Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48234/PP/M.VIII/16/2013
Tinggalkan komentar21 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48234/PP/M.VIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48234/PP/M.VIII/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding sebagai berikut :
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak :
Menurut Terbanding Rp10.814.235.274,00
Menurut Pemohon Banding Rp 7.621.241.700,00
Selisih Rp 3.192.993.574,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Rp 3.192.993.574,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak :
Menurut Terbanding Rp10.814.235.274,00
Menurut Pemohon Banding Rp 7.621.241.700,00
Selisih Rp 3.192.993.574,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Rp 3.192.993.574,00
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Berita Acara tidak dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen dari KPP Pratama Rantau Prapat tanggal 18 Januari 2011 diketahui
bahwa sebagian buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor : S-676/WPJ.26/KP.0300/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tidak dipenuhi peminjamannya oleh Pemohon Banding kepada Pemeriksa. Buku, Catatan, dan Dokumen yang tidak dapat dipenuhi tersebut adalah Buku Kas, Buku Besar, dan Laporan Keuangan berupa Neraca, dan Laporan Laba Rugi yang diperlukan oleh Pemeriksa untuk dapat menghitung jumlah penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang terutang maupun yang tidak terutang PPN yang seharusnya dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2009.
Berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi positif tersebut dilakukan oleh Pemeriksa atas dugaan bahwa mutasi kredit di rekening koran bank merupakan penerimaan penjualan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN dan belum dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2009;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding dan dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan informasi dan keterangan bahwa mutasi kredit bukan merupakan penjualan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis.
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi DasarPengenaan Pajak :DPP PPN menurut Terbanding Rp10.814.235.274,00DPP PPN menurut Pemohon Banding Rp7.621.241.700,00Koreksi Rp3.192.993.574,00
bahwa koreksi senilai Rp3.192.993.574,00 tersebut terdiri dari 9 mutasi kredit rekening koran, yaitu:
bahwa pembahasan terhadap Rekening Koran tersebut adalah sebagai berikut:
1.1. Rekening Koran Nomor 105-0001288715 sebesar Rp9.500.000,00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
Bukti Setoran Bank Mandiri, Buku Besar No. 111304,Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-0128871-5, Surat Perintah Bayar,Bukti Penerimaan Nomor 01, Buku Kas Besar,Kuitansi;
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa menurut Terbanding tidak terdapat identitas penyetor pada formulir setoran, sehingga tidak dapat diyakini bahwa Pemohon Banding melakukan penyetoran sendiri, dalam bukti penerimaan dana terdapat penerima dana bernama Erbayanto yang dapat diyakini sebagai pihak PT.ML, tidak terdapat bukti surat-menyurat atas adanya dana titipan dari PT.ML kepada Pemohon Banding, Terbanding tetap tidak meyakini penjelasan pembuktian dari Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi.
bahwa menurut Pemohon Banding, mutasi kredit tersebut merupakan setoran tunai Pemohon Banding kepada rekening Pemohon Banding lainnya, yang merupakan titipan dari PT. ML, dana tersebut telah Pemohon Banding serahkan ke PT. ML dengan menggunakan kwitansi pembayaran.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Setoran Bank Mandiri, Rekening Koran dan Surat Perintah Bayar serta bukti pengeluaran, terbukti sebagai pengiriman uang dari rekening Pemohon Banding Bank Mandiri cabang Rantau Prapat Nomor : 107-0001288715 ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding Medan Nomor : 105-00-0128871-5 untuk titipan PT. ML yang dibayarkan untuk PT. ML di Medan sehingga menurut Majelis mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan.
bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, namun karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di cabang.
bahwa dengan demikian maka Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp9.500.000,00 tidak dapat dipertahankan.
1.2. Rekening Koran Rekening koran Nomor 105-0001288715 senilai Rp153.000.000,00
bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
Perjanjian Jual Beli Kecambah,Invoice,Surat Perintah Bayar, Bilyet Giro,Bukti Aplikasi Pengiriman Uang Bank Mega, Buku Besar,Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-0128871-5, Surat Perintah Bayar,Buku Besar Kas Nomor : 111203.
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa menurut Terbanding, tidak terdapat identitas penyetor dana dalam aplikasi pengiriman uang, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bahwa setoran dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti adanya pembayaran pembelian kecambah di atas, berdasarkan uraian di atas Terbanding tetap tidak meyakini penjelasan dan pembuktian Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi.
bahwa menurut Pemohon Banding, mutasi kredit tersebut berasal dari RTGS Bank Mega milik Direksi ke Rekening Bank Mandiri Pemohon Banding, RTGS dilakukan melalui cek Bank Mega No. GF 532526, dana tersebut untuk pembayaran Down Payment (DP) pembelian kecambah kepada PT. Bina Sawit Makmur.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Perjanjian Jual Beli Kecambah, Invoice, Aplikasi Pengiriman Uang, Rekening Koran, Surat Perintah Bayar, Bilyet Giro, Buku Besar dan Buku Kas diketahui pembayaran tersebut terbukti merupakan transaksi pembayaran 10 % DP pembelian kecambah dari Rekening Direksi Pemohon Banding di Bank Mega ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Medan Nomor : 105-00-0128871-5 untuk pembayaran kecambah ke PT Binasawit Makmur, sehingga menurut Majelis mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan.
bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, namun karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di cabang.
bahwa dengan demikian maka Majelis berpendapat koreksi terhadapRekening Koran sebesar Rp153.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;
1.3. Rekening koran Nomor 107-0001288715 senilai Rp1.000.000,00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
Setoran bank Mandiri,Buku Besar Nomor : 111304, Rekening Koran Bank Mandiri, Bukti Pengeluaran,Bukti Pengeluaran, Kuitansi.
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa menurut Terbanding, tidak terdapat identitas penyetor sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bahwa Pemohon Banding melakukan
penyetoran sendiri, tidak terdapat adanya bukti pembelian jok mobil, Terbanding tetap tidak meyakini penjelasan dan pembuktian dari Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi.
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut merupakan setoran tunai dari kasir Pemohon Banding di Rantau Prapat ke Rekening Pemohon Banding di Medan, dana tersebut untuk pembelian jok mobil operasional perusahaan.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Formulir Setoran, Rekening Koran Bank Mandiri, Buku Besar Kas Nomor : 111304, Bukti Pengeluaran, Bukti Penerimaan, Kuitansi, terbukti setoran tersebut adalah sebagai pengiriman uang dari rekening Pemohon Banding Bank Mandiri cabang Rantau Prapat Nomor :107-0001288715 ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Medan Nomor : 105-00-0128871-5 untuk pembelian jok mobil operasional perusahaan sehingga menurut Majelis mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan, maka Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp1.000.000,00 tidak dapat dipertahankan.
1.4. Rekening koran Nomor 107-0001288715 senilai Rp43.500.000,00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
Invoice,Surat Perintah Bayar, Setoran Bank Mandiri,Surat Perintah Pemindahbukuan, Buku Besar Nomor : 111302,Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 107-00-9705893-9, Buku Kas Besar Medan,Bilyet Giro,Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-0128871-5.
bahwa menurut Terbanding tidak terdapat bukti surat-menyurat atas titipan uang ongkos angkut CPO antara Pemohon Banding dengan PT.MNA kepada PO SumberAgung, tidak terdapat identitas penyetor pada aplikasi transfer, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bahwa Pemohon Banding telah menyetorkan kepada PO Sumber Agung atas ongkos angkut PT.MNA, Terbanding tidak dapat meyakini penjelasan dan pembuktian dari Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi.
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut adalah setoran dari PT. Multimas Nabati Asahan (MNA), sebagai pembayaran ongkos angkut atas pembelian CPO, terhadap ongkos angkut ini sudah Pemohon Banding terbitkan Faktur Pajak dan sudah Pemohon Banding laporkan sebagai bagian bagi penjualan CPO tersebut, sesuai dengan Faktur Pajak No. 170.001-09.00000001, akan tetapi oleh pemeriksa ongkos angkut ini dianggap omzet tersendiri sehingga mengakibatkan omzet Pemohon Banding menjadi dobel.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Invoice, Surat Perintah Bayar, Setoran Bank, Surat Perintah Pemindahbukuan, Rekening Koran Bank Mandiri, Buku Besar Kas Nomor : 111203, Buku Besar, terbukti sebagai pengiriman uang dari rekening Pemohon Banding Bank Mandiri cabang Rantau Prapat Nomor : 107-0097058939 ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Medan Nomor : 105-00-0128871-5 untuk pembayaran ongkos angkut pembelian CPO dari PT MNA dengan PO sumber Agung sehingga menurut Majelis mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan, maka Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp43.500.000,00 tidak dapat dipertahankan.
1.5. Rekening koran Nomor 107-0001288715 senilai Rp2.425.000.000,00
bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
Surat Perintah Bayar,Cek,Aplikasi Pengiriman Uang Bank Mega, Invoice,Aplikasi Pengiriman Uang Bank Mandiri, Aplikasi Transfer,Buku Besar Nomor : 111304,Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 105-00-0128871-5.
bahwa menurut Terbanding tidak terdapat identitas penyetor dalam aplikasi pengiriman uang sehingga tidak membuktikan bahwa Pemohon Banding melakukan penyetoran sendiri, Pemohon Banding menjelaskan sumber dana dari rekening koran pribadi dewan komisaris, berdasarkan Invoice No.024/BSM/INV-11/2009 jumlah yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp405.000.000,00 dan tidak terdapat bukti pengeluaran atas plafon bulan Februari 2009 sehingga Terbanding tetap tidak meyakini penjelasan dan pembuktian dari Pemohon Banding.
bahwa menurut Pemohon Banding bahwa mutasi kredit tersebut adalah setoran tunai RTGS dari owner (Ibu Debby), dana tersebut berasal dari rekening Bank Mega milik Direksi. Dana yang di tarik dari bank Mega Rp2.464.263.345,00 yang di peruntukan untuk pembayaran pembelian kecambah, biaya plafon, dan gaji dewan komisaris. Kemudian dari dana tersebut sebesar Rp2.425.000.000,00 disetorkan ke rekening Herfinta oleh Eva yang dalam hal ini adalah pegawai Pemohon Banding. Dari dana yang disetor tersebut sebesar Rp450.000.000,00 telah Pemohon Banding bayarkan kepada PT Bina Sawit Makmur, sedangkan sisanya adalah untuk anggaran biaya operasional (plafon) Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Surat Perintah Bayar, Cek, Aplikasi Pengiriman Uang, Invoice, Rekening Koran Bank Mandiri, Buku Besar Nomor : 111304, terbukti merupakan transaksi pembelian kecambah, dana plafon, gaji dewan komisaris dari Rekening Direksi di Bank Mega cabang Medan ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Medan Nomor : 105-00-0128871-5 sehingga menurut Majelis mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan, maka Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp2.425.000.000,00 tidak dapat dipertahankan.
1.6. Rekening koran Nomor 107-0097063566 senilai Rp 466.319.350,00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
Surat Perintah Pemindahbukuan,Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 107-00-9705893-9, Bilyet Giro,Bukti Pengeluaran,Buku Besar Nomor : 111302, Buku Besar Nomor : 111301,Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 107-00-9706356-6.
bahwa menurut Terbanding tidak dapat meyakini pendapat Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak menunjukan bukti-bukti pengeluaran untuk keperluan kebun tersebut.
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut adalah overbooking atau pemindahbukuan dari rekening Herfinta No. 1070097058939 ke rekening:
No. 107.0097063566 sebesar Rp466.319.350,00 No. 105.0001288715 sebesar Rp43.500.000,00
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Surat Perintah Pemindahbukuan, Rekening Koran Bank Mandiri, Buku Besar, Bilyet Giro, Bukti Pengeluaran, terbukti mutasi tersebut merupakan pemindahbukuan dari rekening Pemohon Banding melalui Bank Mandiri cabang Rantau Prapat Nomor : 107-0097058939, ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Medan Nomor : 107-0097063566 dan Nomor : 105-0001288715 sehingga bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan maka Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp466.319.350,00 tidak dapat dipertahankan.
1.7. Rekening koran Nomor 107-0097063566 senilai Rp18.345.267,00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 107-00-9706356-6, Bukti Kas,Bukti Setoran Bank Mandiri,Buku Besar Kas Kebun Nomor : 111201, Buku Besar Nomor : 111301,Bukti Penerimaan.
bahwa menurut Terbanding tidak meyakini pendapat Pemohon Banding karena tidak didukung dengan bukti pembayaran PBB tahun 2009, Terbanding tidak meyakini bukti transfer Bank tersebut berasal dari Pemohon Banding sendiri karena tidak jelas identitas pengirimnya, sehingga Terbanding berpendapat uang masuk tersebut adalah penghasilan dari pihak lain.
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut merupakan setoran tunai dari kas perusahaan ke rekening bank Mandiri Pemohon Banding No. 107.0097063566, untuk cadangan atau anggaran pembayaran PBB ini memang dilakukan setiap bulan dan baru akan dibayarkan kepada instansi terkait setiap tahunnya (setelah terbit SPPT PBB).
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Surat Perintah Pemindahbukuan, Rekening Koran Bank Mandiri, Buku Besar, Bilyet Giro, Bukti Pengeluaran, terbukti setoran/kiriman uang dari kas kebun Rantau Prapat ke rekening Pemohon Banding di Bank Mandiri cabang Rantau Prapat Nomor : 107-00-9706356-6 untuk pembayaran PBB kebun, sehingga pembayaran tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan, maka Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp18.345.267,00 tidak dapat dipertahankan.
1.8. Rekening Koran Nomor 107-0097063566 senilai Rp61.998.182,00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
Kuitansi Tanda Terima, Formulir setoran Bank Mandiri,Buku Kas Besar Kebun Nomor : 111201,Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 107-00-9706356-6, Bukti Penerimaan.
bahwa Terbanding tidak meyakini pendapat Pemohon Banding karena pembelian BBM tersebut tidak didukung dengan bukti pengeluaran, Terbanding berpendapat
bahwa uang masuk tersebut adalah pengahasilan dari pihak lain.
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut merupakan setoran tunai dari kas perusahaan ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding No. 107.0097063566, untuk pembelian BBM Depot Dumai.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Kuitansi, Formulir Setoran Tunai Bank Mandiri, Buku Kas Besar Kebun, Rekening Koran Bank Mandiri, Bukti Penerimaan, terbukti transaksi tersebut merupakan setoran tunai dari kas kebun Rantau Prapat melalui rekening Pemohon Banding di Bank Mandiri cabang Rantau Prapat Nomor : 107-00-9706356-6 untuk pembayaran BBM Depot Dumai, sehingga pembayaran tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan, maka Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp61.998.182,00 tidak dapat dipertahankan.
1.9. Rekening koran Nomor 107-0097063566 senilai Rp 14.330.775,00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
Cek Nomor DN 292806, Formulir setoran Bank Mandiri, Buku Besar Nomor : 111303, Buku Besar Nomor : 111301Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 107-00-9908959-3, Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 107-00-9706356-6, Bukti Penerimaan;
bahwa menurut Terbanding tidak terdapat identitas penyetor dalam formulir setoran, tidak terdapat validasi dari pihak Bank dalam formulir setoran, tidak terdapat bukti pengeluaran atas pemakaian dana plafon PMKS, berdasarkan uraian di atas Terbanding tetap tidak meyakini penjelasan dan pembuktian dari Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi.
bahwa menurut Pemohon Banding mutasi kredit tersebut adalah setoran tunai ke rekening Pemohon Banding PMKS untuk dana kekurangan plafon PMKS bulan Desember 2008. Penyetoran tersebut dilakukan oleh Lisda yang dalam hal ini pegawai Pemohon Banding sendiri, dana yang disetorkan tersebut sebelumnya diambil bedasarkan Surat Perintah Bayar (SPB. No.01/A/SPB/HF/I/2009), yang diambil dari rekening Bank Mandiri Pemohon Banding No. 107.0099089593, dengan cek No. DN 292806.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti Cek Nomor DN 292806, Formulir setoran Bank Mandiri, Buku Besar Nomor : 111303, Buku Besar Nomor : 111301, Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 107-00-9908959-3, Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 107-00-9706356-6, Bukti Penerimaan, terbukti transaksi tersebut merupakan setoran tunai dari penarikan melalui cek dari rekening Pemohon Banding di Bank Mandiri cabang Rantau Prapat Nomor :107-00-9908959-3 ke rekening Pemohon Banding di Bank Mandiri cabang Rantau Prapat Nomor : 107-00-9706356-6 untuk pembayaran kekurangan plafon PMKS Desember 2008, sehingga pembayaran tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan, maka Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp14.330.775,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak seluruhnya sebesar Rp3.192.993.574,00 tidak dapat dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-145/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN Nomor : 00051/207/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak Februari 2009, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
DPP PPNAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
Ekspor Rp 0,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 0,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 0,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 7.550.100.000,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 71.141.700,00
Jumlah Rp 7.621.241.700,00
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 7.621.241.700,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar :Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 21.349.815,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (Rp 21.349.815,00)
Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajakberikutnya Rp 0,00
PPN yang kurang dibayar (Rp 21.349.815,00)
Sanksi Administrasi Rp 0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (Rp 21.349.815,00)
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-145/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN Nomor : 00051/207/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak Februari 2009, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
DPP PPNAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
Ekspor Rp 0,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 0,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 0,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 7.550.100.000,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 71.141.700,00
Jumlah Rp 7.621.241.700,00
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 7.621.241.700,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar :Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 21.349.815,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (Rp 21.349.815,00)
Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajakberikutnya Rp 0,00
PPN yang kurang dibayar (Rp 21.349.815,00)
Sanksi Administrasi Rp 0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (Rp 21.349.815,00)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2013 berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim nggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagaiPanitera Pengganti,
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim nggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagaiPanitera Pengganti,