Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47103/PP/M.XIII/16/2013

Tinggalkan komentar

20 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47103/PP/M.XIII/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2010 atas koreksi Revenue Commision sebesar Rp.3.669.276.787,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Revenue Commission sebesar Rp.3.669.276.787,00 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2010 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-undang PPN;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi atas Revenue Comission sebesar Rp.3.669.276.787,00 dengan alasan bahwa pendapatan komisi yang Pemohon Banding terima dari penjual termasuk dalam pengertian jasa perdagangan yang tidak dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana dinyatakan pada SE-08/PJ.52/1996, sehingga atas Revenue Commission sebesar Rp.3.669.276.787,00 seharusnya tidak dikenakan PPN;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terkait pendapatan komisi jasa perdagangan (Revenue Comission) yang diterima Pemohon Banding dari aktivitas yang dilakukan Pemohon Banding terkait kegiatan perantara yaitu menghubungkan antara pembeli di dalam daerah pabean dengan penjual di luar daerah pabean;
bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang -undang PPN antara lain diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas hal-hal sebagai berikut:
Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusahae. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
bahwa di dalam Pasal 1 Undang-Undang PPN yang dimaksud dengan :17. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;19. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;22. Penerim a Jasa adalah orang pribadi atau badan yang m enerima atau yang seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau yang seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut;
bahwa berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka yang dimaksud dengan Penerima Jasa harus dikaitkan dengan pihak yang membayar atau yang seharusnya membayar;
bahwa sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, bah wa t erkait d eng an pen yera ha n jasa yan g d ilak uk an oleh Pem ohon Band in g pembayarannya diterima dari pihak yang berada di luar Daerah Pabean yang merupakan Penerima Jasa;
bahwa dalam persidangan Terbanding tidak pernah menyatakan atau menyampaikan bukti bahwa Penerima Jasa yang berada di luar Daerah Pabean berada di dalam Daerah Pabean pada saat Jasa Kena Pajak diserahkan sehingga Majelis tidak meyakini bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan di dalam Daerah Pabean;
bahwa karena tidak terdapat bukti bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan di dalam Daerah Pabean, maka ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c UndangUndang PPN tidak dapat diberlakukan terhadap transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 atas transaksi penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dalam SE-08/PJ.52/1996 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas JasaPerdagangan antara lain dinyatakan :
  1. Jasa Perdagangan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dalam hal :Pengusaha Jasa Perdagangan dan pembeli barang berada di dalam daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdangan berada di luar daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdangan;
  2. Pengusaha Jasa Perdagangan dan penjual barang berada di dalam daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdangan berada di luar daerah Pabean sepanjang pembeli barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh pembeli barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan;
bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyampaikan penjelasan bahwa pendapatan komisi yang diterima Pemohon Banding dari penjual termasuk dalam pengertian jasa perdagangan yang tidak dikenakan PPN karena:
  1. Pemohon Banding selaku pengusaha perdagangan dan pembeli barang berada di dalam daerah pabean;
  2. Penjual selaku penerima jasa perdagangan berada di luar daerah pabean dan tidak memiliki BUT di Indonesia; dan
  3. Pembayaran atas jasa perdagangan dilakukan secara langsung oleh penjual kepada Pemohon Banding.
Dari fakta hukum kegiatan Pemohon Banding dan peraturan berkenaan, Majelis berpendapat :
  1. Sebagaimana pendapat Terbanding dalam LHP/KKP/UPK, Pemohon Banding memberikan jasa perdagangan sehingga terjadi transaksi jual-beli antara Penjual/Pembeli di luar Daerah Pabean dengan Pembeli/Penjual di dalam Daerah Pabean;
  2. Pemohon Banding menerima komisi dari Penjual/Pembeli yang berada di luar daerah pabean;
  3. Tidak ada BUT Penjual/Pembeli dari luar Daerah Pabean untuk kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan Pemohon Banding sebagaiamana juga dipersoalkan Terbanding dalam persidangan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
komisi jasa perdagangan diterima dari Penjual/Pembeli yang berada di luar Daerah Pabean, jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding diberikan kepada Penjual/Pembeli yang berada di luar Daerah Pabean oleh karenanya jasa perdagangan diserahkan kepada penerimaa jasa yang berada di luar Daerah Pabean, dengan demikian tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.3.669.276.787,00 tidak dipertahankan;
bahwa berdasarkan atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2010 menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak cfm Terbanding Rp 63.443.656.267,00
koreksi yang tidak dipertahankan cfm
Majelis;
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 3.669.276.787,00
Dasar Pengenaan pajak cfm Majelis Rp.59.774.379.480,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1401/WPJ.07/2012 tanggal 30 Juli 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2010 Nomor: 00012/207/10/059/11 tanggal 28 September 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp 59.774.379.480,00Pajak Keluaran Rp 5.946.929.968,00Pajak Yang Dapat Diperhitungkan:- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 4.165.051.058,00- Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 1.685.086.352,00PPN yang Kurang / (Lebih) Dibayar Rp 96.792.558,00Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 0,00PPN yang Kurang Dibayar Rp 96.792.558,00Sanksi Administrasi:- Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 34.490.622,00- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 1.222.000,00PPN yang masih harus dibayar Rp 132.505.180,00
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: