Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51142/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar20 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51142/PP/M.XVIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51142/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa bagian menimbang huruf g Keputusan Terbanding Nomor: KEP2425/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013 menyatakan data yang dilampirkan tidak memadai untuk dilakukan pembuktian harga transaksi, maka disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 053168 tanggal 9 Februari 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga nilai pabean ditetapkan sesuai dengan PMK160/PMK.04/2010 menjadi sebesar CIF USD76,464.00;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF USD76,464.00 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 053168 tanggal 9 Februari 2013 sebesar CIF SGD39,421.73;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan kronologis importasi disertai dengan dokumen pendukungnya, yaitu sebagai berikut:
Kesimpulan:
bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan data-data dan bukti-bukti yang otentik dan valid tersebut, maka dengan ini Pemohon Banding nyatakan bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB telah sesuai dengan yang sebenarnya, untuk itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk membatalkan keputusan Terbanding sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nilainya menjadi nihil;
bahwa pada persidangan tanggal 18 Desember 2013 Terbanding menyampaikan LPPNP dan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor: SR127/KPU.01/BD.0205/2013 tanpa tanggal, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian data-data pendukung di atas, kedapatan hal-hal sebagai berikut:Pencatatan/pembukuan belum dilampirkan oleh Pemohon, terkait dengan pencatatan pada buku persediaan, pengakuan sebagai hutang, jumlah pembayaran yang dilakukan, pencatatan transaksi pada rekening di Bank, dll, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas transaksi dan dokumen-dokumen yang telah dilampirkan oleh Pemohon;Tidak terdapat faktur pajak dan SPT masa PPN guna mendukung pembuktian diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau bahwa harga yangseharusnya dibayar;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Nota Dinas dari Kepala Bidang Audit Nomor: ND-121/KPU.01/BD.10/2013 tanggal 28 Februari 2013 disebutkan bahwa: Mengingat keterbatasan sumber daya manusia di bidang audit, maka atas perusahaan yang sudah pernah dilakukan audit kurang efektif untuk dilakukan audit saat ini;Hasil audit sebelumnya dapat menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan atas keberatan yang bersangkutan;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hal-hal di atas dan hasil audit sebelumnya disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 053168 tanggal 09 Februari 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur);
Penetapan Nilai PabeanNilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan, karena tidak diperoleh data pembanding barang identik yang memenuhi persyaratan;Nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan, karena tidak diperoleh data pembanding barang serupa yang memenuhi persyaratan;
Metode deduksi tidak dapat digunakan karena tidak diperoleh data harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak (the greatest aggregate quantity) di pasaran dalam Daerah pabean;
Metode komputasi tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data-data yang diperlukan yaitu data-data pembentuk barang impor yang bersangkutan;mengacu pada hal-hal tersebut di atas, dikarenakan data yang dilannpirkan tidak memadai untuk dilakukan pembuktian harga transaksi, maka disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya
bahwa menurut Terbanding, data pembanding yang digunakan PFPD yaitu barang serupa dari perusahaan lain dengan data sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding mengusulkan untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Nomor: KEP-2425/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang Mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 154/PDI/I-14 tanggal 15 Januari 2014 perihal Bantahan atas Tanggapan Terbanding, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:bahwa menurut Pemohon Banding, nilai polis asuransi sebesar US$ 196.13 bukan merupakan penutupan asuransi atas importasi tersebut. Melainkan perkalian 0 ,5% dari nilai CNF sesuai dengan peraturan yang berlaku buat importasi yang tidak ditutup dengan asuransi;
bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran ke United Impact Pte,Ltd adalah karena adanya perintah dari pihak supplier dan Pemohon Banding hanyamenjalankan perintah tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding, sudah jelas pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah PT.Prima Daya Indotama dengan Maxion (Nantong) Wheels Co,Ltd.,
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak salah kalau barang yang diimpor langsung Pemohon Banding hantarkan ke pemesan dan berdasarkan dari fakta tersebut Pemohon Banding tidak memerlukan buku persediaan/kartu stock. Dan sangat aneh bila Terbanding meragukan kepemilikan dari barang yang Pemohon Banding impor dan bayar bea masuknya.
bahwa menurut Pemohon Banding, memang dalam pembukuan Hutang Dagang atas importasi ini dicatat sebagai pembayaran ke Maxion (Nantong) Wheels Co,Lts., Dalam hal tidak adanya bukti pendukung pembayaran ke Maxion (Nantong) Wheels Co, Ltd., karena sudah ada permintaan dari pihak Maxion (Nantong) Wheels Co, Ltd., untuk membayar ke United Impact Pte,Ltd.
bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan surat tanpa nomor dan tanggal perihal Tanggapan atas Dokumen Pendukung Nilai Pabean atas Banding Pemohon Banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:1.
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2425/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;2.
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) yang telah diserahkan ke Majelis Hakim, maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d VI sesuai PMK-160/PMK.04/2010 sebagaimana telah Terbanding sampaikan dalam SUB tersebut;3.
bahwa menurut Terbanding, sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang, disampaikan:
bahwa dalam persidangan tanggal 22 Januari 2014, Terbanding menyerahkan fotokopi surat dari Kedutaan Besar Indonesia di Singapore, dengan Surat Nomor: S01/BC/I/2013 tanggal 29 Januari 2013, yang isinya adalah sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukal Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-191/KPU.01/2013 tanggal 18 Januari 2013 hal Permintaan Bantuan Penelitian Eksistensi Pemasok dan Validitas Invoice, disampaikan hal-hal sebagai berikut :Sesuai dengan data base kami, terdata bahwa perusahaan Singapura dengan alamat No. 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081, telah 2 (dua) kali di survey dalam rangka banding, yakni untuk dan atas nama PT Artha Kreasi Abadi dan untuk dan atas nama PT Prima Daya Indotama;
Dalam kasus sebagaimana tersebut pada butir 1, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melalui Surat Nomor: S-06333/KPU.01/BD.02/2009 tanggal 11 Juni 2009, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melalui Surat Nomor: S1510/KPU.01/2010 tanggal 9 Nopember 2010 hal Permintaan Bantuan Penelitian Eksistensi Pemasok telah pernah mempertanyakan tentang eksistensi pemasok untuk United Impact Pte., Ltd, yang juga menggunakan alamat No. 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081 ; Sesuai permasalahan pada pokok surat, dalam kasus terkini PT Artha Kreasi Abadi, importir yang mengimpor beraneka jenis barang melalui KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, mendapatkan pasokan dari Sunset Trading (S) Pte., Ltd, dengan alamat No. 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081 ; Atas importasi barang tersebut telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan kedapatan bahwa nilai pabean tidak wajar. Dengan demikian maka agar dilakukan penelitian eksistensi, nature of business, pemilik perusahaan (pemasok) dan kebenaran pemasok sebagai eksportir barang-barang yang diimpor oleh importir dimaksud; Berkaitan dengan hal-hal tersebut pada butir 3 dan 4 di atas, setelah dilakukan penelitian eksistensi pemasok tersebut pada lembaga yang berwenang untuk menangani hal itu di Singapura maupun lokasi alamat perusahaan dimaksud, maka diketahui bahwa:Sunset Trading (S) Pte., Ltd, telah terdaftar di Singapura sejak 27 Mei 1994 dengan principal activity sebagai General Wholesale Trade (including general importers and exporters), alamat lokasinya kedapataa di 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081 (lampiran 1 dan 2) ; Nama pengurus perusahaan tersebut adalah Lan Jin Ling (Singapore Citizen Director); Tan Hock Kwee (Singapora Citizen – Director) dan Liew Chwee Hwoon (Singapore Citizen – Secretary); Adapun pemilik perusahaan tersebut adalah Lan Jin Ling (Singapore Citizen) dengan alamat 123 Rivervale Drive #02-115 Singapore 540123, dengan kepemilikan 99 ,50% dan Tan Hock Kwee (Singapore Citizen) dengon alamat 123 Rivervale Drive #02-115 Singapore 540123 dengan kepemilikan 0 ,50%; Dalam kasus sebelumnya tersebut pada butir 2, Tan Hock Kwee (Singapore Citizen) dengan alamat 123 Rivervale Drive #02-115 Singapore 540123 juga adalah salah seorang pemilik perusahaan United Impact Pte, Ltd; Sesuai dengan alamat kediaman yang digunakan para pemegang saham, serta komposisi kepemilikan yang tidak seimbang, dapat disimpulkan bahwa pemilik perusahaan/saham Sunset Trading (S) Pte., Ltd, adalah keluarga; Dari hasil pengecekan lapangan, diketahui bahwa bangunan yang terletak pada alamat No. 4 Kim Chuan Drive tersebut berfungsi sebagai area pergudangan yang kondisinya kurang terawat dibandingkan dengan lingkungan sekitarnya, kegiatan yang dilakukan sepanjang pengamatan adalah terbatas pada pengepakan dan pemaletan (lampiran 3 dan 4) ; Mencermati kegiatan General Wholesale Trade (Including general importers and exporters) yang dilakukan di bangunan termaksud, semua kendaraan yang digunakan (termasuk forklift) mengindikasikan bahwa yang berkantor di bangunan tersebut adalah Paragon Cargo Pte., Ltd (lampiran 5 dan 6) ; Dari keterangan yang diberikan oleh para pekerja di bangunan dimaksud, barangbarang yang dikemas seluruhnya berasal dari lokal Singapura dan setelah proses pengemasan selesai, barulah dilakukan pengiriman ke Indonesia.Dari penelusuran terhadap status perusahaan, diperoleh informasi bahwa Sunset Trading (S) Pte., Ltd., adalah “single location”, yakni hanya menggunakan alamat No. 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081 terbatas pada “transaction address”, dengan demikian tidak terdapat nomer telpon ataupun faximili di profil perusahaan tersebut, Singapore Telephone Directory juga tidak mencantumkan perusahaan Sunset Trading (S) Pte., Ltd; Mengingat nature of business perusahaan Sunset Trading (S) Pte., Ltd., adalah perusahaan trading, namun keberadaan kantornya di Singapura tidak jelas, kami berpendapat Sunset Trading (S) Pte., Ltd., hanya menggunakan alamat No. 4 Kim Chuan Drive, Singapore 537081 untuk kegiatan ekspor dengan negara tujuan Indonesia, dengan demikian dapat disimpulkan perusahaan dan kegiatannya tidak nyata (disamarkan) untuk tujuan tertentu; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan:
“ Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160 /PMK. 04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan:
“ Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”. bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan:
” Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean; membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.” bahwa mengenai nilai pabean berdasarkan pemeriksaan Majelis Pemohon Banding melakukan perdagangan dengan beberapa eksportir yang berbeda dan berasal dari negara yang berbeda pula antara lain New Era International Co. Ltd., Mammoth Trading Co.,China, Indo Trans Logistic Pte., Ltd., Fujian Tiem Cheng dengan cara pembayarannya yang selalu dan terus menerus dilakukan melalui United Impact Pte., Ltd;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat pola perdagangan tersebut dikendalikan oleh pihak ketiga (United Impact), sehingga memenuhi unsur importasi yang dilakukan oleh orang saling berhubungan atau berhubungan sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat 3 (f) Permenkeu 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa setelah dilakukan tes harga oleh Terbanding sesuai Lampiran III angka 3 c Permenkeu 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, ternyata hubungan tersebut mempengaruhi harga transaksi, sehingga terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang;
bahwa karena terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga maka berakibat nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan dapat diterima sebagai nilai pabean sebagaimana disebutkan pasal 7 ayat (1.d) Permenkeu 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan harga sehingga penetapan Terbanding dipertahankan;
bahwa mengenai pengenaan denda administrasi berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan: :
“Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurangdibayar“; bahwa mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan, disebutkan antara lain:
”Dalam hal denda yang dasar perhitungannya adalah persentase kekurangan bea masuk, ternyata bea masuk atas barang yang dilakukan pelanggaran tersebut tarif atau tarif akhirnya 0% (nol persen), maka sanksi yang dijatuhkan tidak lagi bersifat proporsional, tetapi didasarkan pada satuan jumlah rupiah yaitu sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Kekurangan bayar yang mengakibatkan denda terhadap barang yang pembebanannya 0% (nol persen) hanya dikenai 1 (satu) kali untuk 1 (satu) pemberitahuan pabean atas impor barang, sepanjang pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut tidak ada barang impor lain yang harus dikenai denda. Dalam hal pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut ada barang impor lain yang harus dikenai denda, maka besarnya denda dihitung berdasarkan denda untuk barang impor lainnya tersebut”; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Majelis, sanksi administrasi berupa denda dihitung berdasarkan perbandingan antara kekurangan bea masuk dengan jumlah bea masuk yang telah dibayar yang dihitung secara kumulatif di dalam satu pemberitahuan pabean, sehingga keputusan Terbanding mengenai sanksi administrasi berupa denda yang dikenakan terhadap semua pos tarif telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 a quo;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean barang impor berupa Wheel Rim W/Valve F/Truck pada PIB Nomor: 053168 tanggal 9 Februari 2013 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF USD76,464.00;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean barang impor berupa Wheel Rim W/Valve F/Truck pada PIB Nomor: 053168 tanggal 9 Februari 2013 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF USD76,464.00;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 ;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 ;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak bandingPemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2425/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013 , tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP002891/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 Februari 2013, atas nama XXX, sehingga nilai pabean barang impor berupa Wheel Rim W/Valve F/Truck pada PIB Nomor: 053168 tanggal 9 Februari 2013 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF USD76,464.00;
Menyatakan menolak bandingPemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2425/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013 , tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP002891/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 Februari 2013, atas nama XXX, sehingga nilai pabean barang impor berupa Wheel Rim W/Valve F/Truck pada PIB Nomor: 053168 tanggal 9 Februari 2013 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF USD76,464.00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Rabu tanggal 12 Februari 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:Drs. Sumardjana, M.M.sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M.sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayunisebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Drs. Surendro Suprijadi, M.M.sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayunisebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.