Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58275/PP/M.IXA/19/2013

Tinggalkan komentar

20 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58275/PP/M.IXA/19/2013
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 1 dan 2 PIB Pos Tarif 8302.41.9000, jenis barang berupa Accessories For Curtain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 250767 tanggal 24 Juni 2013 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 12,12,5%;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pejabat Bea dan Cukai mengenakan Bea Masuk atas importasi yang dilakukan oleh, Pemohon Banding karena barang yang tercantum pada Form E tidak termasuk WhollObtainesedangkan pada kolom nomor 8 tercantum keterangan “WO” sehingga Form E tersebut diragukan, sehingga tarif bea masuk dikembalikan ke tarif MFN;
Menurut Pemohon
:
bahwa alasan Material Banding adalah Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan dalam PIB No. 250767 tanggal 24 Juni 2013 yang dilaksanakan sesuai dengan Azas Self Assesment, dan harga yang tercantum dalam Invoice adalah benar harga yang Pemohon Banding terima dari supplier dengan Nilai Pabean sebesar FOB USD15,045.00;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6647/KPU.01/2013 tanggal 28 Oktober 2013, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas jenis barang Accessories For Curtain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 250767 tanggal 24 Juni 2013 ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) Klasifikasi Pos 1 dan 2 PIB Pos Tarif 8302.41.9000 sebesar 12,5%;
bahwa menurut Terbanding, berdasakan penelitian terhadap Form E Nomor: E133306106220018 tanggal 07 Juni 2013 terdapat keraguan keabsahan form E karena karena barang yang tercantum pada Form E tidak termasuk WhollObtainesedangkan pada kolom nomor 8 tercantum keterangan “WO”, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan berdasarkan tarif MFN (12,5%)
bahwa menurut Pemohon Banding, Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 1 dan 2 PIB Pos Tarif 8302.41.9000 adalah BM (AC-FTA) sebesar 12,5% Bebas 100% dengan alasan bahwa pemberitahuan dalam PIB No. 250767 tanggal 24 Juni 2013 yang dilaksanakan sesuai dengan Azas Self Assesment, dan harga yang tercantum dalam Invoice adalah benar harga yang kami terima dari supplier dengan Nilai Pabean sebesar FOB USD15,045.00;
bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:
T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanpa nomor tanggal 08 Juli 2013;
T.2. Surat Nomor: S-3189/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
T.3. Surat Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 33000013348 tanggal 24 Oktober 2013 RE: Verification on Certificate of Origin No: E133306106220018;
T.4. Surat Nomor: S-3189/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013 Subject: Confirmation on Certificate of Origin;
bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
P.1. SPTNP Nomor: SPTNP-010665/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 08 Juli 2013;
P.2. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6647/KPU.01/2013 tanggal 28 Oktober 2013;
P.3. PIB Nomor: 250767 tanggal 24 Juni 2013 sebesar CIF USD16,045.00;
P.4. Invoice Nomor: XQ130530 tanggal 30 Mei 2013 USD15,045.00;
P.5. Packing List untuk Invoice Nomor: XQ130530 tanggal 30 Mei 2013;
P.6. Port To Port or Combined Transport Bill of Lading Nomor: COAI7050527760 tanggal 06 Juni 2013;
P.7. Surat Keberatan Nomor: 144/PPPE/VIII/2013 tanggal 02 September 2013;
P.8. SSPCP tanggal 18 Juni 2013 sebesar Rp19.783.000,00 (PIB);
P.9. Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 003938/CB/KBR/2013 tanggal 02 September 2013 sebesar Rp22.254.000,00;
P.10. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal 11 November 2013 sebesar Rp22.254.000,00;
P.11. SSPCP tanggal 08 November 2013 sebesar Rp22.254.000,00 (SPTNP);
P.12. Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E133306106220018 tanggal 07 Juni 2013;
P.13.Akta Notaris Nomor 102 tanggal 28 Desember 2011 yang dibuat oleh Hj. Merry Nurmariyah, SH, Notaris di Kota Bandung;
P.14.Pengesahan Akta Notaris Nomor 102 tanggal 28 Desember 2011 Nomor: AHU-AH.01.10-03809 tanggal 03 Februari 2012;
bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding dan Terbanding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah tanda tangan Form E Nomor: E133306106220018 tanggal 06 Agustus 2013 diragukan keabsahannya, karena barang yang tercantum pada Form E tidak termasuk WhollObtainesedangkan pada kolom nomor 8 tercantum keterangan “WO” sehingga Form E tersebut diragukan, sehingga tarif bea masuk dikembalikan ke tarif yang berlaku umum (MFN) sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Penetapan PFPD
Tarip Pos
BM A CFTA
Tarip Pos
BM MFN
1
Accessories For Curtain (1056000Pcs)
8302.41.9000
0%
8302.41.9000
12,5%
2
Accessories For Curtain (129200Mtr)
8302.41.9000
0%
8302.41.9000
12,5%
bahwa PIB Nomor: 250767 tanggal 24 Juni 2013, Form E Nomor: E133306106220018 tanggal 06 Agustus 2013;
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN) dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema AC-FTA karena karena barang yang tercantum pada Form E tidak termasuk Wholly Obtained sedangkan pada kolom nomor 8 tercantum keterangan “WO”;
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules ofthe importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 3 menyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
(a) Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
(b) Live animals 2 born and raised there;(c) Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
(d) Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
(e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted ortaken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
(f) Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of thatParty, provided that that Party has the rights toexploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
(g) Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with aParty or entitled to fly the flag of that Party;
(h)Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
(i)Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes; and
(j) Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above;
bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantumdalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)Tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b)Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c)Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
d)Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-ChinaFree Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3189/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013 subject Confirmation on Certificate of Origin meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E133306106220018 tanggal 06 Agustus 2013 kepada Zhejiang Entry- Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E;
bahwa Zhejiang Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People Republic of China selaku penerbit Form E melalui surat Nomor: 33000013348 tanggal 24 Oktober 2013 RE: Verification on Certificate of Origin No: E133306106220018 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3189/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013, pada pokoknya menyatakan bahwa penerbitan Form E Nomor: E133306106220018 tanggal 06 Agustus 2013 adalah sah dan benar, dan ditandatangai oleh Zhuang Zhihua, dan semua material yang digunakan dalam proses produksi seluruhnya berasal dari China;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Accessories For Curtain(2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 dan 2 PIB Pos Tarif 8302.41.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 250767 tanggal 24 Juni 2013 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 12,5% bebas 100%;
MENIMBANG
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa Accessories For Curtain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 dan 2 PIB Pos Tarif 8302.41.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 250767 tanggal 24 Juni 2013, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 12,5% bebas 100%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor berupa Accessories For Curtain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 dan 2 PIB Pos Tarif 8302.41.9000 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 12,5% bebas 100%;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6647/KPU.01/2013 tanggal 28 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-010665/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 08 Juli 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Accessories For Curtain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 dan 2 PIB Pos Tarif 8302.41.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 250767 tanggal 24 Juni 2013 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua, Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota, Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota, Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.58275/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua, Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota, Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: