Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50342/PP/M.XVII/19/2014

Tinggalkan komentar

20 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50342/PP/M.XVII/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF SGD69,517.02 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 515288 tanggal 20 Desember 2012 sebesar CIF SGD39,784.30;
Menurut Terbanding
:
bahwa bagian menimbang huruf j Keputusan Terbanding Nomor: KEP1170/KPU.01/2013 tanggal 25 Februari 2013 menyatakan berdasarkan bukti/data yang objektif dan terukur nilai transaksi sebagai nilai pabean tidak dapat diterima;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF SGD69,517.02 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 515288 tanggal 20 Desember 2012 sebesar CIF SGD39,784.30;
Menurut Majelis
:
bahwaPemohon Banding menyerahkan kronologisimportasi disertai dengan dokumen pendukungnya, yaitu sebagai berikut:
  1. Korespondensibahwa korespondensi untuk negosiasi harga, mekanisme terbentuknya harga pembelian kepada supplier adalah dari Pemohon Banding melakukan negosiasi kepada supplier melalui telepon, setelah dilakukan tawar menawar harga maka Pemohon Banding dapatkan Proforma Invoice;;
  2. Sales Confirmationbahwa pada transaksi yang terjadi saat itu Pemohon Banding dan supplier tidak menerbitkan Sales Confirmation dikarenakan harga sudah disepakati lewat kontrak langsung;
  3. Proforma Invoice Nomor: ITL/12/00115 tanggal 23 November 2012 ,
  4. Purchase Order Nomor: PO 14593 tanggal 25 November 2012 ,
  5. Sales Contract Nomor: SC 14474 tanggal 27 November 2012 ,
  6. Invoice Nomor: ITL/12/00115 tanggal 7 Desember 2012 ,
  7. Packing List tanggal 7 Desember 2012 ,
  8. Letter of Creditbahwa pembayaran atas Invoice Pemohon Banding lakukan dengan T/T (Telegraphic Transfer) dengan mendebet langsung dari rekening Pemohon Banding di Bank CIMB Niaga sehingga tidak memakai L/C;
  9. Bill of Lading Nomor: SSLSGJKTCUG016 tanggal 13 Desember 2012 ,
  10. Freight Costbahwa tata cara pembayaran Pemohon Banding atas transaksi ini adalah C & F dimana freight ditanggung langsung oleh supplier;
  11. Freight Insurance,
  12. Pemberitahuan Impor Barang ( PIB),bahwa PIB dikeluarkan pada tanggal 20 Desember 2012 dan sudah di debetkan di Buku Besar Pembelian pada tanggal 20 Desember 2012 dan sudah Pemohon Banding kreditkan di Buku Besar Hutang Dagang pada tanggal 20 Desember 2012 selanjutnya Pemohon Banding debetkan dengan melakukan pembayaran hutang ke supplier dengan cara telegraphic transfer pada Bank CIMB Niaga, dan sudah Pemohon masukkan dalam SPT Masa PPN pada masa Desember 2012 ;
  13. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang ( SPPB),
  14. Telegraphic Transfer Bank/Nota Debet Bank, dilakukan untuk pembayaran hutang ke supplier dengan Nomor Voucher BKR/13/01/00013 sebesar Rp317.990.482,16 pada tanggal 9 Januari 2013 dan sudah di debetkan di Bank CIMB Niaga, dengan Jurnal Hutang Dagang pada Bank, dengan rincian:
    Jurnal:          Hutang Dagang  Rp315.792.655,00
    Selisih Kurs       Rp 2.197.827,16
    Bank        Rp317.990.482,16
  15. Rekening Koran Bank:bahwa Rekening Koran diterima setiap akhir bulan dan direkonsiliasi dengan pembayaran PIB setiap harinya;
  16. Bank Voucher:bahwa untuk KEP-1170/KPU.01/2013, dengan Nomor Voucher BKR/12/12/00064 sebesar Rp68.944.000,00 pada tanggal 20 Desember 2012 dan untuk notulnya dengan Nomor Voucher BKR/13/01/00002 sebesar Rp194.099.000,00 pada tanggal 2 Januari 2013, dan semua sudah dikreditkan di Bank Mandiri cabang Tanjung Priok;
  17. Buku Besar Kas / Bankbahwa untuk setiap transaksi Pemohon Banding bukukan dalam Buku Besar Kas, Buku Besar Penjualan, dan Buku Besar Bank, dan sudah Pemohon Banding debetkan di Buku Besar Bea Masuk, PPN, PPnBM Impor, PPh Pasal 22 Impor dan Buku Besar PNBP, semuanya masuk pada tanggal 27 November 2012, dengan rincian:
    Jurnal:
    Bea Masuk         Rp26.044.000,00
    PPN Impor         Rp34.184.000,00
    PPh Ps. 22        Rp 8.546.000,00
    PNBP                 Rp 100.000,00
    Administrasi       Rp 70.000,00
    Bank               Rp68.944.000,00
  18. Buku Besar Persediaanbahwa Pemohon Banding tidak menggunakan Buku Besar Persediaan karena tidak ada barang yang Pemohon Banding sediakan, semuanya langsung ke costumer;
  19. Kartu Stok bahwa Pemohon Banding tidak menggunakan Kartu Stok;

Kesimpulan:

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan data-data dan bukti-bukti yang otentik dan valid tersebut, maka dengan ini Pemohon Banding nyatakan bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB telah sesuai dengan yang sebenarnya, untuk itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk membatalkan keputusan Terbanding sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nilainya menjadi nihil;

bahwa Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-97/KPU.01/BD.0205/2013 tanpa tanggal Oktober 2013, Perihal: Tanggapan atas Dokumen Pendukung Nilai Pabean, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1170/KPU.01/2013 tanggal 25 Februari2013 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) yang telah diserahkan ke Majelis Hakim, maka nilai transaksi tidak dapat diyakiini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d VI sesuai PMK160/PMK.04/2010 sebagaimana telah Terbanding sampaikan dalam SUB tersebut;
bahwa menurut Terbanding, sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang, Terbanding sampaikan bahwa:
  • bahwa terdapat inkonsistensi data dalam bukti-bukti yang berkaitan dengan importasi, yaitu dalam Invoice Nomor: ITL/12/00115 tanggal 7 Desember 2012 , disebutkan bahwa total nilai Invoice adalah CNF USD39,585.52 sedangkan dalam PIB Nomor: 515288 tanggal 20 Desember 2012 diberitahukan bahwa Nilai Pabean adalah CIF USD39,784.30;
  • bahwa dalam PIB diberitahukan asuransi L/N sebesar USD198.78, namun tidak terdapat Polis Asuransi, bukti pembayaran asuransi dan pencatatan pembayaran asuransi dalam pembukuan;
  • bahwa format Sales Contract tidak memerinci barang yang dipesan, hal ini tidak lazim dalam praktek perdagangan internasional, dan dalam hal Pemohon Banding atas seluruh berkas permohonan banding yang sedang menjalani sidang ini, untuk suppliernya berbeda format Sales Contract sama, padahal setiap supplier tersebut merupakan entitas terpisah, format yang sama untuk supplier yang berbedabeda juga sama untuk Proforma Invoice;
  • bahwa dokumen-dokumen berupa Proforma Invoice, Invoice, Packing List dan Sales Contract diterbitkan oleh Indo Trans Logistics Pte., Ltd, namun bukti transfer pembayaran ditujukan kepada United Impact Pte., Ltd;
  • bahwa bukti transfer CIMB Niaga menunjukkan pembayaran kepada United Impact Pte., Ltd bukan kepada Indo Trans Logistics Pte., Ltd, selaku penerbit Invoice
  • bahwa berdasarkan surat dari Indo Trans Logistics Pte., Ltd, Re: PO 14593 tanggal 19 Desember 2012 yang menyatakan, “our good is purchase from United Impact Pte., Ltd” dan pembayaran harus ditujukan kepada United Impact Pte., Ltd, maka Terbanding berpendapat bahwa hal ini menunjukkan ketidakjelasan pihakpihak yang melakukan transaksi jual apakah antara Pemohon Banding dengan Indo Trans Logistics Pte., Ltd, atau antara Pemohon Banding dengan United Impact Pte., Ltd;
  • bahwa sehubungan dengan tanggapan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa, “yang bersangkutan tidak menggunakan Buku Besar Persediaan karena tidak ada barang yang disediakan, semuanya langsung ke customer” maka Terbanding berpendapat bahwa kepemilikan barang impor a.n Pemohon Banding diragukan kebenarannya;
bahwa berdasarkan pembukuan, hutang dagang atas importasi ini dicatat sebagai pembayaran hutang kepada Indo Trans Logistics Pte., Ltd, padahal tidak didukung dengan bukti pembayaran yang ditujukan kepada Indo Trans Logistics Pte., Ltd, sehingga atas hal tersebut nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 118/PDI/X-13 tanggal 28 Oktober 2013, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:bahwa menurut Pemohon Banding, bukti-bukti yang Pemohon Banding ajukan valid dan tidak terdapat inkonsistensi data dalam Invoice karena selisih nilai Invoice CNF S$39,585.52 dan di PIB CIF S$39,784.30 adalah asuransi, perkalian 0,5% dari CNF = S$ 198.78, yang mana peraturan itu sudah lama berlaku, dan sesuai dengan ketentuan untuk importasi yang tidak diasuransikan harus dibebankan sebesar 0,5% dari nilai untuk bisa menghitung besaran bea masuk dan pembebanan ini sebenarnya menambah penerimaan bea masuk;

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam Sales Contract memang tidak ada perincian barang, tetapi dalam Sales Contract telah menunjuk Proforma Invoice yang menjadi acuan dari perinciannya. Dalam hal format Sales Contract dan proforma Invoice yang sama untuk setiap supplier yang berbeda, Pemohon Banding hanya menyerahkan apa yang Pemohon Banding terima dari supplier dan menurut Pemohon Banding tidak mengurangi keabsahan dari dokumen tersebut dan tidak ada aturan menyatakan setiap supplier harus berbeda format, yang penting dalam importasi tersebut kewajiban dari setiap orang/badan hukum yang memasukkan barang dari luar negeri dipenuhi;
bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran ke United Impact Pte., Ltd melalui T/T adalah karena adanya surat permintaan dari pihak supplier, dan PemohonBanding hanya menjalankan perintah tersebut;bahwa menurut Pemohon Banding, sudah jelas pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah Pemohon Banding dengan Indo Trans Logistic Pte., Ltd.;
bahwa menurut Pemohon Banding, tidak salah kalau barang yang Pemohon Banding impor langsung Pemohon Banding antarkan ke pemesan dan berdasarkan dari fakta tersebut Pemohon Banding tidak memerlukan buku persediaan/kartu stock. Dan sangat aneh bila Terbanding meragukan kepemilikan dari barang yang Pemohon Banding impor dan Pemohon Banding bayar bea masuknya;
bahwa menurut Pemohon Banding, memang dalam pembukuan, Hutang Dagang atas importasi ini dicatat sebagai pembayaran hutang ke Indo Trans Logistic Pte., Ltd. Dalam hal tidak adanya bukti pendukung pembayaran kepada Indo Trans Logistic Pte., Ltd., karena sudah ada permintaan dari pihak Indo Trans Logistic Pte., Ltd., Ltd untuk membayar ke United Impact Pte., Ltd.;
bahwa menurut Pemohon Banding, berikut juga Pemohon Banding sampaikan dasar hukum sanksi administrasi berupa denda, yaitu Lampiran IX Keputusan Direktur jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-07/BC/2003 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 28 tahun 2008 ;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan: “Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160 /PMK. 04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “ Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: ” Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
atau
tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”
bahwa mengenai nilai pabean berdasarkan pemeriksaan Majelis Pemohon Banding melakukan perdagangan dengan beberapa eksportir yang berbeda dan berasal dari negara yang berbeda pula antara lain Guangzhou Suiyuan Logistics Co. Ltd., New Era International Co. Ltd., Mammoth Trading Co.,China, Indo Trans Logistic Pte., Ltd., Fujian Tiem Cheng dengan cara pembayarannya yang selalu dan terus menerus dilakukan melalui United Impact Pte., Ltd;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat pola perdagangan tersebut dikendalikan oleh pihak ketiga (United Impact), sehingga memenuhi unsur importasi yang dilakukan oleh orang saling berhubungan atau berhubungan sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat 3 (f) Permenkeu 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa setelah dilakukan tes harga oleh Terbanding sesuai Lampiran III angka 3 c Permenkeu 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, ternyata hubungan tersebut mempengaruhi harga transaksi, sehingga terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang;
bahwa karena terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga maka berakibat nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan dapat diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana disebutkan pasal 7 ayat (1.d) Permenkeu 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan harga sehingga penetapan Terbanding dipertahankan;
bahwa mengenai pengenaan denda administrasi berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan: “Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar“;
bahwa mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan, disebutkan antara lain: ”Dalam hal denda yang dasar perhitungannya adalah persentase kekurangan bea masuk, ternyata bea masuk atas barang yang dilakukan pelanggaran tersebut tarif atau tarif akhirnya 0% (nol persen), maka sanksi yang dijatuhkan tidak lagi bersifat proporsional, tetapi didasarkan pada satuan jumlah rupiah yaitu sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Kekurangan bayar yang mengakibatkan denda terhadap barang yang pembebanannya 0% (nol persen) hanya dikenai 1 (satu) kali untuk 1 (satu) pemberitahuan pabean atas impor barang, sepanjang pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut tidak ada barang impor lain yang harus dikenai denda. Dalam hal pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut ada barang impor lain yang harus dikenai denda, maka besarnya denda dihitung berdasarkan denda untuk barang impor lainnya tersebut”;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Majelis, sanksi administrasi berupa denda dihitung berdasarkan perbandingan antara kekurangan bea masuk dengan jumlah bea masuk yang telah dibayar yang dihitung secara kumulatif di dalam satu pemberitahuan pabean, sehingga keputusan Terbanding mengenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung secara parsial per pos tarif tidak dapat dipertahankan;
bahwa perhitungan
Denda Administrasi:Rp 14.789.000,00 : Rp 26.044.000,00 x 100% = 56,78%
Masuk ke kategori denda 4 kali
Sehingga Denda Administrasi Rp 14.789.000,00 x 4 = Rp 59.156.000,00;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan menetapkan Denda Administrasi menjadi 400% (empat ratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan menolak selebihnya atas penetapan nilai pabean barang impor berupa 195 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB Nomor: 515288 tanggal 20 Desember 2012 sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF SGD69,517.02;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 ;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1170/KPU.01/2013 tanggal25 Februari 2013, tentang Penetapan atas SPTNP Nomor: SPTNP900036/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 2 Januari 2013, atas nama XXX, sehingga Denda Administrasi ditetapkan menjadi 400% (empat ratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan menolak selebihnya atas penetapan nilai pabean barang impor berupa 195 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB Nomor: 515288 tanggal 20 Desember 2012 sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF SGD69,517.02;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Rabu tanggal 6 November 2013, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M.sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M.sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayunisebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: