikan Terbanding tidak dapat menelusurinya ke buku besar sedangkan atas faktur pajak senilai Rp16.200,00Pemohon Banding hanya memberikan Faktur Pajak;
bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding tidak meyakini transaksi yang terjadi dan tetap mempertahankan koreksi;
Menurut Pemohon Banding
bahwa berdasarkan arus dokumen tersebut dapat dibuktikan bahwa Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan tidak fiktif, dengan demikian sesuai dengan ketentuan Undang-Udang PPN Pemohon Banding dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut karena terkait dengan kegiatan usaha;
bahwa kedua Faktur Pajak tersebut telah Pemohon Banding kreditkan dalam SPT Masa PPN bulan Maret tahun 2009;
bahwa dalam penulisan SPHP terjadi kekeliruan penulisan nama supplier dimana dalam SPHP yang tertulis adalah PT. Sarana Terminal sementara di KKP tertulis nama CV. King Indo Jaya;
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi tersebut harus dibatalkan karena hanya didasarkan pada jawaban konfirmasi;
Pendapat Majelis
bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa : SPT Masa PPN Masa Maret,Faktur Pajak,Nota Permintaan Barang, Sales Invoice,Delivery Order, Kuitansi,Bukti Pengeluaran;
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa berdasarkan bukti SPT Masa PPN Masa Maret 2009 diketahui atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV King Indo Jaya sebesar Rp 16.200,00 dan Rp 142.000,00 telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa dan telah dikreditkan oleh Pemohon Banding ;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 010.000-09.00000059 tanggal 20 Maret 2009 yang diterbitkan oleh CV King Indo Jaya diketahui Pemohon Banding memesan barang berupa Clamp KGY 45 dan Clamp KGY dengan harga sebesar Rp162.000,00 dengan PPN sebesar Rp16.200,00;
bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 010.000-09.00000060 tanggal 20 Maret 2009 yang diterbitkan oleh CV King Indo Jaya diketahui Pemohon Banding memesan barang berupa Stick Egrek 16 mtr, 8 mtr (45mm) + 8 mtr (38mm) dengan harga sebesar Rp1.420.000,00 dengan PPN sebesar Rp142.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Nota Permintaan Barang yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan permintaan barang kepada King Indo Jaya, berupa Clamp KGY 45 Kingoya dan Clamp KGY B 38 Kingoya sebanyak masing-masing 2 buah dengan perincian Rp 66.000,00, dan sebesar Rp 96.000,00 dengan total Rp 162.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Nota Permintaan Barang yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan permintaan barang kepada King Indo Jaya, berupa Stick Egrek 16 mtr sebanayak 2 buah dengan harga Rp 710.000,00 dengan total Rp1.420.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Delivery Order dari CV King Indo Jaya Nomor : 000298 tanggal 18 Maret 2009 diketahui CV King Indo Jaya mengirimkan barang berupa Clamp KGY 45 Kingoya dan Clamp KGY B 38 Kingoya sebanyak 2 pcs;
bahwa berdasarkan bukti Delivery Order dari CV King Indo Jaya Nomor : 000297 tanggal 18 Maret 2009 diketahui CV King Indo Jaya mengirimkan barang berupa Stick Egrek 16 mtr, 8 mtr (45mm) + 8 mtr (38mm) sebanyak 2 pcs;
bahwa berdasarkan bukti Sales Invoice Nomor : 205 tanggal 20 Maret 2009 yang diterbitkan oleh CV King Indo Jaya diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa Clamp KGY 45 Kingoya dan Clamp KGY B 38 Kingoya sebanyak 2 pcs sebesar Rp 66.000,00 dan Rp96.000,00 dengan jumlah Rp162.000,00;
bahwa berdasarkan bukti Sales Invoice Nomor : 206 tanggal 20 Maret 2009 yang diterbitkan oleh CV King Indo Jaya diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa 2 buah Stick Egrek 16 mtr, 8 mtr (45mm) + 8 mtr (38mm) sebesar Rp 710.000,00 dengan total Rp1.420.000,00;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam uji bukti berupa SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Purchase Order, Delivery Order, Invoice, Bukti pembayaran/transfer, sehingga menurut Majelis atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp158.200,00 Pemohon Banding telah dapat membuktikannya dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang ;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 158.200,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:
No.
Uraian
Jumlah koreksi yang t
idak dapat dipertahankan (Rp)
Jumlah koreksi
yang dipertahankan (Rp)
Jumlah (Rp)
1.
Koreksi DPP PPN
133.773.267,00
0,00
133.773.267,00
2.
Koreksi Pajak Masukan
158.200,00
0,00
158.200,00
DPP PPN menurut Keputusan Terbanding Rp2.793.875.167,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp133.773.267,00DPP PPN menurut Majelis Rp2.660.101.900,00
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Rp18.331.736,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp158.200,00Pajak Masukan menurut Majelis Rp18.489.936,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan Seluruhnya 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-143/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPN Nomor: 00050/207/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak Maret 2009 atas namaXXX, NPWP : YYY, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
DPP PPN
Ekspor
Rp.
0,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp.
0,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut Wapu PPN
Rp.
0,00
Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut
Rp.
2.574.500.000,00
Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan Rp 85.601.900,00
Jumlah Penyerahan yang terutang PPN Rp 2.660.101.900,00
Jumlah Penyerahan yang Tidak Terutang PPN Rp 0,00
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 2.660.101.900,00
Pajak KeluaranPajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri Rp 0,00
PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak yang Sama Rp 0,00
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Rp 18.489.936,00
PPN yang Kurang (Lebih) Bayar Rp (18.489.936,00)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2013 berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: