Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50357/PP/M.XVII/19/2014

Tinggalkan komentar

20 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50357/PP/M.XVII/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-996/KPU.01/2013 tanggal 14 Februari 2013
Menurut Terbanding
:
bahwa bagian menimbang huruf f Keputusan Terbanding Nomor: KEP-996/KPU.01/2013 tanggal 14 Februari 2013 menyatakan berdasarkan penelitian Terbanding atas dokumen pendukung tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan terdapat persyaratan yang menggugurkan nilai transaksi;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF USD99,936.88 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 503546 tanggal 12 Desember 2012 sebesar CIF USD29,936.88;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan kronologis importasi, disertai dengan dokumen pendukung nilai transaksinya, sebagai berikut:
1. Korespondensi
bahwa korespondensi untuk harga, mekanisme terbentuknya harga pembelian kepada supplier adalah dari Pemohon Banding melakukan negosiasi kepada supplier melalui telepon, setelah dilakukan tawar menawar harga maka Pemohon Banding dapatkan Proforma Invoice;
2. Sales Confirmation
bahwa pada transaksi yang terjadi saat itu Pemohon Banding dan supplier tidak menerbitkan Sales Confirmation dikarenakan harga sudah disepakati lewat kontrak langsung;
3. Proforma Invoice Nomor: I-12527 tanggal 13 November 2012,
4. Purchase Order Nomor: PO 3840-10 tanggal 14 November 2012,
5. Sales Contract Nomor: FT 3920-10 tanggal 14 November 2012,
6. Invoice Nomor: I-12527 tanggal 27 November 2012,
7. Packing List tanggal 27 November 2012,
8. Letter of Credit
bahwa pembayaran atas Invoice Pemohon Banding lakukan dengan T/T (Telegraphic Transfer) dengan mendebet langsung dari rekening Pemohon Banding di Bank CIMB Niaga sehingga tidak memakai L/C;
9. Bill of Lading Nomor: EGLV 149203269241 tanggal 4 Desember 2012,
10. Freight Cost
bahwa tata cara pembayaran Pemohon Banding atas transaksi ini adalah C & F dimana freight ditanggung langsung oleh supplier;
11. Freight Insurance,
12. Pemberitahuan Impor Barang (PIB),
bahwa PIB dikeluarkan pada tanggal 12 Desember 2012 dan sudah di debetkan di Buku Besar Pembelian pada tanggal 12 Desember 2012 dan sudah Pemohon Banding kreditkan di Buku Besar Hutang Dagang pada tanggal 12 Desember 2012 selanjutnya Pemohon Banding debetkan dengan melakukan pembayaran hutang ke supplier dengan cara telegraphic transfer Bank CIMB Niaga, dan sudah Pemohon masukkan dalam SPT Masa PPN pada masa Desember 2012;
13. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB),
14. Telegraphic Transfer Bank/Nota Debet Bank, dilakukan untuk pembayaran hutang ke supplier dengan Nomor Voucher BKR/12/12/00067 sebesar Rp291.177.015,75 pada tanggal 20 Desember 2012 dan sudah di debetkan di Bank CIMB Niaga, dengan Jurnal Hutang Dagang pada Bank, dengan rincian:
Jurnal :
Hutang Dagang Rp289.160.323,00
Selisih Kurs Rp 2.016.692,75
Bank Rp291.177.015,75
15. Rekening Koran:
bahwa Rekening Koran diterima setiap akhir bulan dan direkonsiliasi dengan pembayaran PIB setiap harinya;
16. Bank Voucher:
bahwa untuk KEP-996/KPU.01/2013, dengan Nomor Voucher BKR/12/12/00037 sebesar Rp36.317.000,00 pada tanggal 12 Desember 2012 dan untuk notulnya dengan Nomor Voucher BKR/12/12/00061 sebesar Rp88.490.000,00 pada tanggal 19 Desember 2012, dan semua sudah dikreditkan di Bank Mandiri cabang Tanjung Priok;
17. Buku Besar Kas / Bank bahwa untuk setiap transaksi Pemohon Banding bukukan dalam Buku Besar Kas, Buku Besar Penjualan, dan Buku Besar Bank, dan sudah Pemohon Banding debetkan di Buku Besar Bea Masuk, PPN, PPnBM Impor, PPh Pasal 22 Impor dan Buku Besar PNBP, semuanya masuk pada tanggal 27 November 2012, dengan rincian:
Jurnal :
Bea Masuk Rp 0,00
PPN Impor Rp28.917.000,00
PPh Ps. 22 Rp 7.230.000,00
PNBP Rp 100.000,00
Administrasi Rp 70.000,00
Bank Rp36.317.000,00
18. Buku Besar Persediaan
bahwa Pemohon Banding tidak menggunakan Buku Besar Persediaan karena tidak ada barang yang Pemohon Banding sediakan, semuanya langsung ke costumer;
19. Kartu Stok
bahwa Pemohon Banding tidak menggunakan Kartu Stok;
Kesimpulan
bahwa menurut Pemohon Banding, kesimpulannya adalah berdasarkan data-data dan bukti-bukti yang otentik dan valid tersebut, maka dengan ini Pemohon Banding menyatakan nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB telah sesuai dengan yang sebenarnya;
bahwa menurut Pemohon Banding, untuk itu Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk membatalkan keputusan Terbanding sehingga kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor nilainya menjadi nihil;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan penjelasan tertulis tertanggal 21 Juli 2013, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan data-data pendukung yang dilampirkan oleh Pemohon Banding, kedapatan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 diketahui hal sebagai berikut:
Penjelasan Pasal 15 ayat (1) :”Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean….”;
bahwa menurut Terbanding, dengan demikian nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar kepada penjual, bukan pada pihak ketiga lainnya yang tidak diketahui asal usulnya yang selalu tiba-tiba muncul pada saat akan dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding kepada supplier yang berhubungan dengan Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hal-hal tersebut, maka Terbanding tidak dapat meyakini bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 503546 tanggal 12 Desember 2012 adalah harga yang sebenarnya;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan terkait dengan bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menemukan kejanggalan atas dokumen a quo yaitu dalam dokumen yang a quo untuk importasi Digital Satellite Receiver Terpadu/Decoder sejumlah 879 Cartons, Negara Asal: China, dari supplier: Fujian Tian Cheng Electron Science & Technical Development Co., Ltd. West Taijiang Techno, senilai CIF USD29,936.88, namun pembayarannya dilakukan Pemohon Banding kepada United Impact Pte., Ltd;
bahwa menurut Terbanding, atas pembayaran T/T a quo, Terbanding mempertanyakan hubungan antara Pemohon Banding dan United Impact, Pte., Ltd, yang dijelaskan Pemohon Banding bahwa pada dasarnya Pemohon Banding mengikuti perintah dari supplier Fujian Tian Cheng Electron Science & Technical Development Co., Ltd, berdasarkan surat tertanggal 10 Desember 2012 yang memerintahkan kepada Pemohon Banding untuk melakukan pembayaran kepada United Impact, Pte., Ltd;
bahwa menurut Pemohon Banding, bukti surat supplier sudah Pemohon Banding lampirkan dalam dokumen yang Pemohon Banding sampaikan, dan atas T/T tersebut juga sudah diterima oleh United Impact, Pte., Ltd., sebagaimana suratnya tertanggal 21 Desember 2012, sehingga sudah sesuai dengan bukti-bukti pendukungnya;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang”.
bahwa menurut Terbanding, terkait dengan kedudukan United Impact, Pte., Ltd. terdapat persyaratan yang menggugurkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 huruf f yaitu mereka yang secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh pihak ketiga;
bahwa menurut Terbanding, atas persyaratan nilai transaksi yang tidak dipenuhi Pemohon Banding karena pihak ketiga, dalam hal ini United Impact, Pte., Ltd., dianggap secara langsung atau tidak langsung mengendalikan Pemohon Banding dan supplier Pemohon Banding menyebabkan metode nilai transaksi (metode I) menjadi gugur sehingga nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “ Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: ” Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai Nilai Pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;
dan tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”
bahwa mengenai nilai pabean berdasarkan pemeriksaan Majelis Pemohon Banding melakukan perdagangan dengan beberapa eksportir yang berbeda dan berasal dari negara yang berbeda pula antara lain New Era International Co. Ltd., Mammoth Trading Co.,China, Indo Trans Logistic Pte., Ltd., Fujian Tiem Cheng dengan cara pembayarannya yang selalu dan terus menerus dilakukan melalui United Impact Pte., Ltd; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat pola perdagangan tersebut dikendalikan oleh pihak ketiga (United Impact), sehingga memenuhi unsure importasi yang dilakukan oleh orang saling berhubungan atau berhubungan sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat 3 (f) Permenkeu 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa setelah dilakukan tes harga oleh Terbanding sesuai Lampiran III angka 3c Permenkeu 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, ternyata hubungan tersebut mempengaruhi harga transaksi, sehingga terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang;
bahwa karena terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga maka berakibat nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan dapat diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana disebutkan pasal 7 ayat (1.d) Permenkeu 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan harga sehingga penetapan Terbanding dipertahankan;
bahwa mengenai pengenaan denda administrasi berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan: “Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar”;
bahwa mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan, disebutkan antara lain:
”Dalam hal denda yang dasar perhitungannya adalah persentase kekurangan bea masuk, ternyata bea masuk atas barang yang dilakukan pelanggaran tersebut tarif atau tarif akhirnya 0% (nol persen), maka sanksi yang dijatuhkan tidak lagi bersifat proporsional, tetapi didasarkan pada satuan jumlah rupiah yaitu sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Kekurangan bayar yang mengakibatkan denda terhadap barang yang pembebanannya 0% (nol persen) hanya dikenai 1 (satu) kali untuk 1 (satu) pemberitahuan pabean atas impor barang, sepanjang pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut tidak ada barang impor lain yang harus dikenai denda. Dalam hal pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut ada barang impor lain yang harus dikenai denda, maka besarnya denda dihitung berdasarkan denda untuk barang impor lainnya tersebut”;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Majelis, sanksi administrasi berupa denda dihitung berdasarkan perbandingan antara kekurangan bea masuk dengan jumlah bea masuk yang telah dibayar yang dihitung secara kumulatif di dalam satu pemberitahuan pabean, sehingga keputusan Terbanding mengenai sanksi administrasi berupa denda yang dikenakan terhadap barang yang dilakukan pelanggaran tarif atau tarif akhirnya 0% (nol persen) telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 a quo;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean barang impor berupa Digital Satellite Receiver Receiver Terpadu/Decoder untuk Siaran Langsung Mul/Goldsat/Gsr-8000/270v 60 Hz pada PIB Nomor: 503546 tanggal 12 Desember 2012 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF USD99,029.49;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak 
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-996/KPU.01/2013 tanggal 14 Februari 2013, tentang Penetapan atas SPTNP Nomor: SPTNP-24651/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 18 Desember 2012, atas nama XXX, sehingga nilai pabean barang impor berupa Digital Satellite Receiver Receiver Terpadu/Decoder untuk Siaran Langsung Mul/Goldsat/Gsr-8000/270v 60 Hz pada PIB Nomor: 503546 tanggal 12 Desember 2012 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF USD99,029.49;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Rabu tanggal 4 September 2013, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,

http://www.pengadilanpajak.com

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: