Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48155/PP/M.XV/16/2013

Tinggalkan komentar

20 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48155/PP/M.XV/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.21.279.228.863,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding
No
Jenis Sengketa DPP PPN
Nilai Sengketa (Rp)
1.
Koreksi Ekspor
20.731.027.959.00
2.
Koreksi Transportation Charge
289.317.500,00
3.
Koreksi Hasil Rekonsiliasi PPN
258.883.404,00
Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding
21.279.228.863,00
Koreksi Ekspor 20.731.027.959.00
Menurut Terbanding
:
bahwa DPP PPN ekspor sebesar Rp.20.731.027.959.00 dikoreksi berdasarkan data ekspor portal DJP dan hasil analisa transfer pricing sesuai dengan koreksi peredaran usaha PPh Badan;
Menurut Pemohon
:
bahwa tidak ada PPN Keluaran yang terutang atas koreksi ini, karena transaksi ini adalah merupakan transaksi Ekspor. Walaupun demikian, Pemohon Banding tetap mengajukan banding atas koreksi ini, sejalan dengan Banding yang Pemohon Banding ajukan atas koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap DPP PPN atas Penjualan Ekspor sebesar Rp.20.731.027.959,00 berdasarkan hasil analisa transfer pricing atas penjualan ke afiliasi;
bahwa dalam persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding menyatakan bahwa sengketa ini terkait dengan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan yang juga diajukan banding;
bahwa dalam sengketa koreksi Peredaran Usaha PPh Badan diperoleh keterangan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis mengenai sengketa dalam persidangan pada tanggal 4 Februari 2013 sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan metode cost plus method (“CPM”) dan penetapan gross profit margin dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:
a) bahwa penjelasan mengenai mengapa metode TP yang disebutkan di SPT adalah Comparable Uncontrol Price (“CUP”), tetapi yang menjadi dasar argument pada proses Keberatan dan Banding adalah metode Transactional Net Margin Method (“TNMM”);
(a) bahwa SPT PPh Badan tahun 2008 adalah merupakan SPT PPh Badan yang pertama, yang meminta Pemohon Banding untuk menjelaskan metode Transfer Pricing (“TP”) didalam SPTnya;
(b) bahwa pada saat pengisian SPT PPh Badan tahun 2008, Pemohon Banding belum sepenuhnya memahami permasalahan yang berhubungan dengan transaksi hubungan istimewa dan penentuan metode-metode transfer pricing;
(c) bahwa sampai dengan tahun 2008, Terbanding juga belum menerbitkan ketentuan yang yang dapat dijadikan pedoman oleh Pemohon Banding (dan Wajib Pajak lain pada umumnya) dalam penentuan metode TP maupun dokumentasi atas transaksi antara pihak related party;
(d) bahwa oleh karena itu, maka metode CUP yang dicantumkan pada saat pengisian SPT semata-mata dipilih hanya karena merupakan metode yang paling umum dan mudah dipahami oleh Pemohon Banding;
(e) bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dan niat baik Pemohon Banding untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, Pemohon Banding menggunakan jasa tenaga ahli yang bersifat independen (Transfer Pricing Associate yang berkedudukan di Belanda) untuk menyiapkan Transfer Pricing Report (“TP Report”) untuk Tahun 2008, dimana TP Report tersebut dibuat setelah SPT Tahunan PPh Badan disampaikan ke KPP;
(f) bahwa pada saat TP Report dibuat, dan berdasarkan analisa yang dilakukan pihak independen tersebut, baru dipahami bahwa metode CUP tidak dapat digunakan karena Pemohon Banding tidak melakukan penjualan kepada pihak ketiga atas barang yang identik dengan kondisi yang betul-betul sebanding;
(g) bahwa dalam hal ini, jika karena perbedaan dalam faktor-faktor lain dalam analisa kesebandingan (antara lain: Fungsi, Asset dan Resiko, keadaan ekonomi serta strategi usaha) yang sulit untuk dilakukan penyesuaian dan dapat mempengaruhi keandalan transaksi yang dibandingkan, maka metode CUP tidak dapat digunakan;
b) bahwa berdasarkan Transfer Pricing Report Tahun 2008 diketahui bahwa metode TNMM adalah merupakan metode yang paling tepat untuk digunakan karena metode lainnya tidak cocok/tidak dapat digunakan (lihat penjelasan pada bagian 6.7.2 (hal. 51) Transfer Pricing Report PT Sharp Electronics Indonesia untuk Tahun Pajak 2008;
c) bahwa pendapat Pemohon Banding atas penggunaan metode CPM yang digunakan oleh Terbanding dan Terbanding membandingkan transaksi yang tidak sebanding;
(a) bahwa tentang penggunaan metode CPM. Bahwa Metode Cost Plus Method (CPM) adalah metode yang tepat untuk digunakan dalam hal transaksi penjualan barang setengah jadi yang dijual kepada pihak related party, dimana antara related party yang bertransaksi terdapat kontrak penggunaan fasilitas bersama dan kontrak jual beli jangka panjang yang biasanya melibatkan pihak-pihak yang perbedaan fungsi, asset dan resikonya tidak signifikan (biasanya dalam toll manufacturing atau contract manufacturing);
(b) bahwa karena adanya perbedaan fungsi, asset dan resiko khususnya dalam menghitung tingkat laba kotor pembanding serta faktor lain yang dapat menentukan kesebandingan seperti strategi pasar, kondisi ekonomi dan pasar dan kontrak-kontrak antara pihak yang bertransaksi, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa CPM bukanlah metode yang paling tepat dalam menentukan kewajaran harga penjualan barang jadi kepada pihak related party;
(c) bahwa tentang transaksi yang di bandingkan. Bahwa Terbanding, membandingkan 2 transaksi yang tidak sebanding yaitu membandingkan transaksi Ekspor Affiliasi (tested party-transaksi yang diuji) dengan transaksi Ekspor dan penjualan lokal kepada pihak ketiga (pihak independen);
(d) bahwa sesuai dengan prinsip yang berlaku umum, bahwa apabila terdapat perbedaan dalam faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kesebandingan atas laba kotor yang diperbandingkan dan perbedaan tersebut tidak dapat dihilangkan, untuk mendapatkan pembanding yang diandalkan maka transaksi tersebut bukan transaksi yang dapat digunakan dalam menganalisa harga/laba wajar suatu transaksi;
(e) bahwa atas fakta dan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana yang dijelaskan pada angka 1.3.1 s/d 1,3.3 diataslah, yang menjadi alasan mengapa sejak awal (saat mulai Pemeriksaan sampai dengan Banding), Pemohon Banding menolak penggunaan metode CPM untuk menganalisa laba wajar transaksi yang di bandingkan oleh Terbanding;
(f) bahwa menurut Pemohon Banding, metode yang tepat digunakan untuk menguji laba wajar perusahaan Pemohon Banding adalah TNMM sebagaimana juga dijelaskan didalam TP Report;
(g) bahwa dalam analisa TP Report, laba perusahaan Pemohon Banding dibandingkan dengan perusahan-perusahaan yang serupa dengan menggunakan data base yang handal yaitu, ORBIS Data Base;
(h) bahwa berdasarkan hasil analisa TP Report tersebut (lihat halaman 65 TP Report), diketahui bahwa laba perusahaan Pemohon Banding berada dalam rentang harga wajar (arm’s length), yang dijelaskan dalam tabel berikut ini:
Keterangan
Rata-Rata Tertimbang NCPM ( 2004 – 2008 )
Jumlah Perusahaan yang menjadi Pembanding
6 perusahaan
Lower Quartile
1.64%
Median
3.25%
Upper Quartile
3.63%
PT Sharp Electronics Indonesia
1.90%
bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis tambahan mengenai kesimpulan Pemohon Banding atas sengketa dalam persidangan pada tanggal 18 Maret 2013 sebagai berikut:
bahwa dalam melakukan koreksi peredaran usaha, Terbanding melakukan koreksi dengan cara membandingkan Gross Profit Margin (“GPM”) atas penjualan Ekspor ke Affiliasi dengan GPM Penjualan Independen yang terdiri dari penjualan Lokal dan penjualan Ekspor Non Affiliasi..
bahwa Pemohon Banding, tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:
a) bahwa transaksi yang dibandingkan oleh Terbanding, tidak sebanding karena transaksi penjualan independen, terutama transaksi penjualan lokal mempunyai fungsi, asset dan resiko yang sangat berbeda dengan transaksi ekspor;
bahwa dalam melakukan analisa atas kewajaran suatu transaksi, harus digunakan transaksi yang sebanding. Penentuan atas transaksi yang sebanding dilakukan dengan melakukan analisa kesebandingan dengan mempertimbangkan faktor-faktor kesebandingan seperti, fungsi yang dilakukan , asset yang digunakan untuk melakukan fungsi tersebut, serta resiko yang ditanggung atas fungsi yang dijalankan dan asset yang digunakan. Selain itu faktor-faktor seperti kesepakatan bisnis, kondisi ekonomi dan strategi bisnis juga merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kesebandingan;
Sebagai contoh:Untuk transaksi penjualan Lokal Pemohon Banding harus melakukan kegiatan pemasaran dan iklan, menanggung biaya transportasi sampai ke gudang pembeli (dealer), menanggung resiko kerusakan barang dan pelayanan purna jual, menanggung resiko piutang tidak tertagih, menggunakan cukup banyak tenaga pemasaran, dan lain sebagainya. Untuk transaksi ekspor ke Non Affiliasi, Pemohon Banding masih harus menanggung biaya iklan dan pemasaran, resiko piutang tak tertagih dan resiko kerusakan barang dan juga purna jual.
Sementara untuk ekspor ke Affiliasi, biaya transport yang ditanggung oleh Pemohon Banding hanya sampai di pelabuhan (FOB), tidak ada biaya iklan dan pemasaran, tidak menanggung resiko piutang tak tertagih, tidak menggunakan tenaga pemasaran dan lain sebagainya.
bahwa menurut Pemohon Banding, perbedaan faktor-faktor kesebandingan antara transaksi penjualan Independen (94,91% dari total penjualan) dengan ekspor Afiliasi (5,09% dri total penjualan), sangat signifikan yang tidak mungkin dapat dilakukan penyesuaian/eliminasi pada tingkat gross profit margin. Hampir semua fungsi, asset dan resiko dilakukan dan digunakan dalam transaksi penjualan lokal, sedangkan dalam transaksi ekspor kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding hanya melakukan fungsi, menggunakan asset dan menanggung resiko yang sangat terbatas. Dengan perbedaan kondisi yang sangat siginifikan seperti ini, adjustment factors yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat mengeliminasi perbedaan kondisi antara penjualan lokal dan penjualan ekspor kepada pihak afiliasi;
bahwa dalam proses Pemeriksaan maupun keberatan Pemohon Banding telah menyatakan bahwa apabila Terbanding ingin membandingkan transaksi penjualan lokal dengan transaksi penjualan ekspor kepada pihak afiliasi maka, seharusnya analisa dilakukan pada tingkat net margin (dengan metode TNMM) dan bukan dengan metode CPM. Hal ini dikarenakan banyak perbedaan fungsi, asset dan resiko atas transaksi penjualan lokal tercakup dalam unsur biaya operasi bukan dalam HPP;
Dalam S-153/PJ.04/2010 (“S-153”), disebutkan :
Sebanding adalah suatu keadaan dimana kondisi transaki antar pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak memiliki beda yang material terhadap penentuan hasil transaksi, dibandingkan dengan kondisi transaksi antar pihak independen yang akan ditetapkan sebagai pembanding, atau apabila terdapat perbedaan yang material, maka perbedaan tersebut dapat disesuaikan”
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka transaksi penjualan lokal yang dijadikan pembanding oleh Terbanding bukan merupakan transaksi yang sebanding dengan transaks ekspor kepada pihak afliliasi. Jika Terbanding ingin melakukan analisa kesebandingan maka, transaksi ekspor kepada pihak non-afiliasi lebih dapat dipertimbangkan karena mempunyai perbedaan fungsi, asset dan resiko yang dapat disesuaikan.
(b) bahwa didalam persidangan, Terbanding sudah mengakui bahwa transaksi yang lebih cocok untuk dibandingkan adalah transaksi Ekspor Affiliasi dan Ekspor Non Affiliasi. Namun demikian, karena data-data yang terkait pada waktu Pemeriksaan belum diperoleh, maka Terbanding membandingkan transaksi Ekspor Affiliasi dengan Penjualan Independen (penjualan lokal & ekspor Non Affiliasi). Berkaitan dengan hal ini, Pemohon Banding sudah menyampaikan penjelasan tertulis mengenai Rincian Data Penjualan tahun 2008 & Perbandingan Penentuan Harga Wajar Royalti antara Pemohon Banding & Terbanding yang disampaikan pada sidang tanggal 18 Februari 2013 (lihat Lampiran-3);
c) bahwa menanggapi pernyataan Terbanding didalam persidangan yang menyebutkan bahwa transaksi yang lebih sebanding untuk dibandingkan adalah transaksi eskpor Affiliasi dengan ekspor Non Affiliasi, Pemohon Banding sudah menjelaskan bahwa apabila transaksi yang dibandingkan adalah Ekspor Affiliasi dengan Ekspor Non Affiliasi, maka masih ada faktor adjustmen yang harus diperhitungkan yaitu, biaya iklan dan pemasaran, resiko bad debt dan resiko kerusakan barang yang merupakan tanggungan Pemohon Banding. Berkaitan dengan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis Hakim meminta Pemohon Banding untuk melakukan perhitungan rinci atas perbandingan transaksi Ekspor Affiliasi dan Ekspor Non Affiliasi dengan memperhitungkan faktor adjustmen sebagaimana yang dijelaskan oleh Pemohon Banding;
d) bahwa pada tanggal 4 Maret 2013, Pemohon Banding sudah menyampaikan penjelasan tertulis mengenai rincian perhitungan sebagaimana yang diminta oleh Majelis Hakim yang menunjukkan
bahwa dengan perbandingan ini (Ekspor Affiliasi Vs Ekspor Non Affiliasi), koreksi peredaran usaha seharusnya hanya sebesar Rp.5.708.931.305,00 dan bukan Rp.20.731.027.959,00 sebagaimana yang dimaksud oleh Terbanding (lihat Lampiran–4). Berikut ini adalah ringkasan rincian perhitungan yang menghasilkan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.5.708.931.305,00
Catatan: Penjelasan secara rinci mengenai perhitungan penyesuaian GPM penjualan Ekspor Affiliasi menjadi 6,66% sudah disampaikan secara tertulis oleh Pemohon Banding kepada Majelis Hakim dan Terbanding pada sidang tanggal 4 Maret 2013 (lihat Lampiran – 4) dan penjelasan yang disampaikan pada sidang tanggal 18 Febaruari 2013 (lampiran – 3)
e) bahwa berdasarkan fakta dan penjelasan-penjelasan yang sudah disampaikan oleh Pemohon Banding selama persidangan dan penjelasan tertulisnya, Pemohon Banding ingin menyampaikan kesimpulannya atas koreksi peredaran usaha sebagai berikut:
  1. bahwa koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp.20.731.027.959,- tidak benar, karena transaksi yang bandingkan oleh Terbanding (transaksi ekspor Affiliasi Vs penjualan Lokal) tidak sebanding, karena kedua transaksi tersebut mempunyai perbedaan fungsi, asset dan resiko yang sangat signifikan sehingga tidak dapat dibandingkan;
  2. bahwa didalam persidangan, Terbanding sudah mengakui bahwa transaksi yang lebih sebanding untuk di bandingkan adalah transaksi ekspor Affiliasi dengan Ekspor Non Affiliasi. Namun demikian, karena data-data yang terkait belum diperoleh pada waktu persidangan, maka Terbanding melakukan koreksi dengan cara diatas;
  3. bahwa memenuhi permintaan dari Majelis Hakim, Pemohon Banding sudah menyampaikan penjelasan tertulis yang disampaikan pada sidang tanggal 4 Maret 2013 (lihat Lampiran-4), yang membuktikan bahwa, apabila transaksi yang dibandingkan adalah Ekspor Affiliasi dengan Ekspor Non Affiliasi, maka seharusnya koreksi peredaran usaha hanya sebesar Rp.5.708.931.305,00 dan bukan Rp.20.731.027.959,00 sebagaimana yang dimaksud oleh Terbanding. Dengan kata lain, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp.5.708.931.305,00 adalah koreksi maksimum yang dapat dilakukan oleh Terbanding;
  4. bahwa penjelasan Pemohon Banding yang lebih rinci dan mendukung kesimpulan tersebut, dapat dilihat pada penjelasan tertulis yang disampaikan pada sidang tanggal 18 Februari 2013 (lihat Lampiran-3) dan penjelasan yang disampaikan pada sidang tanggal 4 Maret 2013 (lihat Lampiran-4);
  5. Berdasarkan penjelasan dan fakta-fakta yang sudah disampaikan dan dijelaskan oleh Pemohon Banding, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Selanjutnya, Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis Hakim atas hasil perhitungan koreksi yang dihitung berdasarkan perbandingan transaksi ekspor Affiliasi dengan ekspor Non Affiliasi yang menghasilkan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.5.708.931.305,00;
bahwa Terbanding memberikan penjelasan tertulis atas sengketa dalam persidangan pada tanggal 18 Maret 2013 sebagai berikut
  1. bahwa terkait pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa :
Bahwa sampai dengan tahun 2008 Terbanding belum menerbitkan ketentuan yang dapat dijadikan pedoman oleh pemohon banding untuk menentukan metode transfer pricing maupun dokumentasi atas transaksi antara pihak related”bahwa menurut Terbanding, pernyataan tersebut adalah tidak benar. Adapun tanggapan Terbanding tersebut didasarkan pada argumentasi sebagai berikut :
  1. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap peredaran usaha sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 1269/WPJ.19/BD.05/2011 Tgl. 20 September 2011 tentang SKPLB PPh Badan Tahun 2008 adalah koreksi yang dilakukan sesuai dasar hukum Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh dan Pasal 2 dan/atau Pasal 9 P3B dimana Terbanding telah menerbitkan ketentuan KEP-01/PJ/1993 tentang pedoman pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan SE-04/PJ.07/1993 tentang petunjuk penanganan kasus-kasus transfer pricing. Dengan demikian telah terdapat ketentuan yang dapat dijadikan pedoman oleh pemohon banding untuk menentukan metode transfer pricing maupun dokumentasi atas transaksi antara pihak related party”;
  2. bahwa koreksi peredaran usaha tersebut dilakukan atas transaksi-transaksi afiliasi yang dinilai tidak wajar. Hal ini adalah sesuai kewenangan atributif yang diberikan oleh Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh kepada Direktur Jenderal Pajak dan/atau sesuai Pasal 9 P3B, bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;
  3. bahwa bunyi ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang PPh antara lain menyebutkan kalimat “sesuai kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa”. Bunyi kalimat ini memberikan petunjuk bahwa koreksi atas harga transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (transaksi afiliasi) dapat dilakukan oleh DJP apabila terbukti transaksi antar pihak terafiliasi tersebut tidak sesuai kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa;
  4. Pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa:
“Penggunaan metode Cost Plus Method bukan metode yang paling tepat dalam menentukan kewajaran harga penjualan barang jadi ke related party karena adanya perbedaan fungsi, asset dan resiko serta faktor lain seperti strategi pasar, kondisi ekonomi dan pasar dan kontrak-kontrak antara pihak yang bertransaksi”bahwa menurut Terbanding, pernyataan tersebut adalah pernyataan yang keliru, tidak jelas referensinya. Adapun tanggapan Terbanding tersebut didukung oleh argumentasi sebagai berikut :
  1. bahwa pada saat pemeriksaan pemohon banding telah menguraikan transaksi afiliasi dalam lampiran 3A – SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008 dimana metode penentuan kewajaran transaksi penjualan menggunakan metode Comparable Uncontroled Price (CUP), namun berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK) pada tanggal 12 Juli 2010 dan jawaban surat nomor 0301/SEID-TAX/VIII/2010, tanggal 3 Agustus 2010 pemohon banding tidak dapat menerapkan prinsip kewajaran atas transaksi penjualan ke afiliasi dengan metode CUP;
  2. bahwa pada saat pemeriksaan jumlah barang yang diproduksi dan dijual berdasarkan kode material berjumlah lebih dari 300 item, dan terbanding tidak mendapatkan data dan informasi atas penjualan ke afiliasi maupun independen untuk jenis barang yang sama, sehingga tidak dapat dibandingkan harga jual antara ke afiliasi maupun ke independen atau dengan kata lain metode CUP tidak relevan untuk digunakan;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan sesuai KEP-01/PJ.7/1993 dan OECD TP Guideline 1995 pemilihan metode dilakukan secara hierarki artinya jika penggunaan metode CUP tidak relevan untuk digunakan maka kemudian menurunkan profit level indicator (indikator tingkat laba) berupa gross profit / laba bruto;
  4. bahwa pada prinsipnya selain metode Cost Plus, pada profit level indicator (indikator tingkat laba) berupa gross profit / laba bruto, pengujian kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding yang menjual produknya kepada distributor dapat dilakukan dengan menggunakan metode resale price. Namun demikian, penggunaan metode resale price membutuhkan informasi mengenai harga jual kembali dari distributor kepada pihak lain serta informasi mengenai laba yang dibukukan oleh distributor afiliasi tersebut. Mengingat bahwa informasi harga jual kembali dan informasi mengenai laba yang dibukukan distributor afiliasi tidak dapat diperoleh, maka metode resale price tidak dapat diterapkan dan metode cost plus adalah yang paling tepat digunakan untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding;
  5. bahwa pada saat pemeriksaan pemohon banding telah memberikan perincian penjualan dan harga pokok penjualan per kode material sehingga dapat dibandingkan margin per kode material baik atas penjualan ke afiliasi maupun ke independen;
  6. bahwa berdasarkan data dan penjelasan tersebut terbanding menyatakan bahwa metode Cost Plus adalah metode yang paling tepat digunakan untuk menentukan kewajaran transaksi ke afiliasi;
  7. bahwa terhadap perbedaan-perbedaan kondisi transaksi afiliasi dengan transaksi independen sebagaimana diidentifikasi oleh Pemohon Banding, yaitu perbedaan fungsi, asset dan resiko serta faktor lain seperti strategi pasar, kondisi ekonomi dan pasar dan kontrak-kontrak antara pihak yang bertransaksi, pada dasarnya perbedaan tersebut dapat menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam penyesuaian/adjustment hasil (harga atau margin) atas transaksi independen yang menjadi pembanding, sepanjang faktor tersebut memenuhi syarat sebagai berikut :
1) bahwa faktor tersebut merupakan faktor yang mempunyai pengaruh material terhadap harga atau margin yang diperoleh dalam transaksi dengan pihak independen;2) bahwa pengaruh faktor tersebut didasarkan pada fakta dan kejadian yang sebenarnya dari transaksi independen yang terjadi, bukan hanya berdasarkan asumsi dan anggapan sepihak tanpa didukung referensi yang jelas;3) bahwa pengaruh faktor tersebut dapat dinilai dan merupakan faktor yang dipertimbangkan dalam transaksi independen;
  1. bahwa berdasarkan fakta hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses Keberatan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
1) Terkait dengan Fungsi Pemasaran dan Iklan, Fungsi Penyimpanan, Resiko Piutang Tak Tertagih dan Resiko Garansi Produk yang mempengaruhi transaksi independen berdasarkan surat pemohon banding nomor 2601/SEID-TAX/VIII/2010 tanggal 26 Agustus 2010 telah dilakukan penyesuaian menjadi pengurang margin penjualan independen;2) Terkait Fungsi Transportasi, Insurance, Repairs & Maintenance dan Freight & Handling yang mempengaruhi transaksi baik afiliasi maupun independen sesuai berdasarkan surat pemohon banding nomor 2601/SEID-TAX/VIII/2010 tanggal 26 Agustus 2010 telah dilakukan penyesuaian menjadi pengurang margin penjualan afiliasi maupun independen;3) Terkait dengan strategi pasar, kondisi ekonomi dan pasar serta kontrak-kontrak antar pihak yang bertransaksi, pemohon banding pada saat pemeriksaan maupun proses keberatan tidak memberikan data dan kondisi yang menjadi faktor yang mempunyai pengaruh material terhadap harga atau margin yang diperoleh dalam transaksi dengan pihak independen;
  1. Pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa:
Metode yang tepat digunakan untuk menguji laba wajar adalah TNMM, dimana laba pemohon banding dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan yang serupa dengan menggunakan database yang handal, yaitu Orbis database”bahwa menurut Terbanding, pernyataan tersebut adalah tidak benar. Adapun tanggapan Terbanding tersebut didasarkan pada argumentasi sebagai berikut :
a. bahwa dengan dapat diterapkannya metode cost plus tersebut, maka sesuai hierarki pemilihan metode transfer pricing sesuai KEP-01/PJ.7/1993 tersebut dan OECD TP Guideline 1995, maka penggunaan metode di level net profit yaitu metode TNMM sebagaimana disebutkan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterapkan karena metode TNMM merupakan metode terakhir (last methode) apabila metode CUP, cost plus, resale price dan profit split tidak dapat diterapkan;
b. Dan penggunaan metode TNMM sesuai yang disampaikan pemohon banding dengan pembanding eksternal dari data base tidak akan memberikan hasil yang lebih mendekati dibanding dengan metode yang terbanding terapkan karena seperti Fungsi, Asset dan Resiko serta strategi pasar, kondisi ekonomi dan pasar dan kontrak-kontrak antara pihak yang bertransaksi jelas sangat berbeda dibandingkan dengan menggunakan pembanding internal;
  1. Penjelasan Pemohon Banding yang menunjukkan cara perhitungan untuk menentukan kewajaran penjualan ekspor afiliasi dengan membandingkan margin penjualan ekspor afiliasi sebesar 3,60% dengan margin penjualan ekspor non afiliasi sebesar 9,26% dengan memperhitungkan faktor adjustment sbb :
Marketing & Advertising sebesar Rp.1.230.012.244,00 (biaya actual) Bad Debt sebesar Rp.26.652.390,00 (alokasi)Product Risk (After Sales Service) sebesar Rp.319.095.880,00 (alokasi)
bahwa sehingga % faktor adjustment atas gross profit margin adalah sebesar 2,60% dan seharusnya jumlah koreksi penjualan dalam rupiah hanya sebesar Rp.5.708.931.305,00;
bahwa menurut Terbanding, penjelasan tersebut perlu diteliti lebih lanjut kebenarannya. Adapun tanggapan Terbanding tersebut didasarkan pada argumentasi sebagai berikut:
  1. bahwa Pemohon Banding harus dapat menunjukkan dengan data dan argumentasi yang kuat bahwa penjualan lokal independen mempunyai beda kondisi yang besar sehingga tidak dapat digunakan sebagai pembanding atas penjualan ekspor afiliasi;
  2. bahwa Pemohon Banding harus dapat menjelaskan bahwa faktor adjustment atas bad debt dan after sales service merupakan actual cost . Bahwa bad debt dan after sales service hanya merupakan alokasi biaya sehingga tidak seharusnya digunakan sebagai penambah faktor adjustment;
  3. bahwa namun demikian seandainya margin atas penjualan ekspor ke independen setelah diperhitungkan faktor pembanding menurut pemohon banding sebesar 9,26% – 2,6% atau sebesar 6,66% yang digunakan sebagai pembanding atas margin penjualan ekspor afiliasi sebesar 3,60% apabila dihitungkan dengan membandingkan margin per kode material maka jumlah koreksi penjualan yang seharusnya adalah sebesar Rp.7.133.561.567,00 dengan penjelasan dan perincian terlampir;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;
bahwa Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan Hubungan istimewa dianggap ada apabila :a) Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; ataub) Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atauc) Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat;
bahwa dalam sengketa koreksi peredaran usaha di PPh Badan, Majelis berpendapat Terbanding pada saat penyampaian SPT PPh Badan tahun pajak 2008 maupun pada saat pemeriksaan tidak memiliki dokumentasi mengenai kewajaran harga atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi;
bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan melakukan analisis harga wajar transaksi penjualan kepada pihak afiliasi berdasarkan karakteriktik industri dan usaha Pemohon Banding;
bahwa sanggahan Pemohon Banding terhadap analisis yang menjadi dasar perhitungan Terbanding tidak akurat dan Terbanding dapat membuktikan ketidakakuratan penghitungan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, peraturang perundang-undangan yang berlaku dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kesalahan koreksi Terbanding sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp.20.731.027.959,00 tetap dipertahankan;
bahwa bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat oleh karena sengketa sengketa ini terkait dengan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan dengan kesimpulan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp.20.731.027.959,00 tetap dipertahankan, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap DPP PPN atas Penjualan Ekspor sebesar Rp.20.731.027.959,00 tetap dipertahankan;
Menurut Majelis
:
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinions)
bahwa terhadap sengketa ini, Hakim Anggota Sartono, SH, MSi memberikan pendapat yang berbeda sebagai berikut:
bahwa Terbanding dalam menghitung kewajaran transaksi Pemohon Banding membandingkan antara harga penjualan ekspor kepada afiliasi dengan harga penjualan lokal kepada pihak independen;
bahwa Hakim Anggota Sartono, SH, MSi berpendapat perbandingan harga tersebut tidak sebanding karena penjualan ekspor dan penjualan lokal memiliki risiko yang berbeda;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding melakukan perhitungan dengan membandingkan harga penjualan ekspor kepada afiliasi dengan harga penjualan ekspor kepada pihak independen dan menyatakan koreksi yang seharusnya adalah sebesar Rp. 5.708.931.305,00;
bahwa atas perintah Majelis, Terbanding melakukan penelitian terhadap perhitungan yang dilakukan Pemohon Banding dan berpendapat masih terdapat kesalahan dalam penghitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga koreksi yang seharusnya adalah sebesar Rp.7.133.561.567,00;
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, peraturang perundang-undangan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Hakim Anggota Sartono, SH, MSi berpendapat terdapat ketidakwajaran harga penjualan ekspor kepada afiliasi sehingga harga penjualan ekspor kepada afiliasi seharusnya dikoreksi sebesar Rp.7.133.561.567,00;
bahwa oleh karenanya Hakim Anggota Sartono, SH, MSi berkesimpulan dari koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp.20.731.027.959,00, koreksi sebesar Rp.7.133.561.567,00 tetap dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp 13.597.466.392,00 tidak dapat dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa Transportation Charge sebesar Rp.289.317.500,00 dikoreksi Terbanding karena adanya objek PPN berupa pendapatan transportation charge yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang berpendapat bahwa transportation charge yang dibebankan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan dalam rangka perbaikan (after sales service) adalah merupakan objek PPN, karena transportation Charge yang dibebankan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan diatur dalam Pemberitahuan Daftar Ongkos Kerja dan faktanya lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya aktual transportasi sehingga tidak ada keuntungan di dalam pembebanan tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap Transportation Charge sebesar Rp 289.317.500,00 yang menurut Terbanding adalah objek PPN sedangkan menurut Pemohon Banding bukan objek PPN;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan Transportation Charge sebesar Rp.289.317.500,00 adalah reimbursement dari service charge sedangkan Pemohon Banding menyatakan menyatakan Transportation Charge sebesar Rp.289.317.500,00 adalah jasa transportasi kepada pelanggan;
bahwa Majelis berpendapat sengketa ini adalah sengketa yuridis;
bahwa Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 Sebagaimana yang Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa ”Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
  6. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;”
bahwa Majelis berpendapat biaya Transportation Charge sebesar Rp.289.317.500,00 adalah bagian dari biaya yang ditagihkan kepada pelanggan atas penyerahan jasa perbaikan purna jual;
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat biaya Transportation Charge termasuk penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya Transportation Charge sebesar Rp.289.317.500,00 tetap dipertahankan;
Koreksi Selisih Rekonsiliasi sebesar Rp.258.883.404,00
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi selisih rekonsiliasi sebesar Rp.258.883.404,00 berdasarkan Summary VAT Reconcile April’08-March ’09 yang dibuat dan disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan menunjukkan objek PPN yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding rekonsiliasi tersebut tidak benar karena berdasarkan analisa Pemohon Banding, PPN yang terutang atas penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2008 telah seluruhnya dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila diperlukan, Pemohon Banding dapat menyampaikan rekonsiliasi PPN tersebut selama proses persidangan
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap selisih peredaran usaha menurut penghitungan PPh dengan DPP PPN menurut penghitungan PPN sebesar Rp.258.883.404,00 yang menurut Terbanding adalah objek PPN sedangkan menurut Pemohon Banding bukan objek PPN;
bahwa Pemohon Banding menyatakan rekonsiliasi Terbanding terhadap peredaran usaha menurut penghitungan PPh dengan DPP PPN menurut penghitungan PPN adalah tidak benar;
bahwa Majelis berpendapat sengketa ini adalah sengketa pembuktian;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menyampaikan bukti-bukti yang mendukung pendapatnya;
bahwa Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa ”Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
  6. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;”
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kesalahan penghitungan Terbanding sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas selisih rekonsiliasi sebesar Rp258.883.404,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan setelah memperhatikan pendapat para Hakim masing-masing, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.20.731.027.959,00 tetap dipertahankan;
Koreksi Transportation Charge sebesar Rp 289.317.500,00
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenis-jenis sengketa terbukti mengenai objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 menjadi sebagai berikut :
No.
Jenis sengketa atas Obje Paja terbukti
Dipertahankanoleh Majelis sebagai DPP PPN Mare 2009
Dibatalkan oleh Majelis sebagai bagian DPP PP Mas Mare 2009
Total nilai sengketa terbukti
1
2
3
4
5 (3+4)
1.
Koreksi DPP atas penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri
21.279.228.863,00
0,00
21.279.228.863,00
Total Nilai Sengketaterbukti
21.279.228.863,00
0,00
21.279.228.863,00
MENGINGAT
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-Undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1270/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 20 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00030/207/09/092/10 tanggal 27 September 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00202/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 21 November 2011, atas nama: PT XXX.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: