Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58270/PP/M.IXA/19/2013
Tinggalkan komentar20 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58270/PP/M.IXA/19/2013 JENIS PAJAK
Bea Cukai TAHUN PAJAK
2013 POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 7010.90.9000 (Pos 1) PIB, jenis barang berupa 600ML Flint Empty Glass Bottle (code:YB04) Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 016764 tanggal 05 Juni 2013 yaitu Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 0% dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (UMUM/MFN) sebesar 5%;
|
||
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok penetapan ialah pengguguran fasilitas AC-FTA karena diragukannya keabsahan Surat Keterangan Asal (SKA) barang/Form E. Kriteria ketentuan asal barang tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the Asean- China Free Trade Area: Wholly Obtained Products sehingga pada barang yang diimpor diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dokumen Form E tersebut adalah benar dikeluarkan oleh Pejabat kantor perdagangan di Guangzhou China (Guangdong Entry-Exit-Inspection and Quarantine, Bureau of the people’s Republic of China). Sehingga tidak seharusnya mengeluarkan Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 001474/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 17 Juni 2013;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-212/WBC.02/2013 tanggal 15 Juli 2013, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas jenis barang 600ML Flint Empty Glass Bottle (code:YB04), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 016764 tanggal 05 Juni 2013 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 7010.90.9000 sebesar 5% Bebas 100% ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 5%;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134401804650080 tanggal 09 Mei 2013 terdapat keraguan keabsahan form E diragukan karena Kriteria ketentuan asal barang tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the Asean-China Free Trade Area: Wholly Obtained Products sehingga pada barang yang diimpor diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa dokumen Form E Nomor: E134401804650080 tanggal 09 Mei 2013 adalah benar dikeluarkan oleh Pejabat kantor perdagangan di Guangzhou China (Guangdong Entry- Exit-Inspection and Quarantine, Bureau of the people’s Republic of China);
bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-212/WBC.02/2013 tanggal 15 Juli 2013;
P.2. Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 20 Agustus 2013;
P.3. Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama A. Hidayat, SH., MM;
P.4. Ijin Kuasa Hukum Nomor: KEP-369/PP/IKH/2013 tanggal 27 Mei 2013;
P.5. PIB Nomor: 016764 tanggal 05 Juni 2013 sebesar CIF USD117,311.04;
P.6. SSPCP tanggal tidak jelas sebesar Rp143.443.000,00(PIB);
P.7.SPTNP Nomor: SPTNP-001474/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 17 Juni 2013;
P.8. Surat Keberatan Nomor: SPK/14/FJ/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013;
P.9.Surat Kuasa Penarikan Jaminan tanpa nomor tanggal Juni 2013;
P.10.Surat Pernyataan Nomor: SP/6/FJ/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013;
P.11. Invoice Nomor: GS13021309 tanggal 07 Mei 2013 sebesar USD117,311.04;
P.12. Packing List untuk Invoice Nomor: GS13021309 tanggal 07 Mei 2013;
P.13. Bill of Lading Nomor: 147300149089 tanggal 09 Mei 2013;
P.14. Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E134401804650080 tanggal 09 Mei 2013;
P.15.Cargo Transportation Insurance Policy PICC Property and Casualty Company Ltd Nomor: PYIE201344032499E01163 tanggal 09 Mei 2013;
P.16. Surat Guangdong Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 44000013427 tanggal10 Oktober 2013;
P.17.Specimen Signatures of Officials Authorized to Issued Certificate of Origin of The People’s Republic of China;
bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding dan Terbanding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah tanda tangan Form E Nomor: E134401804650080 tanggal 09 Mei 2013 diragukan keabsahannya, sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebear 5%;
bahwa PIB Nomor: 016764 tanggal 05 Juni 2013, Form E Nomor: E134401804650080 tanggal 09 Mei 2013;
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN) dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema AC-FTA karena Form E Nomor: E134401804650080 tanggal 09 Mei 2013 terdapat keraguan yaitu kriteria ketentuan asal barang tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the Asean-China Free Trade Area: Wholly Obtained Products sehingga pada barang yang diimpor diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity andweight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multipleitems declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of theimporting Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 3 menyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
(a) Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
(b) Live animals 2 born and raised there;
(c) Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
(d) Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
(e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted ortaken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
(f)Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
(g) Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with aParty or entitled to fly the flag of that Party;
(h)Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
(i)Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes; and
(j) Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above;
bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantumdalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)Tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b)Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c)Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;d)Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-ChinaFree Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2560/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 17 Juni 2013 Subject Confirmation on Certificate of Origin meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E134401804650080 tanggal 09 Mei 2013 kepada Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E;
bahwa Guangdong Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People Republic of China selaku penerbit Form E melalui surat Nomor: 44000013427 tanggal10 Oktober 2013 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S S-2560/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal17 Juni 2013, pada pokoknya menyatakan bahwa penerbitan Form E Nomor: E134401804650080 tanggal 09 Mei 2013 adalah sah dan benar, dan semua material yang digunakan dalam proses produksi seluruhnya diperoleh di China;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor 600ML Flint Empty Glass Bottle (code:YB04), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 016764 tanggal 05 Juni 2013 Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 7010.90.9000 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0%;
|
MENIMBANG
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa 600ML Flint Empty Glass Bottle (code:YB04), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 016764 tanggal 05 Juni 2013, Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 7010.90.9000 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor berupa 600ML Flint Empty Glass Bottle (code:YB04), Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 7010.90.9000 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa 600ML Flint Empty Glass Bottle (code:YB04), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 016764 tanggal 05 Juni 2013, Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 7010.90.9000 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor berupa 600ML Flint Empty Glass Bottle (code:YB04), Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 7010.90.9000 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-212/WBC.02/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor–001474/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 17 Juni 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 PIB atas barang impor berupa 600ML Flint Empty Glass Bottle (code:YB04), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7010.90.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 016764 tanggal 05 Juni 2013, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-212/WBC.02/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor–001474/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 17 Juni 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 PIB atas barang impor berupa 600ML Flint Empty Glass Bottle (code:YB04), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7010.90.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 016764 tanggal 05 Juni 2013, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua, Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota, Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota, Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.58270/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua, Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota, Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri olehTerbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.