Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52203/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

14 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Pengadilan Pajak Nomor: Put-52203/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan Bea Masuk jenis barang impor berupa 64 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 104913 tanggal 29 Oktober 2012 dengan pembebanan BM 0% Fas. CEPT (ATIGA), dan ditetapkan Terbanding menjadi BM 10%;
Menurut Terbanding
:
bahwa kondisi transit yang dilakukan PEMOHON sebenarnya diakomodir dalam ASEAN Trade in Goods Agreement, namun harus memenuhi kondisi yang dipersyaratkan dalam ATIGA maupun OCP yakni dengan Skema Direct Consigmeent maupun dengan penerbitan Back to Back Certificate
Menurut Pemohon
:
bahwa penetapan Terbanding terhadap importasi barang dalam PIB Nomor 104913 tanggal 29 Oktober 2012 yang diputuskan Form D tidak dapat diterima/ditolak sehingga tidak berhak atas fasilitas tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) akibatnya dikenakan pembebanan bea masuk sesuai tarif berlaku umum (MFN) sebesar 10% (sepuluh persen) dengan dalil bahwa Pemohon dalam berkas keberatannyatidak melampirkan Through Bill of Lading (Through B/L) dan dokumen pendukung yang dimaksud dalam ATIGA, Article 32(2)(b) paragraph (i), (ii) dan (iii). Bahwa penolakan Terbanding bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak (KPPBC) dengan PIB Nomor: 104913 tanggal 29 Oktober 2012, dengan pemberitahuan sebagai berikut:
  1. Jenis Barang: 64 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB
  2. Jumlah Barang: 502 pkgs = 13.966,79 kg
  3. Negara Asal: Malaysia
  4. Tarif: sesuai lebar lanjutan PIB (BM 0% – fasilitas ATIGA)
  5. Supplier: Shimano (Singapore) Pte. Ltd.
bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif atas barang yang diberitahukan dalam pada PIB Nomor 104913 tanggal 29 Oktober 2012 Jenis barang: 64 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan perincian sebagai berikut:

119.PNG
bahwa Terbanding menerbitkan SPTNP dengan Nomor: SPTNP-007107/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2012 tanggal 6 Nopember 2012 dengan jumlah tagihan Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp 325.364.000,00.
bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor: 1212.IMP/INS/X1/12 tanggal 12 November 2012.
bahwa Terbanding telah menolak permohonan keberatan tersebut dengan KEP-33/WBC.10/2013 tanggal 10 Januari 2013 dengan alasan penolakan bahwa berdasarkan ketentuan pengiriman langsung (direct consignment) sebagaimana diatur dalam OCP ATIGA diketahui bahwa PEMOHON dalam berkas keberatannya tidak melampirkan Through Bill of Lading (Through B/L) dan dokumen pendukung yang dimaksud dalam ATIGA, Article 32(2)(b) paragraphs (i), (ii) and (iii) yaitu: (i) persinggahan barang dimaksud hanya berlaku untuk alasan geografis atau pertimbangan terkait persyaratan khusus pengangkutan; (ii) barang tersebut tidak memasuki wilayah dagang atau dikonsumsi; dan (iii) barang dimaksud tidak mengalami setiap operasional lain selain pembongkaran atau pemuatan kembali atau operasional lain untuk menjaga barang dalam keadaan baik.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti berupa:
  • Invoice/packing list,
  • Bill of lading,
  • Form D,
  • Pengakuan Barang
  • Barang Yang Diekspor (PEB Malaysia),
  • Delivery Order,
  • Cargo Clearance Permit,
  • Surat Pernyataan dari Pemasok,
  • Certificate of Non Manipulation dari Singapore Customs,
  • License Premise for the Storage of Zero GST Goods Shimano (Singapore) PTE LTD, 20 Benoi Sector, Jurong Town, Singapore 629852.
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan Negara asal Malaysia berupa 64 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan BM 0%-fasilitas CEPT (ATIGA) berdasarkan Form D yang diterbitkan oleh Malaysia dengan reference Nomor: JB-192825A-024975, JB-192825A-024978, JB-192825A-024982 tanggal 15 Oktober 2012, dan reference Nomor: JB-192825A-025058, JB-192825A-025082, JB-192825A-025083, JB-192825A-025084 tanggal 16 Oktober 2012 dan reference Nomor: JB-192825A-025242 tanggal 17 Oktober2012.
bahwa dari penelitian dokumen Invoice Nomor: INS-2JC0634, INS-2JC0636, INS-2JC0638, INS¬2JC0639, INS-2JC0642, INS-2JC0643, INS-2JC0644 dan INS-2JC0645 tanggal 9 Oktober 2012, yang merupakan dokumen pelengkap pabean PIB Nomor: 104913 tanggal 29 Oktober 2012, diterbitkan oleh Shimano (Singapore) Pte. Ltd., Singapore.
bahwa berdasarkan penelitian dokumen Form D tertulis eksportir dari barang yang diimpor adalah Shimano Component (M) Sdn. Bhd., Malaysia dengan cosignee Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan Bill of Lading (B/L) Nomor: HDMUSGSY0454908 tanggal 14 Oktober 2012 yang diterbitkan di Singapore, diketahui bahwa barang dikirim dari pelabuhan Singapore tujuan Surabaya, Indonesia dengan menyebutkan asal barang dari Malaysia.
bahwa praktek penerbitan invoice oleh Shimano (Singapore) Pte. Ltd., Singapore atas produk yang dibuat Shimano Components (M) Sdn. Bhd., Malaysia tersebut diijinkan dalam Operational Certification Procedures (OCP) ATIGA yang dikenal dengan “Third-Country Invoicing” sebagaimana ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) ATIGA Rule 23 yang menyebutkan: “Relevant Government authorities in the importing member state shall accept Certificates of Origin (Form D) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ASEAN exporter for the accountof the said company, provided that the goods meet the requirements of chapter 3 of this agreement. The exporter shall indicate “third country invoicing”and such information as name and country of the company issuing the invoice int the Certificate of Origin (Form D)”.
bahwa pokok permasalahan adalah Terbanding menggugurkan Form D karena tidak memenuhi ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consignment) dan Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading (Through B/L).
bahwa berdasarkan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), Article 32, Direct Consignment, pada angka 2 huruf (b), menyebutkan: “The following shall be considered as consigned directly from the exporting member state to the importing member state: goods transported through one or more member states, other than the exporting member state and the importing member state, or through a non¬member state, provided that: (i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements; (ii) the goods have not entered into trade or consumption there; and (iii) the goods have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any other operation to preserve them in good condition”.
bahwa berdasarkan ketentuan pengiriman langsung (direct consignment) sebagaimana diatur dalam OCP ATIGA diketahui Article 32(2)(b) paragraphs (i), (ii) and (iii) yaitu: (i) persinggahan barang dimaksud hanya berlaku untuk alasan geografis atau pertimbangan terkait persyaratan khusus pengangkutan; (ii) barang tersebut tidak memasuki wilayah dagang atau dikonsumsi; dan (iii) barang dimaksud tidak mengalami setiap operasional lain selain pembongkaran atau pemuatan kembali atau operasional lain untuk menjaga barang dalam keadaan baik.
bahwa berdasarkan Delivery Order diketahui barang yang diangkut dengan truk dari Malaysia ke SPL Warehouse yang merupakan singkatan dari Shimano (Singapore) PTE LTD Warehouse, 20 Benoi Sector, Jurong Town, Singapore 629852 dengan alasan letak geografis dan transportasi.
bahwa berdasarkan OCP Rule 21 tentang dokumentasi untuk implementasi Article 32(2)(b) (Direct Consignment), Through B/L harus diserahkan kepada otoritas kepabeanan di negara pengimpor apabila transportasi melalui bukan Negara Anggota. Oleh karena transportasi melalui Singapura yang merupakan Negara Anggota ASEAN maka Pemohon Banding tidak perlu melampirkan Through B/L.
bahwa pengangkutan dari Malaysia via darat dilindungi dengan Form K2 (PEB dari Malaysia) dan Delivery Order untuk tujuan Shimano (Singapore) PTE LTD Warehouse, 20 Benoi Sector, Jurong Town, Singapore 629852 yang berada di Premise for the Storage of Zero GST Goods ini membuktikan bahwa barang impor dalam PIB tidak diperdagangkan/diperjualbelikan di Singapura.
bahwa Certificate of Non Manipulation yang diterbitkan oleh Customs Singapura merupakan pernyataan bahwa barang diangkut lanjut ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya saat transit di Singapura tidak dilakukan perubahan ataupun pengolahan apapun.
bahwa dari PEB Malaysia, Delivery Order. Form D dan Bill of Lading. Invoice serta Packing List. dan PIB memuat barang yang sama dengan jumlah satuan dan jumlah package dan berat brutto yang sama hal ini merupakan bukti bahwa barang impor saat transit di Singapura tidak pernah diolah atau dikonsumsi dan hanya dilakukan kegiatan bongkarmuat.
bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas Majelis berpendapat Form D yang dilampirkan oleh Pemohon Banding pada saat importasi tetap sah.
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:” tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) diatur hal-hal sebagai berikut:Pasal 1Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.Pasal 3 bahwa pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa tarif bea masuk dalam rangka ATIGA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan.
bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2010 yaitu mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) pada PIB Nomor: 104913 tanggal 29 Oktober 2012 dan telah menyampaikan Surat Keterangan Asal (Form D) asli pada saat pengajuan importasi.
bahwa dengan demikian seluruh persyaratan impor dalam rangka ATIGA sudah dipenuhi sehingga Pemohon Banding secara sah berhak memperoleh fasilitas tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) berupa tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen).
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 104913 tanggal 29 Oktober 2012 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) karena Form D diterbitkan dari negara asal barang sebagaimana diatur PMK Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) sehingga atas importasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk dengan BM 10% BBS 100% (Fasilitas CEPT ATIGA).
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Peraturan perundang-undangan Perpajakan.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-33/WBC.10/2013 tanggal 10 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007107/NOTUL/ WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 06 November 2012, sehingga Pembebanan Bea Masuk atas importasi 64 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Negara Asal Malaysia sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 104913 tanggal 29 Oktober 2012 dengan pembebanan BM 10%, BBS 100 % (Fasilitas CEPT ATIGA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M.
sebagai Hakim Ketua,Bambang Sriwijatno, S.H., M.M.
sebagai Hakim Anggota,Drs. Surendro Suprijadi, M.M.

http://www.pengadilanpajak.com

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: