Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47799/PP/M.III/16/2013

Tinggalkan komentar

21 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47799/PP/M.III/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp2.428.962.792,00 dan koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 sebesar (Rp7.528.261.960,00);
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding saat pemeriksaan melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp.2.428.962.792,00 dan koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp29.194.569.199,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan surat permohonan Laporan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2009 dengan surat J-306/TC/VII/2010 tertanggal 19 Juli 2010 beserta lampiran berupa SPT PPN Masa Juni 2009 yang diterima oleh KPP Badan dan Orang Asing Satu tanggal 20 Juli 2010;
bahwa penyampaian Laporan Ketidakbenaran sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan merupakan Hak dari Pemohon dan kesempatan yang diberikan oleh Terbanding kepada Pemohon yang dengan itikad baik, meskipun telah dilakukan pemeriksaan, untuk dapat menyampaikan kondisi yang sedemikian sehingga mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan surat permohonan Laporan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2009 dengan surat J-306/TC/VII/2010 tertanggal 19 Juli 2010 beserta lampiran berupa SPT PPN Masa Juni 2009 yang diterima oleh KPP Badan dan Orang Asing Satu tanggal 20 Juli 2010;
bahwa penyampaian Laporan Ketidakbenaran sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan merupakan Hak dari Pemohon dan kesempatan yang diberikan oleh Terbanding kepada Pemohon yang dengan itikad baik, meskipun telah dilakukan pemeriksaan, untuk dapat menyampaikan kondisi yang sedemikian sehingga mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang;bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 dengan Surat Nomor: J-306/TC/VII/2010, tanggal 19 Juli 2010, yang dilampiri dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2009 yang diterima oleh Terbanding tanggal 20 Juli 2010.
sedangkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Terbanding Nomor: PHP-353/WPJ.07/KP.0700/2010 tanggal 17 Desember 2010 dan diterima oleh Pemohon Banding tanggal 20 Desember 2010, sehingga penyampaian Surat Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut masih dalam jangka waktu yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan;
bahwa menurut penelitian Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-3917/WPJ.07/2012 tanggal 11 September 2012, berdasarkan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
  1. bahwa pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding menyampaikan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran atas SPT Masa PPN Desember 2009 melalui surat Nomor: J-306/TC/VII/2010 tanggal 19 Juli 2010. Surat Pengungkapan Ketidakbenaran tersebut disampaikan Pemohon Banding sebelum diterimanya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  2. bahwa dalam Surat Pengungkapan Ketidakbenaran dimaksud disebutkan bahwa jumlah pajak masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Desember 2009 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.3.150.716.323,00 (lebih kecil dari yang tercantum dalam SPT Masa PPN Desember 2009);
  3. bahwa surat pengungkapan ketidakbenaran SPT PPN Masa Pajak Desember 2009 yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan diperlakukan sebagai tambahan informasi atau data bagi pemeriksa pajak sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Pemohon Banding;
  4. bahwa Adjustment atas jumlah pajak masukan menjadi lebih kecil tidak dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan, hal ini sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Sehingga tindakan Terbanding saat pemeriksaan dengan tidak memperhitungkankan adjustment atas pajak masukan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan sudah tepat;
  5. bahwa sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, walaupun Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a.Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
b.Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
c.Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d.Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil;dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 ditegaskan bahwa: “Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak”;
bahwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis menilai dan berkeyakinan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah mengungkapkan adanya ketidakbenaran dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa Majelis berpendapat, pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, tidak hanya terbatas pada pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, melainkan juga dapat mengakibatkan pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih kecil, rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar, jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007, Terbanding seharusnya memperlakukan Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan tersebut sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbangan bagi Terbanding sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Pemohon Banding;
bahwa namun demikian berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terbukti bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan pengungkapan ketidakbenaran tersebut dan karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding telah salah dan keliru sehingga tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,
bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 mengacu kepada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 berdasarkan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp0,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp18.881.038.171,00
Perhitungan PPN kurang / (lebih) dibayar (Rp18.881.038.171,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan -ke Masa Pajak berikutnya Rp18.881.038.171,00
PPN yang kurang dibayar Rp0,00
Sanksi Administrasi Rp0,00
PPN yang masih harus dibayar Rp. 0,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding serta membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-549/WPJ.07/2012 tanggal 19 Maret 2012 dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00003/407/09/053/11 tanggal 07 Januari 2011, atas nama: XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp0,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp0,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp18.881.038.171,00
Perhitungan PPN kurang / (lebih) dibayar (Rp18.881.038.171,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan -ke Masa Pajak berikutnya Rp18.881.038.171,00
PPN yang kurang dibayar Rp0,00
Sanksi Administrasi Rp0,00
PPN yang masih harus dibayar Rp0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2013 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis III dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai, S.E., Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Gunawan, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti

Dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III, pada hari Kamis, tanggal 17 Oktober 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai, S.E., Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Gunawan, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti

Dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: