Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58560/PP/M.IXA/19/2013

Tinggalkan komentar

20 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58560/PP/M.IXA/19/2013
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3912.31.00.00, jenis barang berupa Sodium Carboxymethyl Cellulose PAC LV TM, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 295451 tanggal 19 Juli 2013 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%;
Menurut Terbanding
:
bahwa skema preferensi tarif ACFTA untuk barang yang diimpor pada PIB nomor 295451 tanggal 19 Juli 2013 dinyatakan tidak berlaku dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN;
Menurut Pemohon
:
bahwa Surat Pernyataan (Certification) dari Zhejiang Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China yang menyatakan bahwa Form E benar dikeluarkan oleh kantor tersebut dan speciment Pejabat yang menandatangani (Yang Zhouyan) sudah terdaftar di Zhejiang Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China sejak 01 Juli 2012;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6363/KPU.01/2013 tanggal 17 Oktober 2013, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas jenis barang Sodium Carboxymethyl Cellulose PAC LV TM, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 295451 tanggal 19 Juli 2013 Klasifikasi Pos Tarif 3912.31.00.00 ditetapkan menjadi pembebanan tarif bea masuk (MFN/Umum) sebesar 5%;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133333379740036 tanggal 12 Juli 2013 terdapat keraguan keabsahan form E karena bahwa tanda tangan yang tercantum pada Form E Nomor: E133333379740036 tanggal 12 Juli 2013 tidak terdaftar pada specimetanda tangan yang dikeluarkan oleh ZhejianEntrExiInspectioanQuarantinBureaoThPeople’s Republic of China, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan berdasarkan tarif MFN (5%)
bahwa menurut Pemohon Banding, Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3912.31.00.00 adalah BM (AC-FTA) sebesar 5% Bebas 100% dengan alasan bahwa Form E Nomor E133333379740036 tanggal 12 Juli 2013 yang Pemohon Banding terima dari Hanzhou Hongbo New Materials Co., Ltd, Yushan Zone, Fuyang, Zhejiang Province, China, sudah sesuai dengan Certification yang dikeluarkan oleh Zhejiang Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China;
bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanpa nomor dan tanggal;T.2. Surat Nomor: S-3578/KPU.01/2013 tanggal 02 Agustus 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;T.3. Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E133333379740036 tanggal 12 Juli 2013;T.4. Sample of Stamp, Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;T.5. Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Ceritificate of Origin of the People’s Republic of China tanggal 01 Juli 2012;
bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:P.1.Bukti Penerimaan Negara Impor Bank Mandiri tanggal 18 Juli 2013 sebesar Rp93.854.000,00; P.2.SSPCP tanggal 18 Juli 2013 sebesar Rp93.854.000,00 (PIB);P.3.Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 295451 tanggal 19 Juli 2013 sebesar CIF USD75,150.00;P.4. Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E133333379740036 tanggal 12 Juli 2013; P.5. Commercial Invoice Nomor: ID/DMJ/1332 tanggal 08 Juli 2013 sebesar USD75,150.00; P.6. Packing List Nomor: 13HBDMJPL032 tanggal 09 Juli 2013;P.7. Bill of Lading Nomor: KMTCSHA3984909 tanggal 10 Juuli 2013;P.8. Purchase Order Nomor: 009/DMJ-PO/HH/VI/13 tanggal 28 Juni 2013; P.9. Certification tanggal 31 Juli 2013;P.10. Statement Letter tanggal 17 Juli 2014;
bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding dan Terbanding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah tanda tangan Form E Nomor: E133333379740036 tanggal 12 Juli 2013 diragukan keabsahannya, sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Penetapan
Klasifikasi & Pembebanan
Klasifikasi & Pembebanan
1.
SODIUM CARBOXYMETHYL CELLULOSE OAC LV TM
3912.31.0000 BM 0% ACFTA
3912.31.0000 BM 5%
bahwa PIB Nomor: 295451 tanggal 19 Juli 2013, Form E Nomor: E133333379740036 tanggal 12 Juli 2013;
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN) dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema AC-FTA karena Form E Nomor: E133333379740036 tanggal 12 Juli 2013 karena terdapat keraguan yaitu tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E berbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada “Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate ofOrigin of the People’s Republic of China”;
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And ThePeople’s Republic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatursecara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of theCertificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d) Description, quantity andweight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e) Multipleitems declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of theimporting Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 3 menyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:(a) Plant and plant products harvested, picked or gathered there;(b) Live animals 2 born and raised there;(c) Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;(d) Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;(e)Minerals and other naturally occurring substances, notincluded in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;(f)Products taken from the waters, seabed orbeneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;(g)Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;(h)Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;(i)Articles collected there which can no longer perform their original purpose norare capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes; and(j) Goodsobtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i)above;
bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas imporbarang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a)Tarif bea masuk dalam rangkaAsean-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabatberwenang di negara-negara bersangkutan;b)Importirwajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;c)Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka Asean-China FreeTrade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;d)Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebihrendah dari tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3578/KPU.01/2013 tanggal 02 Agustus 2013 Subject Confirmation on Certificate of Origin meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E133506000840151 tanggal 1 Juli 2013 kepada Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E, namun sampai dengan persidangan terakhir, Terbanding tidak dapat membuktikan ketidaksahan Form E Nomor: E133333379740036 tanggal 12 Juli 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: E133333379740036 tanggal 12 Juli 2013, kedapatan bahwa Form E Nomor: E133333379740036 tanggal 12 Juli 2013 ditandatangani oleh pejabat Yang Zhouyan sesuai dengan contoh stempel (Sample of stamp) “SpecimenSignatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China” dari Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic Of China yang mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2012, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Form E Nomor: E133333379740036 tanggal 12 Juli 2013 tersebut adalah sah dan benar;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Sodium CarboxymethylCellulose PAC LV TM, negara asal China, Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3912.31.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 295451 tanggal 19 Juli 2013 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%;
MENIMBANG
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa Sodium Carboxymethyl Cellulose PAC LV TM, Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3912.31.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 295451 tanggal 19 Juli 2013, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor berupa Sodium Carboxymethyl Cellulose PAC LV TM, Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3912.31.00.00 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruh 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5905/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-012344/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 30 Juli 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Sodium Carboxymethyl Cellulose PAC LV TM, Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3912.31.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 295451 tanggal 19 Juli 2013 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua, Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota, Drs. Haposan Lumban Gaol, MM sebagai Hakim Anggota, Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.58560/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua, Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota, Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota, Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: