Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50634/PP/M.IA/15/2014

Tinggalkan komentar

20 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50634/PP/M.IA/15/2014

JENIS PAJAK
Bea dan Cukai

TAHUN PAJAK
2004

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap:
Koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp1.602.983.440,00;
Harga Pokok Penjualan yang belum diperhitungkan sebesar Rp1.336.616.187,00;
Koreksi negatif Biaya Usaha sebesar ( Rp5.102.016,00);
Penerapan Pasal 4 ayat (2) Final UU PPh dalam menghitung besarnya pajak penghasilan terutang;
Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp1.602.983.440,00

Menurut Terbanding

:

bahwa selisih yang terjadi atas peredaran usaha oleh antara Pemohon Banding dalam Laporan Auditor dan Terbanding adalah sebesar Rp41.969.091,00 yang berasal dari data pengaduan masyarakat kepada KPK yang juga telah diakui Pemohon Banding dalam surat keberatannya;

Menurut Terbanding penghitungan harga pokok atas keseluruhan penghasilan yang diterima/diperoleh dalarn tahun 2004 baik dari kegiatan proyek yang telah dilaporkan dan yang belum dilaporkan, dilakukan dengan mengadakan pengujian atas mutasi dari beberapa jenis barang jadi, bahan baku dan pembantu, dan memberikan petunjuk bahwa perhitungan Harga Pokok Penjualan yang dilakukan adalah termasuk pembelian untuk kegiatan/proyek yang belum dilaporkan. Hal tersebut diperkuat dengan tidak dicantumkan secara jelas penggunaan bahan untuk setiap proyek yang sedang dikerjakan, sehingga Terbanding merasa kesulitan untuk menghitung Harga Pokok Penjualan untuk setiap proyek;

bahwa biaya usaha menurut Keputusan Keberatan adalah sebesar Rp.316.658.502,00, sedangkan biaya usaha menurut Surat Banding adalah sebesar Rp311.556.486,00 sehingga terdapat koreksi negatif atas Biaya Usaha sebesar ( Rp5.102.016,00);

bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha, namun tidak diikuti dengankoreksi harga pokok penjualan. Akibat koreksi yang demikian, laba kotor, laba bersih dan penghasilan kena pajak yang diperoleh oleh Pemohon Banding melambung sangat tinggi, tidak sesuai dengan asas kelaziman dan kewajaran dalam usaha. Sungguh amat sulit (bila tidak bisa dikatakan “tidak mungkin”), suatu badan usaha yang bergerak pada bidang pengadaan/pembangunan instalasi penjernihan air dapat memperoleh tingkat laba yang sangat tinggi sebagaimana dalil Terbanding;

bahwa Pemohon Banding salah mengkreditkan pajak sehingga dilakukan koreksi oleh Pemeriksa, Kredit pajak PPh Pasal 22 yang menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp67.476.408,00 dikoreksi menjadi Rp15.684.045,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp48.792.363,00. Kredit Pajak senilai Rp48.792.363,00 tersebut merupakan Kredit Pajak PPh Pasal 23 bukan PPh Pasal 22 dan sudah dilakukan koreksi oleh Pemeriksa. Sehingga tidak ada pengurangan Kredit Pajak sebesar Rp48.792.363,00 yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah membetulkan klasifikasi kredit pajak dari PPh Pasal 22 ke PPh Pasal 23 ;

Menurut Pemohon

:

bahwa menurut Pemohon Banding adalah sesuatu yang amat sangat sulit (bila tidak dikatakan tidak mungkin) bagi perusahaan yang bergerak dalam instalasi penjernihan air dapat mencapai tingkat laba yang demikian tinggi seperti yang didalilkan oleh Terbanding;

bahwa akibat ketidakkonsistenan oleh Terbanding yang melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp 1.602.983.440,
– namun Terbanding tidak melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan) mengakibatkan gross margin (laba kotor) melonjak dari Rp615.011.563.
– atau sebesar 18% (delapan be/as persen) menjadi sebesar Rp2.217.995.003,
– atau sebesar 45 (empat puluh lima persen).
Demikian juga dengan net margin (Penghasilan Neto / Penghasilan Kena Pajak), membumbung tinggi dari Rp306.364.447,
– atau 9% (sembilan persen) menjadi Rp1.912.601.721,
– atau sebesar 38 % (tiga puluh delapan persen);

