Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47798/PP/M.III/16/2013
Tinggalkan komentar21 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47798/PP/M.III/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47798/PP/M.III/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2009 sebesar Rp.2.175.851.433,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding berpendapat menerima sebagian keberatan Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas koreksi atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.17.265.100,00 serta mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.9.997.439.850,00;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa sengketa terkait koreksi atas adanya kesalahan pencantuman nilai nominal PPN Masukan 1 (satu) buah Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp.9.862.500.000,00 dari yang seharusnya sebesar Rp.9.862.500,00 dan sengketa terkait koreksi atas adanya 2 kali pengkreditan (dobel pengkreditan) Faktur Pajak Masukan dengan total nilai PPN sebesar Rp.87.626.380,00
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-484/WPJ.07/2012 tanggal 07 Maret 2012, yang menolak Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: J-034/TC/IV/11 tanggal 05 April 2011 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2009 Nomor: 00006/207/09/053/11 tanggal 07 Januari 2011, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2009 Nomor: 00006/207/09/053/11 tanggal 07 Januari 2011, sebesar Rp.20.029.409.900,00 berdasarkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2009, sedangkan Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2009 melalui Surat Nomor: J-305/TC/VII/2010, tanggal 19 Juli 2010 yang diterima Terbanding tanggal 20 Juli 2010, dimana perhitungan pajak terutang menjadi lebih bayar Rp15.730.321.848,00;
bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan data dan informasi dalam Surat Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2009 Nomor: J-305/TC/VII/2010, tanggal 19 Juli 2010, karena dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009, serta Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007;
bahwa menurut Terbanding, penggunaan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 hanya untuk Kurang Bayar, sehingga harus dilampirkan Surat Setoran Pajak (SSP);
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2009 dengan Surat Nomor: J-305/TC/VII/2010, tanggal 19 Juli 2010, yang dilampiri dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa November 2009 yang diterima oleh Terbanding tanggal 20 Juli 2010, sedangkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Terbanding Nomor: PHP-353/WPJ.07/KP.0700/2010 tanggal 17 Desember 2010 dan diterima oleh Pemohon Banding tanggal 20 Desember 2010, sehingga penyampaian Surat Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut masih dalam jangka waktu yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan;
bahwa menurut penelitian Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-3061/WPJ.07/2012 tanggal 12 Juli 2012, berdasarkan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2009 dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
4.bahwa dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran tersebut hanya dilampiri SPT PPN Masa tanpa ada Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan pajak dan denda administrasi;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan data dan fakta diketahui Pemohon Banding melaporkan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sesuai Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan melampirkan perhitungan pajak berupa SPT Masa PPN tanpa adanya Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan pajak dan sanksi adminisitrasi berupa kenaikan 50% sehingga tidak memenuhi kriteria yang dapat mengakibatkan pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil sesuai dengan Pasal 8 ayat (5) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 jo. Pasal 26 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2008 dan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-20/PJ/2008.
Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN Masa November 2009 tidak dapat dipertimbangkan sehingga atas koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.9.940.263.880,00 yang terdiri atas kesalahan tulis sebesar Rp.9.852.637.500,00 dan pengkreditan 2 (dua) kali sebesar Rp.87.626.380,00 tetap dipertahankan;
bahwa sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, walaupun Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil; b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar; c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil;dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 ditegaskan bahwa: “Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak”;
bahwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, Majelis menilai dan berkeyakinan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah mengungkapkan adanya ketidakbenaran dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2009 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa Majelis berpendapat, pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, tidak hanya terbatas pada pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, melainkan juga dapat mengakibatkan pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih kecil, rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar, jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007, Terbanding seharusnya memperlakukan Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan tersebut sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbangan bagi Terbanding sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Pemohon Banding;
bahwa namun demikian berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terbukti bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan pengungkapan ketidakbenaran tersebut dan karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding telah salah dan keliru sehingga tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2009 mengacu kepada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2009 berdasarkan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2009, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp0,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp15.730.321.848,00
Perhitungan PPN kurang / (lebih) dibayar (Rp15.730.321.848,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan -ke Masa Pajak berikutnya Rp15.730.321.848,00
PPN yang kurang dibayar Rp0,00
Sanksi Administrasi Rp0,00
PPN yang masih harus dibayar Rp. 0,00
Dasar Pengenaan Pajak Rp0,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp15.730.321.848,00
Perhitungan PPN kurang / (lebih) dibayar (Rp15.730.321.848,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan -ke Masa Pajak berikutnya Rp15.730.321.848,00
PPN yang kurang dibayar Rp0,00
Sanksi Administrasi Rp0,00
PPN yang masih harus dibayar Rp. 0,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding serta membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-484/WPJ.07/2012 tanggal 07 Maret 2012 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2009 Nomor:00006/207/09/053/11 tanggal 07 Januari 2011, atas nama: XXX, sehingga perhitungan Pajak PertambahanNilai Masa Pajak November 2009 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp0,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp15.730.321.848,00
Perhitungan PPN kurang / (lebih) dibayar (Rp15.730.321.848,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan -ke Masa Pajak berikutnya Rp15.730.321.848,00
PPN yang kurang dibayar Rp. 0,00Sanksi Administrasi Rp0,00
PPN yang masih harus dibayar Rp0,00
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding serta membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-484/WPJ.07/2012 tanggal 07 Maret 2012 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2009 Nomor:00006/207/09/053/11 tanggal 07 Januari 2011, atas nama: XXX, sehingga perhitungan Pajak PertambahanNilai Masa Pajak November 2009 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp0,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp15.730.321.848,00
Perhitungan PPN kurang / (lebih) dibayar (Rp15.730.321.848,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan -ke Masa Pajak berikutnya Rp15.730.321.848,00
PPN yang kurang dibayar Rp. 0,00Sanksi Administrasi Rp0,00
PPN yang masih harus dibayar Rp0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2013 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis III dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai, S.E., Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Gunawan, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti
Indra J. Rivai, S.E., Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Gunawan, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti
Dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III, pada hari Kamis, tanggal 17 Oktober 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai, S.E., Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Gunawan, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti
Indra J. Rivai, S.E., Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Gunawan, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti
Dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
Iklan
Kategori: 2014, Keputusan pengadilan pajak, PPN, PPN Barang dan Jasa, PPnBM | Tag: banding, bea dan cukai, hakim, keberatan, keputusan, keputusan mahkamah agung, keputusan pengadilan, Keputusan pengadilan pajak, ketetapan pajak, koreksi pajak, KUP, majelis, pajak, pajak penghasilan, PBB, Pengadilan Pajak, pph, PPN, PPnBM, sanksi, sanksi administrasi, sengketa pajak, tax, Terbanding, terima, tolak