Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48175/PP/M.I/16/2013
Tinggalkan komentar21 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48175/PP/M.I/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48175/PP/M.I/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP PPN Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp30.336.786.594,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp30.336.768.594,00 merupakan akibat konsekuensi dari adanya koreksi pada PPh Badan;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa pada dasarnya Pemohon Banding tidak setuju dan membantah atas uraian dan alasan Terbanding untuk koreksi Dasar Pengenaan Pajak dalam SUB dengan nilai koreksi sebesar Rp30.336.768.594,00;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 sebesar Rp30.336.768.594,00 berkaitan langsung dengan koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding untuk PPh Badan tahun 2009;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha pada PPh Badan tahun 2009 yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp30.336.768.594,00, sehingga Pemohon Banding juga tidak setuju atas koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 sebesar Rp30.336.768.594,00;
bahwa atas sengketa PPh Badan tahun 2009 dan sengketa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 Pemohon Bnding telah mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak masing-masing dengan berkas banding yang terpisah;
bahwa terhadap sengketa PPh Badan tahun 2009, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memeriksa dan mengadili banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan telah menerbitkan Putusan Nomor: Put.48174/PP/M.I/15/2013 dengan Amar Putusan: “Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding”;
bahwa terhadap sengketa peredaran usaha sebesar Rp2.128.114,096,00, dalam putusan Nomor: Put.48174/PP/M.I/15/2013, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyimpulkan Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp30.336.768.594,00 tidak dapat dipertahankan sehingga koreksi harus dibatalkan”;
bahwa karena sengketa DPP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 sebesar Rp30.336.768.594,00 terkait langsung dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha pada PPh Badan tahun 2009, maka seluruh pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa peredaran usaha pada PPh Badan tahun 2009 diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa dan mengadili sengketa DPP PPN yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 aquo;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis menyimpulkan koreksi Terbanding atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 sebesar Rp30.336.768.594,00 tidak dapat dipertahankan dan koreksi harus dibatalkan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENIMBANG
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-820/WPJ.07/2012 tanggal 27 April 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari-Desember 2009 Nomor: 00167/207/09/057/11 tanggal 25 April 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp 303.517.398.562,00
Pajak Keluaran Rp 16.781.477.364,00
Pajak Yang Dapat diperhitungkan Rp 16.988.597.566,00
Jumlah penghitungan PPN yang kurang /(lebih) dibayar (Rp 207.120.202,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 217.997.702,00
PPN yang kurang /(lebih) dibayar Rp 10.877.500,00
Sanksi Administrasi:
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 10.877.500,00
Jumlah PPN yang kurang /(lebih) dibayar Rp 21.755.000,00.
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-820/WPJ.07/2012 tanggal 27 April 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari-Desember 2009 Nomor: 00167/207/09/057/11 tanggal 25 April 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp 303.517.398.562,00
Pajak Keluaran Rp 16.781.477.364,00
Pajak Yang Dapat diperhitungkan Rp 16.988.597.566,00
Jumlah penghitungan PPN yang kurang /(lebih) dibayar (Rp 207.120.202,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 217.997.702,00
PPN yang kurang /(lebih) dibayar Rp 10.877.500,00
Sanksi Administrasi:
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 10.877.500,00
Jumlah PPN yang kurang /(lebih) dibayar Rp 21.755.000,00.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 3 Juni 2013, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Naseri sebagai Hakim Anggota,
Sasi Atiningsih sebagai Panitera Pengganti,
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Naseri sebagai Hakim Anggota,
Sasi Atiningsih sebagai Panitera Pengganti,
Dan Putusan Nomor: Put.48175/PP/M.I/16/2013, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 11 Nopember 2013, dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito sebagai Hakim Anggota,
Naseri sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito sebagai Hakim Anggota,
Naseri sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,