Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47797/PP/M.III/16/2013

Tinggalkan komentar

21 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47797/PP/M.III/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp.2.203.720.706,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding berpendapat bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN Masa Oktober 2009 tidak dapat dipertimbangkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan surat permohonan Laporan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Oktober 2009 dengan surat J-304/TC/VII/2010 tertanggal 19 Juli 2010 beserta lampiran berupa SPT PPN Masa Juni 2009 yang diterima oleh KPP Badan dan Orang Asing Satu tanggal 20 Juli 2010;
bahwa penyampaian Laporan Ketidakbenaran sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan merupakan Hak dari Pemohon dan kesempatan yang diberikan oleh Terbanding kepada Pemohon yang dengan itikad baik, meskipun telah dilakukan pemeriksaan, untuk dapat menyampaikan kondisi yang sedemikian sehingga mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-504/WPJ.07/2012 tanggal 08 Maret 2012, yang menolak Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: J-033/TC/IV/11 tanggal 05 April 2011 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00005/207/09/053/11 tanggal 07 Januari 2011, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00005/207/09/053/11 tanggal 07 Januari 2011, sebesar Rp.77.179.410,00 berdasarkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2009, sedangkan Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2009 melalui Surat Nomor: J-304/TC/VII/2010, tanggal 19 Juli 2010 yang diterima Terbanding tanggal 20 Juli 2010, dimana perhitungan pajak terutang menjadi lebih bayar Rp.13.514.030.342,00;
bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan data dan informasi dalam Surat Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: J-304/TC/VII/2010, tanggal 19 Juli 2010, karena dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, serta Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007;
bahwa menurut Terbanding, penggunaan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 hanya untuk Kurang Bayar, sehingga harus dilampirkan Surat Setoran Pajak (SSP);
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2009 dengan Surat Nomor: J-304/TC/VII/2010, tanggal 19 Juli 2010, yang dilampiri dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Oktober 2009 yang diterima oleh Terbanding tanggal 20 Juli 2010, sedangkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Terbanding Nomor: PHP-353/WPJ.07/KP.0700/2010 tanggal 17 Desember 2010 dan diterima oleh Pemohon Banding tanggal 20 Desember 2010.
sehingga penyampaian Surat Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut masih dalam jangka waktu yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan;
bahwa menurut penelitian Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-3907/WPJ.07/2012 tanggal 11 September 2012, berdasarkan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2009 dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa tidak terdapat bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar yang timbul akibat pengungkapan ketidakbenaran tersebut berikut sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
bahwa jumlah Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.80.000.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Lampiran 2 Formulir 1107 B diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan sebanyak 63 Faktur Pajak dengan PPN Masukan sebesar Rp.1.604.424.893,00 dan kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT PPN Masa Pajak sebesar Rp.11.917.605.449,00 sehingga jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.13.522.030.342,00 dan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp.13.514.030.342,00;
bahwa terdapat Faktur Pajak dilaporkan dalam Laporan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan PPN Masa Oktober 2009 oleh Pemohon Banding, yang menyebabkan perbedaan dengan koreksi Terbanding saat pemeriksaan dengan perincian sebagai berikut:
No. 
PKP Penjual
Tanggal
Nomor FP
Nilai PPN (Rp)
Keterangan
No. Urut di SPT
1.
CV YURIS
23-07-09
010.010-09.00000014
679.800,00
Tidak ada
7
2.
CV TRIMITRA JAYA
23-07-09
010.010-09.00000038
3.740.000,00
Tidak ada
3.
PT Astra Graphia
01-10-09
010.010-09.00124631
445.600,00
Tidak ada
4.
PT Astra Graphia
01-10-09
010.010-09.00126157
2.182.088,00
Tidak ada
5.
PT Astra Graphia
01-10-09
010.010-09.00128694
30.000,00
Tidak ada
6.
PT Astra Graphia
01-10-09
010.010-09.00134748
54 000,00
Tidak ada
7.
PT Beton Indotama Surya
12-08-09
010.010-09.00000276
1.400.000,00
Tidak ada
TOTAL
8.531.488,00
bahwa Terbanding menerbitkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-353/WPJ. 07/KP.0700/2010 tanggal 17 Desember 2010 yang diterima oleh Pemohon Banding tanggal 20 Desember 2010 (fax diterima tanggal 17 Desember 2010);
bahwa Pemohon Banding memberikan tanggapan tertulis atas SPHP tersebut di atas dengan surat Nomor: J-481/TC/X11/2010 tanggal 21 Desember 2010 yang diterima oleh KPP Badan dan Orang Asing Satu tanggal 21 Desember 2010 dengan Bukti Penerimaan Surat PEM:001835\053\dec\2010 tanggal 21 Desember 2010 yang isinya menyatakan bahwa Terbanding saat pemeriksaan sama sekali tidak mempertimbangkan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
bahwa Pembahasan dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding saat pemeriksaan pada tanggal 22 Desember 2010 dan Risalah Pembahasan Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan tanggal 27 Desember 2010 menyatakan koreksi dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding mengajukan surat permohonan pembahasan oleh Terbanding atas Risalah Pembahasan tersebut di atas dan Risalah Pembahasan Tingkat Unit Kantor Wilayah tanggal 30 Desember 2010 menyatakan: Terbanding saat pemeriksaan harus menguji kebenaran dari pengungkapan ketidakbenaran yang disampaikan oleh Pemohon Banding;- Dasar pemeriksaan tetap mengacu pada SPT lama;
bahwa Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding saat pemeriksaan pada tanggal 05 Januari 2012 yang isinya Pemohon Banding tidak menyetujui sebagian hasil akhir pemeriksaan;
bahwa tanggapan Terbanding saat pemeriksaan atas Keberatan Pemohon Banding hal. 5 diketahui bahwa Terbanding saat pemeriksaan tetap mengoreksi pajak masukan sebesar Rp.28.360.000,00 karena surat jawaban konfirmasi dari KPP PKP Penjual PT Prima Mustika Surya Mandiri yaitu KPP Pratama Surabaya Wonocolo menyatakan “Tidak Ada” dan telah dilakukan penelitian arus uang dan barang tetapi bukti transaksi yang diberikan Pemohon Banding tidak lengkap;
bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas Laporan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan PPN Masa Oktober 2009 yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat J-304/TC/VII/2010 tanggal 19 Juli 2010 tidak dilampiri bukti Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar dan bukti pembayaran sanksi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen);
bahwa sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, walaupun Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil;dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 ditegaskan bahwa: “Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak”;
bahwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis menilai dan berkeyakinan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah mengungkapkan adanya ketidakbenaran dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2009 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa Majelis berpendapat, pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, tidak hanya terbatas pada pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, melainkan juga dapat mengakibatkan pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih kecil, rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar, jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007, Terbanding seharusnya memperlakukan Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan tersebut sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbangan bagi Terbanding sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Pemohon Banding;
bahwa namun demikian berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terbukti bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan pengungkapan ketidakbenaran tersebut dan karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding telah salah dan keliru sehingga tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2009 mengacu kepada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2009 berdasarkan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Masa Pajak Pertambahan. Nilai Masa Pajak Oktober 2009, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp80.000.000,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp8.000.000,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp13.522.030.342,00
Perhitungan PPN kurang / (lebih) dibayar (Rp13.514.030.342,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan -ke Masa Pajak berikutnya Rp.13.514.030.342,00
PPN yang kurang dibayar Rp0,00
Sanksi Administrasi Rp0,00
PPN yang masih harus dibayar Rp. 0,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding serta membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-504/WPJ.07/2012 tanggal 08 Maret 2012 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00005/207/09/053/11 tanggal 07 Januari 2011, atas nama: XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2009 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp80.000.000,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp8.000.000,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp13.522.030.342,00
Perhitungan PPN kurang / (lebih) dibayar (Rp13.514.030.342,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan -ke Masa Pajak berikutnya Rp13.514.030.342,00
PPN yang kurang dibayar Rp0,00
Sanksi Administrasi Rp0,00
PPN yang masih harus dibayar Rp. 0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2013 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis III dan Panitera Pengganti sebagai berikut;
Indra J. Rivai, S.E., Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Gunawan, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti
Dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III, pada hari Kamis, tanggal 17 Oktober 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai, S.E., Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Gunawan, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti
Dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: