Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46931/PP/M.I/16/2013

Tinggalkan komentar

20 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46931/PP/M.I/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp.1.649.475.070,00, dengan pokok sengketa sebagai berikut :
Koreksi Positif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.1.652.140.426,00,
Koreksi Negatif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN sebesar Rp.2.665.356,00.
Koreksi Positif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.1.652.140.426,00
Menurut Terbanding
:
bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding atas koreksi Penyerahan yang PPN nya Harus Dipungut Sendiri.
Menurut Pemohon
:
bahwa faktanya kesalahan ketik tersebut menyebabkan jumlah PPN Lebih Bayar Pemohon Banding berkurang sebesar Rp.165.289.653,00 karena 2 (dua) transaksi penyerahan tersebut terhitung sebagai transaksi penyerahan Barang Kena Pajak yang PPN nya harus dipungut sendiri, padahal faktanya PT. ABC dan PT. XYZ merupakan Pemungut PPN dan telah menyetorkan PPN yang terutang dari transaksi tersebut yang dapat Pemohon Banding buktikan dengan SSP Pemungut yang telah dibayar;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, koreksi dilakukan karena adanya FP Keluaran yang menurut Pemohon Banding batal namun tidak disertai bukti pendukung sehingga oleh Terbanding dianggap sebagai penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.91.436.976,00 serta koreksi karena Pemohon Banding salah ketik dari Faktur Pajak keluaran ke SPT PPN sehingga selisih sebesar Rp.2.000,00;
bahwa menurut Pemohon Banding, dalam SPT PPN Masa Januari 2010 terdapat kesalahan ketik yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dalam penulisan nomor Faktur Pajak Keluaran, yaitu :
  1.  PT.ABC,tertulis 010.000-10.00000012, seharusnya 030.000-10.00000012,
  2. PT.XYZ, tertulis 010.000-10.000000053, seharusnya 030.000-10.000000053.
bahwa menurut Terbanding, kesalahan ketik tersebut bukan merupakan dasar koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPNnya Harus dipungut sendiri sebesar Rp91.438.976,00 sehingga atas kesalahan ketik tersebut bukan merupakan pokok sengketa dalam proses penyelesaian keberatan.
bahwa menurut Pemohon Banding, faktanya kesalahan ketik tersebut menyebabkan jumlah PPN Lebih Bayar Pemohon Banding berkurang sebesar Rp165.289.653,00 karena 2 (dua) transaksi penyerahan tersebut terhitung sebagai transaksi penyerahan Barang Kena Pajak yang PPN nya harus dipungut sendiri, padahal faktanya PT. ABC dan PT. XYZ merupakan Pemungut PPN dan telah menyetorkan PPN yang terutang dari transaksi tersebut yang dapat Pemohon Banding buktikan dengan SSP Pemungut yang telah dibayar.
bahwa faktanya dalam kasus ini telah terjadi 2 (dua) kali pembayaran pajak, yaitu Pajak Keluaran yang Pemohon Banding perhitungkan dalam SPT Masa Januari 2010, dan yang disetorkan ke kas negara oleh customer Pemohon Banding.
bahwa menurut Pemohon Banding, atas fakta temuan data baru ini sudah disampaikan dalam Surat Tanggapan hasil pemeriksaan permohonan restitusi PPN masa Januari 2010 Nomor : 087/XII/T-DMP/20121. Tetapi menurut Terbanding karena hal ini bukan merupakan dasar koreksi maka fakta ini tidak dapat diterima.
bahwa dalam keputusan keberatan Terbanding telah mengabulkan sebagian permohonan keberatan Terbanding, yaitu sebesar Rp.88.762.320,00 atas Faktur Pajak Nomor 030.000-10.00000027 atas nama PT. Medco E&P Indonesia, sedangkan koreksi yang masih tersisa adalah sebesar Rp.2.674.656,00 atas Faktur Pajak Nomor 030.000-10.00000008 a.n. BUT Conocophilips (Grissik) Ltd..
bahwa pada persidangan pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2013, Pemohon Banding mengemukakan pengajuan banding bukan atas faktur pajak yang dibatalkan, tapi terdapat kesalahan pencantuman kode faktur pajak di SPT dimana tertulis kode 010, dan seharusnya adalah kode 030,yaitu :
  1. PT. ABC, tertulis 010.000-10.00000012, seharusnya 030.000-10.00000012 dengan DPP sebesar Rp335.383.145,00,
  2.  PT.XYZ, tertulis 010.000-10.000000053, seharusnya 030.000-10.000000053 dengan DPP sebesarRp1.314.080.625,00.
bahwa atas pajaknya sudah dibayar menggunakan SSP. Dan dalam bukti Faktur Pajak Keluaran sudah benar tertulis kode 030. Sebagian besar transaksi adalah penjualan jasa kepada pemungut PPN.
bahwa Pemohon Banding membawa 2 lembar Faktur pajak tersebut dan disampaikan kepada Majelis.
bahwa Majelis mengemukakan yang diajukan banding oleh Pemohon Banding seharusnya adalah terbatas pada koreksi Terbanding. Jadi, Pemohon Banding mengajukan banding atas yang tidak dipermasalahkan oleh Terbanding.
bahwa Pemohon Banding mengemukakan kesalahan tersebut diketahui saat dilakukannya pemeriksaan maka dalam tanggapan SPHP telah dijelaskan adanya temuan Pemohon Banding, yaitu kesalahan pencantuman kode faktur pajak, dimana seharusnya ditulis 030 namun tertulis 010, sehingga menyebabkan adanya kekurangan pembayaran pajak.
bahwa menurut Pemohon Banding, pajak tersebut seharusnya sudah dibayarkan oleh Pemungut PPN. Jadi, terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Pemohon Banding, dan dalam tanggapan atas SPHP telah dicantumkan hal tersebut, juga dalam surat keberatan juga disebutkan atas sengketa tersebut tapi sampai dengan proses keberatan tidak pernah dijawab secara rinci.
bahwa Terbanding menyatakan dapat mempertimbangkan argumen Pemohon Banding jika Pemohon Banding melakukan pembetulan SPT PPN Masa Januari 2010. Namun tidak terdapat pembetulan atas SPT tersebut, sehingga yang dipermasalahkan oleh Pemohon Banding adalah bukan atas koreksi Terbanding.
bahwa Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur “Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
  1. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil; b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
  2. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.”;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah mengungkapkan ketidakbenaran tersebut sejak dilakukan pemeriksaan yaitu pada saat memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan.
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis berpendapat seharusnya Terbanding mempertimbangkan temuan Pemohon Banding sebab data tersebut sudah Pemohon Banding ungkapkan sejak saat memberikan surat tanggapan hasil pemeriksaan.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan Majelis berkesimpulan DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.2.128.652.866,00 dikurangkan dengan Rp.1.652.140.426,00 sehingga DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri menjadi sebesar Rp.476.512.440,00.
Koreksi Negatif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN sebesar Rp.2.665.356,00
Menurut Terbanding
:
bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding atas koreksi Penyerahan yang PPN nya Harus Dipungut Sendiri.
Menurut Pemohon
:
bahwa kesalahan ketik tersebut menyebabkan jumlah PPN Lebih Bayar Pemohon Banding berkurang sebesar Rp.165.289.653,00 karena 2 (dua) transaksi penyerahan tersebut terhitung sebagai transaksi penyerahan Barang Kena Pajak yang PPN nya harus dipungut sendiri, padahal faktanya PT. ABC dan PT. XYZ merupakan Pemungut PPN dan telah menyetorkan PPN yang terutang dari transaksi tersebut yang dapat Pemohon Banding buktikan dengan SSP Pemungut yang telah dibayar.
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, koreksi dilakukan karena adanya FP Keluaran yang menurut Pemohon Banding batal namun tidak disertai bukti pendukung sehingga oleh Terbanding dianggap sebagai penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.91.436.976,00 serta koreksi karena Pemohon Banding salah ketik dari Faktur Pajak keluaran ke SPT PPN sehingga selisih sebesar Rp.2.000,00.
bahwa menurut Pemohon Banding, dalam SPT PPN Masa Januari 2010 terdapat kesalahan ketik yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dalam penulisan nomor Faktur Pajak Keluaran, yaitu :
  1.  PT. ABC, tertulis 010.000-10.00000012, seharusnya 030.000-10.00000012,
  2.  PT.XYZ, tertulis 010.000-10.000000053, seharusnya 030.000-10.000000053.
bahwa menurut Terbanding, kesalahan ketik tersebut bukan merupakan dasar koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPNnya Harus dipungut sendiri sebesar Rp.91.438.976,00 sehingga atas kesalahan ketik tersebut bukan merupakan pokok sengketa dalam proses penyelesaian keberatan.
bahwa menurut Pemohon Banding, faktanya kesalahan ketik tersebut menyebabkan jumlah PPN Lebih Bayar Pemohon Banding berkurang sebesar Rp.165.289.653,00 karena 2 (dua) transaksi penyerahan tersebut terhitung sebagai transaksi penyerahan Barang Kena Pajak yang PPN nya harus dipungut sendiri, padahal faktanya PT. ABC dan PT. XYZ merupakan Pemungut PPN dan telah menyetorkan PPN yang terutang dari transaksi tersebut yang dapat Pemohon Banding buktikan dengan SSP Pemungut yang telah dibayar.
bahwa pada persidangan pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2013, Pemohon Banding mengemukakan pengajuan banding bukan atas faktur pajak yang dibatalkan, tapi terdapat kesalahan pencantuman kode faktur pajak di SPT dimana tertulis kode 010, dan seharusnya adalah kode 030,yaitu :
  1. PT. ABC, tertulis 010.000-10.00000012, seharusnya 030.000-10.00000012 dengan DPP sebesar Rp.335.383.145,00,
  2. PT. XYZ, tertulis 010.000-10.000000053, seharusnya 030.000- 10.000000053 dengan DPP sebesarRp1.314.080.625,00.
bahwa atas pajaknya sudah dibayar menggunakan SSP. Dan dalam bukti Faktur Pajak Keluaran sudah benar tertulis kode 030. Sebagian besar transaksi adalah penjualan jasa kepada pemungut PPN.
bahwa Pemohon Banding membawa 2 lembar Faktur pajak tersebut dan disampaikan kepada Majelis.bahwa Majelis mengemukakan yang diajukan banding oleh Pemohon Banding seharusnya adalah terbatas pada koreksi Terbanding. Jadi, Pemohon Banding mengajukan banding atas yang tidak dipermasalahkan oleh Terbanding.
bahwa Pemohon Banding mengemukakan kesalahan tersebut diketahui saat dilakukannya pemeriksaan maka dalam tanggapan SPHP telah dijelaskan adanya temuan Pemohon Banding, yaitu kesalahan pencantuman kode faktur pajak, dimana seharusnya ditulis 030 namun tertulis 010, sehingga menyebabkan adanya kekurangan pembayaran pajak.
Bahwa menurut Pemohon Banding, pajak tersebut seharusnya sudah dibayarkan oleh Pemungut PPN. Jadi, terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Pemohon Banding, dan dalam tanggapan atas SPHP telah dicantumkan hal tersebut, juga dalam surat keberatan juga disebutkan atas sengketa tersebut tapi sampai dengan proses keberatan tidak pernah dijawab secara rinci.
bahwa Terbanding menyatakan dapat mempertimbangkan argumen Pemohon Banding jika Pemohon Banding melakukan pembetulan SPT PPN Masa Januari 2010. Namun tidak terdapat pembetulan atas SPT tersebut, sehingga yang dipermasalahkan oleh Pemohon Banding adalah bukan atas koreksi Terbanding.
bahwa Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur “Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil,
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar,
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil, atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil
dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.”.
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah mengungkapkan ketidakbenaran tersebut sejak dilakukan pemeriksaan yaitu pada saat memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan.
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis berpendapat seharusnya Terbanding mempertimbangkan temuan Pemohon Banding sebab data tersebut sudah Pemohon Banding ungkapkan sejak saat memberikan surat tanggapan hasil pemeriksaan.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan Majelis berkesimpulan DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.1.652.140.426,00 seharusnya merupakan DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut Rp1.652.140.426,00.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN sebesar Rp.7.964.436.747,00 ditambah sebesar Rp.1.652.140.426,00, sehingga DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN menjadi sebesar Rp.9.616.577.173,00.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-251/WPJ.04/2012 tanggal 7 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 Nomor: 00003/407/10/062/10 tanggal 11 Pebruari 2011, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
DPP:Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 476.512.440,00Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN Rp 9.616.577.173,00Jumlah DPP Rp 10.093.089.613,00Pajak Terutang Rp 47.651.244,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Rp 961.390.241,00) Jumlah yang kurang /(lebih) dibayar (Rp 913.738.997,00)Kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya Rp 0,00PPN yang kurang (lebih) dibayar (Rp 913.738.997,00) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan keMasa Pajak berikutnya Rp 0,00Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar (Rp 913.738.997,00).
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: