Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50343/PP/M.XVII/19/2014
Tinggalkan komentar20 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50343/PP/M.XVII/19/2014
Bea dan Cukai
2012
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa bagian menimbang huruf e Keputusan Terbanding Nomor: KEP1349/KPU.01/2013 tanggal 7 Maret 2013 menyatakan data yang dilampirkan pada saat keberatan tidak mendukung untuk membuktikan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sebagaimana yang diatur dalam PMK Nomor: 217/PMK.04/2010 tanggal 3 Desember 2010 dan tidak memenuhi ketentuan nilai transaksi sebagaimana diatur pada PMK Nomor: 160 /PMK.04/2010;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF USD29,897.56 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 517204 tanggal 21 Desember 2013 sebesar CIF USD29,897.56;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding menyerahkan kronologis importasi disertai dengan dokumen pendukungnya, yaitu sebagai berikut:
1. Korespondensibahwa korespondensi untuk negosiasi harga, mekanisme terbentuknya harga pembelian kepada supplier adalah dari Pemohon Banding melakukan negosiasi kepada supplier melalui telepon, setelah dilakukan tawar menawar harga maka Pemohon Banding dapatkan Proforma Invoice; 2. Sales Confirmationbahwa pada transaksi yang terjadi saat itu Pemohon Banding dan supplier tidak menerbitkan Sales Confirmation dikarenakan harga sudah disepakati lewat kontrak langsung; 3. Proforma Invoice Nomor: TDX12B105 tanggal 17 November 2012 , 4. Purchase Order Nomor: PO 3862 tanggal 19 November 2012 , 5. Sales Contract Nomor: SC 3942 tanggal 21 November 2012 , 6. Invoice Nomor: TDX12B105 tanggal 1 Desember 2012 , 7. Packing List tanggal 1 Desember 2012 , 8. Letter of Creditbahwa pembayaran atas Invoice Pemohon Banding lakukan dengan T/T (Telegraphic Transfer) dengan mendebet langsung dari rekening Pemohon Banding di Bank CIMB Niaga sehingga tidak memakai L/C; 9. Bill of Lading Nomor: EGLV 146200641501 tanggal 4 Desember 2012 , 10. Freight Costbahwa tata cara pembayaran Pemohon Banding atas transaksi ini adalah C & F dimana freight ditanggung langsung oleh supplier; 11. Freight Insurance, 12. Pemberitahuan Impor Barang ( PIB),bahwa PIB dikeluarkan pada tanggal 21 Desember 2012 dan sudah di debetkan di Buku Besar Pembelian pada tanggal 21 Desember 2012 dan sudah Pemohon Banding kreditkan di Buku Besar Hutang Dagang pada tanggal 21 Desember 2012 selanjutnya Pemohon Banding debetkan dengan melakukan pembayaran hutang ke supplier dengan cara telegraphic transfer pada Bank CIMB Niaga, dan sudah Pemohon masukkan dalam SPT Masa PPN pada masa Desember 2012 ; 13. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang ( SPPB), 14. Telegraphic Transfer Bank/Nota Debet Bank, dilakukan untuk pembayaran hutang ke supplier dengan Nomor Voucher BKR/13/01/00015 sebesar Rp293.323.168, 00 pada tanggal 9 Januari 2013 dan sudah di debetkan di Bank CIMB Niaga, dengan Jurnal Hutang Dagang pada Bank, dengan rincian: Jurnal: Hutang Dagang Rp289.587.766,00 Selisih Kurs Rp3.735.402,00 Bank Rp293.323.168,00 15. Rekening Koran Bank:bahwa Rekening Koran diterima setiap akhir bulan dan direkonsiliasi denganpembayaran PIB setiap harinya; 16. Bank Voucher:bahwa untuk KEP-11713490/KPU.01/2013, dengan Nomor Voucher BKR/12/12/00068 sebesar Rp36.369.000,00 pada tanggal 21 Desember 2012 dan untuk notulnya dengan Nomor Voucher BKR/13/01/00002 sebesar Rp71.586.000,00 pada tanggal 2 Januari 2013, dan semua sudah dikreditkan di Bank Mandiri cabang Tanjung Priok; 17. Buku Besar Kas / Bankbahwa untuk setiap transaksi Pemohon Banding bukukan dalam Buku Besar Kas, Buku Besar Penjualan, dan Buku Besar Bank, dan sudah Pemohon Banding debetkan di Buku Besar Bea Masuk, PPN, PPnBM Impor, PPh Pasal 22 Impor dan Buku Besar PNBP, semuanya masuk pada tanggal 21 November 2012, dengan rincian: Jurnal: Bea Masuk Rp 0,00 PPN Impor Rp28.959.000,00 PPh Ps. 22 Rp 7.240.000,00 PNBP Rp 100.000,00 Administrasi Rp 70.000,00 Bank Rp36.369.000,00 18. Buku Besar Persediaanbahwa Pemohon Banding tidak menggunakan Buku Besar Persediaan karena tidak ada barang yang Pemohon Banding sediakan, semuanya langsung ke costumer; 19. Kartu Stok bahwa Pemohon Banding tidak menggunakan Kartu Stok;Kesimpulan:bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan data-data dan bukti-bukti yang otentik dan valid tersebut, maka dengan ini Pemohon Banding nyatakan bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB telah sesuai dengan yang sebenarnya, untuk itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk membatalkan keputusan Terbanding sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nilainya menjadi nihil; bahwa Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-102/KPU.01/BD.0205/2013 tanpa tanggal Oktober 2013,
Perihal: Tanggapan atas Dokumen Pendukung Nilai Pabean, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 1349/KPU.01/2013 tanggal 7 Maret 2013 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) yang telah diserahkan ke Majelis Hakim, maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d VI sesuai PMK160/PMK.04/2010 sebagaimana telah Terbanding sampaikan dalam SUB tersebut;
bahwa menurut Terbanding, sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang, Terbanding sampaikan bahwa:
bahwa sehubungan dengan tanggapan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa, “Yang bersangkutan tidak menggunakan Buku Besar Persediaan karena tidak ada barang yang disediakan, semuanya langsung ke customer” maka Terbanding berpendapat bahwa kepemilikan barang impor a.n Pemohon Banding diragukan kebenarannya; bahwa dalam Rekening Koran, kedapatan transfer sebanyak tiga kali pada tanggal 9 Januari 2013 dengan tujuan yang sama sebesar IDR317,990,482.16, 129,284,320.00 dan 293,323,168.00 sehingga nilai total transfer tersebut adalah IDR740,597,970.16 sedangkan dalam bukti transfer pembayaran hanya sebesar IDR293,323,168.00; bahwa menurut Terbanding, selain tanggapan atas bukti pendukung nilai transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, bersama ini Terbanding sampaikan bukti pendukung penetapan terkait dengan Form E, dimana Form E Nomor: E10470ZC35730980 tangal 5 Desember 2012, kedapatan tanda tangan yang tertera pada form E dimaksud tidak ditemukan pada “Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China” dari XIAMEN Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China, yaitu:
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 117/PDI/X-13 tanggal 28 Oktober 2013, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:bahwa menurut Pemohon Banding, bukti-bukti yang Pemohon Banding ajukan valid dan tidak terdapat inkonsistensi data dalam Invoice karena selisih nilai Invoice CNF US$ 29,748.80 dan di PIB CIF US$29,897.56 adalah asuransi, perkalian 0,5% dari CNF = US$148.76, yang mana peraturan itu sudah lama berlaku, dan sesuai dengan ketentuan untuk importasi yang tidak diasuransikan harus dibebankan sebesar 0,5% dari nilai untuk bisa menghitung besaran bea masuk dan pembebanan ini sebenarnya menambah penerimaan bea masuk;
bahwa menurut Pemohon Banding, dalam Sales Contract memang tidak ada perincian barang, tetapi dalam Sales Contract telah menunjuk Proforma Invoice yang menjadi acuan dari perinciannya. Dalam hal format Sales Contract dan proforma Invoice yang sama untuk setiap supplier yang berbeda, Pemohon Banding hanya menyerahkan apa yang Pemohon Banding terima dari supplier dan menurut Pemohon Banding tidak mengurangi keabsahan dari dokumen tersebut dan tidak ada aturan menyatakan setiap supplier harus berbeda format, yang penting dalam importasi tersebut kewajiban dari setiap orang/badan hukum yang memasukkan barang dari luar negeri dipenuhi;
bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran ke United Impact Pte., Ltd melalui T/T adalah karena adanya surat permintaan dari pihak supplier, dan PemohonBanding hanya menjalankan perintah tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding, sudah jelas pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah Pemohon Banding dengan Quanzhou tdx Electronics Co., Ltd.;
bahwa menurut Pemohon Banding, menurut Pemohon Banding tidak salah kalau barang yang Pemohon Banding impor langsung Pemohon Banding antarkan ke pemesan dan berdasarkan dari fakta tersebut Pemohon Banding tidak memerlukan buku persediaan/kartu stock. Dan sangat aneh bila Terbanding meragukan kepemilikan dari barang yang Pemohon Banding impor dan Pemohon Banding bayar bea masuknya;bahwa menurut Pemohon Banding, dalam hal adanya transfer sebanyak 3 kali pada tanggal 9 Januari 2013 ke tujuan yang sama. Menurut Pemohon Banding tidak ada kaitannya dalam kasus ini karena setiap data dari masing-masing transaksi adalah beda;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan: “Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160 /PMK. 04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “ Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: ” Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean; membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.” bahwa mengenai nilai pabean berdasarkan pemeriksaan Majelis Pemohon Banding melakukan perdagangan dengan beberapa eksportir yang berbeda dan berasal dari negara yang berbeda pula antara lain Guangzhou Suiyuan Logistics Co. Ltd., New Era International Co. Ltd., Mammoth Trading Co.,China, Indo Trans Logistic Pte., Ltd., Fujian Tiem Cheng dengan cara pembayarannya yang selalu dan terus menerus dilakukan melalui United Impact Pte., Ltd;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat pola perdagangan tersebut dikendalikan oleh pihak ketiga (United Impact), sehingga memenuhi unsur importasi yang dilakukan oleh orang saling berhubungan atau berhubungan sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat 3 (f) Permenkeu 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa setelah dilakukan tes harga oleh Terbanding sesuai Lampiran III angka 3 c Permenkeu 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, ternyata hubungan tersebut mempengaruhi harga transaksi, sehingga terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang;
bahwa karena terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga maka berakibat nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan dapat diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana disebutkan pasal 7 ayat (1.d) Permenkeu 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan harga sehingga penetapan Terbanding dipertahankan;
bahwa mengenai pengenaan denda administrasi berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan: “Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar“;
bahwa mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan, disebutkan antara lain: ”Dalam hal denda yang dasar perhitungannya adalah persentase kekurangan bea masuk, ternyata bea masuk atas barang yang dilakukan pelanggaran tersebut tarif atau tarif akhirnya 0% (nol persen), maka sanksi yang dijatuhkan tidak lagi bersifat proporsional, tetapi didasarkan pada satuan jumlah rupiah yaitu sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Kekurangan bayar yang mengakibatkan denda terhadap barang yang pembebanannya 0% (nol persen) hanya dikenai 1 (satu) kali untuk 1 (satu) pemberitahuan pabean atas impor barang, sepanjang pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut tidak ada barang impor lain yang harus dikenai denda. Dalam hal pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut ada barang impor lain yang harus dikenai denda, maka besarnya denda dihitung berdasarkan denda untuk barang impor lainnya tersebut”;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Majelis, sanksi administrasi berupa denda dihitung berdasarkan perbandingan antara kekurangan bea masuk dengan jumlah bea masuk yang telah dibayar yang dihitung secara kumulatif di dalam satu pemberitahuan pabean, sehingga keputusan Terbanding mengenai sanksi administrasi berupa denda yang dikenakan terhadap semua pos tarif telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 a quo;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor: E10470ZC35730980 tanggal 5 Desember 2012 yang dibandingkan dengan contoh tanda tangan yang tertera pada pada “Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China” dari Xiamen Entry-Exit Unspection and Quarantine Bereau of the People’s Republic of China kedapatan tanda tangan yang tertera pada form E a quo tidak diketemukan pada specimen tanda tangan a quo sehingga Majelis berpendapat Form E Nomor: E10470ZC35730980 a quo tidak dapat digunakan sebagai preferensi Free Trade Area;
|
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean barang impor berupa 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB Nomor: 517204 tanggal 21 Desember 2012 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF USD44,852.96 dengan pos tarif sesuai lembar lanjutan PIB dan pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 ;
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1349/KPU.01/2013 tanggal 7 Maret 2013 , tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP900020/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 2 Januari 2013, atas nama XXX, sehingga nilai pabean barang impor berupa 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB Nomor: 517204 tanggal 21 Desember 2012 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF USD44,852.96 dengan pos tarif sesuai lembar lanjutan PIB dan pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
Drs. Sumardjana, M.M.sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M.sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayunisebagai Panitera Pengganti,