Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56132/PP/M.IXA/19/2013
Tinggalkan komentar20 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-56132/PP/M.IXA/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-56132/PP/M.IXA/19/2013
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3912.31.00.00, jenis barang berupa Sodium Carboxymethyl Cellulose PAC LV TM, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 317366 tanggal 14 Agustus 2013 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Form E Nomor E133333379740040 tanggal 13 Agustus 2013 yang Pemohon Banding terima dari Hanzhou Hongbo New Materials Co., Ltd, Yushan Zone, Fuyang, Zhejiang Province, China, benar-benar Pemohon Banding terima dari Negara asal;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6378/KPU.01/2013 tanggal 18 Oktober 2013, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas jenis barang Sodium Carboxymethyl Cellulose PAC LV TM, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 317366 tanggal 14 Agustus 2013 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3912.31.00.00 sebesar 5%;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133333379740040 tanggal 06 Agustus 2013 terdapat keraguan keabsahan form E diragukan karena tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E berbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada “Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China”, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan berdasarkan tarif MFN (5%).
bahwa menurut Pemohon Banding, Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3912.31.00.00 adalah sebesar BM (AC-FTA) 5% Bebas 100% dengan alasan bahwa Form E Nomor E133333379740040 tanggal 13 Agustus 2013 yang Pemohon Banding terima dari Hanzhou Hongbo New Materials Co., Ltd, Yushan Zone, Fuyang, Zhejiang Province, China, menurut Pemohon Banding sudah sesuai dengan Certification yang dikeluarkan oleh Zhejiang Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China;
bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:
bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding dan Terbanding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah tanda tangan Form E Nomor: E133333379740040 tanggal 06 Agustus 2013 diragukan keabsahannya, sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagai berikut:
bahwa PIB Nomor: 317366 tanggal 14 Agustus 2013, Form E Nomor: E133333379740040 tanggal 06 Agustus 2013.
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN) dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema AC-FTA karena Form E Nomor: E133333379740040 tanggal 06 Agustus 2013 terdapat keraguan yaitu tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E berbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada “Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China”.
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China.
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area.
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”.
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696.
bahwa Zhejiang Entry-Exit Inspection and Qurantine Bureau of The People’s Republic of China dengan surat Nomor: 33000013502 tanggal 15 Oktober 2013 telah mengirimkan hasil konfirmasi atas surat Terbanding Nomor: S-3971/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013, dan menyatakan bahwa Form E Nomor: E133333379740040 tanggal 06 Agustus 2013 tersebut adalah sah dan benar, dan ditandatangai oleh Yang Zhuoyan.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Sodium Carboxymethyl Cellulose PAC LV TM, negara asal China, Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3912.31.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 317366 tanggal 14 Agustus 2013 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 5% bebas 100%.
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa Sodium Carboxymethyl Cellulose PAC LV TM, Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3912.31.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 317366 tanggal 14 Agustus 2013, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 5% bebas 100%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor berupa Sodium Carboxymethyl Cellulose PAC LV TM, Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3912.31.00.00 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 5% bebas 100%.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa Sodium Carboxymethyl Cellulose PAC LV TM, Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3912.31.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 317366 tanggal 14 Agustus 2013, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 5% bebas 100%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor berupa Sodium Carboxymethyl Cellulose PAC LV TM, Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3912.31.00.00 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 5% bebas 100%.
MEMPERHATIKAN
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
3. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
3. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6378/KPU.01/2013 tanggal 18 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-013354/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Agustus 2013, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Sodium Carboxymethyl CellulosePAC LV TM, Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3912.31.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 317366 tanggal 14 Agustus 2013 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 5% bebas 100%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6378/KPU.01/2013 tanggal 18 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-013354/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Agustus 2013, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Sodium Carboxymethyl CellulosePAC LV TM, Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3912.31.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 317366 tanggal 14 Agustus 2013 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 5% bebas 100%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.56132/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri olehTerbanding dan Pemohon Banding.