Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52204/PP/M.XVIIA/19/2014
Tinggalkan komentar14 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52204/PP/M.XVIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52204/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean jenis barang impor berupa 29 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara seuai lembar lanjutan PIB , yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 106910 tanggal 2 November 2012 sebesar CIF SGD 118,617.45, dan ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF SGD 129,670.64;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik atas barang yang diberitahukan berupa Bicycle Parts; Components for Shifter Ultegra A-D12, L-Size(Komponen Tuas Sepeda) (Sample) — Japan dan Bicycle Parts; Components for Shifter Ultegra SM-BTR1, Dura Ace-D12 (Komponen Tuas Sepeda)(Sample) — Japan kedapatan bahwa negara asal barang bukan Japan tetapi France;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding yakin bahwa item barang nomor 5 dan 6 pada saat pemeriksaan tidak ditemukan masalah. Pemohon Banding tidak mengetahui mengapa Terbanding menyatakan bahwa barang tersebut berasal dari negara Perancis padahal barang tersebut adalah buatan Jepang. Mohon Pemohon Banding bisa ditunjukkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan foto barang dimaksud yang berasal dari negara Perancis;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-60/WBC.10/2013 tanggal 17 Januari 2013, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi):
bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
bahwa Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 760/INS/X/2013 tanggal 2 Oktober 2013 tentang Penjelasan Tambahan, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa pada tanggal 20 November 2012 Pemohon Banding telah menerima SPTNP No. 007399/NOTUL/WBC10/KPP 01/2012 tanggal 19 November 2012, yang diterbitkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur I Tanjung Perak Surabaya, dimana seharusnya tercantum item-item mana raja yang dipermasalahkan beserta dengan alasannya.
bahwa dalam hal ini Dirjen Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur I Tanjung Perak Surabaya tidak memberikan penjelasan lebih detail mengenai tambah bayar yang dimaksud, hanya tertulis di dalam SPTNP tersebut bahwa harus segera melakukan setoran tambah bayar. Menurut Pemohon Banding hal ini adalah sesuatu yang tidak benar, dimana Pemohon Banding harus membayar suatu sanksi yang tidak disertai dengan alasan yang jelas secara tertulis.
Seharusnya pejabat fungsional pemeriksa dokumen (PFPD) yang menerbitkan SPTNP a quo menuliskan “Nomor Urut Barang” yang ditetapkan nilai pabeannya, namun Terbanding (PFPD) sama sekali tidak menuliskan “Nomor Urut Barang” tersebut. Dengan demikian, Terbanding telah melanggar Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa.
bahwa Pemohon Banding sebagai pengusaha tidak mempunyai pilihan lain selain melakukan tambah bayar tersebut agar barang Pemohon Banding yang tertahan di TPS (Tempat Penampungan Sementara) bisa segera dikeluarkan untuk keperluan produksi Pemohon Banding. Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) secara lisan menjelaskan item-item yang dipermasalahkan namun tidak diungkapkan secara detil sehingga pada surat keberatan No. 1276.IMP/INS/XI/12 yang Pemohon Banding tujukan kepada Dirjen Bea dan Cukai KPPBC Tanjung Perak Pemohon Banding mengacu dari apa yang disampaikan petugas Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) secaralisan.
bahwa setelah itu pada tanggal 27 Januari 2013 Pemohon Banding menerima Surat Keputusan no. KEP-60/WBC.10/2013 tanggal 17 Januari 2013 dari Dirjen Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur I tentang penetapan atas keberatan PT XXX terhadap penetapan yang dilakukan oleh Penjabat Bea dan Cukai dalam SPTNP no 007399/NOTUL/WBC10/KPP.01/2012 tanggal 19 November 2012, dan disimpulkan bahwa keberatan PT XXX ditolak. Pada Surat Keputusan no. KEP-60/WBC.10/2013 tanggal 17 Januari 2013 tersebut sekali lagi tidak dijelaskan secara detil mengenai item-item yang dipermasalahkan dan tercantum pada DIKTUM KEDUA dan KETIGA disebutkan bahwa:
a. Nilai impor pabean ditetapkan sebesar CIF SGD 129,670.64
b. Tagihan yang seharusnya dibayar menjadi Rp230.657.000 dengan rincian:
c. Terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp8.402.000 dengan rincian:
bahwa pada saat tersebut Pemohon Banding menanyakan kepada Kasi Kepatuhan Internal (Bp. Haryono) dan menurut beliau sanksi yang dikenakan wajib diberikan penjelasan, untuk itu Pemohon Banding mengirimkan surat no. 284/IMP/INS/11/2013 tanggal 27 Februari 2013 yang Pemohon Banding tujukan kepada Bapak Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya. Namun sampai dengan saat ini surat tersebut belum mendapattanggapan.
bahwa pada tanggal 1 Agustus 2013 Pemohon Banding menerima Surat Uraian Banding (SUB) No. SR-445/BC.8/2013 tanggal 15 Juli 2013 yang mana penjelasan atas item yang dipermasalahkan berbeda. Selain itu Pemohon Banding menemukan bahwa ada perbedaan penetapan nilai pabean yang tercantum pada Surat Uraian Banding (SUB) No. SR-445/BC.8/2013 tanggal 15 Juli 2013 sebesar CIF SGD 121.781,25 dan Surat Keputusan No. KEP-60/WBC.10/2013 tanggal 17 Januari 2013 CIF SGD 129.670,64. Hal ini menunjukkan bahwa Dirjen Bea dan Cukai tidak konsisten terhadap apa yang telah diputuskan. Oleh karena itu penetapan Bea dan Cukai cacat menurut hukum dan harus dibatalkan demi hukum.
bahwa kemudian dikatakan bahwa item yang dipermasalahkan tersebut adalah dari Perancis, namun sebenarnya produk tersebut berasal dari Jepang. Pemohon Banding tidak mengetahui atas dasar apa Dirjen Bea dan Cukai menyatakan hal tersebut. Ada beberapa foto dan sampel barang yang dapat dijadikan bukti penting bahwa ini adalah made in Japan.
bahwa perlu Pemohon Banding informasikan bahwa barang spareparts yang Pemohon Banding import tersebut adalah untuk keperluan sample produksi dan tidak untuk dijual. Sehingga tidak terdapat mutasi bank serta bukti transfer ke Shimano untuk pembelian spareparts tersebut. Hal itu dapat dikuatkan dengan bukti-bukti:
bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa perusahaan Shimano yang berasal dari Jepang adalah perusahaan besar dengan Sales revenue sebesar USD$2.6 milyard/tahun. Shimano mempunyai beberapa anak perusahaan diantaranya ada di China, Malaysia, Singapore, dan Jepang. Sedangkan Pemohon Banding adalah perusahaan kecil dimana pembelian kita tidak sampai 1% dari sales revenue Shimano tersebut. Perusahaan besar seperti Shimano tidak mungkin berani mempertaruhkan reputasinya dengan manipulasi harga dan lebih tidak mungkin bagi perusahaan kecil seperti Pemohon Banding untuk meminta Shimano mengatur harga pada Invoice.
bahwa selanjutnya Pemohon Banding memberikan tanggapan tertulis dengan Surat Nomor: 782/INS/XI/2013 tanggal 12 November 2013 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: 037/INS/III/2014 tanggal 14 Maret 2014, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Pokok Permasalahan:bahwa pokok permasalahan sengketa pajak ini ialah nilai pabean. Terbanding yang merasa ada perbedaan negara asal barang pada saat pemeriksaan fisik, meragukan nilai transaksi dalam PIB Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean yang lain.
Penjelasan Pemohon Banding:
Alasan penetapan adalah berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang ditemukan adanya perbedaan antara pemberitahuan dan fisik barang impor
Dengan demikian artinya perbedaan atas pemeriksaan fisik itu tidak material karena barangnya sama hanya negara asal yang berbeda, dasar koreksi nilai kepabean murni adalah data pembanding.
Berikut kutipan dari SR-99 halaman 2
bahwa atas importasi tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Barang tanggal 02 Nopember 2012 sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Barang kedapatan sebagai berikut:
Jenis Barang: SESUAIJumlah Barang: SESUAINegara Asal: Item 17 dan 18 kedapatan negara asal PerancisKeterangan: Foto Barang diajukan
i.) Item pos 17 dalam PIB tertulis Bicycle Tire made in Thailand, sedangkan petugas pemeriksa fisik berpendapat barang itu made in France karena melihat adalah karton dengan tulisan Michellin (memang benar tire itu merknya Michellin)
ii. Item pos 18 dalam PIB tertulis Bicycle Tube made in Serbia, sedangkan petugas pemeriksa fisik berpendapat barang itu made in France karena melihat adalah karton dengan tulisan Michellin (memang benar tube itu merknya Michellin)
b.)Dalam proses pemeriksaan fisik Pemohon Banding yakin sama sekali tidak ada temuan pada item pos 5 dan 6,
c.)Wakil Pemohon Banding dari pihak EMKL tidak diijinkan untuk mendapat copy berita acara laporan pemeriksaan fisik tersebut. 7. Pada sidang terakhir, Pemohon Banding sudah mengajukan permintaan agar Terbanding mengajukan bukti berita acara laporan pemeriksaan fisik yang bertanda tangan basah tersebut dan belum mendapatkannya,
8. Dari SR-99 yang menjelaskan bahwa penetapan nilai pabean bukan karena perbedaan asal barang namun karena data pembanding, dengan ini Pemohon Banding memohon pihak Terbanding untuk memberikan bukti data pembanding tersebut
9. Pemohon Banding melampirkan bukti-bukti pendukung yang cukup kuat untuk membuktikan bahwa apa yang Pemohon Banding lakukan sudah benar, yaitu:
a.)Bahwa impor ini adalah impor barang sample free of charge di mana Pemohon Banding tidak perlu membayar kepada pemasok, seperti tertulls pada invoice,
b.)Pemohon Banding lampirkan price list dari pemasok yang menyatakan harga jual normal seandainya barang ini bukan free of charge, dan harga ini yang dipakai untuk PIB a quo (Lampiran H), c.)Pemohon Banding melampirkan foto barang item pos 5, 6, 17, dan 18, yang semuanya menunjukkan barang tersebut adalah benar sesuai dengan PIB a quo dan sama sekali tidak terkait dengan made in Perancis(Lampiran 29). Terkait dengan KEP-60 ini, hari ini Pemohon Banding sudah memasuki sidang ke-9 dan Terbanding tidak bisa menjelaskan dan memberikan alasan yang logis. Pemohon Banding mohon pertimbangan majelis hakim untuk mengambil keputusan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.
Pemohon Banding sangat setuju pendapat majells hakim untuk proses peradilan yang efektif dan tidak mahal, menghindari pemboroskan uang rakyat yang membiayai lembaga bea cukai dan lembaga peradilan dan biaya mahal bagi perusahaan Pemohon Banding selaku Pemohon Banding.
bahwa Terbanding dalam persidangan memberikan penjelasan secara lisan dengan mengemukakan sebagai berikut:
bahwa Terbanding menyatakan mengenai SPTNP yang tidak menjelaskan alasan diterbitkannya SPTNP tersebut, Terbanding berpendapat bahwa pejabat PFPD telah menerbitkan informasi nilai pabean bahwa harga dianggap tidak wajar dan pejabat PFPD meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan DNP dan bukti pendukung nilai transaksi. ENP diterbitkan 19 Oktober 2012 lalu dibalas DNP tanggal 2 November 2012 yang tidak dilampiri bukti-bukti transaksi, dalam hal ini Pemohon Banding seharusnya sudah mengetahui nilai pabean yang dinyatakan oleh pejabat PFPD. Selanjutnya mengenai metode penetapan, memang melebihi 30 hari dan diatur dalam PMK-160 dan PMK-104 dinyatakan dapat diambil pembanding barang identik atau barang serupa lebih dari 30 hari oleh karena itu Terbanding menggunakan metode 3 yang diterapkan secara fleksibel. Mengenai Pemohon Banding adalah importer produsen Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tidak ada perbedaan antara importir umum dan importir produsen karena yang dilihat adalah kepatuhan dari impor sebelumnya. Kemudianmengenai jenis pembanding, metode yang dipakai adalah metode 6.3 yaitu penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang serupa.
bahwa Terbanding selanjutnya mengemukakan bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik atas barang yang diberitahukan berupa Bicycle Parts;
Components for Shifter Ultegra A-D12, L-Size (Komponen Tuas Sepeda) (Sample) — Japan dan Bicycle Parts; Components for Shifter Ultegra SMBTR1,Dura Ace-D12 (Komponen Tuas Sepeda) (Sample) — Japan kedapatan bahwa negara asal barang bukan Japan tetapi France.
bahwa atas penjelasan Terbanding tersebut Majelis meminta kepada Terbanding untuk memberikan bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan dan LPPNP.
bahwa Terbanding dalam persidangan memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan dan LPPNP.
bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 29 jenis barang sesuai dengan PIB Nomor: 106910 tanggal 2 November 2012 dengan negara asal Japan.
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan fisik atas barang yang diberitahukan berupa Bicycle Parts; Components for Shifter Ultegra A-D12, L-Size (Komponen Tuas Sepeda) (Sample) — Japan dan Bicycle Parts; Components for Shifter Ultegra SMBTR1,Dura Ace-D12 (Komponen Tuas Sepeda) (Sample) — Japan kedapatan
bahwa negara asal barang France.
bahwa berdasarkan pasal 23 ayat (1) PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk disebutkan:
Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan harga sehingga penetapan Terbanding dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dengan menetapkan nilai pabean barang impor berupa 29 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 106910 tanggal 2 November 2012 sesuai dengan keputusan Terbanding a quo sebesar CIF SGD 129,670.64.
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan Perpajakan.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan Perpajakan.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-60/WBC.10/2013 tanggal 17 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007399/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 19 November 2012, sehingga Nilai Pabean atas importasi 29 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: 106910 tanggal 2 November 2012 dari Negara Asal sesuai lembar lanjutan PIB sesuai dengan penetapan Terbanding sebesar CIF SGD 129,670.64.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,Bambang Sriwijatno, S.H., M.M.
sebagai Hakim Anggota,Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R.Aryo Hatmoko, S.IP.sebagai Panitera Pengganti,
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-60/WBC.10/2013 tanggal 17 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007399/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 19 November 2012, sehingga Nilai Pabean atas importasi 29 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: 106910 tanggal 2 November 2012 dari Negara Asal sesuai lembar lanjutan PIB sesuai dengan penetapan Terbanding sebesar CIF SGD 129,670.64.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,Bambang Sriwijatno, S.H., M.M.
sebagai Hakim Anggota,Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R.Aryo Hatmoko, S.IP.sebagai Panitera Pengganti,