Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56127/PP/M.IXA/19/2013

Tinggalkan komentar

20 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56127/PP/M.IXA/19/2013
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 1 s.d. 16 PIB Pos Tarif 8515.90.10.00 serta Pos 17 s.d. 94 PIB Pos Tarif 8515.90.90.00, jenis barang berupa Welding Machine & Spare Part (94 jenis barang sesuai lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 334039 tanggal 26 Agustus 2013 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%;
Menurut Terbanding
:
bahwa yang menjadi pokok masalah adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka skema ASEANChina FreTradAre(AC-FTAsehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp75.795.000,00 (Tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Welding Mechine and Part Sesuai dengan lembar lanjutan PIB Nomor: 334039 tanggal 26 Agustus 2013 dari China dengan menggunakan Form E Nomor: E1311003082600211 tanggal 12 Agustus 2013 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6730/KPU.01/2013 tanggal 30 Oktober 2013, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas jenis barang Welding Machine & Spare Part (94 jenis barang sesuai lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 334039 tanggal 26 Agustus 2013 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) Tarif Klasifikasi Pos 1 s.d. 16 PIB Pos Tarif 8515.90.10.00 serta Pos 17 s.d. 94 PIB Pos Tarif 8515.90.90.00 sebesar 5% Bebas 100% ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 5%.
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E1311003082600211 tanggal 12 Agustus 2013, kedapatan sebagai berikut:
  1. Bahwa pada kolom 8 Form E di atas disebutkan Origin Criteria adalah “WO”
  2. Bahwa kedapatan criteria of origin pada Form E tersebut, untuk isian pada kolom 7 yang pertama yaitu berupa “WeldinMachine” merupakan penjumlahan kuantitas barang pos 1 – 16 dari PIB Nomor: 334039 tanggal 26 Agustus 2013.
  3. Bahwa kedapatan criteria of origin pada Form E tersebut, untuk isian pada kolom yang kedua yaitu berupa “SparPart” merupakan penjumlahan kuantitas barang pos 17 – 94 dari PIB Nomor: 334039 tanggal 26 Agustus 2013
  4. Bahwa berdasarkan criteria of origin pada Form E, untuk uraian barang pos 1 – 94 dari PIB Nomor: 334039 tanggal 26 Agustus 2013 tidak dirinci satu persatu (detil).
sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan berdasarkan tarif MFN (5%);
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding mengimpor barang berupa Welding Mechine and Part Sesuai dengan lembar lanjutan PIB Nomor: 334039 tanggal 26 Agustus 2013 dari China dengan menggunakan Form E Nomor: E1311003082600211 tanggal 12 Agustus 2013 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:
  1. T.1. Surat Beijing Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China Nomor: 1100001347 tanggal 18 November 2013,
  2. T.2. Surat Nomor: S-4029/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013,
  3. T.3. Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E131100308260011 tanggal 12 Agustus 2013,
  4. T.4. Surat Nomor: SR-198/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 18 Juni 2014 Hal Penjelasan Tertulis Pengganti SUB atas KEP-6730/KPU.01/2013 tanggal 30 Oktober 2013 a.n. PT YSA Weldindo Teknik.
bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
  1. P.1. Surat Keberatan Nomor: 009/VIII/2013 tanggal 29 Agustus 2013;
  2. P.2.Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 334039 tanggal 26 Agustus 2013 sebesar CIF USD129,723.50;
  3. P.3. Purchase Order Nomor: BTT005/VII/2013 tanggal 29 Juli 2013;
  4. P.4.Invoice Nomor: 013273 tanggal 08 Juni 2013 sebesar USD129,723.50;
  5. P.5.Packing List untuk Invoice Nomor: 013273 tanggal 08 Juni 2013;
  6. P.6.Bill of Lading Nomor: HJSCTSXL32172400 tanggal 11 Agustus 2013;
  7. P.7.Premium Note Nomor: 000944/DN/01/08/13 tanggal 05 Agustus 2013;
  8. P.8. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 346944/KPU.01/2013 tanggal 02 September 2013;
  9. P.9. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 11 Juli 2013 sebesar Rp75.795.000,00;
  10. P.10. Form Setoran Pajak Bank Mandiri tanggal 30 Agustus 2013 sebsear Rp75.795.000,00;
  11. P.11. Surat Pemberitahuan Jalur Merah untuk Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 334039 tanggal 26 Agustus 2013;
  12. P.12. Surat Penerimaan Barang Masuk (SPBM) tanggal 02 September 2013,
  13. P.13. Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E131100308260011 tanggal 12 Agustus 2013,
  14. P.14. Formulir Transfer/Pemindahbukuan Bank Ekonomi Nomor: 559218 tanggal 31 Juli 2013 sebesar Rp922.017.025,075,
  15. P.15. Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4926/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 12 November 2013 perihal Penyetoran Jaminan Tunai,
  16. P.16. Certification Beijing Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s of the Republic of China tanpa nomor tanggal 20 Juni 2014.
bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding dan Terbanding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
  1. bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form E Nomor: E1311003082600211 tanggal 12 Agustus 2013 diragukan keabsahannya karena uraian barang pos 1-94 dari PIB Nomor: 334039 tanggal 26 Agustus 2013 tidak dirinci satu persatu (detil), sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%.
  2. bahwa PIB Nomor: 334039 tanggal 26 Agustus 2013, Form E Nomor: E1311003082600211 tanggal 12 Agustus 2013.
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN) dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema AC-FTA karena Form E Nomor: E1311003082600211 tanggal 12 Agustus 2013 berdasarkan criteria oorigiuntuk uraian barang Pos 1-94 dari PIB Nomor: 334039 tanggal 26 Agustus 2013 tidak dirinci satu persatu (detil).
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China.
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area.
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and
 the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory,
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA, 
(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted,
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported,
(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.
bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
(a) Plant and plant products harvested, picked or gathered there, 
(b) Live animals 2 born and raised there,
(c) Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above,
(d) Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there,
(e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneaththeir seabed,
(f)Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law,
(g) Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
(h) Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above,
(i)Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes, and
(j)Goods obtained or produced in Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above.
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”.
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan,
  2. Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka Asean- China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang,
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan,
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”.
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696.
bahwa Beijing Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China dengan surat Nomor: 1100001347 tanggal 18 November 2013 telah mengirimkan hasil konfirmasi atas surat Terbanding Nomor: S-4029/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013, dan menyatakan bahwa Form E Nomor: E1311003082600211 tanggal 12 Agustus 2013 tersebut adalah sah dan benar, dan semua material yang digunakan dalam proses produksi seluruhnya diperoleh dari China.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Welding Machine & Spare Part (94 jenis barang sesuai lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 334039 tanggal 26 Agustus 2013 Klasifikasi Pos 1 s.d. 16 PIB Pos Tarif 8515.90.10.00 serta Pos 17 s.d. 94 PIB Pos Tarif 8515.90.90.00 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 5% Bebas 100%.
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa Welding Machine & Spare Part (94 jenis barang sesuai lanjutan PIB, Negara asal China, Klasifikasi Tarif Pos 1 s.d. 16 PIB Pos Tarif 8515.90.10.00 serta Pos 17 s.d. 94 PIB Pos Tarif 8515.90.90.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 334039 tanggal 26 Agustus 2013 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 5% Bebas 100%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor berupa Welding Machine & Spare Part (94 jenis barang sesuai lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Tarif Pos 1 s.d. 16 PIB Pos Tarif 8515.90.10.00 serta Pos 17 s.d. 94 PIB Pos Tarif 8515.90.90.00 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 5% Bebas 100%.
MEMPERHATIKAN
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6730/KPU.01/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-013927/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 29 Agustus 2013, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Welding Machine & Spare Part (94 jenis barang sesuai lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Tarif Pos 1 s.d. 16 PIB Pos Tarif 8515.90.10.00 serta Pos 17 s.d. 94 PIB Pos Tarif 8515.90.90.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 334039 tanggal 26 Agustus 2013 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 5% Bebas 100%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.56127/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri olehTerbanding dan Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: