Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50110/PP/M.VII/19/2014
Tinggalkan komentar20 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50110/PP/M.VII/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 477912 tanggal 27 November 2012 berupa importasi 114 CT Automatic Washing Machine (Mesin cuci) Haier-AHW-60SQ negara asal China, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 8450.11.1000 (BM 0% ACFTA) yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi BM 10% MFN;
Menurut Terbanding |
: |
bahwa keberatan ditolak dan menetapkan bahwa skema tarif preferensi dalam rangka AC-FTA untuk barang yang diimpor pada PIB nomor 477912 tanggal 27 Nopember 2012 dinyatakan tidak berlaku, sehingga tarif bea masuk ditetapkan sesuai MFN, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa pada Rule 3 disebutkan bahwa setiap negara anggota menginformasikan specimen tanda tangan dan stempel resmi yang digunakan dalam menerbitkan Certificate of Origin (Form E), sebagaimana kutipan berikut: bahwa pada Rule 18 butir a, disebutkan bahwa apabila terdapat keraguan yang beralasan (reasonable doubt) atas keaslian dokumen, negara pengimpor dapat melakukan retroactive check dan menunda pemberlakukan preferential tarif sampai diterimanya hasil konfirmasi, sebagaimana kutipan berikut: (8) bahwa berdasarkan pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No.117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) disebutkan bahwa dalam hal penggunaan tarif bea masuk dalam rangka skema AC-FTA, Form E harus ditandatangani oleh yang berwenang, sebagai mana kutipan berikut: |
Menurut Pemohon |
: |
bahwa Original Form E Nomor: E123701300080201 (CN4754186) tanggal 31 Oktober 2012 yang dilampirkan tanda tangan adalah tanda tangan petugas yang ada pada Speciment Signature of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China di Qingdao, China sesuai penjelasan dari Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau oh The People’s Republic of China, address: 2, Zhong Shan Road, Qingdao China, Telp: 80886079, Fax: (0532) 80886066, Postcode: 266001, terlampir; bahwa Original Form E Nomor: E123701300080201 (CN4754186) tanggal 31 Oktober 2012 yang dilampirkan tanda tangan adalah tanda tangan petugas yang ada pada Speciment Signature of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China di Qingdao, China sesuai penjelasan dari Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau oh The People’s Republic of China, address: 2, Zhong Shan Road, Qingdao China, Telp: 80886079, Fax: (0532) 80886066, Postcode: 266001, terlampir; |
Menurut Majelis |
: |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas 114 CT Automatic Washing Machine (Mesin cuci) Haier-AHW-60SQ, negara asal China dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 477912, tanggal 27 November 2012, diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 8450.11.1000 (BM 0% ACFTA) yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi BM 10% MFN, sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-024578/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 18 Desember 2012 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp. 19.358.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 477912, tanggal 27 November 2012 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 477912, tanggal 27 November 2012 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-024578/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 18 Desember 2012 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp19.358.000,00; bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 177/IMP/HIS/X11/2012 tanggal 20 Desember 2012 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 21 Desember 2012, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1029/KPU.01/2013, tanggal 15 Februari 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 038/IMP/IVI/2013, tanggal 08 April 2013 kepada Pengadilan Pajak; bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 477912, tanggal 27 November 2012 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi pos tarif dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tersebut diklasifikasikan ke dalam pos tarif sebagaimana telah disebut diatas;
“ (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau b. … dst. … (2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : “Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”. Huruf a “Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”. bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain; bahwa demikian pula pemberlakuan Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), berlaku antar negara, yaitu perdagangan pada tingkat negara, bukan pada tingkat dibawahnya; bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; bahwa di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, terdapat petunjuk mengenai Indikasi Keabsahan SKA Diragukan antara lain adalah: “a. ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 477912 tanggal 27 November 2012, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor C112ABIS001 tanggal 23 Oktober 2012 diketahui Penerbitnya adalah Haier Electrical Appliances Corp., Ltd; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor OOLU2528435920 tanggal 31 Oktober 2012, penerbitnya adalah Hanjin Shipping dengan menyebut nama Shipper: Haier Electrical Appliances Corp., Ltd, dan barang diangkut dengan kapal Rong Guang Shun, dan Port of Loading: Rongqi, China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E123701300080201 tanggal 31 Oktober 2012 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Haier Electrical Appliances Corp., Ltd, menyebut uraian barang : “114 CT Automatic Washing Machine (Mesin cuci) Haier-AHW-60SQ” ; bahwa di dalam persidangan tanggal 22 Oktober 2013, Terbanding menyerahkan kepada Majelis Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), Form E, Surat Konfirmasi dan Jawaban Konfirmasi; berdasarkan penelitian Majelis terhadap Pernyataan dari Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yang beralamat di 2, Zhong Shan Road, Qingdao, China, tanpa nomor tanggal 29 Maret 2013 diketahui mengenai keaslian Form E Nomor E123701300080201 tanggal 31 Oktober 2012, yaitu was exactly issued by the officer Gao Meihua of Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, whose signature was registered in your country by General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quanrantine of the People’s of Republic of China; bahwa berdasarkan butir 7434 dari Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 117/PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 8450.11.1000 ditetapkan bea masuknya sebesar 0%; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk 114 CT Automatic Washing Machine (Mesin cuci) Haier-AHW-60SQ, negara asal China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP024578/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 18 Desember 2012 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1029/KPU.01/2013, tanggal 15 Februari 2013 tidak dapat dipertahankan; |
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas 114 CT Automatic Washing Machine (Mesin cuci) Haier-AHW-60SQ, negara asal China masuk dalam pos tarif 8450.11.1000 dengan tarif bea masuk 0% ACFTA;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding dari Terbanding, Surat Bantahan dari Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1029/KPU.01/2013 tanggal 15 Februari 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-024578/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 18 Desember 2012, atas nama : PT XXX, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 477912 tanggal 27 November 2012 yaitu 114 CT Automatic Washing Machine (Mesin cuci) Haier-AHW-60SQ, negara asal China, masuk klasifikasi pos tarif 8450.11.1000 dengan tarif bea masuk 0% (ACFTA);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2013, berdasarkan Musyawarah Majelis VII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata :sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos :sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko :sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. :sebagai Panitera Pengganti;
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.