Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52031/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

20 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52031/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang Sodium Caseinate 20kg Fonterra Brand, Negara asal New Zealand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 097460 tanggal 05 Oktober 2012 Nilai Pabean sebesar total CIF USD217,872.00, dan ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar total CIF USD243,453.60,;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan perbandingan harga, harga pemberitahuan dianggap tidak wajar karena nilai pabean PIB 097460 lebih rendah 10,51% dari data pembanding, sehingga nilai transaksi tidak dapat dipergunakan untuk menentukan nilai pabean (Metode nilai transaksi gugur);
Menurut Pemohon
:
bahwa jikalau Terbanding meragukan keabsahan bukti pembayaran dengan slip setoran Bank Rabo dan Rekening Koran, kenapa tidak menghubungi Pemohon Banding baik secara lisan, telepon atau melalui surat untuk meminta kepada Pemohon Banding untuk menunjukan yang slip pembayaran dan rekening koran yang asli? Dan juga kenapa tidak melakukan konfirmasi kepada pihak Bank Rabo? Konfirmasi adalah hal yang seharusnya dilakukan oleh Terbanding jika benar-benar ingin mendapatkan kepastian tetapi mereka tidak melakukannya dan langsung menetapkan menolak surat keberatan Pemohon Banding. Ini jelas menunjukan arogansi Terbanding dalam menetapkan penolakan surat keberatan Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding Nomor: KEP- 142/WBC.10/2013 tanggal 31 Januari 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean atas impor Sodium Caseinate 20kg Fonterra Brand yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 097460 tanggal 05 Oktober 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga nilai transaksi ditetapkan dengan menggunakan Metode berdasarkan nilai transaksi barang identik sesuai PIB Nomor: 097215 tanggal 04 Oktober 2012, sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD243,453.60;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
  • barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  • nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
  • penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
  • pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 097460 tanggal Oktober 2012 dengan menggunakan Metode II berdasarkan nilai transaksi barang identik sesuai PIB Nomor: 097215 tanggal 04 Oktober 2012, namun Terbanding tidak melampirkan/menyampaikan dokumen pendukung berupa PIB Pembanding dimaksud, sehingga Majelis tidak dapat meneliti kebenaran penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 097460 tanggal 05 Oktober 2012 sebesar CIF USD217,872.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
  1. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-142/WBC.10/2013 tanggal 31 Januari 2013;
  2. Purchase Order Nomor: IK1206112 tanggal 22 Juni 2012;
  3. Commercial Invoice Nomor: 2230786024 tanggal 27 Agustus 2012 sebesar USD217,827.00;
  4. Fonterra Limited, FCL Packing Declaration Nomor: 2230786024 tanggal Agustus 2012;
  5. Marine Insurance Certificate PT Asuransi Reliance Indonesia Nomor: JK-C02- 2012-10-00000126-000 tanggal 27 Agustus 2012;
  6. Bill of Lading Nomor: AKLISIB1200130 tanggal 27 Agustus 2012;
  7. Certificate of Origin AANZFTA Nomor: 21.2012.60836 tanggal 28 Agustus 2012;
  8. Certificate for Milk and Milk Products Exported to Indonesia Nomor: NZL2012/FONT4/63203 tanggal 25 September 2012;
  9. Certificate of Analysis Nomor: 2230786024-1 tanggal 12 Juni 2012;
  10. PIB Nomor: 097460 tanggal 05 Oktober 2012 sebesar CIF USD217,872.00;
  11. SSPCP tanggal 02 Oktober 2012 sebesar Rp261.139.000,00 (PIB);
  12. Bukti Penerimaan Negara Bank Permata tanggal 02 Oktober 2012 sebesar Rp261.139.000,00 (PIB);
  13. Formulir Pengiriman Uang Multiguna Nomor: TF 530528 tanggal 11 Oktober 2012 sebesar USD440,075.36;
  14. Debit Advice Rabobank tanggal 11 Oktober 2012 sebesar USD440,185.36;
  15. Rekening Koran Rabobank periode 01 s.d. 31 Oktober 2012;
  16. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 411514/KPU.01/2012 tanggal 10 Oktober 2012 (bukan sengketa)Contract Confirmation Nomor: 250113712 tanggal 22 Juni 2012;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: IK1206112 tanggal 22 Juni2012 mengajukan pembelian Sodium Caseinate 20kg Fonterra Brand, kepada supplier Fonterra Limited, dengan perincian sebagai berikut:
220.PNG
MENIMBANG
bahwa Fonterra Limited selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: 2230786024 tanggal 27 Agustus 2012 dengan perincian sebagai berikut:
221.PNG
bahwa Fonterra Limited selanjutnya menerbitkan Packing Declaration Nomor: 2230786024 tanggal 27 Agustus 2012 dengan perincian sebagai berikut: 222.PNG
223.PNG
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: AKLISIB1200130 tanggal 27 Agustus 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Fonterra Limited
Consignee : PT XXX
Port of Loading : Tauranga, New Zealand
Port of Discharge : Surabaya, Indonesia
Description : 1 x 40HC Container “SODIUM CASEINATE”Gross
Weight : 24920.640 KGS
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 2230786024 tanggal 27 Agustus 2012 adalah Sodium Caseinate 20kg Fonterra Brand, dari Fonterra Limited dengan harga sebesar CNF USD217,872.00;
bahwa barang impor Sodium Caseinate 20kg Fonterra Brand, sesuai PIB Nomor: 097460 tanggal 05 Oktober 2012 dengan Commercial Invoice Nomor: 2230786024 tanggal 27 Agustus 2012 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Marine Insurance Certificate Nomor: JK-C02-2012-10-00000126-000 tanggal 27 Agustus 2012 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Reliance Indonesia dengan nilai pertanggungan USD239,659.20 (110% x USD217,872.00);
bahwa barang impor Sodium Caseinate 20kg Fonterra Brand, dengan Bill of Lading Nomor: AKLISIB1200130 tanggal 27 Agustus 2012 dan Commercial Invoice Nomor: 2230786024 tanggal 27 Agustus 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 097460 tanggal 05 Oktober 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD217,872.00;
bahwa nilai pabean atas impor Sodium Caseinate 20kg Fonterra Brand, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 097460 tanggal 05 Oktober 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD243,453.60;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 097460 tanggal 05 Oktober 2012 adalah Sodium Caseinate 20kg Fonterra Brand, dari Fonterra Limited dengan harga CIF USD 217,872.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: IK1206112 tanggal Juni 2012 dan Commercial Invoice Nomor: 2230786024 tanggal 27 Agustus 2012;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer melalui Debit Advice Rabobank tanggal 11 Oktober 2012 sebesar USD440,185.36 dengan rincian sebagai berikut:
Rekening Koran Periode 01 Oktober 2012 sampai dengan 31 Oktober 2012, Buku Besar Pembelian, Buku Besar Hutang, Buku Besar Beban Impor dan dalam Buku Besar RaboBank tanggal 11 Oktober 2012, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Fonterra Limited sebesar USD440,185.36 (salah satunya untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: 2230786024 tanggal 27 Agustus 2012 sebesar USD217,872.00)dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer melalui Debit Advice Rabobank tanggal 11 Oktober 2012 sebesar USD440,185.36 adalah untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: 2230786024 tanggal 27 Agustus 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Sodium Caseinate 20kg Fonterra Brand, negara asal New Zealand, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 2230786024 tanggal 27 Agustus 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 097460 tanggal Oktober 2012 sebesar USD217,872.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Sodium Caseinate 20kg Fonterra Brand, negara asal New Zealand, sebesar CIF USD217,872.00 sesuai PIB Nomor: 097460 tanggal Oktober 2012;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-142/WBC.10/2013 tanggal Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP- 0005644/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 11 Oktober 2012, atas PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor Sodium Caseinate 20kg Fonterra Brand, negara asal New Zealand, sebesar CIF USD217,872.00 sesuai PIB Nomor: 097460 tanggal Oktober 2012, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: