Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50396/PP/M.VIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

20 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50396/PP/M.VIIA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea dan Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3116/KPU.01/2013 tanggal 20 Mei 2013;

Menurut Terbanding

:

bahwa berdasarkan uraian di atas maka atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diberikan fasilitas Preferensi Tarif AC-FTA dengan pertimbangan belum ada konfirmasi dari pihak Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereau akan keabsahan penerbitan Form E dimaksud, dan menetapkan klasifikasi atas barang berupa Elevator Type peP15-60-8/8 yang diberitahukan dengan PIB nomor: 114265 tanggal 26 Maret 2013 pada pos tarif 8428.39.90.00 dan 8474.20.19.00 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5%;

bahwa dikarenakan Orifin Criteria yang disebutkan pada Form E adalah Wholly Obtained dan terdapat keraguan dari Terbanding akan Origin Criteria maka dilakukan retroactive check dan menunda pemberlakuan preferential tarif sampai diterimanya hasil konfirmasi;

bahwa berdasarkan terdapatnya keraguan atas origin criteria Form E tersebut sehingga dilakukan konfirmasi atas Certificate of Origin (Form E) kepada Shanghai Entry-Exit Inspection and Qurantine Bereau dengan surat nomor: S1284/KPU.01/2013 tanggal 08 April 2013, namun hasil konfirmasi belum diterima pihak Terbanding;

bahwa dengan pertimbangan belum ada konfirmasi dari pihak Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereau akan keabsahan penerbitan Form E dimaksud, dan menetapkan klasifikasi atas barang berupa Elevator Type peP15-60-8/8 yang diberitahukan dengan PIB nomor: 114265 tanggal 26 Maret 2013 pada postarif 8428.39.90.00 dan 8474.20.19.00 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5 %;

 

Menurut Pemohon

:

bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut dia tas, Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3116/KPU.01/2013 tanggal 20 Mei 2013 dan mohon kiranya permohonan banding Pemohon Banding ini dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak terhutang/nihil;

  1. bahwa uraian jenis barang pada Invoice sudah sesuai dengan Form E yang diterbitkan dari negara asal;
  2. bahwa Origin Criteria yang disebutkan pada Form E adalah benar sesuai dengan Form E yang diterbitkan dari negara asal;

 

Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas DHS-6 Grizzly Feeder Shanghai dan 60-48 Jaw Crusher Shanghai Genez negara asal China dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 114265 tanggal 26 Maret 2013, diberitahukan dan ditetapkan oleh Terbanding dengan perincian sebagai berikut:

Pos
Nama Barang
Pemberitahuan
Penetapan
1
2
DHS-6 Grizzly Feeder Shanghai Genez
60-48 Jaw Crusher Shanghai Genez
8428.39.90.00 (BM 0%)
8474.20.19.00 (BM 0%)
8428.39.90.00 (BM 10 % )
8474.20.19.00 (BM 10 % )

sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-005085/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 April 2013 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp. 192.375.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 114265 tanggal 26 Maret 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 114265 tanggal 26 Maret 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;

bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-005085/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 April 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 192.375.000,00;

bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 035/TM/SPTNP/IV/2013 tanggal 03 April 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 ;

bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP3116/KPU.01/2013 tanggal 20 Mei 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 036/TM/SB/VI/13 tanggal 28 Juni 2013 kepada Pengadilan Pajak;

bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 114265 tanggal 26 Maret 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;

1.Identifikasi Barangbahwa Pemohon Banding di dalam PIB Nomor : 114265 tanggal 26 Maret 2013 memberitahukan Uraian Jenis Barang sebagai DHS-6 Grizzly Feeder Shanghai dan 60-48 Jaw Crusher Shanghai Genez, negara asal China dan demikian pula Terbanding sudah menyetujui pemberitahuan tersebut serta mengidentifikasi barang sebagai DHS-6 Grizzly Feeder Shanghai dan 60-48 Jaw Crusher Shanghai Genez, negara asal China;bahwa dengan demikian Majelis mengidentifikasi barang sebagai DHS-6 Grizzly Feeder Shanghai dan 60-48 Jaw Crusher Shanghai Genez, negara asal China;

2. Klasifikasi Pos Tarifbahwa Pemohon Banding di dalam PIB Nomor : 114265 tanggal 26 Maret 2013 memberitahukan klasifikasi barang tersebut kedalam Pos Tarif sebagai berikut:

Pos
Nama Barang
Klasifikasi
1
2
DHS-6 Grizzly Feeder Shanghai
60-48 Jaw Crusher Shanghai Genez
8428.39.90.00
8474.20.19.00

dan dengan demikian pula Terbanding sudah menyetujui pemberitahuan tersebut; bahwa dengan demikian Majelis mengklasifikasikan barang sebagaimana rincian:

Pos
Nama Barang
Klasifikasi
1
2
DHS-6 Grizzly Feeder Shanghai
60-48 Jaw Crusher Shanghai Genez
8428.39.90.00
8474.20.19.00

3. Tarif Bea Masukbahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
“(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.”
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ”.
Huruf a“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.

bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area ( AC-FTA ) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;

bahwa demikian pula pemberlakuan Asean – China Free Trade Area ( AC-FTA), berlaku antar negara, yaitu perdagangan pada tingkat negara, bukan pada tingkat dibawahnya;

bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

bahwa di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE 05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, terdapat petunjuk mengenai Indikasi Keabsahan SKA Diragukan antara lain adalah :

“a. ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA.tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan.dst. …”bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyerahkan kepada Majelis Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), Confirmation on Certificate of Origin, Form E dan Jawaban Konfirmasi;

bahwa di dalam surat jawaban konfirmasi dari Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine nomor 201303011 tanggal 28 Juni 2013, menyebutkan bahwa “after comparing the enclosed copy of certificate No. E133111060430001 with the copy file kept in this bureau, it is concluded that the original certificate No. E133111060430001 is issued by Shanghai Entry Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, and the signature in the certificate is true and valid. Meanwhile, according to the PSR ACFTA, we checked and concluded that the sub-heading 8428.39 and 8474.20 are categorized as “wholly obtained”, which origin criteria is clear and correct;bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam RangkaAsean – China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 8428.39.90.00 dan8474.20.19.00 ditetapkan bea masuknya sebesar 0%;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk DHS6 Grizzly Feeder Shanghai Genez dan 60-48 Jaw Crusher Shanghai Genez, negara asal China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-005085/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 April 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3116/KPU.01/2013 tanggal 20 Mei 2013 tidak dapat dipertahankan;

 

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas barang berupa:

Pos
Nama Barang
Klasifikasi
1
2
DHS-6 Grizzly Feeder Shanghai Genez
60-48 Jaw Crusher Shanghai Genez
8428.39.90.00
8474.20.19.00

negara asal China, dengan tarif bea masuk 0%;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 ;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruh 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3116/KPU.01/2013 tanggal 20 Mei 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-005085/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 02 April 2013, atas nama : XXX, dan menetapkan barang yang diberitahukan dengan PIB nomor: 114265 tanggal 26 Maret 2013, berupa importasi:

Pos
Nama Barang
Klasifikasi
1
2
DHS-6 Grizzly Feeder Shanghai Genez
60-48 Jaw Crusher Shanghai Genez
8428.39.90.00
8474.20.19.00

negara asal China, dengan tarif bea masuk 0%;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 28 Januari 2014, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagaiHakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos:sebagaiHakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko:sebagaiHakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H:sebagaiPanitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota,Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: