Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48163/PP/M.XVI/16/2013

Tinggalkan komentar

21 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48163/PP/M.XVI/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiPajak Masukan sebesar Rp.272.932.858,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa PT XXX terdiri dari unit produksi pabrik dan kebun, merujuk pada berkas yang disampaikan Pemohon Banding, dapat dilakukan pemisahan biaya antara biaya yang diperuntukkan untuk unit produksi kebun dan biaya yang diperuntukkan untuk unit produksi pabrik. Sehingga biaya untuk unit produksi kebun yang produk akhirnya adalah Tandan Buah Sawit (TBS) dilakukan koreksi sedangkan biaya yang diperuntukkan untuk pabrik tidak dilakukan koreksi;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan aturan-aturan yang mengatur tentang definisi “menghasilkan”, pengertian Barang Kena Pajak serta Pengusaha Kena Pajak, kemudian tentang definisi PPN Masukan dan PPN Keluaran serta melihat rekapitulasi penyerahan yang terjadi, seluruhnya adalah merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), yang mana BKP yang dijual tersebut adalah hasil produksi dari proses pengolahan bahan baku menjadi barang jadi, serta atas penyerahan BKP tersebut tidak ada termasuk BKP yang bersifat strategis (dibebaskan), sehingga berdasarkan ketentuan yang ada, maka Pemohon Banding secara ketentuan Undang-undang dan aturan yang ada tentulah dapat mengkreditkan pajak masukan atas pembelian BKP dan JKP;
Menurut Majelis
:
bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah merupakan kegiatan usaha yang terpadu (integrated) yaitu Perkebunan dan Industri Pengolahan Sawit dan terdaftar pada 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak yaitu KPP Padang dengan 1 (satu) NPWP yang sama yaitu 01.206.552.0-201.000;
bahwa hasil dari perkebunan adalah berupa Tandan Buah Segar (TBS), sedangkan hasil dari industri Pengolahan Sawit adalah berupa Minyak Kelapa Sawit (Crude Palm Oil/CPO) yang diolah dari TBS hasil perkebunan;
bahwa berdasarkan data yang tersedia diketahui bahwa seluruh TBS hasil perkebunan dikirimkan ke industri pengolahan untuk diolah menjadi CPO dan tidak terdapat penyerahan/penjualan TBS kepihak lain;
bahwa hasil usaha perkebunan dan industri pengolahan sawit yang dijual adalah berupa Minyak Kelapa Sawit (CPO);
bahwa CPO adalah merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN;
bahwa Tandan Buah Segar (TBS) adalah merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 dan angka-angka I.3 Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007;
bahwa di dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN diatur : Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
bahwa untuk menentukan saat pajak terutang sangat erat kaitannya dengan penentuan saat timbulnya utang pajak. Sebagai pajak objektif, PPN menganut ajaran materil timbulnya utang pajak karena Undang-undang;
Dengan kata lain dapat dirumuskan bahwa utang pajak timbul karena adanya tadbestand yang diatur dalam undang-undang yaitu sejak adanya suatu keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum yang dapat dikenakan pajak;
bahwa berdasarkan ajaran materil tersebut, dalam Pasal 11 UU PPN saat pajak terutang diatur sebagai berikut :
1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :
  1. Penyerahan Barang Kena Pajak ;
  1. Impor Barang Kena Pajak ;
  2. Penyerahan Jasa Kena Pajak ;
  3. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;
  4. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atau
  5. Ekspor Barang Kena Pajak.
2) dst.
bawha dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa pada prinsipnya titik tolak untuk menentukan saat terutang PPN atas penyerahan BKP atau JKP adalah saat dilakukan penyerahan BKP atau JKP. Prinsip dasar menggunakan penyerahan BKP atau JKP sebagai tolok ukur. Oleh karena itu pertama-tama perlu ditentukan bilamana suatu kegiatan dapat diidentifikasi sebagai penyerahan BKP atau JKP;
Saat penyerahan BKP diatur dalam Pasal 1 A ayat (1) UU PPN;Kaitan antara saat penyerahan BKP dengan saat pajak terutang menurut Undang- undang, dapat digambarkan sebagai berikut :
  1. Penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian;
  1. Pengalihan BKP oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing;
  2. Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
  3. Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma;
  4. Persediaan BKP dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan;
  5. Penyerahan BKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang;
  6. Penyerahan BKP secara konsinyasi;
fPenyerahan BKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang :
bahwa ketentuan ini merupakan akibat dari prinsip desentralisasi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Dengan prinsip desentralisasi, maka baik kantor pusat maupun cabang dengan nama dan dalam bentuk apapun, masing-masing dikukuhkan sebagai PKP oleh KPP setempat. Karena masing-masing berstatus sebagai PKP, maka penyerahan BKP antar mereka dikenakan pajak.
bahwa dalam memori penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN ditegaskan yang dimaksud dengan cabang antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan sejenisnya.
Karena tempat kegiatan usaha dilakukan yang dapat berupa cabang, perwakilan, lokasi proyek, pabrik, gerai (outlet) merupakan PKP terpisah dari Kantor Pusat, maka penyerahan dari pusat ke tempat kegiatan usaha ini atau sebaliknya, dan penyerahan BKP antar tempat kegiatan usaha merupakan penyerahan terutang pajak. Oleh karena itu, saat pajak terutang adalah pada saat kegiatan penyerahan sudah dilakukan;
bahwa saat Pajak terutang yang erat kaitannya dengan penentuan saat terjadinya penyerahan BKP tersebut yang merupakan bagian dari materi Pasal 11 UU PPN;
bahwa dari ketentuan Pasal 11 UU PPN tersebut dapat disimpulkan bahwa terutangnya pajak terjadi :
  1. pada saat Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. pada saat Impor Barang Kena Pajak;
  3. pada saat dimulai Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean;
  4. pada saat pembayaran dalam hal :
 1) pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak2) pembayaran dilakukan sebelum dimulai pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dai luar Daerah Pabean;
  1. Ekspor Barang Kena Pajak;
  2. pada saat lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
bahwa pada prinsipnya penyerahan Barang Kena Pajak antar divisi atau antar unit dalam satu perusahaan terpadu (integrated) yang terletak dalam satu wilayah Kantor Pelayanan Pajak tidak termasuk ke dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak menurut Undang-Undang sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE02/PJ.52/199Tentang Faktur Pajak (SerPPN95) angka 1.7 :
”Apabila Pengusaha Kena Pajak merupakan perusahaan yang terpadu (misalnya darpemintalan benang sampai dengan pembuatan garmen), makaatas penyerahan antar divisi/unit/cabang dalam satu wilayah KPP, tidamerupakan penyerahayang terutang PPN dan karena tidak perlu dibuatkanFaktur Pajak;
Dalam hal divisi/unit/cabang tersebut berada dalam wilayahwilayah KPP yang berbeda, maka atas penyerahan antar divisi/unit/cabang tersebutmerupakan penyerahan yang terutang PPN, sehingga harus dibuatkan Faktur Pajak“;
bahwa dari SPT Masa PPN maupun SKPKB PPN (kolom menurut Pemohon Banding dan menurut Terbanding) diketahui bahwa jumlah Penyerahan Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN = Rp.-0- Apabila Terbanding menyatakan bahwa pengiriman TBS dari perkebunan ke industri pengolahan minyak sawit adalah merupakan penyerahan, maka seharusnya dalam SKPKB pada kolom Penyerahan Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN diisi sebesar nilai TBS yang diserahkan dari perkebunan tersebut;
bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, dibuat bertujuan untuk menjabarkan Pasal 9 ayat (6) Undang- Undang PPN;
bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN, pada pokoknya hanya menentukan besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari penyerahan yang terutang pajak dan berapa besarnya Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena penyerahan yang tidak terutang pajak;
Hal ini jelas-jelas tertera pada penjelasan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN, dimana dalam contoh disebutkan adanya nilai penyerahan. Artinya makna yang terkandung dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 didasarkan atas adanya penyerahan barang kena pajak dan atau bukan Barang Kena Pajak, dan bukan didasarkan kepada unit kegiatan menghasilkan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan :
  1. Pemohon Banding termasuk kategori Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 Tanggal 26 Desember 2000;
  2. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 Tanggal 26 Desember 2000 tersebut adalah dimaksudkan sebagai pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan 2 (dua) kegiatan usaha yaitu yang melakukan peyerahan yang terutang pajak dan yang melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak; Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal 9 ayat (6) UU Nomor 18 Tahun 2000 yaitu : Apabila dalam suatu Masa Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan fakta persidangan dan data yang tersedia dan dari penjelasan Pemohon Banding di dalam persidangan dan tidak ada bantahan dari pihak Terbanding diketahui bahwa semua hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) dikirimkan ke industri pengolahan yang juga adalah milik Pemohon Banding untuk diolah menjadi Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan tidak terdapat data maupun buktibukti yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding ada melakukan penjualan Tanda Buah Segar (TBS); Bahwa yang dijual oleh Pemohon Banding adalah merupakan produk akhir dari hasil olahan atas Tandan Buah Segar berupa Crude Palm Oil (CPO); Dengan demikian produk akhir yang dihasilkan merupakan Barang Kena Pajak yang pada saat penyerahan kepada pihak Pembeli dikenakan PPN sebesar 10 %;
  4. bahwa menurut Terbanding, merujuk pada berkas yang disampaikan Pemohon Banding, dapat dilakukan pemisahan biaya antara biaya yang diperuntukkan untuk unit produksi kebun dan biaya yang diperuntukkan untuk unit produksi pabrik atau dengan kata lain Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Pajak Masukan yang terkait dengan pembelian barang yang jelas terbukti digunakan untuk kebun sedangkan pembelian barang yang digunakan untuk pabrik tidak dilakukan koreksi. Hal ini berarti perlakuan pengenaan Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan dan yang dikoreksi terhadap biaya yang diperuntukkan untuk kebun dan untuk pabrik tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang jelas karena keduanya diperlakukan berbeda;
bahwa memperhatikan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat :
  1. bahwa barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 adalah :
  1. Perkebunan
  1. ……...…….…....
  2. ……...…….…....
  3. Kelapa Sawit : Buah, Cangkang yang dipetik, dibrondol, direbus, dirontokkan, dicacah, dipress, dikeringkan, dipecah, dipisahkan (cangkang dan inti sawit) yang merupakan Tandan Buah Segar (TBS), Cangkang, ampas, daun dan komposnya serta limbah untuk pakan ternak, Tempurung basah/kering;
  4. dst …..............
  1. bahwa terbukti tidak terdapat penjualan/penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) kepada pihak manapun sehingga ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6), Pasal 16B ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 2 ayat (1) angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 Tanggal 26 Desember 2000 dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 adalah tidak tepat untuk diberlakukan terhadap Pemohon Banding;
  2. bahwa atas penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) dari unit perkebunan ke pabrik pengolahan adalah bukan merupakan penyerahan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 18 Tahun 2000 karena antara kebun dan pabrik merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai suatu entitas usaha dan merupakan mata rantai produksi yang tidak terputus;
  3. bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002, pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  4. bahwa produk akhir dari hasil olahan atas Tandan Buah Segar berupa Minyak Kelapa Sawit (CPO) adalah merupakan Barang Kena Pajak yang pada saat penyerahan kepada pihak Pembeli dikenakan PPN sebesar 10 %;
bahwa dengan demikian, menurut Majelis terdapat cukup data/bukti-bukti maupun alasan-alasan serta dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Majelis untuk mempertimbangkan Permohonan Banding Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp. 272.932.858,00 Tidak Dipertahankan;
Rekapitulasi Koreksi :
No.
Uraian Koreksi
Menurut
Keterangan
Terbanding (Rp)
Majelis (Rp)
1.
Koreksi Pajak Masukan PPN
272.932.858,00
0,00
Tidak Dipertahankan
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-774/WPJ.27/2012 tanggal 12 Nopember 2012 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2009 Nomor : 00114/207/09/201/11 tanggal 21 Nopember 2011, sehingga PPN Masa Pajak Oktober 2009 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Uraian
Menurut 
Terbanding (Rp)
Menurut
Majelis (Rp)
PPN Kurang / ( Lebih ) Bayar
272.932.858,00
0,00
Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
0,00
0,00
Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (3) KUP
272.932.858,00
0,00
Jml PPN Yang Masih Harus/(Lebih)Dibayar
345.865.716,00
0,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-774/WPJ.27/2012 tanggal 12 Nopember 2012 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2009 Nomor : 00114/207/09/201/11 tanggal 21 Nopember 2011, atas nama : PT. XXX, sehingga PPN Masa Pajak Oktober 2009 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Uraian
Menurut 
Terbanding (Rp)
Menurut 
Majelis (Rp)
PPN Kurang / ( Lebih ) Bayar
272.932.858,00
0,00
Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
0,00
0,00
Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (3) KUP
272.932.858,00
0,00
Jml PPN Yang Masih Harus/(Lebih)Dibayar
345.865.716,00
0,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 5 September 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Binsar Siregar, Ak sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., MM sebagai Panitera Pengganti,
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: