Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52161/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar14 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor ;Put-52161/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor ;Put-52161/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan tagihan BM, PDRI dan Sanksi Administrasi berupa Denda sebagaimana yang tercantum pada Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-2105/WBC.05/2012 tanggal 14 Desember 2012, sebesar:
dengan alasan;Pemohon Banding melakukan impor barang dengan menggunakan fasilitas pembebasan BM dan PDRI perusahaan lain (CPG Ltd.) sehingga tidak berhak dan tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa atas importasi Pemohon Banding tidak sesuai ketentuan pasal 26 ayat (1) huruf (a), (b) dan (c) jo. Pasal 26 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan jo. Pasal 2 PMK-20/PMK.010/2005.
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa pembebanan kewajiban oleh PT. CPG kepada Pemohon Banding yang mana hal tersebut dilakukan untuk kepentingan PT. CPG, adalah sesuai dengan ketentuan didalam undang-undang yang berlaku dan Kontrak Bagi Hasil antara PT. CPG dengan Pemerintah Indonesia untuk mengurangi biaya operasi minyak dan gas bumi yang akan di cost recovery.
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa PT. CPG. telah melakukan importasi atas 4 (empat) Units Gas Compressor Equiptment yang diberitahukan dengan PIB Nomor 000670 tanggal 01 Juni 2011 dan PIB Nomor 000799 tanggal 27 Juni 2011, melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Palembang, dengan memperoleh fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan PDRI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1135/KM.4/2011 tertanggal 31Mei 2011.
bahwa berdasarkan hasil audit diketahui bahwa Pemohon Banding mempunyai hubungan sewa-menyewa dengan PT. CPG. atas 4 (empat) Units Gas Compressor Equiptment tersebut.
bahwa berdasarkan hubungan sewa-menyewa tersebut Terbanding menyatakan importir yang sebenarnya adalah Pemohon Banding yang tidak berhak dan tidak memenuhi ketentuan pembebasan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK-20/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut atas Impor Barang Berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (Product Sharing Cost) Minyak dan Gas Bumi danmenjadi dasar penerbitan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor;SPP-2105/WBC.05/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang mengharuskan Pemohon Banding membayar Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp22.445.355.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan, Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor;SPP2105/ WBC.05/2012 tanggal 14 Desember 2012 tersebut diterbitkanberdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
(4) Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) daribea masuk yang seharusnya dibayar.”
bahwa penggunaan Surat Penetapan Pabean (SPP) didasarkan kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan 122/PMK. 04/2011 tanggal 1 Agustus 2011, Pasal 7, yang menyatakan sebagai berikut:
bahwa kemudian atas Surat Penetapan Pabean (SPP) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat KeberatanNomor ;L-0012/SUII/2013 tanggal 8 Februari 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Palembang secara lengkap dan benarpada tanggal 11 Februari 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93A ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimanatelah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapatmengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan”.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor ;KEP- 14/BC.8/2013 tanggal 28 Maret 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat Surat Penetapan Pabean (SPP) yang diterbitkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Selatan dimaksud.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor;L-054/SU/IV/2013 tanggal 24 Mei 2013 kepada Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”.
bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1.)Jangka Waktu Penyelesaian Audit
bahwa Jangka Waktu Penyelesaian Audit diatur dalam Pasal 24 Peraturan Terbanding Nomor P-13/BC/2008 tanggal 12 Agustus 2008, sebagai berikut;
bahwa dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Terbanding Nomor P-13/BC/2008 tanggal 12 Agustus 2008 tersebut ditegaskan:
Pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) meliputi Pekerjaan Lapangan dan Pekerjaan Kantor.”
bahwa sesuai data dalam Laporan Hasil Audit Nomor;LHA-019/WBC.05/BD.05/2012 tanggal 06 Nopember 2012, Jangka Waktu Penyelesaian Audit yang diberikan/ditetapkan Terbanding adalah 22 hari, yaitu terhitung mulai tanggal 26 Maret s.d. 16 April 2012 sesuai dengan Surat Tugas Nomor ST-596/WBC.05/2012 tanggal 21 Maret 2012, yang kemudian diperpanjang menjadi 180 hari, yaitu sampai dengan tanggal 21 September 2012 sesuai dengan Nota Dinas Ijin Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Audit Nomor;ND-1099/WBC.05/2012 tanggal 20 Juni 2012, dan selanjutnya diperpanjang lagi menjadi 271 hari, yaitu sampai dengan tanggal 21 Desember 2012 sesuai dengan Nota Dinas Ijin Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Audit Nomor;ND-1547/WBC.05/2012 tanggal 13 September 2012.
bahwa Jangka Waktu Penyelesaian Audit tersebut sampai dengan terbitnya Laporan Hasil Audit (LHA) pada tanggal tanggal 06 Nopember 2012 dengan Nomor LHA-019/WBC.05/BD.05/2012 adalah 226 hari ( ± 7,5 bulan).
bahwa menurut Majelis, walaupun jangka waktu tersebut telah mendapat izin perpanjangan dari Kepala Kantor Wilayah, adalah terlalu lama karena hanya menyangkut 36 (tiga puluh enam) dokumen (PIB), jauh melampaui jangka waktu yang normal yaitu paling lama 3 (tiga) bulan.
2.) Penetapan Sebagai Importir Yang Sebenarnya Dari 4 Unit Kompresor
bahwa di dalam Risalah Pembahasan Akhir tanggal 09 Oktober 2012 dari Laporan Hasil Audit Nomor LHA-019/WBC.05/BD.05/2012 tanggal 6 November 2012, permasalahan yang mengawali sengketa banding ini adalah “Temuan Dipertahankan” oleh Terbanding sebagai berikut:
“Terdapat impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang pemberitahuan impornya menggunakan PIB atas nama PT. CPG. yang memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk dan PDRI.” bahwa selanjutnya di dalam Surat Uraian Banding Nomor SR-537/BC.8/2013 tanggal 6 September 2013, Terbanding menyatakan:
“berdasarkan hasil audit diketahui terdapat impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang pemberitahuan impornya menggunakan PIB atas nama PT. CPG. yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI. Adapun bukti yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding yang menguasai/memiliki barang impor tersebut adalah:
i. Pemohon Banding mendatangkan barang impor sesuai perjanjian sewa menyewa antara Pemohon Banding dengan suplier di luar negeri (Gas Services International Limited) yang beralamat di Oilfield Supply Center, Building Nomor5, Jebel Ali Free Zone, Dubai, United Arab Emirate, ii. Adanya Bukti Pembayaran atas sewa barang impor (Gas Compressor Equiptment) dari pihak Pemohon Banding kepada pihak Gas Services International Limited (Leasor), iii. Adanya penerbitan invoice tagihan (termasuk PPN) sewa menyewa barang “Gas Compressor Equiptment” kepada PT. CPG. selaku pihak yang menggunakan / menyewa barang tersebut”. bahwa didalam Tanggapan Atas Surat Bantahan Pemohon Banding No. SR-109/BC.8/2014 tanggal 24 Februari 2014, Terbanding membuat kesimpulan:
bahwa menurut Pemohon Banding, yang bersangkutan adalah kontraktor dari CPG yang berkewajiban untuk menyediakan jasa penyewaan kompresor sesuai dengan Kontrak Kerja antara Pemohon Banding dengan PT. CPG. no. CS15442102 untuk pekerjaan Dayung Early Gas Compression (DEGC) Lease Gas Engine Driven Reciprocating Compressor, untuk pengadaan 4 unit Compressor sewa dengan masa kontrak dari tanggal 12 Oktober 2010 sampai dengan 8 Juli 2013 (“Lease Contract”).
bahwa kompresor yang disediakan Pemohon Banding merupakan milik perusahaan asing (Gas Services International Limited) yang bekerjasama dengan Pemohon Banding, oleh karena itu harus dilakukan importasi terhadap kompresor tersebut.
bahwa sehubungan dengan pengadaan kompresor tersebut, pada dasarnya proses importasi dilakukan oleh CPG, bukan oleh Pemohon Banding, yang mana hal tersebut dibuktikan dengan prosedur dan dokumen importasi yang dilakukan dengan menggunakan dokumen transaksi dan importasi atas nama CPG.
bahwa untuk membuktikan importasi tersebut benar dilakukan oleh CPG, Pemohon Banding menyerahkan 2 (dua) berkas PIB:
bahwa Penjelasan Pasal 8A ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan;“Yang dimaksud dengan importir yaitu orang yang mengimpor.”
bahwa demikian pula, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor;P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor;P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009, Pasal 1 angka (11) menyatakan;“Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan Impor.”
bahwa sementara yang dimaksud dengan Impor adalah “kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.”
bahwa berdasarkan ketentuan dan fakta persidangan, menurut Majelis importasi atas 4 unit Kompresor yang disengketakan dilakukan oleh PT. CPG., dan bukan oleh Pemohon Banding, sehingga yang bertindak sebagai Importir adalah CPG.
3.)Penerapan Ketentuan Pasal 26 Ayat (4)
bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan hasil audit diketahui terdapat impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang pemberitahuan impornya menggunakan PIB atas nama PT. CPG., yang memperoleh fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan PDRI.
bahwa berdasarkan hasil audit tersebut di atas importasi Pemohon Banding tidak sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 … dengan alasan penetapan;“Impor barang dengan menggunakan fasilitas pembebasan BM dan PDRI perusahaan lain yaitu PT.CPG.”
bahwa Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
“Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.” bahwa ketentuan tentang siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran Pasal 26 ayat (4), diatur dalam Pasal 34 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, sebagai berikut:
“Pasal 34
(1) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 tidak lagi dipenuhi, Bea Masuk atas barang impor yang terutang menjadi tanggung jawab:
bahwa dalam hal terdapat pelanggaran Pasal 26 Ayat (4), yang bertanggung jawab adalah PT. CPG selaku importir sekaligus orang yang mendapatkan fasilitas pembebasan.
bahwa menurut Majelis, penerapan Pasal 26 ayat (4) terhadap P.T. SAAG Utama oleh Terbanding tidak tepat.
bahwa dengan demikian menurut Majelis, penetapan Terbanding sesuai KEP- 14/BC.8/2013 tanggal 28 Maret 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan P.T. SAAG Utama Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Pabean Nomor;SPP-2105/WBC.05/2012 tanggal 14 Desember 2012 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan PT. CPG. adalah importir atas 4 (empat) Units Gas Compressor Equiptment yang diberitahukan dengan PIB Nomor 000670 tanggal 01 Juni 2011 dan PIB Nomor 000799 tanggal 27 Juni 2011, yang diimpor melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Palembang, dengan memperoleh fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan PDRI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1135/KM.4/2011 tertanggal 31 Mei 2011 sehingga dengan demikian tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk membayar tagihan Bea Masuk, PPN, PPh, dan Denda yang berkaitan dengan importasi tersebut.
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-14/BC.8/2013 tanggal 28 Maret 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan P.T. XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Pabean Nomor;SPP-2105/WBC.05/2012 tanggal 14 Desember 2012, dan menetapkan ConocoPhillips (Grissik) Ltd. Adalah importir atas 4 (empat) Units Gas Compressor Equiptment yang diberitahukandengan PIB Nomor 000670 tanggal 01 Juni 2011 dan PIB Nomor 000799 tanggal 27 Juni 2011, yang diimpor melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Palembang dengan memperoleh fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan PDRI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1135/KM.4/2011 tertanggal 31 Mei 2011 sehingga dengan demikian tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk membayar tagihan Bea Masuk, PPN, PPh, dan Denda yang berkaitan dengan importasi tersebut.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2014, oleh Majelis VII-B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh
Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 24 April 2014, dengan dihadiri oleh
para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-14/BC.8/2013 tanggal 28 Maret 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan P.T. XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Pabean Nomor;SPP-2105/WBC.05/2012 tanggal 14 Desember 2012, dan menetapkan ConocoPhillips (Grissik) Ltd. Adalah importir atas 4 (empat) Units Gas Compressor Equiptment yang diberitahukandengan PIB Nomor 000670 tanggal 01 Juni 2011 dan PIB Nomor 000799 tanggal 27 Juni 2011, yang diimpor melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Palembang dengan memperoleh fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan PDRI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1135/KM.4/2011 tertanggal 31 Mei 2011 sehingga dengan demikian tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk membayar tagihan Bea Masuk, PPN, PPh, dan Denda yang berkaitan dengan importasi tersebut.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2014, oleh Majelis VII-B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh
Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 24 April 2014, dengan dihadiri oleh
para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.