bahwa tingkat laba kotor (gross margin) dan penghasilan bersih (net margin) sebagaimana didalilkan oleh Terbanding tidak sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman dalam usaha;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding tidak mengajukan alasan banding maupun bukti-bukti pendukung atas koreksi negatif Biaya Usaha tersebut;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding menyatakan sesuai dengan bidang usahanya sebagai kontraktor dan sebagai pengusaha kecil, dalam menghitung besarnya pajak penghasilan tahun 2004 Terbanding seharusnya menggunakan norma sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasl 4 ayat (2) Undang-undang PPh jo Peraturan Pemerintah Tahun 2000 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 559 /KMK.04/2000, yang menyatakan besarnya Pajak Penghasilan sebesar 2% dari peredaran usaha dan bersifat final;

bahwa kredit pajak yang Pemohon Banding perhitungkan sebagai kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) telah didukung dengan bukti pemungutan dan pemotongan yang sah. Oleh karena itu, sudah seyogyanya seluruh kredit pajak tersebut diperhitungkan dalam menentukan jumlah pajak yang terutang;

Menurut Majelis

:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbandingterhadap Peredaran Usaha sebesar Rp1.602.983.440,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran materi (UKM) yang dilaporkan pada tanggal 6 September 2013, diuraikan hal-hal sebagai berikut:
1) bahwa total peredaran usaha periode Januari sd Desember 2004 menurut Terbanding sebesar Rp5.024.076.425,00 didasarkan pada bukti yang kuat berupa kontrak-kontrak kerja yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama tahun 2004 ;
2) bahwa Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses keberatan mengakui adanya peredaran usaha yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2004, Pemohon Banding menyatakan terdapat beberapa pembayaran yang belum terjadi yaitu atas PT Trisula Bangun Persada sebesar Rp390.000.000,00 dan CV Beringin Abadi sebesar Rp36.000.000,00 (Rp390.000.000,00 + Rp36.000.000,00 = Rp426.000.000,00), sehingga menurut Pemohon Banding Peredaran Usaha yang belum dilaporkan adalah sebesar Rp1.176.983.440,00 (Rp1.602.983.440,00 – Rp426.000.000,00);

3) bahwa atas penjualan yang belum ditagih sebesar Rp426.000.000,00, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti yang konkrit baik pada saat pemeriksaan, proses keberatan maupun pada saat proses banding meskipun telah diberikan kesempatan untuk memberikan bukti-bukti yang konkrit;4) bahwa dalam Uji Kebenaran Materi, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti berupa kontrak pekerjaan yang dilaksanakan tahun 2004, namun tidak memberikan bukti atau dokumen yang mendukung adanya kontrak-kontrak yang belum ditagih sebesar Rp426.000.000,00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat sebagai berikut:
– bahwa nilai kontrak suatu pekerjaan merepresentasikan nilai atau harga suatu pekerjaan yang disepakati antara pemberi kerja dan pelaksana pekerjaan dalam hal ini adalah Pemohon Banding, sehingga nilai kontrak yang telah disepakati tersebut merupakan peredaran usaha bagi Pemohon banding;
– bahwa apabila dalam pelaksanaannya terdapat pembayaran yang belum dibayar oleh pemberi kerja sebesar Rp426.000.000,00, jumlah tersebut tidak dapat dikurangkan dari jumlah peredaraan usaha Pemohon Banding, tetapi harus diperlakukan oleh Pemohon Banding sebagai piutang yang belum ditagih pada masa pajak yang bersangkutan;
– bahwa koreksi Ter banding telah didukung dengan bukti-bukti yang kuat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 ;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.602.983.440,00 telah didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga tetap dipertahankan;2.Harga Pokok Penjualan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas banding, penjelasan para pihak dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan serta hasil Uji Kebenaran Materi diuraikan hal-hal sebagai berikut:
1) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding disimpulkan terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.602.983.440,00 sehingga dikoreksi positif oleh Terbanding, dan atas koreksi tersebut Pemohon banding mengajukan keberatan dan banding, yang telah dibahas dalam butir 1 sebelumnya dan koreksi tersebut dipertahankan oleh Majelis;
2) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding, nilai Harga Pokok Penjualan menurut Pemohon Banding sebesar Rp2.806.081.422,00 sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan tahun 2004, sehingga tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding;
3) bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding mengajukan keberatan bahwa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.806.081.422,00 tersebut merupakan Harga Pokok Penjualan atas peredaran usaha yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2004, sedangkan Harga Pokok Penjualan atas peredaran usaha yang belum dilaporkan juga belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan 2004 senilaiRp1.336.616.187,00;
4) bahwa atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, dari jumlah Rp1.336.616.187,00 tidak didukung dengan bukti-bukti yang meyakinkan Terbanding, sehingga tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding;
5) bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui perhitungan Terbanding, dikarenakan atas peredaran usaha yang belum dilaporkan sebesar sebesar Rp1.602.983.440,00 dikoreksi oleh Terbanding sedangkan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.336.616.187,00 yang belum dilaporkan tidak dikoreksi negatip oleh Terbanding:
6) bahwa Pemohon Banding menyatakan Terbanding tidak konsisten dengan proper matching concept (penandingan biaya dan pendapatan) sebagaimana diatur dalam Standard Akuntansi Keuangan Indonesia (“GAAP = General Accepted Accounting Principles”). Berdasarkan logika yang sehat, setiap terdapat tambahan peredaran usaha/penghasilan sudah semestinya diperlukan tambahan biaya;
7) bahwa Pemohon Banding menyatakan apabila Harga Pokok Penjualan atas peredaran usaha yang belum dilaporkan tidak diperhitungkan, maka mengakibatkan perhitungan Rugi/Laba tahun 2004 menjadi tidak wajar, karena menghasilkan Gross Margin sebesar 45% (empat puluh lima persen) dan net Margin sebesar 38% ( tiga puluh delapan persen) yang diluar kewajaran di dunia usaha bidang kontraktor;
8) bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Laporan Auditor Independent atas laporan Keuangan Tahun 2004, dengan Opini Wajar dengan pengecualian tentang belum dibentuknya kewajiban imbalan kerja sesuai dengan PSAK 24 dan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan PSAK 46 ;
9) bahwa berdasarkan Laporan Auditor independent tersebut, jumlah penjualan tahun 2004 sebesar Rp4.982.107.334,00 dan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.081.848.781,00 dengan Gross Margin sebesar 18 ,07%; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat:
– bahwa Pemohon Banding telah mengakui adanya peredaran usaha dan Harga Pokok Penjualan yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan tahun 2004, namun Terbanding hanya melakukan koreksi positip atas seluruh peredaran usahanya tetapi tidak mengakui dan tidak melakukan koreksi negatip atas harga pokok penjualan yang juga belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;
– bahwa dengan tidak diperhitungkannya oleh Terbanding atas Harga Pokok Penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, mengakibatkan perhitungan laba/rugi tahun 2004 menjadi tidak wajar dan tidak mencerminkan kegiatan usaha yang sebenarnya;
– bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Harga Pokok Penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding layak untuk diperhitungkan dalam menentukan rugi/laba tahun 2004 ;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis menyimpulkan Harga Pokok Penjualan tahun 2004 yang wajar adalah sebesar Rp4.142.697.609,00, sehingga permohonan banding Pemohon Banding terhadap Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.336.616.187,00 dikabulkan oleh Majelis;

3. Koreksi Negatif Biaya Usaha sebesar (Rp. 5.102.016,00);

bahwa karena dalam persidangan, Pemohon Banding tidak mengajukan alasan banding maupun bukti-bukti pendukung atas koreksi negatif Biaya Usaha sebesar (Rp.5.102.016,00) maka Majelis berpendapat sengketa tersebut tidak diperiksa lebih lanjut dan koreksi negatif biaya usaha sebesar (Rp.5.102.016,00) tetap dipertahankan;

4.Penerapan PPh Pasal 4 ayat (2) Final;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berkesimpulan penghitungan besarnya pajak pengahsilan yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan Pasal 17 Undangundang Pajak Penghasilan adalah sudah tepat, sehingga tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, penjelasan para pihak dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding salah mengkreditkan pajak sehingga dilakukan koreksi oleh Pemeriksa, Kredit pajak PPh Pasal 22 yang menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp67.476.408,00 dikoreksi menjadi Rp15.684.045,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp48.792.363,00. Kredit Pajak senilai Rp48.792.363,00 tersebut merupakan Kredit Pajak PPh Pasal 23 bukan PPh Pasal 22 dan sudah dilakukan koreksi oleh Pemeriksa. Sehingga tidak ada pengurangan Kredit Pajak sebesar Rp48.792.363,00 yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah membetulkan klasifikasi kredit pajak dari PPh Pasal 22 ke PPh Pasal 23 ;

bahwa menurut Pemohon Banding, atas seluruh kredit pajak tersebut telah didukung dengan bukti yang sah dan valid. Atas pemungutan dan pemotong yang dilakukan oleh para konsumen Pemohon Banding (Pemotongan oleh Perusahaan Swasta/Perusahaan Milik Daerah dan Pemungutan oleh Bendaharawan Pemerintah Daerah) telah didukung dengan bukti potong dan Surat Setoran Pajak ( SSP);

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas Surat Uraian Banding, pada halaman 10, Terbanding menyatakan:
– Wajib Pajak salah mengkreditkan pajak sehingga dilakukan koreksi oleh Pemeriksa, kredit pajak PPh Pasal 22 yang menurut Wajib Pajak adalah sebesar Rp67.476.408,00 dikoreksi menjadi Rp15.684.045,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp.48.792.363,00 ;
– Kredit Pajak senilai Rp.48.792.363,00 tersebut merupakan Kredit Pajak PPh Pasal 23 bukan PPh Pasal 22 dan sudah dilakukan koreksi oleh Pemeriksa. Sehingga tidak ada pengurangan kredit pajak sebesar Rp48.792.363,00, yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah membetulkan klasifikasi kredit pajak dari PPh Pasal 22 ke PPh Pasal 23 ;

bahwa berdasarkan pernyataan Terbanding tersebut, secara eksplisit Terbanding menyatakan tidak ada koreksi kredit pajak sebesar Rp48.792.363,00 namun dalam Surat Ketetapan pajak (SKP) dan Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding jumlah Rp48.792.363,00 tersebut tidak diakui atau diperhitungkan oleh Terbanding sebagai kredit pajak PPh Badan, dengan kata lain Terbanding melakukan koreksi kredit pajak PPh Badan sebesar Rp48.792.363,00 ;

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan pajak Nomor: LAP-90/WPJ.11/KP12/2011 tanggal 15 Juli 2011, pada halaman 25 butir 4 PPh Pasal 23 terdapat perhitungan PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar atau lebih bayar sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp3.791.900,00
PPh Pasal 23 terutang Rp227.514,00
PPh Pasal 23 yang dibayar Rp48.792.363,00
PPh Pasal 23 kurang (lebih) dibaya ( Rp48.564.849,00)

bahwa berdasarkan perhitungan pada tabel a quo, terlihat dengan jelas tidak ada obyek PPh Pasal 23 yang harus dipungut oleh Pemohon Banding dengan nilai pajaknya sebesar Rp48.792.363,00, namun Terbanding memperlakukan bukti setoran PPh Pasal 23 atas nama Pemohon Banding sebagai pembayaran atas PPh Pasal 23 yang harus dipungut oleh Pemohon Banding sebagai Wajib Pungut;bahwa berdasarkan perhitungan diatas, terlihat dengan jelas bahwa atas PPh Pasal 23 yang disetorkan ke Kas Negara atas nama Pemohon Banding, telah direklas oleh Terbanding menjadi penyetoran ke Kas Negara atas PPh Pasal 23 yang dipungut dari pihak ketiga oleh Pemohon Banding seabagai Wajib Pungut;

bahwa selanjutnya Terbanding menerbitkan SKPLB atas PPh Pasal 23 Pemohon Banding sebagai Wajib Pungut, tanpa mendasarkan pada peraturan perundangan perpajakan yang berlaku, yang mengatur tentang dapat tidaknya penyetoran PPh Pasal 23 sebagai kredit pajak PPh Badan dapat direklasifikasi menjadi penyetoran PPh Pasal 23 hasil pungutan sebagai Wajib Pungut;

bahwa berdasarkan uraaian tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas kredit Pajak sebesar Rp48.792.373,00 tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan dan tanpa didukung bukti yang kuat;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berkesimpulan jumlah kredit pajak tahun 2004 adalah sebesar Rp74.409.200,00 dan koreksi Terbanding sebesar Rp48.792.373,00 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi kredit pajak sebesar Rp48.792.373,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Kredit Pajak cfm Pemohon BandingRp74.409.200,00
Kredit Pajak cfm Terbanding Rp25.616.827,00Sengketa Rp48.792.373,00;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:
Penghasilan Neto Penghasilan Neto menurut keputusan Terbanding Rp1.904.245.871,00
Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan Rp 0,00
Harga Pokok Penjualan yang belum diperhitungkan Terbanding (Rp1.336.616.187,00)
Penghasilan Neto menurut Majelis Rp567.629.684,00
Kredit Pajak Kredit Pajak menurut keputusan Terbanding Rp25.616.827,00
Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan Rp48.792.373,00
Kredit Pajak menurut Majelis Rp74.409.200,00

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-669/WPJ.11/2012 tanggal 2 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00003/206/04/619/11 tanggal 20 Juni 2011, atas nama : CV. XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Penghasilan Neto Rp 567.629.684,00 Pajak Penghasilan yang terutang Rp 152.788.700,00 Kredit Pajak Rp 74.409.200,00 Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayar Rp 78.379.500,00 Sanksi administrasi Rp 37.622.160,00 Jumlah pajak yang kurang (lebih) lebih dibayar Rp 116.001.660,00 Putusan Nomor: Put-50634/PP/M.IA/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 24 Februari 2014, dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:

Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri Pemohon Banding dan Terbanding. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 16 September 2013, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Naseri sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti;

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: