Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58254/PP/M.IXA/19/2013 RISALAH
Tinggalkan komentar20 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58254/PP/M.IXA/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58254/PP/M.IXA/19/2013
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang Choline Chloride, FCC (2 jenis barang sesuai lampiran PIB), Negara asal Spanyol, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 131042 tanggal 06 April 2013 dengan Nilai Pabean sebesar total CIF USD47,189.44, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar total CIF USD51,100.00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding ditolak dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 131042 tanggal 06 April 2013 ditetapkan sebesar CIF EUR 51,100;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa pihak Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok dalam mengambil keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena telah memutuskan tidak dapat menyakini nilai transaksi tanpa menguraikan metode atau alasan apa yang di jadikan landasan penetapan tersebut. Berarti penetapan tersebut bertentangan/tidak sesuai dengan. ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Pasal 15 tentang kepabeanan dan Keputusan Terbanding Nomor.Kep-81/BC/1999;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3512/KPU.01/2013 tanggal 13 Juni 2013, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 131042 tanggal 06 April 2013 sebesar CIF USD47,189.44 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode VI fleksibel III yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD51,100.00;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
b.Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c.Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d.Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
a. Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
b. Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 131042 tanggal 06 April 2013 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode II secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang identik sesuai PIB Nomor: 055569 tanggal 11 Februari 2013 atas nama PT Sojitz Indonesia dengan harga satuan CIF EUR 7,3/Kg, sehingga total nilai pabean menjadi CIF Euro51,100.00, dan berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Pembanding, kedapatan negara asal dan jumlah pembelian atau tingkat perdagangan adalah sama;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya sesuai Invoice dan Contratct PO Pemohon Banding. Pembayarannya dilakukan melalui T/T Bank ANZ pada tanggal 07.06.2013 sejumlah Euro.47.180.00 (Empat puluh Tujuh ribu seratus delapan puluh Euro) pembayaran di gabungana dengan pembayaran lain (odr03/AQ/05/11/13 dalam satu kali transfer;
bahwa bukti pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:
T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor: 006282 tanggal 23 April 2013;
T.2. Informasi Nilai Pabean tanggal 22 April 2013;
T.3. Deklarasi Nilai Pabean 22 April 2013;
T.4. Surat tanpa nomor tanggal 01 Februari 2013 perihal Purchase Order no. 01-AQ-03-II-13;
T.5. Surat Pernyataan Pembayaran No. 67/)dr 03-AQ/13 tanggal 28 Maret 2013;
T.6. Printscreen CEISA Impor;
T.7. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 052688/KPU.01/2013 tanggal 11 Februari 2013;
T.8. Surat Keterangan Badam Pom RI Nomor: PO.03.06.433.1.017417 tanggal 07 Februari 2013;
T.9. Bukti Penerimaan Berkas PIB tanggal 13 Februari 2013;
T.10. PIB Nomor:055569 tanggal 11 Februari 2013;
T.11. Bukti Penerimaan Negara The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd tanggal 07 Februari 2013;
T.12. SSPCP tanggal tidak jelas sebesar Rp84.085.000,00;
T.13. Combined Transport Bill of Lading Nomor: KKLUVLC107791 tanggal 11 Januari 2013;
T.14. Invoice Nomor: 1340091 tanggal 11 Januari 2013;
T.15. Packing List tanggal 11 Januari 2013;
T.16. Certificate of Origin Nomor: 774926 tanggal 31 Januari 2013;
T.17. Marine Cargo Policy PT Asuransi Central Asia nomor dan tanggal tidak jelas;
T.18. Application For Tax Payment tanggal 07 Februari 2013;
T.19. Safety Data Sheet Choline Chloride;
T.20. Certificate of Analysis Chiline Chloride FCC;
bahwa bukti pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
P.1. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3512/KPU.01/2013 tanggal 13 Juni 2013;
P.2. Surat tanpa nomor tanggal 01 Februari 2013 perihal Purchase Order Nomor: 01-AQ-03-11-13;
P.3. Acknoledgment of Receipt Nomor: 175684 tanggal 05 Februari 2013;
P.4. Invoice Nomor: 310001707 tanggal 28 Februari 2013 sebesar USD47,180.00
P.5. Packing List Nomor: 80198600 tanggal 26 Februari 2013;
P.6. Insurance Certificate Nomor Polis: BGDM000381 tanggal 08 Maret 2013;
P.7. Bill of Lading Nomor: KKLUVLC109423 tanggal 05 Maret 2013;
P.8. Tanda Terima /Resi Pembayaran Deutshce Bank AG tanggal 05 April 2013 sebesar Rp 73.662.000,00;
P.9. SSPCP tanggal 05 April 2013 sebesar Rp 73.662.000,00 (PIB);
P.10. PIB Nomor: 131042 tanggal 06 April 2013 sebesar CIF USD47,189.44;
P.11. SPPB Nomor: 160082/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013;
P.12. Bukti Penerimaan Jaminan Tunai tanggal 26 April 2013 sebesar Rp 11.120.000,00;
P.13. SPTNP Nomor: SPTNP-006282/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 April 2013;
P.14. Aplikasi Instruksi Pembayaran Bank ANZ tanggal 05 Juni 2013 sebesar EUR47,628.75;
P.15. Advice Bank ANZ Nomor: TT13/8170/306683 tanggal 05 Juni 2013;
P.16.Surat Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2782/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 04 Juli 2013 perihal Penyetoran Jaminan Tunai;
P.17. SSPCP tanggal 26 Juni 2013 sebesar Rp11.120.000,00 (SPTNP);
P.18.Bukti Penerimaan Negara Impor Bank Mandiri tanggal 26 Juni 2013 sebesar Rp11.120.000,00 (SPTNP);
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti Pemohon Banding, serta pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa harga barang impor berupa Choline Chloride, FCC (2 jenis barang sesuai lampiran PIB), Negara asal Spanyol, yang telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 131042 tanggal 06 April 2013 sebesar USD47,189.44 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor Choline Chloride, FCC (2 jenis barang sesuai lampiran PIB), Negara asal Spanyol, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 131042 tanggal 06 April 2013 sebesar CIF USD47,189.44 adalah bukan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Choline Chloride, FCC (2 jenis barang sesuai lampiran PIB), Negara asal Spanyol, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 131042 tanggal 06 April 2013 adalah sebesar CIF USD51,100.00;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor Choline Chloride, FCC (2 jenis barang sesuai lampiran PIB), Negara asal Spanyol, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 131042 tanggal 06 April 2013 sebesar CIF USD47,189.44 adalah bukan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Choline Chloride, FCC (2 jenis barang sesuai lampiran PIB), Negara asal Spanyol, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 131042 tanggal 06 April 2013 adalah sebesar CIF USD51,100.00;
MENGINGAT
Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3512/KPU.01/2013 tanggal 13 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-006282/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 23 April 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Choline Chloride, FCC (2 jenis barang sesuai lampiran PIB), Negara asal Spanyol, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 131042 tanggal 06 April 2013 adalah sebesar CIF USD51,100.00, sehingga jumlah pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp11.120.000,00 (sebelas juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3512/KPU.01/2013 tanggal 13 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-006282/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 23 April 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Choline Chloride, FCC (2 jenis barang sesuai lampiran PIB), Negara asal Spanyol, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 131042 tanggal 06 April 2013 adalah sebesar CIF USD51,100.00, sehingga jumlah pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp11.120.000,00 (sebelas juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.58254/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.