Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50395/PP/M.VIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

20 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50395/PP/M.VIIA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2012

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1324/KPU.01/2013 tanggal 07 Maret2013;

Menurut Terbanding

:

bahwa Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding ditolak dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 504888 tanggal 13 Desember 2012 ditetapkan sebesar CIF USD 127,600;

Menurut Pemohon

:

bahwa menunjuk surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1324/KPU.01/2013 tanggal 07 Maret 2013 tentang Menolak keberatan Pemohon Banding terhadap STPNP no. 900340/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tgl 10 Januari 2013 mengenai penetapn Nilai Pabean untuk PIB no. 504888 tanggal 13 Desember 2012 sebesar CIF USD 127,600.00 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok maka bersama – ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding pada Pengadilan Pajak;

Menurut Majelis

:

bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Bahwa Surat Banding Nomor: 002/WRC-ID/V/2013 tanggal 06 Mei 2013 , ditandatangani oleh Sdr. XXX, jabatan: Presiden Direktur;

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor: 002/WRC-ID/V/2013 tanggal 06 Mei 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006

bahwa Surat Banding Nomor: 002/WRC-ID/V/2013 tanggal 06 Mei 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 06 Mei 2013 ( diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 07 Maret 2013, diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 05 Mei 2013 dan diketahui surat banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 61 hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan amplop pengiriman Keputusan Terbanding, diketahui dalam amplop tersebut terdapat stempel pos yang menyatakan dikirim dan diterima petugas pos pada tanggal 07 Maret 2013.

bahwa Majelis mengatakan berdasarkan amplop tersebut diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 05 Mei 2013 dan diketahui surat banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 61 hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding;

bahwa Majelis masih memerlukan bukti pengiriman Keputusan Terbanding dari Terbanding;

bahwa Terbanding menyerahkan bukti pengiriman Keputusan Terbanding. Dapat diketahui Keputusan Terbanding dikirim pada tanggal 07 Maret 2013 ;

bahwa Majelis mengatakan pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 ;
Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor: 002/WRC-ID/V/2013 tanggal 06 Mei 2013 , menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP1324/KPU.01/2013 tanggal 07 Maret 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-900340/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 Januari 2013 ;

bahwa Surat Banding Nomor: 002/WRC-ID/V/2013 tanggal 06 Mei 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Surat Banding Nomor: 002/WRC-ID/V/2013 tanggal 06 Mei 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 002/WRC-ID/V/2013 tanggal 06 Mei 2013, dilampiri dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1324/KPU.01/2013 tanggal 07 Maret 2013 ;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding Pemohon Banding dapat diketahui didalam surat banding telah dilampirkan fotokopi keputusan yang dibanding, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp18.282.000,00 dan 50 % nya adalah sebesar Rp9.141.000,00;

bahwa di dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa fotokopi SSPCP pada tanggal 02 Maret 2013 sebesar Rp18.282.000,00 , yang diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran Bank Central Asia (Persero) Tbk. Cabang Tanjung Priok-Jakarta yang ditujukan untuk pembayaran Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-900340/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 10 Januari 2013 ;

Pemohon Banding menunjukkan asli SSPCP tersebut;

Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diamaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 ;

Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa masih diperlukan bukti yang menyatakan bahwa Sdr. XX, menjabat sebagai Presiden Direktur PT XXX;

bahwa Pemohon Banding menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi yang terlah dibubuhi meterai cukup berupa Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT XXX” Nomor 87 tanggal 12 April 2013 yang dibuat di hadapan Bambang Suwondo, S.H. Noatris di Tangerang. Berdasarkan akta tersebut diketahui Sdr. XX, menjabat sebagai Presiden Direktur;

bahwa Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi Pasal 35 ayat (2)

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Pasal 36 ayat (2)Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaima telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;

MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1324/KPU.01/2013 tanggal 07 Maret 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-900340/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10Januari 2013, atas nama: XXX, tidak dapat diterima.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E. R., S.H., M.H. sebagaiPanitera Pengganti,

dan putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri Terbanding dan Pemohon Banding;

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: