Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50346/PP/M.XVII/19/2014
Tinggalkan komentar20 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50346/PP/M.XVII/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1181/KPU.01/2013 tanggal 26 Februari 2013;
Menurut Terbanding |
: |
bahwa bagian menimbang huruf h Keputusan Terbanding Nomor: KEP1181/KPU.01/2013 tanggal 26 Februari 2013 menyatakan berdasarkan penelitian Terbanding disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 507434 tanggal 14 Desember 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi; |
Menurut Pemohon |
: |
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF SGD38,295.67 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 507434 tanggal 14 Desember 2012 sebesar CIF SGD30,459.77; |
Menurut Majelis |
: |
bahwa Pemohon Banding menyerahkan kronologis importasi disertai dengan dokumen pendukungnya, yaitu sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan data-data dan bukti-bukti yang otentik dan valid tersebut, maka dengan ini Pemohon Banding nyatakan bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB telah sesuai dengan yang sebenarnya, untuk itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk membatalkan keputusan Terbanding sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nilainya menjadi nihil; bahwa Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-98/KPU.01/BD.0205/2013 tanpa tanggal Oktober 2013, Perihal: Tanggapan atas Dokumen Pendukung Nilai Pabean, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1181/KPU.01/2013 tanggal 26 Februari 2013 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) yang telah diserahkan ke Majelis Hakim, maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d VI sesuai PMK160/PMK.04/2010 sebagaimana telah Terbanding sampaikan dalam SUB tersebut; bahwa menurut Terbanding, sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang, Terbanding sampaikan bahwa: bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 121/PDI/X-13 tanggal 28 Oktober 2013, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, bukti-bukti yang Pemohon Banding ajukan valid dan tidak terdapat inkonsistensi data dalam Invoice karena selisih nilai Invoice CNF S$ 30,307.86 dan di PIB CIF S$ 30,459.77 adalah asuransi, perkalian 0,5% dari CNF = US$ 151.91, yang mana peraturan itu sudah lama berlaku, dan sesuai dengan ketentuan untuk importasi yang tidak diasuransikan harus dibebankan sebesar 0 ,5% dari nilai untuk bisa menghitung besaran bea masuk dan pembebanan ini sebenarnya menambah penerimaan bea masuk; bahwa menurut Pemohon Banding, dalam Sales Contract memang tidak ada perincian barang, tetapi dalam Sales Contract telah menunjuk Proforma Invoice yang menjadi acuan dari perinciannya. Dalam hal format Sales Contract dan Proforma Invoice yang sama untuk setiap supplier yang berbeda, Pemohon Banding hanya menyerahkan apa yang Pemohon Banding terima dari supplier dan menurut Pemohon Banding tidak mengurangi keabsahan dari dokumen tersebut dan tidak ada aturan menyatakan setiap supplier harus berbeda format, yang penting dalam importasi tersebut kewajiban dari setiap orang/badan hukum yang memasukkan barang dari luar negeri dipenuhi; bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran ke United Impact Pte., Ltd melalui T/T adalah karena adanya surat permintaan dari pihak supplier, dan PemohonBanding hanya menjalankan perintah tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding, sudah jelas pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah Pemohon Banding dengan Indo Trans Logistic Pte., Ltd.; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak salah kalau barang yang Pemohon Banding impor langsung Pemohon Banding antarkan ke pemesan dan berdasarkan dari fakta tersebut Pemohon Banding tidak memerlukan buku persediaan/kartu stock. Dan sangat aneh bila Terbanding meragukan kepemilikan dari barang yang Pemohon Banding impor dan Pemohon Banding bayar bea masuknya; bahwa menurut Pemohon Banding, memang dalam pembukuan, Hutang Dagang atas importasi ini dicatat sebagai pembayaran hutang ke Indo Trans Logistic Pte., Ltd. Dalam hal tidak adanya bukti pendukung pembayaran kepada Indo Trans Logistic Pte., Ltd, karena sudah ada permintaan dari pihak Indo Trans Logistic Pte., Ltd untuk membayar ke United Impact Pte., Ltd.; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan: “ Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160 /PMK. 04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “ Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat pola perdagangan tersebut dikendalikan oleh pihak ketiga (United Impact), sehingga memenuhi unsur importasi yang dilakukan oleh orang saling berhubungan atau berhubungan sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat 3 (f) Permenkeu 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; bahwa setelah dilakukan tes harga oleh Terbanding sesuai Lampiran III angka 3 c Permenkeu 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, ternyata hubungan tersebut mempengaruhi harga transaksi, sehingga terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang; bahwa karena terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga maka berakibat nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan dapat diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana disebutkan pasal 7 ayat (1.d) Permenkeu 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan harga sehingga penetapan Terbanding dipertahankan; bahwa mengenai pengenaan denda administrasi berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan: bahwa mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan, disebutkan antara lain: bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Majelis, sanksi administrasi berupa denda dihitung berdasarkan perbandingan antara kekurangan bea masuk dengan jumlah bea masuk yang telah dibayar yang dihitung secara kumulatif di dalam satu pemberitahuan pabean, sehingga keputusan Terbanding mengenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung secara parsial per pos tarif tidak dapat dipertahankan; bahwa perhitungan Denda Administrasi: |
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan menetapkan Denda Administrasi menjadi 200% (dua ratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan menolak selebihnya atas penetapan nilai pabean barang impor berupa Cotton Men’s Jacket; etc (97 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pada PIB Nomor: 507434 tanggal 14 Desember 2012 sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF SGD38,295.67;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 ;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1181/KPU.01/2013 tanggal26 Februari 2013, tentang Penetapan atas SPTNP Nomor: SPTNP024989/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 21 Desember 2012, atas nama XXX, sehingga Denda Administrasi ditetapkan menjadi 200% (dua ratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan menolak selebihnya atas penetapan nilai pabean barang impor berupa Cotton Men’s Jacket; etc (97 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pada PIB Nomor: 507434 tanggal 14 Desember 2012 sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF SGD38,295.67;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Rabu tanggal 6 November 2013, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M.sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M.sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayunisebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 5 Ferbruari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.