Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58255/PP/M.IXA/19/2013

Tinggalkan komentar

20 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58255/PP/M.IXA/19/2013
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
bahwa
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Bea Masuk Anti Dumping, jenis barang Cold Rolled Steel Sheet JSC270E 1,40X570X1405, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 139942 tanggal 12 April 2013 dengan Negara Asal Taiwan, Pos Tarif 7211.23.9090 Tarif Bea Masuk sebesar 7.5% dan Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebesar BMAD: 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Negara Asal Jepang, Tarif Bea Masuk sebesar 7.5% dan Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebesar BMAD: 55.6%;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5145/KPU.01/2013 tanggal 29 Agustus 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang Mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya;
Menurut Pemohon
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah mengenai perbedaan asal barang dalam PIB Nomor: 139942 tanggal 12 April 2013 tidak diterima oleh Terbanding dan menetapkan Tarif Pos 7211.23.9090 dikenakan BM Anti Dumping sebesar 55.6% sehingga menimbulkan tambah bayar sebesar Rp15.491.000,00 dengan rincian seperti tersebut di atas dan tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5145/KPU.01/2013 tanggal 29 Agustus 2013, jenis barang berupa Cold Rolled Steel Sheet JSC270E 1, 40X570X1405 yang diberitahukan dengan PIB Nomor 139942 tanggal 12 April 2013, Negara Asal Taiwan, Pos Tarif 7211.23.9090 Tarif Bea Masuk sebesar 7.5% dan Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebesar 55.6%;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: HTI/STEEL/TA/X/001 tanggal 24 Oktober 2013 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5145/KPU.01/2013 tanggal 29 Agustus 2013, atas penetapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap jenis barang Cold Rolled Steel Sheet JSC270E 1, 40X570X1405, Negara Asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 139942 tanggal 12 April 2013 Pos Tarif 7211.23.9090 Tarif Bea Masuk sebesar 7.5% dan Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebesar 0%, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa pada saat pengajuan PIB, Pemohon Banding sudah melampirkan dokumen pendukung PIB antara lain berupa Invoice, Packing List, Bill of Lading, Polis Asuransi, Mill Certificate, dan laporan Surveyor dari KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia selaku surveyor independen; yang kesemuanya membuktikan bahwa barang dikirim dari Taiwan Honda Trading Co. Ltd. dan diproduksi oleh China Steel Corporation;
bahwa menurut Terbanding, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.011/2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap lmpor Produk Canal Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Sosialis Vietnam, jenis barang impor berupa ColRolleSteeSheeJSC270140X570X140yang diberitahukan dalam PIB Nomor 139942 tanggal 12 April 2013, Negara Asal Taiwan, Pos Tarif 7211.23.9090 Tarif Bea Masuk sebesar 7.5%, dikenakan tambahan bea masuk berupa Bea Masuk Anti Damping sebesar 55,6%;
bahwa berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor: 65/PMK.011/2013, Cold Rolled Steel Sheet yang Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.011/2013 tanggal 19 Maret 2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap lmpor Produk Canal Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Sosialis Vietnam, tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
• Pasal 1
Terhadap impor produk canal lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang dicanai secara dingin (Cold Reduced), sebagaimana termasuk dalam pos tarif:
1. 7209.16.00.10;
2. 7209.17.00.10;
3.Ex.7209.18.99.00 dengan lebar sampai dengan 1,250 mm dengan ketebalan lebih dari 0.17 mm;
4. 7209.26.00.10;
5. 7209.27.00.10;
6. Ex. 7209.28.90.00 dengan ketebalan lebih dari 0.17 mm;
7. 7209.90.90.00;
8. 7211.23.20.00;
9. 7211.23.90.90;
10. 7211.29.20.00;
11. 7211.29.90.00
12. 7211.90.10.00; dan
13. Ex. 7211.90.90.00 dengan ketebalan lebih dari 0.17 mm.
yang berasal dari Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Sosialis Vietnam dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
· Pasal 2
Negara asal barang, produsen/eksportir dan besaran Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:
No.
Negara Asal Barang
Perusahaan
Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalarn Persentase (%)
1.
Republik Rakyat Tiongkok
Wuhan Iron and Steel Company Limited
13,6%
Qinhuangdao Tong:ye Cold Rolled Steel Strip Co. Ltd
43,5%
Perusahaan Lairmya
43,5%
2.
Jepang
JFE Steel Corporation
18,6%
Kobe Steel Ltd
55,6%
Nippon Steel Corporation
55,6%
Nisshin Steel Co.,Ltd
55,6%
Sumitomo Metal Industries, Ltd
55,6%
Perusahaan lainnya
55,6%
3.
Korea
Dongbu Steel Co., Ltd
10,6%
Dongkuk Industries Co.
10,1%
H3runday HYSCO
11,0%
POSCO
10,9%
Perusahaan lainnya
11,0%
4.
Taiwan
China Steel Corporation
7,0%
Synn Industrial Co., Ltd
5,9%
Sheng Yu Steel Co td
12,3%
Ton Yi Industrial Corp.
11,0%
Kao Hsing Chang Iron 85 Steel Corp.
20,6%
Perusahaan lainnya
20,6%
5.
Vietnam
POSCO-Vietnam Co., Ltd
12,3%
Perusahaan Lainnya
27,8%
·Pasal 3
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaiaman dimaksud Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/atau produsen pada perusahaan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia;
Dalam hal skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nations (MFN);
· Pasal 51.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri mi.Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:
T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanpa nomor tanggal 07 Mei 2013;
T.2.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.011/2013 tanggal 19 Maret 2013 tantnag Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, Dan Republik Sosialis Vietnam;
T.3. PIB Nomor Aju: 000000-006074-20130228-001184 tanggal 10 April 2013;
T.4. Printscreen CEISA Impor;bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
P.1. PIB Nomor: 139942 tanggal 12 April 2013 sebesar CIF USD 2,540.44;
P.2. Sales Contract Nomor: HTI-SL130225 tanggal 22 Februari 2013;
P.3. Invoice Nomor: HTI-SL130225 tanggal 22 Februari 2013 sebesar USD 2,5400.44;
P.4. Packing List untuk Invoice Nomor: HTI-SL130225 tanggal 22 Februari 2013;
P.5. Test Certificate Nomor: 010504F0182 tanggal 04 Mei 2012;
P.6.Laporan Surveyor Nomor: TW1830009 tanggal 27 Februari 2013;
P.7.Ocean Bill of Lading Nomor: JK1302655 tanggal 23 Februari 2013;
P.8.Payment Vouchertanggal 27 Maret 2013;
P.9. Statement of Account The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, LTD tanggal 28 Maret 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading dan penjelasan Terbanding dalam penjelasan tertulis maupun dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa PIB Nomor 139942 tanggal 12 April 2013, jenis barang Cold Rolled Steel Sheet JSC270E 1, 40X570X1405, Negara asal China, pos tarif 7211.23.9090, Bea Masuk sebesar 7,5%, Bea Masuk Anti Dumping sebesar 0%;
bahwa Terbanding menetapkan barang impor berupa Cold Rolled Steel Sheet JSC270E 1, 40X570X1405 yang diberitahukan dengan PIB Nomor 139942 tanggal 12 April 2013, Negara Asal Taiwan, Pos Tarif 7211.23.9090, Tarif Bea Masuk sebesar 7.5% dan Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebesar 55.6% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.011/2013 tanggal 19 Maret 2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap lmpor Produk Canal Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Sosialis Vietnam;
bahwa PIB Nomor: 139942 tanggal 12 April 2013 tertulis negara asal Taiwan dengan Invoice Nomor: HTI- SL130225 tanggal 22 Februari 2013 dan Bill of Lading Nomor: JK1302655 tanggal 23 Februari 2013;
bahwa Invoice Nomor: HTI-SL130225 tanggal 22 Februari 2013 diterbitkan oleh Taiwan Honda Trading Co. Ltd., Taiwan ROC, dan Bill of Lading Nomor: JK1302655 tanggal 23 Februari 2013 diterbitkan di Taipe, Taiwan, dengan Shipper Taiwan Honda Trading Co. Ltd., Taiwan;
bahwa Laporan Surveyor KSO Sudofindo- Surveyor Indonesia Nomor: TW1830009 tanggal 27 Februari 2013, di Taipei tanggal 21 Februari 2013 menyatakan Origin Taiwan;
bahwa Test Certificate Nomor: 010504F0182 tanggal 04 Mei 2012 diterbitkan oleh China Steel Corporation, Taiwan, Republic Of China;
bahwa dalam persidangan, Terbanding tidak dapat menunjukkan atau membuktikan bahwa barang dengan PIB Nomor: 139942 tanggal 12 April 2013 berasal dari Jepang;
bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Cold Rolled Steel Sheet JSC270E 1,40X570X1405 dengan PIB Nomor: 139942 tanggal 12 April 2013 berasal dari Taiwan dengan produsen China Steel Corporation, Taiwan, Republic Of China, ditetapkan tarif bea masuk sebesar 7,5% dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.011/2013 tanggal 19 Maret 2013 dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 7%;
bahwa berdasarkan penetapan tersebut di atas, jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Uraian
Diberitahukan (Rp)
Ditetapkan Majelis (Rp)
Kekurangan Bayar (Rp)
Bea Masuk 7,5%
1.858.000,00
1.858.000,00
0,00
Bea Masuk Anti Dumping 7%
0,00
1.734.000,00
1.734.000,00
Cukai
0,00
0,00
0,00
PPN
2.663.000,00
2.836.000,00
173.000,00
PPnBM
0,00
0,00
0,00
PPh Ps. 22
666.000,00
709.000,00
43.000,00
Denda Administrasi
0,00
0,00
0,00
Jumlah
5.187.000,00
7.137.000,00
1.950.000,00
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor “Cold Rolled Steel Sheet JSC270E 1, 40X570X1405”, Negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 139942 tanggal 12 April 2013, pos tarif 7211.23.9090, Tarif Bea Masuk sebesar 7.5%, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.011/2013 tanggal 19 Maret 2013 dikenakan Tarif Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 7%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian dan menolak selebihnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan menetapkan atas barang impor Cold Rolled Steel Sheet JSC270E 1, 40X570X1405, Negara asal Taiwan, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 139942 tanggal 12 April 2013, pos tarif 7211.23.9090, tarif bea masuk sebesar 7,5% dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 7%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
MENGINGAT
Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian 
permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5145/KPU.01/2013 tanggal 29 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-007169/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 07 Mei 2013, atas nama XXX, dan menetapkan atas barang impor Cold Rolled Steel Sheet JSC270E 1, 40X570X1405 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 139942 tanggal 12 April 2013, Negara asal Taiwan, klasifikasi pos tarif 7211.23.9090, tarif bea masuk sebesar 7,5% dan dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 7%, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp.1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.58255/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: